Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK
Matakuliah : F0462 / PPN dan PTLL Tahun : 2006 Versi : 1 PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK

2 LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : menjelaskan tentang kewajiban menerbitkan Faktur Pajak bagi PKP. menjelaskan pemungut dan wajib pungut PPN.

3 OUTLINE MATERI Pengertian Faktur Pajak Jenis-Jenis Faktur Pajak
Dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak Standar Fungsi Faktur Pajak Kewajiban PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak Sanksi atas penerbitan Faktur Pajak Pemungut PPNWajib Pungut PPN Mekanisme pemungutan PPN

4 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP atau bukti pungutan pajak karena impor BKP yang digunakan oleh DitJen Bea Cukai. KEP-323/PJ./2001 dan KEP-433/PJ./2002 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. KEP-425/PJ./2001 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana. KEP-312/PJ./2001 tentang Dokumen Tertentu Sbg Faktur Pajak Standar. SE-01/PJ.9/1995 tentang Penggantian/Pemberian Kode Seri Faktur Pajak

5 JENIS FAKTUR PAJAK (FP)
Faktur pajak standar (FPS), yaitu faktur pajak yang bentuk dan isinya telah ditetapkan oleh keputusan Dirjen Pajak. Faktur pajak gabungan, adalah FP standar yang memuat lebih dari satu transaksi dalam satu masa pajak untuk satu pelanggan. Faktur pajak sederhana.

6 FAKTUR PAJAK STANDAR (FPS)
Faktur Pajak Standar, yaitu faktur pajak yang bentuk dan isinya telah ditetapkan oleh peraturan per UU. Isi faktur harus mencantukan minimal: Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP/JKP. Nama, alamat, NPWP pembeli BKP atau penerima JKP. Jenis barang, jumlah harga jual/penggantian dan potongan harga. PPN/PPnBM yang dipungut. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur pajak

7 TATA CARA PEMBUATAN FP STANDAR
Pembutan Faktur dilakukan oleh PKP dengan ijin kepala KPP untuk mendapat nomor Faktur pajak. Nomor Seri Faktur Pajak Standar terdiri dari 5 huruf kode perusahaan, 3 dijit kode KPP dan minimal 7 dijit nomor seri [ABCDE ]. Bentuk dan ukuran sesuai kebutuhan PKP Dicetak dalam warna putih semua termasuk rangkapnya atau berwarna warni untuk tiap rangkapntya terserah kepada PKP. Ukuran dari kolom sesuai kebutuhan PKP. Kolom PPnBM tidak boleh dihilangkan walaupun tidak pernah terjadi dalam usaha PKP tersebut. Dibuat minimal rangkap 2, satu rangkap diserahkan kepada pembeli BKP atau penerima JKP sebagai Pajak Masukan, dan rangkap ke-2 sbg arsip penjual BKP/JKP sebagai Pajak Keluaran. Dapat dibuat dengan komputer asal memenuhi syarat. Faktur Pajak Standar harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar.

8 FAKTUR PAJAK STANDAR CACAT
Diisi dengan data tidak benar. NPWP salah, nomor seri faktur pajak kurang dari 7 dijit. Nama salah ditulis. Nama perusahaan salah ditulis. Diisi tidak lengkap. Kolom dan baris tidak diisi dengan lengkap kecuali kolom PPnBM. Baris NPWP pembeli BKP atau penerima JKP tidak diisi. Jabatan yang menandatangani faktur pajak tidak diisi. Pada baris “Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn” tidak dicoret pada bagian kalimat yang tidak perlu sebagaimana diminta. Tanda tangan menggunakan cap tanda tangan. Dilarang menurut Lampiran II butir 13 Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000. Pembetulan dilakukan dengan dicoret, dihapus atau di tipe-ex. Pembetulan yg diperkenankan dengan membuat FP Standar Pengganti. FP dibuat melampaui batas waktu yang telah ditentukan. FP yang dibuat oleh Pengusaha yang belum/tidak dikukuhkan sbg PKP.

9 DOKUMEN TTT SBG FP STANDAR
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh DJBC untuk impor BKP. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yg telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari DJBC dan dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut. Surat perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat oleh Bulog/ Dolog untuk penyaluran tepung terigu. Faktur Nota Bon Penyerahan yang dibuat oleh Pertamina untuk penye-rahan BBM dan atau bukan BBM. Tanda pembayaran atau kuitansi utk penyerahan jasa telekomunikasi. Tiket, Tagihan, Surat Muatan Udara (airway bill), delivery bill, yang dibuat untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfataan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean. Nota penjualan jasa yang dibuat untuk penyerahan jasa pelabuhan. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.

10 BATAS WAKTU PEMBUATAN FPS
Berdasarkan KEP-549/PJ./2000, FP Standar harus dibuat pada saat: Paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerehan keseluruhan BKP/JKP. Kecuali terjadi pembayaran sebelum akhir bulan berikutnya, maka FP dibuat paling lambat pada saat pembayaran. Pada saat pembayaran, dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP. Paling lambat pada saat penerimaan pembayaran termijn, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Paling lambat pada saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan kepada pemungut PPN. FP Gabungan dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan penyerahan BKP/JKP.

11 LAIN-LAIN TENTANG FAKTUR PAJAK
TRANSAKSI DENGAN VALUTA ASING Penghitungan pajak dikonversi dalam mata uang rupiah menurut kurs pada tanggal pembuatan faktur pajak. Transaksi dgn pemungut PPN, besarnya pajak dikonversi menurut kurs pada tanggal pembayaran oleh pemungut. PENGGUNAAN QQ. PADA FAKTUR PAJAK STANDAR: Diperbolehkan untuk transaksi: Impor inden. Ekspor menggunakan kuota eksportir lain. Sewa Guna Usaha dengan hak opsi.

12 FAKTUR PAJAK GABUNGAN Menurut pasal 13 ayat (2) UU PPN, PKP dapat membuat satu Faktur Pajak yg meliputi seluruh penyerahan BKP/JKP untuk pembeli/peneriman yang sama dalam satu Masa Pajak. Faktur Pajak Gabungan pada dasarnya adalah Faktur Pajak Standar sehingga tidak digolongkan sbg bentuk tersendiri terpisah dari Faktur Pajak Standar.

13 FAKTUR PAJAK SEDERHANA
FP Sederhana dibuat oleh PKP yang melakukan: Penyerahan BKP adalah kepada konsumen akhir. Pembeli BKP tidak memiliki atau tidak mau menunjukkan identitas lengkap, misalnya nama, alamat, atau NPWP tidak diketahui. Pembuatan faktur tidak perlu ijin pihak manapun. Bentuk faktur dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi kas register, karcis, kuitansi, nota, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Dibuat rangkap 2 atau satu lembar yang terdiri dari 2 bagian/potongan yang disediakan untuk dirobek.

14 FAKTUR PAJAK SEDERHANA
Memuat keterangan minimal: Nama, Alamat dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP. Jenis dan kuantum BKP/JKP yang diserahkan. Jumlah harga jual/penggantian yg sdh termasuk PPN atau belum. Tanggal pembuatan FP Sederhana. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Faktur Pajak Standar yang cacat tidak boleh dianggap sebagai Faktur Pajak Sederhana. Pembuatan faktur pajak sederhana paling lambat saat penyerahan BKP/JKP atau saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP/JKP

15 FUNGSI FAKTUR PAJAK Bukti pungutan pajak bagi PKP yang menyerahkan BKP/JKP dan bagi DJBC atas impor BKP Bukti pembayaran PPN dan PPnBM bagi PKP pembeli BKP/JKP Sarana pengkreditan Pajak Masukan Dasar Pembuatan Nota Retur.

16 LARANGAN DAN SANKSI Larangan membuat FP:
Pengusaha yang tidak/belum dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat Faktur Pajak. Dalam hal Faktur Pajak terlanjur dibuat, pengusaha tersebut wajib menyetor pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak Ke Kas Negara. Sanksi: Jika bukan PKP membuat Faktur Pajak, atau PKP membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya. Dikenakan denda administrasi 2% x Dasar Pengenaan Pajak.

17 PEMUNGUT PPN Berdasarkan KMK No. 563/KMK.03/2003, sejak tanggal 1 Januari 2004, yang menjadi pemungut PPN (WAPU): Bendaharawan Pemerintah. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara. Sehingga sejak tanggal 1 Januari 2004, badan tertentu yg sebelumnya WAPU tidak lagi sebagai pemungut PPN: BUMN dan BUMD. Bank Pemerintah Pusat dan Bank Pembangunan Daerah. Bank Indonesia. Pertamina, Perusahaan Kontrak Karya/Kontrak Bagi Hasil dibidang pertamba-ngan umum.

18 PEMUNGUT PPN Tidak terutang PPN/PPnBM bagi bendaharawan:
Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp ,- Pembayaran untuk pembebasan tanah. Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan. Pembayaran atas penyerahan BBM atau bukan BBM dari Pertamina.

19 MEKANISME PEMUNGUTAN PPN
Setiap PKP yang menyerahkan BKP atau JKP diwajibkan membuat Faktur Pajak untuk memungut pajak yang terutang. Pajak yang dapat dipungut disebut Pajak Keluaran (output tax). Pada saat suatu PKP membeli/menerima BKP atau JKP dari PKP lain, maka PKP pemberli/penerima membayar pajak yang terutang kepada negara lewat PKP penjual. Pajak yang dibayar disebut Pajak Masukan (input tax). Pada akhir masa pajak, Pajak Masukan dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. Jika Pajak Keluaran > Pajak Masukan, berarti kurang bayar, harus dibayar ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

20 SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH


Download ppt "PERTEMUAN #5 FAKTUR PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google