Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehEndah Renaldi Telah diubah "10 tahun yang lalu
2
PERAN PENELITIAN DALAM PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah Jl. Pawiyatan Luhur I/1 Bandan Dhuwur Semarang-50233 Lokakarya Penyusunan Proposal Penelitian Bagi Dosen PTS Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah Tahun 2013
3
3
4
PAYUNG HUKUM UU No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU No 12 tahun tentang Pendidikan tingg
5
PENDIDIKAN TINGGI Jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia Perguruan Tinggi Satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia Perguruan Tinggi Satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi
6
FUNGSI PENDIDIKAN TINGGI Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan atau membentuk kemampuan, watak, dan kepribadian manusia melalui pelaksanaan : a. dharma pendidikan untuk menguasai, menerapkan, dan menyebarluaskan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; b. dharma penelitian untuk menemukan, mengembangkan, mengadopsi, dan/ataumengadaptasi nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; dan c. dharma pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Pendidikan tinggi berfungsi mengembangkan atau membentuk kemampuan, watak, dan kepribadian manusia melalui pelaksanaan : a. dharma pendidikan untuk menguasai, menerapkan, dan menyebarluaskan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; b. dharma penelitian untuk menemukan, mengembangkan, mengadopsi, dan/ataumengadaptasi nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; dan c. dharma pengabdian kepada masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai luhur, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
7
TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI a. Membentuk insan yang: 1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; 2. sehat, berilmu, dan cakap; 3. kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan berjiwa wirausaha; serta 4. toleran, peka sosial dan lingkungan, demokratis, dan bertanggung jawab. b. Menghasilkan produk-produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olahraga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, negara, umat manusia, dan lingkungan. a. Membentuk insan yang: 1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; 2. sehat, berilmu, dan cakap; 3. kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan berjiwa wirausaha; serta 4. toleran, peka sosial dan lingkungan, demokratis, dan bertanggung jawab. b. Menghasilkan produk-produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olahraga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, negara, umat manusia, dan lingkungan.
8
KEKUATAN PERGURUAN TINGGI Kualitas mahasiswa yang diterima (kriteria dan selektivitas) Kualitas dosen (rekrutmen dan pengembangan karier) Kualitas pengelolaan/manajemen (governance & leadership) Kualitas hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat
9
DOSEN Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama : - mentransformasikan, - mengembangkan, dan - menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU Guru dan Dosen 2005). Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama : - mentransformasikan, - mengembangkan, dan - menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU Guru dan Dosen 2005).
10
DOSEN • Jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas Asisten Ahli, Lekto, Lektor Kepala, dan Profesor. • Batas usia pensiun Dosen yang menduduki jabatan akademik Profesor ditetapkan 70 (tujuh puluh) tahun dan pemerintah memberikan tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan • Jenjang jabatan akademik Dosen tetap terdiri atas Asisten Ahli, Lekto, Lektor Kepala, dan Profesor. • Batas usia pensiun Dosen yang menduduki jabatan akademik Profesor ditetapkan 70 (tujuh puluh) tahun dan pemerintah memberikan tunjangan profesi serta tunjangan kehormatan UU DIKTI 2012
11
Data dan Kasus 11
12
Data Dosen tetap Berdasar Jenis Kelamin
13
Data Dosen Tetap Berdasar Jabatan Akademik
14
DATA DOSEN BERDASARKAN PENDIDIKAN
15
DATA DOSEN TETAP
16
PENERIMA BPPs DALAM NEGERI JENJANG MAGISTER (S2)
17
PENERIMA BPPs DALAM NEGERI JENJANG DOKTOR (S3)
18
PENERIMA BEASISWA LUAR NEGERI JENJANG MAGISTER (S2)
19
PENERIMA BEASISWA LUAR NEGERI JENJANG DOKTOR (S3)
20
SERTIFIKASI DOSEN Jumlah peserta
21
KASUS COPY PASTE SERTIFIKASI DOSEN
22
7/2/201422 Guru Besar dan murid Doktornya
23
FAKTA PEMALSUAN DOKUMEN KARYA ILMIAH Jurnal rakitan Jurnal “BODONG” Artikel sisipan Label akreditasi palsu Nama pengarang sisipan Buku lama sampul baru, nama pengarang berbeda
26
TULISAN Ki Joko Bodo BUKU-BUKU KARYA KI JOKO BODO: Rapal Rahasia Jampe-Jampe Ki Joko Bodo (2009) Buku paranormal (2012) Pelet Ki Joko Bodo Ilmu gendam Putih Dll. (Jumlah buku yang ditulis cukup banyak).
27
Edaran Dirjen Dikti tentang Program Doktor KKNI (Level 9): Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji. Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner. Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermafaat bagi ilmu pengetahuan dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
28
1.Edaran Dirjen Dikti Nomor 152/E/T/2012 perihal Publikasi Karya Ilmiah. 2.Beasiswa untuk Dosen dan Calon Dosen pada Prodi S3 (Program Doktor) yang terbukti mampu mempublikasikan karya ilmiah. 3.Peninjauan ulang bagi Prodi S3 (Program Doktor) yang tidak mampu menghasilkan publikasi.
29
Potensi PTS
31
PROGRAM STUDI MENURUT JENJANG DAN BENTUK PTS TAHUN 2012
32
DOSEN TETAP BERDASARKAN BENTUK PTS DAN JENJANG PENDIDIKAN
33
DOSEN TETAP BERDASARKAN BENTUK PTS DAN JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK
34
Penelitian Dosen Pilar kekuatan PT Progres Kopertis Wilayah VI • 2012 : 224 judul (Rp. 9.692.000,00) • 2013 : 333 judul (Rp. 16.393.737.000,00) Fundamental: 31 Hibah Bersaing: 234 Hibah Pasca: 5 Hibah Pekerti: 18 Unggulan PT: 27 Pen.Dis. Doktor: 18 • 2014 :.... 34
35
Program Scheme for Academic Mobility & Exchange (SAME) Program Scheme for Academic Mobility & Exchange (SAME) Diberikan kepada dosen tetap (PTN/PTS) yang sudah S3 Program SAME: diberikan untuk • Penugasan khusus untuk mewakili Indonesia dlm berbagai Lembaga Internasional (ASEM, UNESCO) • Memenuhi permintaan dosen utk mengajar Indonesiana di PT luar negeri • Pertukaran dosen untuk kegiatan joint-degree • Melakukan riset/publikasi bersama dgn mitra di PT luar negeri Durasi: 3 - 4 bulan
36
Kegiatan memfasiltasi dosen untuk : memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke dapan berkaitan dengan profesinya memotivasi dosen agar memiliki komitmen melaksakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional mengangkat citra, harkat, dan martabat profesi dosen, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi dosen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
37
Pengembangan diri • Diklat fungsional • Kegiatan kolektif dosen Publikasi ilmiah • Presentasi pada forum ilmiah • Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal • Publikasi Buku Ajar dan Buku Teks Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
38
Membimbing mhs praktik kerja nyata/praktik lapangan/ ekstrakurikuler dan sejenisnya; menjadi pengurus/anggota organisasi profesi menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur. Kegiatan Mendukung Tugas Guru
39
IMPLIKASI… Penataan, pemantapan, (perubahan) mind set Memantapkan komitmen penyesuaian Memulai tindakan nyata
40
Matur nuwun
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.