Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFerdi Heriyanto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan
ARAHAN TEKNIS RAPAT KERJA PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM (RAKER PPA) DAN MUNAS ASSOSIASI PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM INDONESIA (MUNAS APPAI) Disampaikan oleh : Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung (PJLK2HL) DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM Bogor, 22 Juli 2011
2
ROADMAP 2010-2030 PEMBANGUNAN KEHUTANAN BERBASIS TAMAN NASIONAL
peta jalan menuju pemanfaatan Taman Nasional secara lestari dalam mendukung perlindungan dan pengawetan sumberdaya alam
3
Paradigma Pembangunan Kehutanan Tahun 2010-2030
Pergeseran Prinsip dari Timber Management menjadi Resource Based Management. Kebijakan strategis atau visi banghut : “Pembangunan Kehutanan bertumpu pada Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang bertujuan mengembangkan Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, Pengawetan Biodiversity, Capacity Building, dan Pemberdayaan Masyarakat”.
4
Potensi ekonomi di Taman Nasional dalam bentuk jasa lingkungan belum dioptimalkan pemanfaatannya antara lain : Pemanfataan hutan taman nasional sebagai serapan dan penyimpan carbon, 525 juta Ton Carbon. Pemanfataan air untuk penggunaan konsumsi langsung (656,5 Juta m3) maupun sebagai energi alternatif untuk listrik ( Mega Watt), Keindahan dan keunikan bentang alam untuk tujuan wisata (50 TN dan 128 TWA). Geotermal sebagai alternatif pembangkit listrik, Mega Watt. Budidaya flora (medicine/hias) dan fauna (medicine/hobby) untuk tujuan perdagangan, 256 Jenis TSL.
5
POTENSI EKONOMI 50 TAMAN NASIONAL
KOMODITAS NILAI TOTAL EKONOMI (MILYAR) TENAGA KERJA (ORANG) 1 KARBON 53.000 2 WISATA ALAM 2.000 75.000 3 AIR (AIR MASSA, AIR PANAS, DAN ENERGI) 95.000 4 GEOTERMAL 7.300 4.487 5 TUMBUHAN SATWA LIAR / PELESTARIAN 204 4.487 6 SOSIAL DAN BUDAYA ∞ ∞ TOTAL ∞ ∞
6
ARAHAN KEBIJAKAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pemanfaatan Jasling Wisata Alam bertujuan pokok mengembangkan perlindungan sistem penyangga kehidupan dan pengawetan biodiversity. Optimalisasi Pengusahaan Pariwisata Alam bertujuan untuk : Meningkatkan kualitas SDA, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Meningkatkan capacity building pegawai dan masyarakat, Meniadakan pencemaran ekosistem, dan Meningkatkan penerimaan PNBP Pengusahaan Pariwisata Alam dilakukan optimal sepadan dengan potensi dan keunik-khasan SDA dan sesuai dengan daya dukung SDA. Harga sepadan dengan nilai intrinsik, pelayanan dan sarana yang diberikan.
7
Operasional teknis pengusahaan pariwisata alam memenuhi ketentuan 9 kebijakan operasional (Jakop), antara lain : Membangun base line data lingkungan sebagai alat evaluasi, Membangun ketauladanan pendidikan lingkungan, Berprinsip ekowisata, berbasis konservasi dan pemberdayaan masyarakat, Menggunakan SDM yang kompetensi dan sertifikasi, Mengangkat seni budaya masyarakat setempat. Mengembangkan promosi dan pemasaran bersinergi dengan UPT PHKA dan Instansi Terkait (Pemda, Budpar, Assosiasi). Membangun koordinasi peran dan tanggung jawab, dimana UPT PHKA sebagai pengelola dan pemegang IPPA sebagai pengusaha.
8
Melakukan Konservasi SDA Terapan (Go Green) guna ketauladanan bagi wisatawan dan masyarakat luas.
Hemat listrik dan menggunakan energi alternatif. Pemilihan, penetapan dan pembinaan pohon induk/plus, pengunduhan benih, persemaian, penanaman dan pemeliharaan. Beternak lebah madu. Pemanfaatan Organik sistem Lubang Berpindah, dan Reduce, Reuse dan Recycle (3R). Penangkaran dan Adopsi Flora dan Fauna Endemik/Lokal. Pelaksanaan dan pengendaian/evaluasi dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan dan rencana yang telah tersurat pada SK IPPA, RKPPA, RKL dan RKT, serta secara periodik dilakukan evaluasi berbasis base line data lingkungan (habitat/flora, populasi fauna, kesejahteraan masyarakat).
9
Dalam operasional pengusahaan pariwisata alam, para pemegang ijin pariwisata alam, selalu berkewajiban untuk : Mengembangkan manajemen pemanfaatan sampah (sistem lubang berpindah untuk sampah organik, dan reduce, reuse dan recycle), yang dilakukan oleh semua pegawai, wisatawan, pedagang, pemandu, operator transportasi, dan lainnya. Membina pegawai, pedagang, pemandu wisata dan tenaga fungsional kehutanan, untuk melayani, memandu dan menginterpretasikan kondisi lingkungan alam dan obyek rekreasi binaan, yang dengan mengedepankan penyadartahuan cinta alam berbasis ketauladanan/percontohan, kemandirian peduli konservasi alam, dan ketauladanan Go Green bagi masyarakat luas pasca/setelah berwisata alam.
10
Wisata Alam tidak hanya mengandalkan pada obyek rekreasi alamiah saja, tetapi perlu dilakukan pengembangan obyek wisata alam binaan seperti : Taman koleksi tanaman obat dan tanaman hias, Adopsi flora dan fauna, Rumpon kapal besar bersejarah (ekosistem terumbu karang), Wisata petualangan/khusus dengan pemandu kompetensi, Interpretasi obyek, Permanen Sampel Plot (PSP) tipe hutan. Penangkaran flora dan fauna endemik/lokal. Mendukung dan bekerjasama dengan UPT PHKA dalam melaksanakan SE Dirjen PHKA Nomor SE.1/IV/PJLK2HL/2011 sebagai wahana pembelajaran dan percontohan ketauladanan bagi mitra kerja, wisatawan dan masyarakat luas.
11
KEBIJAKAN OPERASIONAL (JAKOP) PJLK2HL
Pemanfaatan Jasa Lingkungan (PJL) bertujuan pokok untuk pengembangan(1) perlindungan sistem penyangga kehidupan, dan (2) pengawetan biodiversity. PJL dilaksanakan sesuai dengan Rencana Pengelolaan, Penataan Zonasi/Blok, dan Design Tapak (publik/point interest dan usaha), dengan indikator evaluasi berdasarkan Baseline data lingkungan (biodiversity, kesejahteraan masyarakat dan fisik lainnya). PJL dilanjutkan berdasarkan penilaian keberhasilan a.l. (1) Kualitas SDAHE meningkat, (2) Kesejahteraan masyarakat meningkat, (3) Capacity Building Masyarakat dan Pegawai meningkat, (4) Tidak ada pencemaran genetika/jenis/ekosistem, dan (5) PNBP.
12
Prinsip pokok PJL adalah Ekowisata ((Konservasi SDA, Interpretasi Obyek, Seni Budaya Setempat, Bina Cinta Flora Fauna, Bird Watching, Pamhut, LAKU, PSP, Pohon Plus, 3P (Pemanfaatan, Perlindungan, Pengawetan), 3M (Melihat, Mendapat Informasi, Melakukan), KSDA Terapan (Go Green), Masyarakat sebagai Faktor Dominan Pembangunan, Kemitraan Permanen (Modal, Manajemen, Teknologi, Pasar), Sapta Pesona, Ramah Lingkungan, Dikling, Ketauladanan, Obyek Alamiah dan Obyek Binaan, Masyarakat, dll)). PJL membangun ketauladanan Konservasi SDA Terapan (go green) a.l. (1) Hemat energi dan energi alternatif, (2) Persemaian skala rumah tangga dan penanaman pohon dalam upaya pembinaan habitat, (3) Pemanfaatan sampah organik sistem lubang berpindah, serta Reduce, Reuse dan Recycle (3R), (4) Pengembangan ternak lebah madu dan kelola lebah madu hutan, dan (5) Adopsi Pohon/Satwa. Aksi Ketauladanan diawali oleh Pemerintah, Mitra, dan Masyarakat Mitra.
13
Pengawasan, evaluasi dan pembinaan reguler PJL dilakukan oleh UPT/UPTD, dengan penguatannya dilakukan oleh Pusat, dan atau bekerjasama dengan Lembaga Independent. Pelaksanaannya berdasarkan SK, RPPA, RKL, RKT dan Base Line Data (Flora, Fauna, Kesejahteraan Masyarakat dan Fisik Lingkungan) yang telah ada. PJL bertujuan meningkatkan pembinaan capacity building UPT/UPTD dan masyarakat lokal, dalam bidang Konservasi SDAHE, Ekowisata, teknik usaha ekonomi masyarakat, manajemen, pertanian organic, ketrampilan outdoor, SAR, selam, pendakian, rafting, pembinaan habitat dan populasi, pemanfaatan jasling, perlindungan hutan, pengawetan biodiversity, dan lain-lain.
14
PJL mengedepankan pengembangan kualitas, serta mensyaratkan sertifikasi dan kompetensi dalam operasional seluruh kegiatan, seperti Outbound, Arung Jeram, Interpretasi Obyek, Pemanduan, Pendakian, Panjat Tebing, Pengamanan Hutan, PSP, LAKU, SAR, Pinball, Konservasi SDA, Pembinaan Habitat dan Populasi, Adopsi Pohon/Satwa, Selam, dan KSDA Terapan (Go Green). PJL mengarahkan pada pembinaan dan ketauladanan KSDA Terapan (Go Green) UPT PHKA, pada Wisatawan/Pengunjung, utamanya pada Mitra Usaha dan Masyarakat Mitra/Setempat melalui pemberian “kewajiban/ ketauladanan” pada pelaku (1) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan (2) Pemantapan pengelolaan batas luar kawasan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat (Green Belt). MOU di tingkat Resort, dan dengan kebersamaan yang mendorong KSDA Terapan di lingkungan rumah/kerja nya, dan ketauladanan kepada Masyarakat luas.
15
PEMANFAATAN JASA LINGKUNGAN
Penilaian Keberhasilan (TUJUAN) Pemanfaatan Jasa Lingkungan: Kualitas SDA yang meningkat, Kesejahteraan masyarakat yang meningkat, Capacity building pegawai dan masyarakat meningkat, Pencemaran ekosistem tertiadakan, dan Penerimaan PNBP meningkat.
16
ARAHAN TEKNIS PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Reformasi regulasi pemanfaatan wisata alam telah dilakukan dengan sangat nyata, yaitu dengan terbitnya PP 36/2010 dan Permenhut 48/2010, tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di SM, TN, TAHURA dan TWA. Peraturan tersebut sangat pro poor, pro job, pro growth dan pro environment, serta sangat mudah, murah, cepat, dan tidak birokratif. Terdapat 2 (dua) Jenis Perijinan Usaha, yaitu Ijin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA), dan Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA). IUPJWA diberikan oleh Kepala UPT PHKA. Dikarenakan format ijin dan besaran iuran IUPJWA, belum ada aturannya, maka sambil menunggu aturan-aturan tersebut, Kepala UPT PHKA diarahkan untuk menerbitkan IUPJWA dengan format ijin dari UPT PHKA masing-masing, dengan diberi catatan bahwa Iuran IUPJWA diberlakukan setelah ada aturannya, dan sementara dapat diberikan arahan program Konservasi SDA.
17
IUPSWA diberikan oleh Menteri Kehutanan, untuk itu Kepala UPT PHKA diarahkan untuk melakukan tahapan perijinan sebagai berikut : Calon Pemohon berkomunikasi terlebih dahulu dengan Pemangku Kawasan (Kepala UPT PHKA), terkait dengan rencana permohonan IUPSWA. Kepala UPT PHKA memberikan Check List Proses Permohonan IUPSWA kepada Calon Pemohon. Calon Pemohon mengurus persyaratan administrasi termasuk proposal pengusahaan pariwisata alam. Calon Pemohon mengajukan permohonan pertimbangan teknis kepada SKPD yang membidangi kepariwisataan Kab/Prop, dengan melampirkan persyaratan administrasi dan proposal-nya.
18
Setelah persyaratan administrasi, proposal dan pertimbangan teknis dari SKPD kepariwisataan lengkap, Calon Pemohon mengajukan pertimbangan teknis kepada Kepala UPT PHKA, dengan melampirkan persyaratan admiistrasi, proposal dan pertimbangan teknis dari SKPD Pariwisata. Kepala UPT PHKA memeriksa persyaratan administrasi, proposal dan pertimbangan teknis dari SKPD Pariwisata, selanjutnya bila telah lengkap dan sesuai dengan kaidah-kaidah Konservasi SDA dan berprinsip Ekowisata, maka Kepala UPT PHKA dapat mengeluarkan Pertimbangan Teknis yang berlaku 3 (tiga) bulan. Akhirnya dengan penyelesaian butir a-e diatas, Calon Pemohon dapat mengajukan permohonan langsung ke Menteri Kehutanan. Keputusan Menteri adalah pengembalian permohonan atau pemberian Ijin Prinsip yang berlaku hanya 1 (satu) tahun.
19
Kepala UPT PHKA diminta untuk menyusun dan mengesahkan Rencana Pengelolaan, Zonasi/Blok dan desain tapak Zona/Blok Pemanfaatan. Desain tapak membagi 2 (dua) bagian/areal, yaitu areal publik dan areal usaha. Areal Publik umumnya merupakan areal pada kawasan zona/blok pemanfaatan yang sudah ada kegiatan intensif masyarakat, dimana kebutuhan sarana pada areal publik dapat dibangun oleh UPT PHKA atau pihak lain sesuai desain yang berkonsep Ekowisata (ramah lingkungan) yang disetujui/dibuat oleh UPT PHKA. Selain itu, diarahkan untuk membuat data base kondisi lingkungan saat sebelum pemanfaatan, berupa kuantitas dan kualitas flora fauna kunci dan tingkat kesejahteraan masyarakat, yang akan digunakan sebagai indicator evaluasi penilaian pemanfaatan jasling-nya.
20
Dikarenakan ijin prinsip hanya berlaku 1 (satu) tahun, maka diminta Kepala UPT PHKA dapat memberikan iklim kondusif dan mendorong penyelesaian persyaratan kewajiban pemegang ijin prinsip dalam waktu yang segera mungkin. Pembinaan operasional IUPSWA dilakukan oleh Kepala UPT PHKA, dengan mendasarkan pada SK IPPA/IUPSWA, RKPPA, RKL, RKT, 9 (Sembilan) kebijakan operasional PJLK2HL, dan Konservasi SDA Terapan (Go Green). Pengusahaan Pariwisata Alam dilakukan optimal sepadan dengan potensi dan keunik-khasan SDA dan sesuai dengan daya dukung SDA. Harga sepadan dengan nilai intrinsik, pelayanan dan sarana yang diberikan. Pengawasan dan evaluasi operasional IUPSWA reguler dilakukan oleh Kepala UPT PHKA dengan mendasarkan pada SK IPPA/IUPSWA, RKPPA, RKL dan RKT UPSWA yang telah disahkan, 9 (Sembilan) kebijakan operasional PJLK2HL, Konservasi SDA Terapan (Go Green), dan base line data flora, fauna dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
21
Kepala UPT PHKA diminta segera untuk :
melaporkan Potensi Wisata Alam (narasi populer, perpetaan, dan foto resolusi tinggi), mempromosikan dan membangun iklim kondusif guna mendapatkan investor UPSWA yang berprinsip ekowisata, dalam upaya penguatan perlindungan system penyangga kehidupan dan pengawetan biodiversity, membangun paket-paket wisata alam dan seni budaya local, bersama masyarakat, dengan leaflet/booklet promosi dan kontak person pemasaranan, dan melaporkan hambatan, kendala dan permasalahan yang terkait dengan pemanfaatan jasling wisata alam.
22
Pengelolaan pariwisata alam, agar dilakukan dengan :
sistem tiket 1 (satu) atap/pintu, prinsip EKOWISATA dengan system full interpretasi obyek baik langsung (pemandu) maupun tidak langsung (papan informasi/nama di lapangan dan buku/leaflet/brosur), bina dan bangun obyek wisata binaan/buatan yang ekowisata dan berbasis konservasi dan pemberdayaan masyarakat lokal, disamping pengembangan pengkemasan obyek wisata alamiah-nya (panorama dan fenomena alam).
23
Pengelolaan/pembinaan manajemen dan teknis SAMPAH terhadap pedagang, wisatawan dan kegiatan pemanduan oleh masyarakat agar dilakukan melalui komunikasi, penyadartahuan konservasi, DIKLING, ketauladanan tokoh, percontohan lapangan, sertifikasi dan kompetensi, dan pengorganisasian yang lebih baik. BUKAN DIBERSIHKAN ATAU DILAKUKAN OLEH UPT PHKA ATAU PEMEGANG IPPA/IUPSWA. Selain itu perlu dibentuk forum komunikasi pedagang dan forum komunikasi pemandu, yang bertujuan meningkatkan ketertiban, keamanan, kenyamanan, keindahan dan kesan baik terhadap pariwisata alam, dan juga diarahkan untuk melakukan kegiatan konservasi SDA mandiri (swadaya, swadana dan swakarya) dariu forum-forum dimaksud, yang selanjutnya akan membangun obyek wisata binaan dan diversifikasi usaha masyarakat.
24
POKOK ARAHAN PJLK2HL PADA SE DIRJEN PHKA NOMOR SE 1/IV/PJLK2HL-1/2011
TANGGAL 8 MARET 2011 Dalam rangka optimalisasi : Pengelolaan kawasan konservasi dan konservasi SDA terapan (Go Green), baik insitu maupun eksitu. Peningkatan peranserta masyarakat dalam pengamanan hutan dan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat. Pemantapan batas luar kawasan hutan berbasis pemberdayaan masyarakat. Peningkatan keilmuan/penerapan pembinaan habitat dan populasi.
25
KEGIATAN SE.1/IV/PJLKKHL/2011
No KAPOK KEGIATAN PELAKSANA 1 KSDA Terapan (Go Green) Hemat Listrik dan Energi Alternatif. Pohon Induk, Kelola Benih, Persemaian, Penanaman dan Pemeliharaan. Pemanfaatan Sampah Sistem Lubang berpindah, dan 3 R. Beternak lebah madu. Penangkaran dan Adopsi Flora Fauna. Di Lingkungan Babes/Bidwil/Seksi/Resort 2 HHBK dan Industri Rumah Tangga Akses dan manajemen pemanfaatan HHBK. Industri Rumah Tangga yang mengelola HHBK. Konservasi SDA Terapan (Go Green). Resort dgn supervisi Seksi Wlayah. Rumah Tangga Masyarakat.
26
Rekonstruksi ordinat/batas kawasan.
No KAPOK Kegiatan UPT 3 Green Belt Rekonstruksi ordinat/batas kawasan. Pengakuan masyarakat terhadap batas luar kawasan. Pemanfaatan kawasan guna usaha produktif masyarakat sekitar KK. dengan tanaman lokal. Konservasi SDA Terapan (Go Green). Resort dgn supervisi Seksi Wlayah. Rumah Tangga Masyarakat. 4 Riset Penang-karan TSL Permanen Sample Plot (PSP) per Tipe Hutan. Penetapan dan pembinaan pohon plus/induk. Riset penangkaran flora (Tanaman obat, Tanaman hias) dan fauna (aves, reptil, mamalia, ampibi, primata, dll). Penerapan hasil riset ke daerah penyangga/masyarakat. Kawasan Konservasi. Lingkungan Babes/Bidwil/Seksi/Resort. Daerah Penyangga/Masyarakat.
27
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.