Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulius Sanjaya Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
HAK ASASI MANUSIA DI DUNIA YANG SEMAKIN BERSATU
MODUL 5 HAK ASASI MANUSIA DI DUNIA YANG SEMAKIN BERSATU Widodo, S.Pd
2
Pendahuluan Penghormatan umat manusia kini terhadap konsep hak-hak asasi manusia telah mencapai taraf yang belum pernah diraih sebelumnya. Namun ironisnya, setiah hari media massa melaporkan telah terjadi tindak pelanggaran hak-hak asasi : pembunuhan massal, pemerkosaan, diskriminasi ras, penyiksaan dan pemusnahan lawan politik secara mengenaskan.
3
Nilai-nilai Hak Asasi Manusia di Dunia Kontemporer
Kegiatan Belajar 1 Nilai-nilai Hak Asasi Manusia di Dunia Kontemporer
4
Berbagai deklarasi, peraturan, bahkan konvensi internasional telah disepakati. Namun di sisi lain, terorisme, penyiksaan, konflik bersenjata yang diakhiri pembunuhan massal terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah gunanya semua proklamasi universal hak-hak asasi manusia, atau semua peraturan, hukum dan konvensi internasional yang mengubah proklamasi itu menjadi hukum positif. Menurut Cassesse (1994:236) terdapat dua reaksi yang salah arah, yang karenanya harus dihindari. Reaksi pertama akan menyebabkan timbulnya rasa penderitaan yang pasif dan mencari “jalan keluar yang gampang”, sedangkan reaksi kedua menyebabkan timbulnya rasa percaya yang berlebihan dan suatu harapan yang palsu bahwa hak-hak asasi lambat laun akan menang disebabkan oleh nilai instrinsiknya.
5
Reaksi pertama dipicu oleh tanggapan tentang watak manusia yang memang jahat, saling membunuh (seperti pertikaian antara Qabil dan Habil). Manusia bukan hanya memiliki watak berani, tetapi juga rasional. Namun watak manusia yang berani kadang-kadang mengesampingkan wataknya yang rasional, sehingga tidak jarang perilakunya lepas kendali. Berbeda dengan reaksi pertama, reaksi kedua memandang konsepsi hak-hak asasi manusia memiliki kekuatan instrinsik yang menakjubkan. Hak asasi manusia adalah sejenis “agama” baru yang universal, sebuah agama yang nonmetafisik, tidak bersifat ukhrawi, mengandalkan akidah sekuler, tanpa ibadah, dan diciptakan sesuai ukuran penduduk metropolis.
6
Hak asasi merupakan suatu bentuk baru hukum alami bagi umat manusia, yakni terdapatnya sejumlah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai ideologi dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangsa-bangsa di dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya sebagimana diisyaratkan berbagai ideologi, filsafat, dan agama sebagai perbuatan luhur dan terpuji.
7
Kendati demikian hak-hak asasi manusia belum menjadi kriteria yang menentukan dalam pergaulan internasional. Sebuah negara yang dinilai telah melakukan pelanggaran sistematis terhadap hak-hak asasi manusia bisa menandatangani perjanjian internasional, mengirim dan menerima duta besar bahkan menjadi anggota PBB. Namun kecaman dan pengecualian akan diarahkan kepada negara yang melakukan pelanggaran tadi. Dengan demikian, kendati masih diakui sebagai subjek masyarakat internasional, suatu negara yang melakukan pelanggaran sistematis terhadap hak asasi manusia tidak lagi dinilai sebagai subjek masyarakat internasional yang penuh, karena kebanyakan negara akan menghindari untuk berhubungan dengan mereka.
8
Dampak Hak-hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat Internasional
Kegiatan Belajar 2 Dampak Hak-hak Asasi Manusia terhadap Masyarakat Internasional
9
Hak-hak asasi manusia sebagai konsepsi yang mencakup hak-hak rakyat memiliki pengaruh terhadap masyarakat internasional. Pengaruh tersebut dapat dicermati dalam hal : prinsip resiprositas versus tuntutan-tuntutan masyarakat, rakyat dan individu sebagai warga masyarakat internasional, hak-hak asasi manusia dan hak-hak orang asing, teknik menciptakan standar hukum internasional, pengawasan internasional, pertanggungjawaban internasional, hukum perang (Cassesse, 1994 : ).
10
Dalam hal prinsip resiprositas perkembangan yang paling menonjol adalah pergeseran orientasi kebangsaan menjadi kemanusiaan. Bila semula gagasan resiprositas menempatkan unsur penting pada kebangsaan sekarang telah digantikan tempatnya oleh keinginan untuk menjaga manusia sebagimana adanya. Rakyat dan individu telah menggeser kedudukan negara sebagai satu-satunya pusat kekuasaan. Terdapat kecenderungan untuk menempatkan rakyat dan individu sebagai subjek hukum internasional. Namun kedudukannya tidak setara betul dengan negara berdaulat, sehingga peranannya dalam masyarakat internasional masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan peranan negara berdaulat.
11
Secara perlahan-lahan hak-hak asasi manusia telah mengubah tujuan peraturan-peraturan tentang orang asing. Hal ini sekurang-kurangnya dapat dilihat pada tiga gejala pelindungan dari pengusiran, serta penegakan prinsip fundamental dan menentang diskriminasi. Pengaruh doktrin hak asasi manusia dan hak menentukannasib sendiri terhadap hukum internasional bersifat instrumental, bukanlah dalam hal tatanan atau metode pembuatan hukum internasional. Doktrin hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah mendorong lahirnya perangkat prinsip dan kriteria baru dan memutuskan pengaruh prinsip dan kriteria lama.
12
Pengaruh tadi dapat dilihat pada tiga bidang:
munculnya kesadaran bahwa prinsip-prinsip pokok hak-hak asasi manusia tidak ada hubungannya dengan resiprositas, kesadaran masyarakat inetrnasional untuk mengakui nilai-nilai tertentu yang harus dimenangkan dari segala bentuk kepentingan nasional mana pun, berkenaan dengan “kematian” perjanjian yang merujuk pada pasal 60 Konvensi Wina tahun 1969.
13
Berkembangnya doktrin hak-hak asasi manusia menjelang berakhirnya Perang Dunia II telah mendorong munculnya mekanisme pengawasan dengan dua ciri menonjol : ia dapat digerakkan oleh badan-badan yang lain dari negara, seperti organisasi buruh, serikat pekerja dan lain-lain dan dapat diaktifkansecara otomatis tanpa suatu permintaan khusus, ia hanya membuktikan kejadian-kejadian pelanggaran yang mungkin terjadi dan menganjurkan negara yang bersangkutan umtuk menghentikan tingkah lakunya yang melanggar peraturan tersebut, tanpa mengeluarkan suatu pengutukan resmi atau mewaibkan suatu ganti rugi.
14
Doktrin hak-hak asasi manusia telah berpengaruh pula terhadap pertanggungjawaban sutau negara akibat pelanggaran yang dilakukannya terhadap peraturan internasional. Pengaruh ini tampak dalam dua hal berikut : hak-hak asasi manusia ikut serta dalam mengecilkan peranan kerugian dalam gagasan, hak-hak asasi manusia ikut serta dalam menciptakan suatu kategori pelanggaran khusus dalam hukum internasional.
15
Dampak selanjutnya dapat dicermati pada aspek-aspek berikut :
pada tahun 1949 berlaku larangan pembalasan terhadap tawanan perang, orang terluka, sakit atau korban kapal tenggelam, sebagimana juga orang sipil yang ditahan musuh sejak dimulainya permusuhan itu; menyangkut senjata yang tidak manusiawi; dibentuknya kategori baru kejahatan internasional yang berkaitan dengan perang; diperkenalkannya prinsip yurisdiksi universal bagi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan perihal perang saudara.
16
Apa yang Harus Kita Lakukan ?
Kegiatan Belajar 3 Apa yang Harus Kita Lakukan ?
17
Terlepas dari kemajuan yang telah dicapai, upaya-upaya penegakan perlindunganhak-hak asasi manusia masih menghadapi kekuatan-kekuatan penentang. Di antara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemenrintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia.
18
Dalam hal kaitannya denga struktur negara, terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia. Ketiga masalah tersebut adalah : negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, kedua merupakan bagian dari tatanan negara modern yang sentralistik dan birokratis, merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan negara-negara dunia ketiga.
19
Menghadapi realita perkembangan seperti dilukiskan di atas, tindakan apa yang perlu dilakukan?
20
Sebagai sebuah usaha internasional, yang dibutuhkan adalah keterlibatan seluruh penghuni bumi. Norma-norma internasional telah dirumuskan, demikian pula dengan perangkat instrumennya, namun yang tak kalah penting adalah komitmen memegang prinsip yang menempatkan umat manusia di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang perbedaan apa pun, dilahirkan bebas dan sama dalam hak dan derajat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.