Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com."— Transcript presentasi:

1 Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com

2 Patrea Reola Pramungkas Patrea Reola Pramungkas Pernikahan Dalam Syari’at Islam Pernikahan Dalam Syari’at Islam Nurul Hidayati Nurul Hidayati M. Nur Hidayat M. Nur Hidayat Naufal Syarif Naufal Syarif Ikrarmu tuk hidup bersamaIkrarmu tuk hidup bersama Semoga membawamu pada kasih nan abadiSemoga membawamu pada kasih nan abadi Bersama rangkaian bunga terindahBersama rangkaian bunga terindah Dari ketulusan hatikuDari ketulusan hatiku Kuhadiahkan cinta ini untuk muKuhadiahkan cinta ini untuk mu............ ISTRI KU............ ISTRI KU Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير

3 Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير Nurul Hidayati Nurul Hidayati Pernikahan Yang Wajib Hukumnya. Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam jurang zina wajib hukumnya. Pernikahan Yang Sunnah Hukumnya. Sedangkan yang tidak sampai diwajibkan untuk menikah adalah mereka yang sudah mampu namun masih tidak merasa takut jatuh kepada zina. Barangkali karena memang usianya yang masih muda atau pun lingkungannya yang cukup baik dan kondusif. Pernikahan Yang Haram Hukumnya. Secara normal, ada dua hal utama yang membuat seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tidak mampu memberi nafkah. Kedua, tidak mampu melakukan hubungan seksual. Kecuali bila dia telah berterus terang sebelumnya dan calon istrinya itu mengetahui dan menerima keadaannya. Pernikahan Yang Makruh Hukumnya. Orang yang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuan untuk berhubungan seksual, hukumnya makruh bila menikah. Namun bila calon istrinya rela dan punya harta yang bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dengan karahiyah. Pernikahan Yang Mubah Hukumnya. Orang yang berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yang mendorong keharusannya untuk menikah dengan hal-hal yang mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak dianjurkan untuk segera menikah namun juga tidak ada larangan atau anjuran untuk mengakhirkannya.

4 Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير M. Nur Hidayat M. Nur Hidayat Suami/Mempelai Pria. Disyaratkan suami itu (a) seorang muslim, (b) halal, (c) pilihan sendiri, (d) mu’ayyan, (e) tahu dengan nama perempuan yang hendak dinikahi, nasabnya dan orangnya, (f) laki-laki. Istri/Mempelai wanita. Disyaratkan istri itu (a) halal, (b) mu’ayyanah, (c) sunyi dari nikah dan ‘iddah, (d) perempuan. Wali. Disyaratkan wali itu (a) pilihan sendiri, (b) baligh, (c) berakal, (d) merdeka, (e) laki-laki, (f) muslim, (g) tidak fasiq, (h) tidak sedang ihram, (i) tidak mahjur. Hadir dua orang saksi. Disyaratkan dua orang saksi itu (a) islam, (b) baligh, (c) berakal, (d) laki-laki, (e) merdeka, (f) bisa mendengar, (g) bisa melihat, (h) bisa bicara, (i) faham dengan bahasa dua orang yang berakad, (j) kuat ingatan/dhobith, (k) tidak terpilih menjadi wali, (l) adil/tidak fasiq. Ijab Qobul. Tidak disyaratkan berbahasa Arab (boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab ‘sekalipun bisa berbahasa Arab’).

5 Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير Patrea Reola Pramungkas Patrea Reola Pramungkas Untuk memperoleh keturunan. Inilah prinsip utama yang melandasi pensyariatan nikah, yang tujuan utamanya adalah memelihara keberlangsungan hidup dengan memperoleh keturunan. sehingga, dunia ini tidak sepi dari makhluk bernama manusia. Menjaga diri dari tipu daya setan, mengendalikan syahwat, memelihara pandangan mata, serta memelihara kemaluan hal ini, sebagaimana telah diisyaratkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, 'man Razaqahullahu imra'atan shalihatan faqad a'anahu 'ala syathi dinihi' (barang siapa dianugerahi Allaj istri yang shalihah, sungguh dia telah menolong separo agamanya) memuat isyarat bahwa keutamaan nikah adalah sebagai upaya pencegahan dan pemeliharaan diri dari penyimpangan dan kerusakan. Relaksasi dan penyegaran jiwa. Hal ini bisa terwujud dalam aktifitas- aktifitas yang menggembirakan bersama pasangan masing-masing. Bagi suami, sebagai sarana untuk mengosongkan hati dari urusan rumah tangga dan mepersiapkan kebutuhan- kebutuhan hidupnya sesungguhnya, bila seseorang tidak memiliki syahwat berhubungan seksual, ia tidak mungkin bisa hidup sendirian. Sebagai sarana pendidikan dan pelatihan jiwa (bagi suami). Hal ini, terwujud dalam aktifitas suami mengayomi istrinya; hidup bersamanya; memenuhi segala kebutuhan hidupnya; serta ketabahannya dalam menerima kenyataan akhlak dan karakter yang melekat pada pribadi istrinya.

6 Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير Naufal Syarif Naufal Syarif Definisi Pernikahan Menurut hukum Islam definisi pernikahan adalah suatu perjanjian untuk mensahkan hubungan kelamin dan untuk melanjutkan keturunan. Menurut bahasa, nikah itu ialah berkumpul. Menurut Ahli Ushul golongan Syafi’I, nikah ialah aqad yang dengannya menjadi halal hubungan kelamin antara pria dan wanita. Menurut arti majazi ialah bersebutuh. Golongan ulama Syafi’I memandang bahwa aqad nikah adalah aqad ibahah yaitu membolehkan suami menyetubuhi isterinya. dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (An-Nisa: 3) dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (An-Nuur: 32) Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (An-Nisa: 19)

7 Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com Semoga Allah selalu memberkahi dan menghimpun kamu berdua dalam kebaikan بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما في خير Masail Fiqhiyyah Masail FiqhiyyahBiro jodoh dalam Islam Nikah dengan paksaanNikah mut’ahAkad nikah via telpon

8 Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com


Download ppt "Inspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.comInspired web design Muchad.com | Copyright © 2011 By EijiDesu.com."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google