Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehArip Nagh Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
Disampaikan Oleh : Dirjen Penataan Ruang Pada Acara Temu Konsultasi Penyusunan Standarisasi Taman Rekreasi dan Kebugaran Jasmani di Cisarua-Bogor, 27–30 Maret 2003
2
L A T A R B E L A K A N G Prasarana olah raga sebagai Ruang Public.
Ruang Public merupakan komponen penting dalam pembangunan kota. Ruang Public sebagai wahana interaksi antar warga, yang biasanya kekurangan wahana berkomunikasi. Ruang Public sebagai bagian kehidupan masyarakat untuk memberi nilai tambah bagi lingkungan, estetika kota, pencemaran dan memberi image tetang lingkungannya.
3
LATAR BELAKANG (lanjutan)
Departemen Kimpraswil mengurusi 8 prasarana utama (seperti air bersih, sanitasi, limbah, drainage, jalan kota dll). Kebijakan dalam bidang tersebut hampir semua diserahkan kepada Kabupaten/Kota kecuali yang strategis (basic need).
4
ISU DAN PERMASALAHAN Kesenjangan antar wilayah/kawasan, baik desa maupun kota. Masih banyaknya masalah penataan ruang kawasan/kota. Pembangunan belum sepenuhnya mengacu penataan ruang. Belum sepenuhnya RTRW sebagai alat keterpaduan. Belum efektifnya pemanfaatan dan pengendalian ruang. Rendahnya peran masyarakat dalam penataan ruang
5
PERATURAN TENTANG RUANG PUBLIK
UU 24/1992 tentang Penataan Ruang pasal 5 mengenai kewajiban masyarakat UU RI No. 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup PP 69/1996 tentang Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang pasal 2 – hak masyarakat PP 69/1996 tentang Peranserta Masyarakat dalam Penataan Ruang pasal 6 – kewajiban masyarakat Kepmenkimpraswil 327/2002 tentang Penetapan Pedoman Penataan : “Rencana tata ruang Kawasan Perkotaan” Permendagri 14/1988 tentang Kawasan Hijau Perkotaan Permendagri 2/1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota
6
KONSEP PENATAAN RUANG PUBLIK
Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan dan pemeliharaan ruang public (UU 24/92 pasal 5 mengenai kewajiban masyarakat dan PP 69/1996 pasal 2 dan 6) Kemitraan dgn dunia usaha, Pemerintah fasilitasi Penegakan hukum dalam pelanggaran pemanfaatan ruang public tanpa pandang bulu (misal mengacu pada peraturan zoning) Penerapan instrument insentif dan disinsentif melalui DAU agar terjadi keberpihakan kepada masyarakat (dalam penentuan ruang hijau kota).
7
KONSEP PENATAAN… (lanjutan)
Terpadu, terkoordinasi, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Administratif dan fungsional. Sesuai dengan perkembangan ekonomi wilayah. Dukungan terhadap penyediaan NSPM (pedoman lokasi dan penyediaan prasarana olah raga, pedoman pelibatan masyarakat dalam membangun prasarana olah raga/ruang publik) dan konsep SNI yang terkait dengan pembangunan prasarana olah raga.
8
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI UNTUK PRASARANA OLAH RAGA (PARIWISATA)
Tersedia lahan yang cukup luas. Status kepemilikan lahan cukup jelas dan tidak akan menimbulkan masalah dalam penguasaannya. Kondisi lahan : - Mempunyai struktur tanah yang stabil - Mempunyai kemiringan tanah yang memungkinkan dibangun tanpa memberikan dampak negatif thd kelestarian lingkungan - Merupakan lahan yang tidak terlalu subur dan bukan tanah yang tidak terlalu subur dan bukan tanah pertanian yang produktif
9
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI…. (lanjutan)
d. Mempunyai akses dan kemudahan hubungan yang tinggi. Tidak mengganggu kelancaran lalu-lintas pada jalur jalan raya regional. Tersedia prasarana utama : air bersih, listrik, dll. Mempunyai kepadatan penduduk dan permukiman rendah. Lansekap yang memenuhi aspek estetik dan fungsional. Tidak mengganggu dan terganggu terhadap maupun oleh kegiatan sosial ekonomi lain di sekitarnya. Mempunyai kondisi keamanan lingkungan yang baik.
10
KRITERIA PEMILIHAN LOKASI…. (lanjutan)
Kawasan pariwisata Luas lahan minimal 100 ha. Taman Rekreasi Luas lahan minimal 3 ha. Gelanggang renang Luas lahan minimal 1 ha. Kolam memancing Luas lahan minimal 0,5 ha.
11
ELEMEN PENATAAN RUANG PUBLIC
Aksesibilitas bagi semua warga. Universalitas atau mempertimbangkan keberagaman kelas dan status. Keberlanjutan fungsi, bukan sekedar bentuk tetapi lebih pada kesesuaian fungsinya.
12
KENDALA IMPLEMENTASI Rendahnya pemahaman masyarakat atas manfaat penataan ruang sehingga partisipasinya kurang optimal Penegakan hukum yang belum optimal terhadap pelanggaran penataan ruang (lokasi dan pemanfaatan ruang publik), terutama dalam aspek pemanfaatan dan pengendalian Kelembagaan hingga tingkat akar rumput belum sepenuhnya tertata Terbatasnya resources dan rendahnya komitmen stakeholders
13
USULAN SOLUSINYA Peningkatan kampanye publik dan pelayanan publik untuk meningkatkan public awarrness Gerakan penegakan hukum tanpa pandang bulu Penataan kelembagaan hingga mencapai pokmasy (akar rumput) sehingga concern terhadap pemanfaatan dan pengendalian ruang meningkat (TKPRD dan Pokmasy) Peningkatan kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha Penyusunan NSPM misalnya pedoman pemanfaatan dan pengelolaan ruang publik untuk prasarana olah raga, pedoman kemitraan antar stakeholder dalam penyediaan ruang publik (prasarana olah raga).
14
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS RUANG (PP 69/1996 tentang RANMASY pasal 2)
HAK MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG Berperan serta dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Mengetahui secara terbuka rencana tata ruang wilayah, rencana tata ruang kawasan, dan rencana rinci ruang kawasan. Menikmati manfaat ruang dan pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang. Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.
15
HAK DAN KEWAJIBAN ATAS RUANG (PP 69/1996 tentang RANMASY pasal 6)
KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM TARU Berperan serta dalam memelihara kualitas ruang. Berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Berperanserta dalam pembangunan, pemanfaatan, dan pengelolaan ruang publik termasuk perbaikan dan pemeliharaan prasarana olah raga.
16
P E N U T U P Lokasi ruang publik (prasarana olah raga) harus sesuai dengan RTRWK serta hasil studi kelayakan dan AMDAL-nya (aksesibel, universalitas dan fungsional). Proses pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaannya melibatkan masyarakat, investor dan pemerintah (fasilitator) secara terpadu. Hak dan kewajiban yang sama bagi setiap individu/lembaga yang ada atas ruang publik tersebut. Sesuai dengan perkembangan/kemampuan ekonomi wilayah dan mempertimbangkan pembangunan wilayah/kawasan sekitarnya. Penyusunan NSPM yang terkait dengan penataan ruang publik (prasarana olah raga) perlu segera disiapkan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.