Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)"— Transcript presentasi:

1 Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Disarikan dari UU No 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

2 Jenis Pegawai ASN (Pasal 6 & 7)
PNS Pegawai ASN diangkat pemerintah sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina kepegawaian dan memiliki nomor Induk pegawai secara nasional PPPK Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah

3 Hak PNS vs PPPK (pasal 21&22)
Gaji, tunjangan, fasilitas Cuti Jaminan Pensiun dan jaminan hari tua Perlindungan Pengembangan kompetensi PPPK Gaji dan tunjangan Pengembangan Kompetensi

4 Manajemen PPPK (Pasal 93)
Penetapan Kebutuhan Pengadaan Penilaian Kinerja Penggajian dan tunjangan Pengembangan Kompetensi Pemberian Penghargaan Disiplin Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Perlindungan

5 Penetapan Kebutuhan (Pasal 94)
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dalam Peraturan Presiden. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

6 Pasal 96 ayat (2) Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan :
Perencanaan Pengumunan Lowongan Pelamaran Seleksi dan Pengumuman hasil Seleksi Pengangkatan menjadi PPPK

7 Pasal 97 Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, atau persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

8 Pasal 98 Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina kepegawaian Masa Perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

9 Pasal 99 PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.
Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10 Penggajian dan Tunjangan (Pasal 101)
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain Gaji sebagaimana pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11 Pemutusan Hubungan Kerja (Pasal 105)
PHK PPPK dilakukan dengan hormat karena : a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir b. meninggal dunia c. atas permintaan sendiri d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

12 (2) PHK PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri karena : (a) dihukum penjara berdasrkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana paling singkat dua tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana, (b) melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau (c) tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

13 (3) PHK PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena : (a) melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD tahun 1945, (b) dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejabahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum, (c) menjadi anggota/atau pengurus partai, (d) dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun atau tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

14 Perlindungan (Pasal 106) (1) Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa : (a) jaminan hari tua, (b) jaminan kesehatan, (c) jaminan kecelakaan kerja, (d) jaminan kematian, dan (e ) bantuan hukum. (2) Perlindungan sebagaimana dengan ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. (3) Bantuan hukum sebagaimana pada ayat (1) berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

15 Usulan alokasi Formasi PPPK Hari senin tanggal 5 Mei 2014 harus masuk ke Kepala Biro kepegawaian Kemendikbud. Seharusnya kita sudah menyampaikan tanggal 30 April 2014.

16 Kriteria PPPK versi IPB sesuai Rapim 2 Mei 2014
Dosen Diutamakan Berusia ≥ 35 thn atau penerima Beasiswa Unggulan Pendidikan minimal S2 Tenaga kependidikan/ Fungsional Laboran/Teknisi Akuntan Paramedis Teknologi Informasi Dokter (umum, spesialis, dokter hewan) Hukum Arsiparis Pustakawan Administrasi akademik Pendidikan minimal D3 (kecuali Teknisi kandang SMA)

17 Penetapan Kualifikasi
Contoh Form yang harus diisi : Dept Kualifikasi Dosen Jumlah Tendik KOM Magister Teknik (MT) 1 Tenaga IT (Skom) Magister Komputer (Mkom) 2 Akuntan (SE)

18 sekian dan terima kasih


Download ppt "Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google