Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehCici Riska Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Lanjutan faktor penyebab dari s/ akibat : Contoh utk pendapat Profesor Van Bemmelen : “X melukai tangan Y dengan menggunakan sebilah pisau. Beberapa orang kemudian mengangkut Y utk dibawa ke RS dgn harapan agar Y memperoleh perawatan dgn sebaik- baiknya. Akan tetapi sblm dibawa ke RS ternyata korban telah kejatuhan sebuah genteng sewaktu mau diangkat ke ambulans dan telah menyebabkan kematian korban.” Apakah antara tindakan X yg telah melukai Y dan matinya Y tsb s/ hubungan sbg penyebab dgn akibat?
2
Pembahasan Mnrt BEMMELEN : •Faktor kebetulan mempunyai peranan yg menentukan atas timbulnya s/ keadaan, maka mnrt Hukum Pidana tdk alasan apapun utk berbicara ttg adanya hubungan kausal. •Kematian korban tdk dapat dikatakan telah diakibatkan oleh sesuatu tindakan manusia.
3
POMPE : POMPE : “untuk menentukan apakah s/ tindakan dpt disebut sbg s/ penyebab dr timbulnya akibat maka org hrs menyelidiki smua keadaan yg terdpt pd waktu tindakan tsb dilakukan o/ pelakunya dan memberikan penilaian yg wajar apakah tindakan pelaku tsb layak utk disebut sbg penyebab dr timbulnya akibat Contoh kasus:
4
Secara tdk sengaja Z telah melukai Y. Dan Y mendpatkan luka ringan. Utk mengantar Y pulang kerumahnya, Z memanggil taksi. Dalam perjalanan menuju rumah Y, ternyata taksi tsb mengalami kecelakaan dan taksi masuk ke sungai sehingga mengakibatkan Y meninggal dunia krn tenggelam dia air Apakah perbuatan melukai korbn scr ringan dapat dianggap sbg penyebab kematian Y?
5
Pembahasan menurut POMPE: Perbuatan melukai Y merupakan suatu syarat atau suatu voorwaarde utk matinya Y,. Akan tetapi perbuaatan tsb sama sekali bukan merupakan penyebab atau oorzaak dari matinya Y Oleh krn sesuai kewajaran & sesuai dgn keadaan2 yg diketahui pd waktu tindakan dilakukan org tdk mengharapkan Y \ meninggal krn luka yg ringan itu.
6
Lain halnya apabila perbuatan melukai secara ringan yg dilakukan Z thd Y yang mempunyai penyakit Gula (diabetes). Sehingga krn luka tsb Y meninggal dunia. Maka luka yg ringan ini dpt dipandang sbg s/ sebab atas akibat meninggalnya Y. Walaupun pendapat umum mengatakan luka ringan tdk akan menimbulkan kematian dan pelakunya sndiri tdk mengira bahwa perbuatannya dpt menyebabkan kematian.
7
Kesimpulan POMPE Pada waktu membuat penilaian thd keadaan2 yg terdpt pd waktu ssu tindakan tsb dilakukan, maka org hrs memperhatikan smua keadaan yg ada, termasuk penyakit gula yg diderita Y Mengenai apakah Z dpt menduga atau tdk atau apakah Z mengetahuai atau tdk bhw tindakannya dpt menyebabkan Y meninggal maka merupakan permasalahan mengenai ada tdknya unsur schuld pada diri Z, bkn mrpkn permslhn penyebab dr s/ akibat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.