Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIfan Tjah Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
TAHUN 2014 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
PENDIDIKAN MENENGAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2014
2
Pengertian BOSDA Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang selanjutnya disebut BOSDA adalah program bantuan untuk operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kepada satuan pendidikan formal yang digunakan untuk memenuhi kekurangan dan melengkapi Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat.
3
Tujuan Umum BOSDA Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di SMA dan SMK Negeri/Swasta. Meringankan beban biaya operasional terutama bagi siswa miskin SMA dan SMK negeri/swasta. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin di bidang pendidikan SMA dan SMK melalui membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah bagi siswa miskin. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA dan SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu
4
Dasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tanggal 20 Desember 2013 Tentang APBD DIY Tahun Anggaran 2014 Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
5
Sasaran BOSDA Dikmen SMA Negeri/Swasta, dengan ketentuan alokasi persekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa. SMK Negeri/Swasta, dengan ketentuan alokasi persekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa
6
Hasil Yang Diharapkan BOSDA
Akses dan kualitas pendidikan di SMA dan SMK Negeri/Swasta semakin meningkat. Beban biaya operasional terutama bagi siswa miskin pada SMA dan SMK Negeri/Swasta semakin ringan.
7
Nilai Bantuan BOSDA Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah untuk Pendidikan menengah adalah :
8
Prinsip Pemberian BOSDA
Dana BOSDA Dikmen diberikan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi keperuntukan BOS yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan juknis BOSDA Dikmen. Dana BOSDA Dikmen diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun. Dana BOSDA Dikmen harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif, serta dapat dipertanggungjawabkan. Standar pembiayaan mengacu kepada kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan Kabupaten/Kota
9
Penggunaan Dana BOSDA:
Penyelenggaraan kegiatan dalam rangka pelaksanaan kurikulum 2013 Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Pengembangan pendidikan karakter Pembelajaran remedial Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka (kepanduan) dan palang merah remaja Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Penjelasan : digunakan untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, transportasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, membeli alat kesenian, biaya pendaftaran mengikuti lomba, honor pengajar ekstrakurikuler, alat tulis kantor/peralatan/bahan ekstra kurikuler.
10
Penggunaan Dana BOSDA:
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Penggandaan formulir Alat tulis kantor dalam rangka penerimaan siswa baru. Konsumsi panitia Uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru. Pengembangan Perpustakaan Melengkapi kekurangan pengadaan buku kurikulum 2013 Mengganti buku teks yang rusak Langganan Koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra. Akses informasi online Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan Pengembangan database perpustakaan Pemeliharaan perabot perpustakaan
11
Penggunaan Dana BOSDA:
Kegiatan Ulangan dan Ujian Ulangan tengah semester Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas Ujian sekolah Penjelasan: digunakan untuk penggandaan soal, fotocopy, honor pengawas ujian dan panitia penyelenggara, makan minum pengawas dan panitia/penyelenggara, honor koreksi ujian, honor penyusun/pembuat soal, honor guru dalam rangka penyusunan rapor/laporan hasil ujian. Pembelian bahan pakai habis Alat tulis kantor Suku cadang alat kantor Alat-alat kebersihan
12
Penggunaan Dana BOSDA:
Langganan Daya dan Jasa Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar Penjelasan: penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp ,00 per bulan. Perawatan Sekolah Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya Penjelasan: Penggunaan dana BOSDA untuk perawatan sekolah maksimal 10% dari jumlah dana yang diterima.
13
Penggunaan Dana BOSDA:
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) Pegawai administrasi Pegawai perpustakaan Penjaga Sekolah Satpam Pegawai Kebersihan Penjelasan: Sekolah Negeri maksimal 30% dari penerimaan dana BOSDA Dikmen per tahun, Sekolah Swasta maksimal 50% dari penerimaan dana BOSDA Dikmen per tahun.
14
Penggunaan Dana BOSDA:
Pengembangan profesi guru KKG/MGMP KKS/MKKS Penjelasan: Boleh digunakan hanya untuk biaya transport mengikuti kegiatan. Pembiayaan pengelolaan BOSDA Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk) Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOSDA dan biaya transportasi dalam rangka mengirim laporan serta mengambil dana BOSDA di Bank.
15
Penggunaan Dana BOSDA:
Catatan : Secara keseluruhan dana BOSDA harus ada yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan minimal 50% dari dana yang diterima sekolah
16
Larangan Penggunaan dana BOSDA
Disimpan dengan maksud dibungakan. Dipinjamkan kepada pihak lain. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOSDA atau software sejenis. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, karya wisata (study tour), kegiatan keagamaan. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten / Kota / Pemerintah Daerah / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik / guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
17
Larangan Penggunaan dana BOSDA
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah). Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat. Membangun gedung/ruangan baru. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), serta bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Menanamkan saham. Belanja modal kecuali buku Pelatihan/diklat yang dilaksanakan di sekolah kecuali pelatihan kurikulum 2013. Konsumsi Rapat dengan wali murid.
18
Tata Cara Pencairan Dana
Dana BOSDA diberikan selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai Desember. Dana BOSDA disalurkan dua kali untuk satu tahun Penyaluran dana dilakukan antara bulan Januari- Juni dan Juli-Desember Penyaluran BOSDA Dikmen kepada satuan pendidikan penerima BOSDA Dikmen dilakukan melalui rekening sekolah Rekening sekolah yang dimaksud butir(4) adalah rekening atas nama sekolah dan bukan atas nama pribadi.
19
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Pertanggungjawaban pengelolaan dana BOSDA tahun harus memperhatikan antara lain: Setiap pengeluaran uang harus didukung dengan bukti yang sah, disertai tanda tangan persetujuan dari pihak-pihak yang menerima dan berwenang mengeluarkan uang; Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus diberi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti. Tidak boleh ada coretan pada kuitansi (ketikan ditindas);
20
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Setiap terjadi transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran uang dibukukan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi; Pemungutan dan/atau pemotongan dan penyetoran pajak atas pembayaran/pembelian/ pengadaan/penggandaan barang dalam jumlah tertentu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku; Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis dan lampirannya, maka penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab penerima bantuan.
21
Laporan Pertanggungjawaban
Penerima Dana BOSDA 2014 wajib menyampaikan laporan penggunaan dana paling lambat 10 Januari 2015. Laporan dibuat sekali dalam setahun (semester I dan II dijadikan satu). Laporan Pertanggungjawaban yang dimaksud dalam angka (1) diatas, minimal memuat : Uraian singkat kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai melalui dana BOSDA yang diterima RKAS/RAPBS Rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran/penggunaan dana BOSDA. Menyertakan bukti pengeluaran yang sah Hambatan/kendala yang dihadapi dan cara mengatasi hambatan/kendala jika memang ada.
22
Laporan Pertanggungjawaban
Laporan pertanggungjawaban dibuat rangkap 2 (dua), dijilid, dan disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
23
Contoh Format Rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran Dana
24
Pemantauan Dan Evaluasi
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berhak melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penggunaan dana BOSDA Dikmen 2014.
25
PENGADUAN DAN KONSULTASI
Surat : TIM Manajemen BOS DIY Jln. Cendana 9 Yogyakarta Telpon : Fax : Website :
26
Informasi selengkapnya silahkan kunjungi website kami di
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.