Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SIFAT HAKEKAT HI DAN HUBUNGAN HI & HN
Cekli Setya Pratiwi, SH.,LL.M.
2
Sub Pokok Bahasan Sifat dan Hakekat Hukum Internasional
Istilah Hukum Internasional Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional Konsep Hukum Internasional vs Hukum Dunia Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional Pengertian Hukum Internasional
3
1. Sifat dan hakekat Hukum Internasional
4
Apakah HI itu benar-benar ada?
Apakah hukum internasional itu memang benar-benar ada, dan apakah sudah memenuhi kualifikasi untuk dapat disebut sebagai hukum dalam pengertian yang sebenarnya? Kalau hukum internasional memang benar-benar ada, bagaimanakah sebenarnya hakekat dan hukum internasional itu? Bagaimanakah sebenarnya daya mengikat hukum internasional terhadap masyarakat internasional? Kalau memang hukum internasional benar-benar merupakan hukum, sedangkan pada lain pihak masyarakat internasional tidak mengenal badan supra-nasional, mengapa masyarakat internasional menaati hukum internasional?
5
Apakah Hukum Internasional memiliki sifat hukum yaitu:
Apakah HI dibuat oleh lembaga pembuat hukum (legislatif body)? Apakah HI dalam pelaksanaannya dijalankan oleh lembaga pelaksana hukum (lembaga eksekutif)? Apakah HI ditegakkan oleh lembaga penegak hukum (judicative body)? Apakah HI diawasi pelaksanaannya oleh lembaga yang mengawasi pelaksanaan hukum (polisional)?
6
Jika berangkat dari 4 pertanyaan tersebut di atas, seolah-oleh jawabannya adalah TIDAK
Kelsen : Jika ada negara yang melanggar maka tidak ada negara yang dapat menjatuhkan sanksi kepada negara tersebut. Oleh karenanya HI tidak tepat disebut sebagai hukum hanya norma atau adat istiadat semata. Kondisi ini tidak relevan pada perkembangan HI kontemporer, dimana keberadaan lembaga legislatif, judicative, executive, polisional telah diperankan oleh organ-organ khusus dalam UN.
7
( ) Hobbes, Spinoza, Austin. Menurut John Austin, hukum internasional itu bukanlah hukum melainkan sekadar aturan-aturan moral positif (rules of positive morality).
8
“Every law or rule (taken with largest signification with can be given to the term properly) is command....” - the laws of honour - the laws set by fashion Rules of positives morality HI bukan hukum dalam arti yang sebenarnya :“Properly so called” HI segolongan dengan : The Laws for honor, The Laws set by fashion, sebagai Rules of positive morality”
9
Pendapat John Austin telah mencampuradukan antara pengertian “sifat hukum” dengan “efektifitas hukum” Tidak semua hukum harus dibuat oleh legislative body, adakalanya hukum dibuat oleh para pihak melalui kesepakatan atau kebiasaan/ praktek yang diterima sebagai hukum.
10
Daya mengikat Hukum Internasional
Teori Hukum Alam (Natural Law Theory) Teori Hukum Positif (Posivisme Theory) Teori
11
1. Teori Hukum Alam (Natural Law Theory)
Tokoh: Hugo de Groots, Vattel dll. Ajarannya: “Law exist only in society and society cannot exist without a system of law to regulate relation between one and others” Negara terikat dan tunduk pada hukum internasional dalam hubungan antara mereka satu sama lain karena hukum internasional tersebut merupakan bagian dari hukum yang lebih tinggi yaitu hukum alam itu sendiri.
12
2. Teori Kehendak Negara Tokohnya : George Jellineck, Triepel.
Teori kehendak adalah mengembalikan kekuatan mengikatnya hukum internasional itu pada kehendak (persetujuan) Negara untuk diikat oleh hukum internasional ialah bahwa teori-teori ini pada dasarnya memandang hukum sebagai hukum perjanjian antara Negara-negara. Kelemahan: menurut prof Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Internasional, teori ini tidak menjawab pertanyaan megapa suatu Negara baru, sejak munculnya dalam masyarakat internasional sudah terikat oleh hukum internasional lepas dari mau tidak maunya ia tunduk padanya.
13
3. Teori Mazab Wiena Menurut madzhab ini kekuatan-kekuatan mengikat suatu kaedah hukum internasional didasarkan suatu kaedah dasar yang harus diterima rasa keadilan dan moral.
14
4. Teori Madzab Perancis Tokoh: Fauchile, scelle dan Duguit
Kekuatan mengikat hukum internasional didasarkan pada faktor- faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang mereka namakan fakta-fakta kemasyarakatan yang menjadi dasar. Menurut mereka persoalannya dapat dikembalikan pada sifat alami manusia sebagai makhluk sosial, hasratnya untuk berabung dengan manusia lain dan kebutuhannya akan solidaritas. Kebutuhan dan naluri sosial manusia sebagai orang seorang menurut mereka juga dimiliki oleh bangsa-bangsa. Jadi dasar kekuatan mengikat hukum (internasional) terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu perlu mutlak bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup bermasyarakat.
15
1. Istilah Hukum Internasional
16
Romawi : Ius Gentium, Ius Inter Gentes
Indonesia : Hukum Antar Bangsa/Hk. Antar Negara/ Hukum Internasional Inggris : Common Law/ Law of Mankind, Law of Nation/Transnational Law/ International Law Perancis : Droit de gens Belanda : Voelkenrecht. Jerman : Voelkrrecht.
17
2. Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional
18
HI Publik (HI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”. H Perdata Internasional: “keseluruhan kaidah- kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang berfat perdata”
19
Diskusi-1: Konsep Hukum Internasional dan Hukum Dunia, samakah?
20
a. Konsep Pembentukan: HI dan HD, keduanya menunjuk pada konsep mengenai tertib hukum masyarakat dunia, yang berlainan dan bertolak belakang. b. Konsep Pembentukkan HI didasarkan pada: “ adanya suatu masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara-negara yang berdaulat dan merdeka. Dalam arti masing-masing negara berdiri sendiri, hal mana yang satu tidak berada di bawah kekeuasaan yang lain.
21
c. HI merupakan suatu tertib hukum dimana hubungan antara anggota-anggota bersifat koordinatif dan sederajat. d. Konsep HD merupakan negara federasi dimana hubungan antara anggota-anggotanya bersifat subordinatif (heirarkis), negara dunia berdiri diatas negara nasional dan tidak sederajat.
22
Hubungan Antara HI dan HN
Aliran Dualisme, menurut aliran atau teori ini bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, maka hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah satu dan yang lainnya (berbeda antara HI dan HN) Faham Monisme, faham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari pada seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Dalam rangka pemikiran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian yang dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia (HI = HN)
23
Perbedaan antara HI dan HN?
Menurut Teori Dualisme: Tirepel (1899): perbedaan dari sumbernya (HI bersumber kehendak bersama negara-negara – HN: kehendak negara tersebut, subyek HI: negara, subyek HN: individu dalam negara) Anzilotti (1928): perbedaan dari azas fundamental (HN: ketaatan UU Nasional, HI: pacta sunt servanda)
24
Primat hukum internasional menurut praktek internasional
Praktek hukum internasional memberikan cukup bahan atau contoh bagi kesimpuIan bahwa pada masa dan tingkat perkembangan masyarakat internasional dewasa ini hukum internasional cukup memiliki kewibawaan terhadap hukum nasional untuk mengatakan bahwa pada umumnya hukum internasional itu ditaati dan hukum nasional pada hakekatnya tunduk pada hukum internasional.
25
5. Definisi Hukum Internasional Menurut Pakar
Pandangan klasik : “system Hk. yang mengatur hubungan negara-negara.” b. Prof. Hyde : “sekumpulan hukum, yang sebagaian besar terdiri dari asas-asas dan peraturan- peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara, karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain.” c. J.L. Brierly : “ himpunan kaidah-kaidah dan asas-asas tindakan yang mengikat bagi negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama liannya.” d. Oppenheim : “International law is the name of the body of customary and treaty rules which are of considered legally binding by states in their intercourse which each other”. e. Max Rosense :”International law is a strict term of art, connoting that system of law whose primary function it is to regulate the relation of states whit one another “. G. Schwarzenberger : “ International law is the body of legal rules binding upon sovereign state and such other entities as have been granted International personality”.
26
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.,LL.M. :
“keseluruhan kaidah-kaidah dan asas- asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara antara: NEGARA dengan NEGARA; NEGARA dengan SUBYEK HUKUM LAIN BUKAN NEGARA; SUBYEK HUKUM BUKAN NEGARA satu dengan YANG LAIN.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.