Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFariz Lantang Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PROFIL DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN KERINCI PRIODE Amir Syam, S. Sos, M.Si (Penyusun Makalah) Sutmayadi, SH (Entry Data) Poni Eka Putra, A.Md (Editing)
2
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI
KEMENSOS RI KEMENAKERTRANS RI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KERINCI
3
Alamat : Jl.Depati Prabo Sungai Penuh KEDUDUKAN DAN DASAR HUKUM
Kode Pos : 37100 Telp. : ( 0748 ) 21092 PENDAHULUAN KEDUDUKAN DAN DASAR HUKUM Peraturan Daerah nomor : 11 tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci ( Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 11 ), sebagai mana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013, tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci ( Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 6 ). Peraturan Bupati Kerinci Nomor : 10 Tahun 2010 Tentang Urain Tugas Pokok Dan Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kerinci
4
DASAR SURAT BUPATI KERINCI Visi Mewuyudan kerinci lebih baik ( klb )
VISI &MISI BUPATI KERINCI ZAINAL ABIDIN, SH, MM WAKIL BUPATI DR. H. ADI ROZAL BUPATI KERINCI DASAR SURAT BUPATI KERINCI NOMOR : 050/155/II/BAPPEDA-2014 13 MAERT 2014 Visi Mewuyudan kerinci lebih baik ( klb )
5
5 ( LIMA ) MISI PERTAMA, MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH DAN MASYARAKAT BERBASIS PERTANIAN, INDUSTRI MIKRO, KECIL DAN MENENGAH, SERTA PARIWISATA KEDUA, MENINGKATKAN PEMBANGUNAN SUMBERDAYA MANUSIA YANG BERKUALITAS, BERAKHLAK, BERIMAN DAN BERTAQWA KETIGA, MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN KUALITAS DAN KUANTITAS INFRASTRUKTUR YANG TERINTEGRASI ANTAR SEKTOR. KEEMPAT, MENINGKATKAN KUALITAS EKOSISTEM YANG BERBASIS SUMBERDAYA LOKAL KELIMA, MENINGKATKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK, BERMARTABAT, BERWIBAWA, AMANAH DAN BERMORAL
6
DUA PROGRAM LINTAS BIDANG DAN LINTAS SKPD
1.PROGRAM PEMEKARAN WILAYAH KERINCI HILIR 2.PROGRAM PERKUATAN PEMERINTAH KECAMATAN DALAM MENUNJANG PEMBANGUNAN DI PERDESAAN
7
. 6 R MEWUJUDKAN KERINCI KEDEPAN LEBIH BAIK
RUMAH IBADAH RUMAH IBADAH, DENGAN SETIAP RUMAH IBADAH YANG ADA DI KABUPATEN KERINCI TENTU HARUS KITA TINGKATKAN KUALITAS DAN INTENSITAS DALAM BERIBADAH, NILAI AGAMA HARUS KITA MULAI DARI ANAK-ANAK HINGGA DEWASA RUMAH IBADAH YANG ADA DI KANTOR PEMERINTAH, RUMAH IBADAHNYA JUGA HARUS BAIK, MULAI DARI TOILET HINGGA KEBERSIHAN RUMAH IBADAH ITU SENDIRI.” MARI LAH KITA SHOLAT BERJAMAAH BERSAMA DI MASJID KANTOR BUPATI SETIAP HARI”. RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT, FASILITAS RUMAH SAKIT HARUSLAH MEMADAI BEGITU JUGA DENGAN KESIAPAN KITA UNTUK MELAYANI PASIEN, KITA SELAKU ABDI MASYARAKAT TENTU HARUS MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN PRIMA KEPADA SELURUH PASIEN RUMAH SEKOLAH RUMAH SEKOLAH, BAGIMANAN KITA BISA MEWUJUDKAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KERINCI INI BISA MENJADI LEBIH MAJU, DENGAN MELAKUKAN PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA TENAGA GURU DAN DILAKUKANNYA BIMBINGAN BELAJAR UNTUK SISWA.
8
RUMAH TANGGA RUMAH TANGGA, KATANYA, UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT TENTU KITA HARUS MULAI DARI RUMAH TANGGA, “ KALAU RUMAH TANGGA BAIK, MAKA SECARA OTOMATIS RUMAH TANGGA MASYARAKAT KERINCI SECARA OTOMTIS JUGA AKAN LEBIH BAIK, BEGITU JUGA SEBALIKNYA KALAU RUMAH TANGGANYA TIDAK BAIK, KESEJAHTERAAN AKAN TIDAK BAIK, HAL INI AKAN BERIMBAS KEPADA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT ITU SENDIRI RUMAH BUDAYA DAN RUMAH RUMAH BUDAYA ATAU RUMAH ADAT, MASYARAKAT KERINCI HARUS KEMBALI KEPADA BUDAYA ASLINYA, KARENA SAAT INI KITA MELIHAT BUDAYA ASLI SUDAH MULAI TERPINGGIRKAN AKIBAT TERGERUS OLEH BUDAYA ASING YANG BERSIFAT NEGATIF MASUK KE KABUPATEN KERINCI. RUMAH ADAT HARUS SELALU KITA HIDUPKAN DALAM RANGKA MELESTARIKAN KHASANAH KHAS BUDAYA KERINCI, AGAR BUDAYA ASLI KERINCI TIDAK KESAMPINGKAN OLEH GENERASI MUDA. RUMAH / KANTOR RUMAH KANTOR, R YANG INI SANGAT PENTING UNTUK KITA SELAKU PNS, KARENA RUMAH KANTOR INI ADALAH TEMPAT KITA BEKERJA DAN MELAYANI MASYARAKAT KERINCI YANG SANGAT INGIN MENDAPATKAN PELAYANAN YANG PRIMA.
9
Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kerinci
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kerinci BAB II Pasal 2 Peraturan Bupati Kerinci Nomor : 10 Tahun 2010 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tata Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Kerinci MEMPUNYAI TUGAS MEMBANTU KEPALA DAERAH DALAM MENLAKSANAKAN BERBAGAI TUGAS PEMERINTAH KABUPATEN DI BIDANG SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.
10
9 (SEMBILAN ) TUGAS POKOK.DISOSNAKERTRANS KERINCI
Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pengumpulan dan Pengelolaan data, Penyusunan rencana dan program bidang Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Melaksanakan kebijakan bidang Penempatan dan Peningkatan Produktifitas Tenaga Kerja Melaksanakan Kebijakan di Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan Melaksanakan kebijakan di Bidang Transmigrasi Melaksanakan kebijakan di Bidang Kesejahteraan Sosial Pembinaan dan Pemberdayaan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Loka Latihan Kerja (LLK) Melaksanakan kebijakan di Bidang Pelayana dan Rehabilitasi Sosial Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Daerah dengan Bidang tugasnya
14
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupten Kerinci mempunyai sumber daya manusia sebagai berikut : NO URAIAN JUMLAH SATUAN 1. Pejabat Struktural. Eselon II B Eselon III A Eselon III B Eselon IV A 1 4 13 Orang 2. Pejabat / Tenaga Fungsional 3. Tenaga Pelaksana 25 4. Tenaga Honorer 2 5. Tenaga Sukarela 20 6. Tenaga Magang - 70
15
VISI DAN MISI DINAS SOSNAKERTRANS KAB. KERINCI
“ MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT, TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI YANG PRODUKTIF DAN KOMPETITIF “ PELAYANAN PRIMA PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN SUMBER DAYA ALAM PENINGKATAN TARAP HIDUP PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) PENGEMBANGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA PENINGKATAN PENGAWASAN BIDANG SOSIAL MASYARAKAT, KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN PENGEMBANGAN MOBILITAS PENDUDUK SESUAI DENGAN POTENSI DAERAH MENINGKATKAN PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
16
FUNGSI SEKRETARIAT BIDANG TRANSMIGRASI DISOSNAKERTRANS KERINCI
DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI DIPIMPIN KEPALA DINAS DIBANTU OLEH BIDANG KESEJATERAAN DAN BANTUAN SOSIAL BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA UPTD. LLK ( LOKA LATIHAN KERJA) KABUPATEN KERINCI BIDANG TRANSMIGRASI
17
STRUKTUR ORGANISASI DISOSNAKERTRANS BAGIAN SEKRETARIAT
18
SEKRETARIAT MEMPUNYAI FUNGSI
MELAKSANAKAN SEBAGIAN TUGAS DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DI BIDANG KETATAUSAHAAN, KEUANGAN, KEPEGAWAIAN, SARANA DAN PRASARANA, PROGRAM, EVALUASI DAN PELAPORAN KEPADA SEMUA SATUAN ORGANISASI DILINGKUP DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI.
19
TUGAS SEKRETARIS PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN RUMAH TANGGA, SARANA DAN PERLENGKAPAN PELAKSANAAN SURAT-MENYURAT, KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEUANGAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA DAN LAPORAN SERTA PELAKSANAAN EVALUASI DAN PENGENDALIAN MEMBANTU KELANCARAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DINAS DI BIDANG TUGASNYA.
21
BIDANG KESEJAHTERAAN DAN BANTUAN SOSIAL
22
BIDANG KESEJATERAAN DAN BANTUAN SOSIAL
BIDANG KESEJATERAAN DAN BANTUAN SOSIAL MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN PENYIAPAN PERUMUSAN KEBIJAKAN TEKNIS, STANDARISASI DAN PEMBERIAN BIMBINGAN TEKNIS SERTA EVALUASI DI BIDANG KESEJAHTERAAN BANTUAN SOSIAL.
23
TUGAS BIDANG KESEJATERAAN DAN BANTUAN SOSIAL
MENYUSUN RENCANA KERJA BIDANG KESEJAHTERAAN DAN BANTUAN SOSIAL MELAKSANAKAN TEKNIS PENYIAPAN PEMBERDAYAAN KELEMBAGAAN SOSIAL DAN JAMSOS MENYUSUN TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA DAN KORBAN TINDAKAN KEKERASAN MENYUSUN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN FAKIR MISKIN MENYUSUN TEKNIS PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN KELEMBAGAAN SOSIAL DAN JAMSOS MENGEVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN TEKNIS BIDANG KESEJAHTERAAN DAN BANTUAN SOSIAL DAN MENYIAPKAN/MENYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG DIPERLUKAN KEPADA DINAS MELALUI SEKRETARIS.
25
BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL
26
TUGAS BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN PENYIAPAN KEBIJAKAN TEKNIS, STANDARISASI DAN PEMBERIAN BIMBINGAN TEKNIS EVALUASI DI BIDANG PELAYANAN PERLINDUNGAN ANAK DAN LANSIA, REHABILITASI SOSIAL KORBAN NAPZA DAN TUNA SUSILA SERTA REHABILITASI SOSIAL BAGI PENYANDANG CACAT.
27
PUNGSI MENYUSUN RENCANA KERJA BIDANG BIDANG PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL MENYUSUN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN DAN REHABILITASI SOSIAL MELAKSANAKAN PELAYANAN PERLINDUNGAN ANAK DAN LANSIA, REHABILITASI SOSIAL KORBAN NAPZA DAN TUNA SOSILA SERTA REHABILITASI SOSIAL BAGI PENYANDANG CACAT MENGEVALUASI PELAKSANAAN KEBIJAKAN TEKNIS BIDANG KESEJAHTERAAN DAN BANTUAN SOSIAL MENYIAPKAN/MENYAMPAIKAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN YANG DIPERLUKAN KEPADA DINAS MELALUI SEKRETARIS DAN MELAKSANAKAN TUGAS LAINNYA SESUAI DENGAN BIDANG TUGAS.
30
BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN PENGAWASAN NAKER
31
BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA
Dalam melaksanakan tugas Bidang Ketenagakerjaan dan Pengawan Tenaga Kerja mempunyai fungsi antara lain : Menyusun dan mendata rencana dan program kerja bidang pendataan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Pembinaan penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja Pembinaan bursa kerja umum, bursa kerja khusus, dan bursa kerja swasta Penyuluhan dan bimbingan jabatan untuk memasuki dunia usaha Pembinaan penempatan melalui mekanisme Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN) Melaksanakan hubungan industrial, syarat kerja dan perlindungan tenaga kerja, pengawasan tenaga kerja dan penindakan hukum terhadap penyelenggaraan pelaksanaan peraturan tenaga kerja
32
Pembinaan terhadap kegiatan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
Pemantauan pelaksanaan kerja tenaga kerja asing dan pemberian rekomendasi izin tenaga kerja asing Pembinaan pelatihan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja Bimbingan dan pembinaan pelaksanaan dan produktivitas tenaga kerja daerah dan pusat Pembinaaan, pembentukan dan pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiri Terdidik (TKMT), Tenaga Kerja Pemuda Mandiri Profesional (TKPMP) Pembinaan, pembentukan dan pemberdayaan TKS (Tenaga Kerja Sukarela), Perluasan Lapangan Kerja Sistem Padat Karya (PKSPK), melaksanakan pembinaan usaha mandiri sektor informal dalam rangka pengembangan dan perluasan kesempatan kerja
33
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang Informasi Pasar Kerja, analisis pasar kerja, bursa kerja, dan analisis jabatan, serta pemberdayaan pengantar kerja Pembinaan organisasi pekerja dan pengusaha serta lembaga kerja sama Tripartit/Bipartit Pembinaan Hubungan Industrial dan pelaksanaan syarat kerja Pembinaan dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial Pengembangan usaha produktif Pembinaan dan perlindungan serta pengawasan norma kerja Pembinaan dan pengawasan Hygine Perusahaan dan lingkungan kerja Pembinaan dan pengawasan norma keselamatan kerja; dan Mengevaluasi dan melapor hasil pelaksanaan Kegiatan.
35
BIDANG TRANSMIGRASI
36
BIDANG TRANSMIGRASI 1.Penyiapan areal transmigrasi
Bidang Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengembangan ketransmigrasian. Dalam melaksanakan tugas Bidang Transmigrasi mempunyai fungsi antara lain : 1.Penyiapan areal transmigrasi 2.Pembangunan pemukiman, sarana, dan prasarana 3.Pengerahan dan penempatan transmigrasi 4.Menjalin kerjasama dengan daerah penerima dan pengirim transmigrasi 5.Pembinaan transmigrasi 6.Pembinaan lingkungan pemukiman ; dan 7.Penyebaran penduduk.
37
SUMBER DANA APBD 2014
38
SUMBER DANA APBN 2014
40
UPTD. LLK ( LOKA LATIHAN KERJA) KABUPATEN KERINCi
Unit Pelaksana Teknis Daerah Loka Latihan Kerja Kabupaten Kerinci ( UPTD-LLK ) dibawah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerinci
41
Dalam melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Loka Latihan Kerja Kabupaten Kerinci ( UPTD-LLK ) mempunyai fungsi antara lain: Melaksanakan berbagai macam latihan dalam rangka usaha penyediaan tenaga yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang industry, pertanian, las, tata niaga dan aneka kejuruan dengan mempergunakan bengkel kerja dan asrama Mengkoordinasikan dan mengendalikan urusan surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga UPTD-LLK Menyusun rencana dan program kegiatan baik rutin maupun pembangunan serta kerjasama dengan Pihak ketiga Menyusun rencana kegiatan pelatihan dan menginformasikan kepada masyarakat
42
Menyusun rencana pendayagunaan fasilitas pelatihan dan instruktur untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi UPTD LLK Melaksanakan pelatihan untuk penempatan ekspor jasa tenaga kerja di bidang industry, pertanian, tata niaga dan aneka kejuruan Mengembangkan kualitas instruktur dan tenaga pelatihan melalui pendidikan pelatihan pemagangan, dan praktek kerja nyata instruktur di Perusahaan Mendorong partisipasi nyata instruktur di Perusahaan Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan untuk peningkatan kualitas pelatihan dan relevansi pelatihan dengan permintaan
43
Membuat laporan hasil penilaian keberhasilan UPTD LLK sesuai dengan tolok ukur keberhasilan yang telah ditetapkan Menyelenggarakan pelatihan kerja Memasarkan program, fasilitas, hasil produksi dan lulusan pelatihan Melaksanakan pemagangan dalam negeri bagi siswa LLK Melaksanakan berbagai macam latihan dalam rangka usaha penyediaan tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang industry, pertanian, las, tata niaga dan aneka kejuruan dengan mempergunakan bengkel kerja dan asrama.
46
Penyusun Bahan Paparan :
TERIMA KASIH Penyusun Bahan Paparan : AMIR SYAM, S. Sos, M. Si Entry Data : SUTMAYADI, SH Editing : PONI EKA PUTRA, A. Md
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.