Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Pendidikan Nasional 2010

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Pendidikan Nasional 2010"— Transcript presentasi:

1 Kementerian Pendidikan Nasional 2010
Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Sub: Penguatan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional 2010

2 Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kementerian Pendidikan Nasional sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) di bidang pendidikan telah menetapkan peningkatan kualitas layanan sebagai fokus utama. Sejalan dengan fokus tersebut dan memperhatikan persoalan, tantangan, peluang dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu , serta harapan masyarakat terutama yang terkait pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan. Hal tersebut mengharuskan Kemdiknas melakukan reformasi dalam melaksanakan Sistem Pendidikan Nasional. Sebenarnya reformasi ini telah dimulai sejak Kabinet Indonesia Bersatu yang pertama antara lain melalui pembiayaan pendidikan, perbukuan dan sistem perencanaan. Dan Kemdiknas termasuk salah satu dari 12 (dua belas) Kementerian/Lembaga yang dipilih menjadi pilot project reformasi birokrasi, yang dapat dipandang sebagai kelanjutan dari reformasi sistem perencanaan. Reformasi birokrasi mencakup hal yang lebih luas dan harus diselesaikan dalam waktu yang singkat, karenanya waktu adalah sumberdaya kritikal dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, mengingat reformasi birokrasi adalah salah satu agenda dalam Kontrak Kinerja Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

3 Menteri Pendidikan Nasional
Kementerian Pendidikan Nasional bertekad memanfaatkan momentum reformasi birokrasi ini sekaligus untuk melakukan Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional secara menyeluruh. Jakata, Oktober 2010 Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

4 Bagian I Konsep Reformasi Kemdiknas

5 Tujuan Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional dirancang oleh Kemdiknas untuk dapat melaksa-nakan Misi 5K Kemdiknas (Ketersediaan, Keterjang-kauan, Kualitas dan Relevansi, Kesetaraan, dan Ke-pastian) dengan cara seefisien dan seefektif mung-kin. Tujuannya adalah untuk menghasilkan suatu sistem yang dapat mendukung tercapainya efisiensi nasio-nal dalam bidang pendidikan. Efisiensi nasional akan dapat tercapai apabila Kem-diknas bekerja secara efisien (efisensi internal) dan pemangku kepentingan pendidikan dapat mempe-roleh layanan dari Kemdiknas dengan cara yang efi-sien juga (efisiensi eksternal). Tujuan tersebut akan lebih mudah tercapai apabila semua kegiatan Kemdiknas dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menyi-sakan sedikitpun celah untuk lengah dalam pembe-rian layanan terbaik kepada semua pemangku kepentingan sebagaimana tertuang dalam Visi Kemdiknas 2014: Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indo-nesia Cerdas Komprehensif. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

6 Persepsi Publik Terhadap Reformasi Birokrasi:
Sudah Berjalan Baik/Belum? Sumber: Harian Kompas, 14 Mei 2010, hal. 35 Berdasarkan data yang diperoleh dari Harian Kompas, tanggal 14 Mei 2010, halaman 35, dapat diketahui persepsi publik terhadap reformasi birokrasi pada 4 bidang aspek, yaitu ekonomi, politik, hukum dan sosial. Dalam bidang sosial, dimana pendidikan termasuk salah satunya, dianggap berjalan lebih baik dibanding bidang-bidang yang lain, tetapi hampir separuh dari publik masih belum puas. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

7 Pelaksanaan Reformasi Kemdiknas
Reformasi Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2007, antara lain: Pembelian Hak Cipta Buku Teks Penyediaan Buku Sekolah Elektronik (BSE) Penyediaan Fasilitas Internet dan Multimedia di sekolah Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Beasiswa dan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) Dan lain-lain Hasil survey menunjukkan bahwa publik masih berharap reformasi birokrasi di bidang sosial (termasuk pendidikan) adalah lebih baik dari yang telah dilaksanakan sampai saat ini. Sejak tahun 2010, Kemdiknas telah melanjutkan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan melakukan: Reformasi sistem Layanan dengan mengedepan-kan e-Layanan yang efisien, transparan, dan akun-tabel melalui satu Portal Layanan Prima Pendi-dikan Nasional Penguatan Organisasi yang meliputi penajaman visi-misi-strategi, restrukturisasi organisasi, serta penataan tugas dan fungsi Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

8 Ruang Lingkup Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dilaksanakan oleh Kemdiknas mencakup: Reformasi yang berorientasi pada perbaikan kondisi internal, yang diistilahkan sebagai Reformasi Birokrasi, dan Reformasi yang berorientasi pada perbaikan layanan kepada pihak eksternal yang diistilahkan sebagai Reformasi Layanan. Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan mengacu pada Permenpan No. 15/2008 yang mengarahkan bahwa reformasi birokrasi harus mencakup: Penguatan Organisasi, Pembenahan Tatalaksana, dan Penataan dan Penguatan Sumber Daya Manusia Reformasi Layanan Pendidikan dilaksanakan dengan bertumpu pada pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi sehingga layanan dapat diberikan dari mana saja, kapan saja, dengan menggunakan media apa saja. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

9 Bagian II Penguatan Organisasi Kemdiknas

10 Permasalahan Utama Pendidikan Nasional
Sebagaimana terlihat pada gambar 2, bahwa kondisi yang menjadi permasalahan utama pendidikan nasional saat ini adalah sebagai berikut: APM (Angka Partisipasi Murni) SD adalah 95,2% Capaian APM SD ini (95,2%) belum memenuhi kondisi yang seharusnya dicapai, yaitu sebesar 100%. Faktor-faktor yang menjadi penentu keberhasilan capaian angka tersebut adalah ketersediaan dan keterjangkauan. Angka APM (Angka Partisipasi Murni) SMP adalah 93,3% Capaian APM SMP lebih rendah dibandingkan capaian APM SD, yaitu sebesar 93,33%. Sebagaimana kondisi capaian APM SMP yang belum memenuhi kondisi yang seharusnya dicapai yaitu sebesar 100%. Faktor-faktor yang menjadi penentu keberhasilan capaian angka tersebut adalah ketersediaan dan keterjangkauan layanan pendidikan. Sekolah yang sudah termasuk kategori SSN masih kurang dari 10% Capaian SSN masih sangat rendah yaitu kurang dari 10% dan jauh dari kondisi yang seharusnya dipenuhi yaitu 100%. Faktor-faktor yang menjadi penentu keberhasilan capaian angka tersebut adalah kualitas dan relevansi layanan pendidikan. Untuk mengatasi ketiga permasalahan utama di atas, selanjutnya terdapat arahan dari IPM (Indeks Pembangunan Manusia), MDG (Millenium Development Goals), dan EFA (Education For All) yang saling memiliki keterkaitan timbal balik dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang wajib belajar, mutu sekolah, dan lain-lain untuk memacu kenaikan capaian APM SD dan SMP serta SSN dan SPM. Sasaran dari arahan tersebut adalah menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif sesuai dengan tuntutan dari GCI untuk memperkuat daya saing bangsa. Pencapaian target pendidikan, seperti APK, pada saat ini masih merupakan tanggung jawab PNFI dan MPDM mengingat pendidikan pada tiap jenjang masih ditangani bersama antara PNFI dan MPDM. Akibatnya akan terjadi perebutan anggaran untuk keperluan peningkatan APK. Sehingga menimbulkan target yang kontraproduktif, misalkan PNFI cenderung mentargetkan APK dari kesetaraan makin meningkat, padahal harusnya apabila pendidikan berjalan baik, APK dari program kesetaraan harusnya makin kecil. Karena pendidikan kesetaraan dilakukan oleh Ditjen berbeda, maka fasilitas yang dimiliki sekolah tidak dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan program kesetaraan, yang untuk itu harus dicarikan atau disediakan fasilitas khusus untuk pelaksanaan program kesetaraan, sehingga terjadi inefisiensi. Mengingat Ditjen PNFI dan MPDM tidak mengelola PTK, salah satu komponen dari penyelenggaraan pendidikan, akibatnya perencanaan terhadap penambahan kapasitas satuan pendidikan atau unit satuan pendidikan tidak dapat diselaraskan dengan ketersediaan PTK nya yang direncanakan oleh Ditjen lain (PMPTK). Hal ini berakibat adanya satuan pendidikan yang kekurangan PTK dan adanya satuan pendidikan yang kelebihan PTK. Ditjen sebagai pelaksana kegiatan menjadi tidak dapat melaksanakan kegiatannya secara mandiri. Diperlukan koordinasi ditingkat menteri untuk menselaraskan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada kedua Ditjen ini, yang tentunya lebih sulit daripada di tingkatan Dirjen. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan misi 5K pendidikan dasar misalnya, akan melibatkan MPDM yang menangani SD dan SMP, PNFI yang menangani Paket A dan B, serta PMPTK yang menangani PTK nya. Dengan demikian tidak jelas dan akan dapat saling melempar tanggung jawab diantara ketiganya dalam penjaminan mutu Tidak dapat dipungkiri bahwa pendekatan dalam perancangan struktur organisasi saat ini masih campur aduk antara pendekatan fungsi/komponen (PMPTK) dan pendekatan jenjang/jenis pendidikan (PNFI,MPDM, Dikti). Pendekatan yang tidak konsisten ini mengakibatkan terjadinya ketidak selarasan dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Reformasi birokrasi, dalam usaha untuk dapat menghasilkan lembaga yang efisien, perlu membenahi ketidak konsistensian ini Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

11 Permasalahan Utama Pendidikan Nasional
Kesenjangan Kondisi Saat Ini Faktor Penentu Kondisi Seharusnya Arahan Sasaran Tuntutan Yang Cerdas dan Kompetitif Insan Indonesia Daya Saing Bangsa GCI (Wajib Belajar, Mutu Sekolah,...) UU Sisdiknas IPM/ MDG/ EFA APM SMP=100% APM SD=100%, SSN/SPM=100% APM SMP=93,3% APM SD=95,2% Ketersediaan Keterjang-kauan Kualitas & Relevansi SSN<10% Pencapaian target pendidikan, seperti APK, pada saat ini masih merupakan tanggung jawab PNFI dan MPDM mengingat pendidikan pada tiap jenjang masih ditangani bersama antara PNFI dan MPDM. Akibatnya akan terjadi perebutan anggaran untuk keperluan peningkatan APK. Sehingga menimbulkan target yang kontraproduktif, misalkan PNFI cenderung mentargetkan APK dari kesetaraan makin meningkat, padahal harusnya apabila pendidikan berjalan baik, APK dari program kesetaraan harusnya makin kecil. Karena pendidikan kesetaraan dilakukan oleh Ditjen berbeda, maka fasilitas yang dimiliki sekolah tidak dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan program kesetaraan, yang untuk itu harus dicarikan atau disediakan fasilitas khusus untuk pelaksanaan program kesetaraan, sehingga terjadi inefisiensi. Mengingat Ditjen PNFI dan MPDM tidak mengelola PTK, salah satu komponen dari penyelenggaraan pendidikan, akibatnya perencanaan terhadap penambahan kapasitas satuan pendidikan atau unit satuan pendidikan tidak dapat diselaraskan dengan ketersediaan PTK nya yang direncanakan oleh Ditjen lain (PMPTK). Hal ini berakibat adanya satuan pendidikan yang kekurangan PTK dan adanya satuan pendidikan yang kelebihan PTK. Ditjen sebagai pelaksana kegiatan menjadi tidak dapat melaksanakan kegiatannya secara mandiri. Diperlukan koordinasi ditingkat menteri untuk menselaraskan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada kedua Ditjen ini, yang tentunya lebih sulit daripada di tingkatan Dirjen. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan misi 5K pendidikan dasar misalnya, akan melibatkan MPDM yang menangani SD dan SMP, PNFI yang menangani Paket A dan B, serta PMPTK yang menangani PTK nya. Dengan demikian tidak jelas dan akan dapat saling melempar tanggung jawab diantara ketiganya dalam penjaminan mutu Tidak dapat dipungkiri bahwa pendekatan dalam perancangan struktur organisasi saat ini masih campur aduk antara pendekatan fungsi/komponen (PMPTK) dan pendekatan jenjang/jenis pendidikan (PNFI,MPDM, Dikti). Pendekatan yang tidak konsisten ini mengakibatkan terjadinya ketidak selarasan dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Reformasi birokrasi, dalam usaha untuk dapat menghasilkan lembaga yang efisien, perlu membenahi ketidak konsistensian ini GCI : Global Competitiveness Index IPM : Indeks Pembangunan Manusia MDG : Millenium Development Goals EFA : Education For All APM : Angka Partisipasi Murni SSN : Sekolah Berstandar Nasional SPM : Standar Pelayanan Minimum Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

12 Struktur Lama Organisasi Kemdiknas DitJen PNFI DitJen MPDM
Dit. Kesetaraan Dit PAUD Dit. DikMas Dit. BinSus DitJen MPDM Dit. SMP Dit TK-SD Dit. SMA Dit. SMK DitJen PMPTK Dit. TenDik Dit Profesi Dit. BinDiklat Dit. PTK PNF Dit. PLB Pencapaian target pendidikan, seperti APK, pada saat ini masih merupakan tanggung jawab PNFI dan MPDM mengingat pendidikan pada tiap jenjang masih ditangani bersama antara PNFI dan MPDM. Akibatnya akan terjadi perebutan anggaran untuk keperluan peningkatan APK. Sehingga menimbulkan target yang kontraproduktif, misalkan PNFI cenderung mentargetkan APK dari kesetaraan makin meningkat, padahal harusnya apabila pendidikan berjalan baik, APK dari program kesetaraan harusnya makin kecil. Karena pendidikan kesetaraan dilakukan oleh Ditjen berbeda, maka fasilitas yang dimiliki sekolah tidak dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan program kesetaraan, yang untuk itu harus dicarikan atau disediakan fasilitas khusus untuk pelaksanaan program kesetaraan, sehingga terjadi inefisiensi. Mengingat Ditjen PNFI dan MPDM tidak mengelola PTK, salah satu komponen dari penyelenggaraan pendidikan, akibatnya perencanaan terhadap penambahan kapasitas satuan pendidikan atau unit satuan pendidikan tidak dapat diselaraskan dengan ketersediaan PTK nya yang direncanakan oleh Ditjen lain (PMPTK). Hal ini berakibat adanya satuan pendidikan yang kekurangan PTK dan adanya satuan pendidikan yang kelebihan PTK. Ditjen sebagai pelaksana kegiatan menjadi tidak dapat melaksanakan kegiatannya secara mandiri. Diperlukan koordinasi ditingkat menteri untuk menselaraskan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada kedua Ditjen ini, yang tentunya lebih sulit daripada di tingkatan Dirjen. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan misi 5K pendidikan dasar misalnya, akan melibatkan MPDM yang menangani SD dan SMP, PNFI yang menangani Paket A dan B, serta PMPTK yang menangani PTK nya. Dengan demikian tidak jelas dan akan dapat saling melempar tanggung jawab diantara ketiganya dalam penjaminan mutu Tidak dapat dipungkiri bahwa pendekatan dalam perancangan struktur organisasi saat ini masih campur aduk antara pendekatan fungsi/komponen (PMPTK) dan pendekatan jenjang/jenis pendidikan (PNFI,MPDM, Dikti). Pendekatan yang tidak konsisten ini mengakibatkan terjadinya ketidak selarasan dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Reformasi birokrasi, dalam usaha untuk dapat menghasilkan lembaga yang efisien, perlu membenahi ketidak konsistensian ini Penanganan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD: TPA, KB, dan TK/TKLB), Pendidikan Dasar (SD/SDLB, dan SMP/SMPLB), Pendidikan Menengah (SMA/SMALB, dan SMK), Pendidikan Nonformal-Informal (PNFI) dalam struktur organisasi Kemdiknas yang lama ditangani oleh tiga direktorat jenderal dengan pembagian tugas dan fungsi seperti tampak pada struktur pada gambar 3. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

13 Permasalahan Terkait Struktur Organisasi Lama
Permasalahan timbul terkait adanya struktur organisasi Kemdiknas yang lama adalah sebagai berikut: Ditinjau dari pencapaian target pendidikan (seperti pemenuhan APM dan SPM), masih terdapatnya tumpang tindih tugas dan fungsi diantara tiga Direktorat Jenderal (MPDM, PMPTK, dan PNFI), sehingga mengakibatkan: Saling lempar tanggung jawab bila ada masalah. Saling berebut anggaran dan kegiatan. Terjadi inefisiensi karena kegiatan yang sejenis dilakukan oleh beberapa unit kerja sehingga tidak dapat berbagi sumberdaya (resource sharing). Tidak dapat menjalankan fungsi pendidikan secara utuh karena pembinaan terhadap komponen-komponen pendidikan dilaksanakan terpisah pada tingkatan direktorat jenderal, yang lebih sulit koordinasinya dibandingkan bila pada tingkatan yang lebih rendah (Contoh: Penanganan PTK terpisah dari satuan pendidikan). Tangung jawab terhadap pelaksanaan misi Kemdiknas untuk tiap jenjang tersebar di beberapa Direktorat Jenderal (Contoh: Pemenuhan APM dan SPM). Pembagian struktur yang masih campur aduk antara pendekatan jenjang/jalur dan pendekatan fungsi/komponen (Contoh: MPDM (jenjang) dan PMPTK (fungsi/komponen)). Pencapaian target pendidikan, seperti APK, pada saat ini masih merupakan tanggung jawab PNFI dan MPDM mengingat pendidikan pada tiap jenjang masih ditangani bersama antara PNFI dan MPDM. Akibatnya akan terjadi perebutan anggaran untuk keperluan peningkatan APK. Sehingga menimbulkan target yang kontraproduktif, misalkan PNFI cenderung mentargetkan APK dari kesetaraan makin meningkat, padahal harusnya apabila pendidikan berjalan baik, APK dari program kesetaraan harusnya makin kecil. Karena pendidikan kesetaraan dilakukan oleh Ditjen berbeda, maka fasilitas yang dimiliki sekolah tidak dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan program kesetaraan, yang untuk itu harus dicarikan atau disediakan fasilitas khusus untuk pelaksanaan program kesetaraan, sehingga terjadi inefisiensi. Mengingat Ditjen PNFI dan MPDM tidak mengelola PTK, salah satu komponen dari penyelenggaraan pendidikan, akibatnya perencanaan terhadap penambahan kapasitas satuan pendidikan atau unit satuan pendidikan tidak dapat diselaraskan dengan ketersediaan PTK nya yang direncanakan oleh Ditjen lain (PMPTK). Hal ini berakibat adanya satuan pendidikan yang kekurangan PTK dan adanya satuan pendidikan yang kelebihan PTK. Ditjen sebagai pelaksana kegiatan menjadi tidak dapat melaksanakan kegiatannya secara mandiri. Diperlukan koordinasi ditingkat menteri untuk menselaraskan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada kedua Ditjen ini, yang tentunya lebih sulit daripada di tingkatan Dirjen. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan misi 5K pendidikan dasar misalnya, akan melibatkan MPDM yang menangani SD dan SMP, PNFI yang menangani Paket A dan B, serta PMPTK yang menangani PTK nya. Dengan demikian tidak jelas dan akan dapat saling melempar tanggung jawab diantara ketiganya dalam penjaminan mutu Tidak dapat dipungkiri bahwa pendekatan dalam perancangan struktur organisasi saat ini masih campur aduk antara pendekatan fungsi/komponen (PMPTK) dan pendekatan jenjang/jenis pendidikan (PNFI,MPDM, Dikti). Pendekatan yang tidak konsisten ini mengakibatkan terjadinya ketidak selarasan dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Reformasi birokrasi, dalam usaha untuk dapat menghasilkan lembaga yang efisien, perlu membenahi ketidak konsistensian ini Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

14 Ilustrasi: Kontributor Pemenuhan APM Saat Ini
Gambar 4 adalah ilustrasi kontributor pemenuhan kebutuhan APM saat ini (kondisi sebelum restrukturisasi). Pemenuhan kebutuhan APM menjadi tanggung jawab tiga direktorat jenderal, yaitu PNFI, MPDM, dan PMPTK yang dikoordinir langsung oleh Menteri. Pencapaian target pendidikan, seperti APK, pada saat ini masih merupakan tanggung jawab PNFI dan MPDM mengingat pendidikan pada tiap jenjang masih ditangani bersama antara PNFI dan MPDM. Akibatnya akan terjadi perebutan anggaran untuk keperluan peningkatan APK. Sehingga menimbulkan target yang kontraproduktif, misalkan PNFI cenderung mentargetkan APK dari kesetaraan makin meningkat, padahal harusnya apabila pendidikan berjalan baik, APK dari program kesetaraan harusnya makin kecil. Karena pendidikan kesetaraan dilakukan oleh Ditjen berbeda, maka fasilitas yang dimiliki sekolah tidak dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan program kesetaraan, yang untuk itu harus dicarikan atau disediakan fasilitas khusus untuk pelaksanaan program kesetaraan, sehingga terjadi inefisiensi. Mengingat Ditjen PNFI dan MPDM tidak mengelola PTK, salah satu komponen dari penyelenggaraan pendidikan, akibatnya perencanaan terhadap penambahan kapasitas satuan pendidikan atau unit satuan pendidikan tidak dapat diselaraskan dengan ketersediaan PTK nya yang direncanakan oleh Ditjen lain (PMPTK). Hal ini berakibat adanya satuan pendidikan yang kekurangan PTK dan adanya satuan pendidikan yang kelebihan PTK. Ditjen sebagai pelaksana kegiatan menjadi tidak dapat melaksanakan kegiatannya secara mandiri. Diperlukan koordinasi ditingkat menteri untuk menselaraskan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada kedua Ditjen ini, yang tentunya lebih sulit daripada di tingkatan Dirjen. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan misi 5K pendidikan dasar misalnya, akan melibatkan MPDM yang menangani SD dan SMP, PNFI yang menangani Paket A dan B, serta PMPTK yang menangani PTK nya. Dengan demikian tidak jelas dan akan dapat saling melempar tanggung jawab diantara ketiganya dalam penjaminan mutu Tidak dapat dipungkiri bahwa pendekatan dalam perancangan struktur organisasi saat ini masih campur aduk antara pendekatan fungsi/komponen (PMPTK) dan pendekatan jenjang/jenis pendidikan (PNFI,MPDM, Dikti). Pendekatan yang tidak konsisten ini mengakibatkan terjadinya ketidak selarasan dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Reformasi birokrasi, dalam usaha untuk dapat menghasilkan lembaga yang efisien, perlu membenahi ketidak konsistensian ini Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

15 Ilustrasi: Kontributor Pemenuhan APM Saat Ini
Setingkat SD Menteri APM SD APM SDLB APM Paket A PNFI Menjadi tanggung jawab 3 DirJen, di koordinir Menteri MPDM Sarana Prasarana Pencapaian target pendidikan, seperti APK, pada saat ini masih merupakan tanggung jawab PNFI dan MPDM mengingat pendidikan pada tiap jenjang masih ditangani bersama antara PNFI dan MPDM. Akibatnya akan terjadi perebutan anggaran untuk keperluan peningkatan APK. Sehingga menimbulkan target yang kontraproduktif, misalkan PNFI cenderung mentargetkan APK dari kesetaraan makin meningkat, padahal harusnya apabila pendidikan berjalan baik, APK dari program kesetaraan harusnya makin kecil. Karena pendidikan kesetaraan dilakukan oleh Ditjen berbeda, maka fasilitas yang dimiliki sekolah tidak dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan program kesetaraan, yang untuk itu harus dicarikan atau disediakan fasilitas khusus untuk pelaksanaan program kesetaraan, sehingga terjadi inefisiensi. Mengingat Ditjen PNFI dan MPDM tidak mengelola PTK, salah satu komponen dari penyelenggaraan pendidikan, akibatnya perencanaan terhadap penambahan kapasitas satuan pendidikan atau unit satuan pendidikan tidak dapat diselaraskan dengan ketersediaan PTK nya yang direncanakan oleh Ditjen lain (PMPTK). Hal ini berakibat adanya satuan pendidikan yang kekurangan PTK dan adanya satuan pendidikan yang kelebihan PTK. Ditjen sebagai pelaksana kegiatan menjadi tidak dapat melaksanakan kegiatannya secara mandiri. Diperlukan koordinasi ditingkat menteri untuk menselaraskan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada kedua Ditjen ini, yang tentunya lebih sulit daripada di tingkatan Dirjen. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan misi 5K pendidikan dasar misalnya, akan melibatkan MPDM yang menangani SD dan SMP, PNFI yang menangani Paket A dan B, serta PMPTK yang menangani PTK nya. Dengan demikian tidak jelas dan akan dapat saling melempar tanggung jawab diantara ketiganya dalam penjaminan mutu Tidak dapat dipungkiri bahwa pendekatan dalam perancangan struktur organisasi saat ini masih campur aduk antara pendekatan fungsi/komponen (PMPTK) dan pendekatan jenjang/jenis pendidikan (PNFI,MPDM, Dikti). Pendekatan yang tidak konsisten ini mengakibatkan terjadinya ketidak selarasan dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Reformasi birokrasi, dalam usaha untuk dapat menghasilkan lembaga yang efisien, perlu membenahi ketidak konsistensian ini PMPTK Peserta Didik Perlu melakukan penguatan organisasi untuk dapat mencapai tujuan dengan cara yang lebih efisien dan efektif Lembaga Proses Pembelajaran Pendidik Tenaga Kependidikan Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

16 Kerangka Pikir Penguatan Organisasi Kemdiknas
Gambar 5 adalah kerangka pikir penguatan organisasi Kemdiknas. Sejumlah kegiatan terkait layanan pendidikan nasional perlu didukung dengan penataan struktur organisasi dan tugas-fungsi unit kerja. Pendekatan yang dilakukan adalah integrasi, non-diskriminasi, dan berbagi sumber daya untuk mencapai efisiensi dan efektivitas. Pencapaian target pendidikan, seperti APK, pada saat ini masih merupakan tanggung jawab PNFI dan MPDM mengingat pendidikan pada tiap jenjang masih ditangani bersama antara PNFI dan MPDM. Akibatnya akan terjadi perebutan anggaran untuk keperluan peningkatan APK. Sehingga menimbulkan target yang kontraproduktif, misalkan PNFI cenderung mentargetkan APK dari kesetaraan makin meningkat, padahal harusnya apabila pendidikan berjalan baik, APK dari program kesetaraan harusnya makin kecil. Karena pendidikan kesetaraan dilakukan oleh Ditjen berbeda, maka fasilitas yang dimiliki sekolah tidak dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan program kesetaraan, yang untuk itu harus dicarikan atau disediakan fasilitas khusus untuk pelaksanaan program kesetaraan, sehingga terjadi inefisiensi. Mengingat Ditjen PNFI dan MPDM tidak mengelola PTK, salah satu komponen dari penyelenggaraan pendidikan, akibatnya perencanaan terhadap penambahan kapasitas satuan pendidikan atau unit satuan pendidikan tidak dapat diselaraskan dengan ketersediaan PTK nya yang direncanakan oleh Ditjen lain (PMPTK). Hal ini berakibat adanya satuan pendidikan yang kekurangan PTK dan adanya satuan pendidikan yang kelebihan PTK. Ditjen sebagai pelaksana kegiatan menjadi tidak dapat melaksanakan kegiatannya secara mandiri. Diperlukan koordinasi ditingkat menteri untuk menselaraskan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada kedua Ditjen ini, yang tentunya lebih sulit daripada di tingkatan Dirjen. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan misi 5K pendidikan dasar misalnya, akan melibatkan MPDM yang menangani SD dan SMP, PNFI yang menangani Paket A dan B, serta PMPTK yang menangani PTK nya. Dengan demikian tidak jelas dan akan dapat saling melempar tanggung jawab diantara ketiganya dalam penjaminan mutu Tidak dapat dipungkiri bahwa pendekatan dalam perancangan struktur organisasi saat ini masih campur aduk antara pendekatan fungsi/komponen (PMPTK) dan pendekatan jenjang/jenis pendidikan (PNFI,MPDM, Dikti). Pendekatan yang tidak konsisten ini mengakibatkan terjadinya ketidak selarasan dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Reformasi birokrasi, dalam usaha untuk dapat menghasilkan lembaga yang efisien, perlu membenahi ketidak konsistensian ini Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

17 Efisiensi & Efektivitas
Kerangka Pikir Penguatan Organisasi Kemdiknas Jumlah PTK harus disesuaikan dengan jumlah peserta didik dan ketersediaan sarana-prasarana Kompetensi PTK harus disesuaikan dengan proses pembelajaran Jumlah dan kompetensi PTK diperlukan untuk penentuan/ peningkatan status lembaga Dalam sistem pendidikan, jumlah dan kompetensi PTK bukan variabel bebas Pengelolaan PTK harus terintegrasi dengan komponen sistem pendidikan yang lain: peserta didik, sarana- prasarana, proses pem- belajaran, kelembagaan Sertifikasi PTK dan pemenuhan persyaratannya harus didasarkan pada proses pembelajaran APM (Angka Partisipasi Murni) pendidikan dasar dan menengah masih jauh dari nilai ideal Sarana prasarana sekolah tidak dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan pendidikan kesetaraan PTK pendidikan formal tidak dapat dipergunakan dalam proses pembelajaran pendidikan kesetaraan Guru kesulitan memenuhi persyarat-an beban mengajar 24 jam/minggu dari pendidikan formal saja Perlunya penanganan pendidikan kesetaraan dan pendidikan formal dengan cara non- diskriminatif Untuk efisiensi, pengelolaan pendidikan kesetaraan berbagi sumberdaya dengan pendidikan formal sesuai dengan jenjangnya Perlu Penataan Struktur Organisasi & Tugas -Fungsi Unit Kerja Pendekatan: Integratif Nondiskriminatif Berbagi sumberdaya Efisiensi & Efektivitas

18 Peta Struktur Organisasi Lama
Sarana-Prasarana Kompetensi Sertifikasi Buku Peserta Didik PAUD/TK /LB SD/LB/PKT A SMP/LB/PKT B SMA/LB/PKT C PMPTK PNFI MPDM Setjen PNI Kelembagaan SMK TPA/KB Proses Pembelajaran PAUD-NI DikDas DikMen Kesejahteraan PTK Perencanaan Kebutuhan PTK Perlunya memikirkan penanganan semua komponen sistem secara terpadu dan utuh dalam tiap jenjang pendidikan. Dengan pendekatan semacam ini maka penanganan PTK tidak boleh terpisah dari penanganan komponen-komponen lain seperti sarana-prasarana, lembaga, dan peserta didik. Pemetaan jenis layanan yang harus dilaksanakan oleh unit utama Kemdiknas supaya tiap jenjang/jenis pendidikan dapat terselenggara dengan baik adalah seperti tergambar pada peta struktur organisasi lama sebagaimana tampak pada gambar 6. Peta pewarnaan ini menunjukkan permasalahan-permasalahan yang telah dijelaskan pada sub permasalahan terkait struktur organisasi lama. Sebagai contoh yang tampak pada gambar 6 adalah kegiatan Perencanaan Kebutuhan PTK, Kesejahteraan PTK, Kompetensi, dan Sertifikasi dikerjakan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal PMPTK. Perbedaan signifikan yang terjadi dapat dilihat pada gambar 8 (peta struktur organisasi Kemdiknas yang baru). Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

19 Pemetaan Jenis/Jenjang vs Layanan vs Unit Utama
Sumbu Jenis/Jenjang Pendidikan (Tidak boleh diubah) Sumbu Jenis Layanan (Tidak boleh diubah) Perlunya memikirkan penanganan semua komponen sistem secara terpadu dan utuh dalam tiap jenjang pendidikan. Dengan pendekatan semacam ini maka penanganan PTK tidak boleh terpisah dari penanganan komponen-komponen lain seperti sarana-prasarana, lembaga, dan peserta didik. Unit Utama dinyatakan dengan warna (Boleh diubah) Gambaran desain pemetaan jenis/jenjang, layanan, dan unit utama adalah sebagaimana tampak pada gambar 7. Peta struktur organisasi Kemdiknas dapat digambarkan dalam tiga sumbu yang mewakili tiga variabel dalam organisasi Kemdiknas, yaitu variabel layanan, variabel jenis/jenjang pendidikan, dan variabel unit utama. Dari ketiga variabel tersebut, hanya variabel unit utama yang diwakili oleh pewarnaan yang merupakan variabel bebas Kemdiknas (yang boleh diubah). Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

20 Pendekatan Dalam Penguatan Organisasi
Pergeseran paradigma: dari berbasis komponen-/fungsi pendidikan menjadi berbasis keutuhan (integratif), yang mensyaratkan satu komponen tidak dapat dipisahkan dari komponen lain. Pemanfaatan sumberdaya secara bersama (re-source sharing), agar sumberdaya yang tersedia dalam jumlah sangat terbatas (PTK, Sarana-Prasarana, dan Anggaran) bisa dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi prinsip efisiensi. Pemberian layanan pendidikan mencerminkan prinsip kesetaraan, sebagai implementasi kebi-jakan inklusifitas dalam pendidikan sebagaimana tertuang dalam setiap tujuan strategis pemba-ngunan pendidikan nasional. Struktur organisasi dan tata kelolanya harus dirancang dengan memperhatikan prinsip-prinsip rancangan yang baik, seperti keandalan dan produktivitas sistem. Perlunya memikirkan penanganan semua komponen sistem secara terpadu dan utuh dalam tiap jenjang pendidikan. Dengan pendekatan semacam ini maka penanganan PTK tidak boleh terpisah dari penanganan komponen-komponen lain seperti sarana-prasarana, lembaga, dan peserta didik. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

21 Peta Struktur Organisasi Baru
SMA/LB/PKT C SMK SD/LB/PKT A SMP/LB/PKT B PNI TPA/KB TK/LB DikMen DikDas PAUD-NI PAUD&NI SarPras Kompetensi Sertifikasi Peserta Didik Kelemba-gaan Proses Pembelajaran BPSDMP&PMP Kesejahteraan PTK Buku Perencanaan Kebutuhan PTK Perlunya memikirkan penanganan semua komponen sistem secara terpadu dan utuh dalam tiap jenjang pendidikan. Dengan pendekatan semacam ini maka penanganan PTK tidak boleh terpisah dari penanganan komponen-komponen lain seperti sarana-prasarana, lembaga, dan peserta didik. Dengan melakukan perubahan pewarnaan akan diperoleh peta struktur organisasi Kemdiknas yang baru. Terjadi efisiensi dan peningkatan peran dan tanggung jawab pada semua unit utama. Semua unit utama yang terkait dengan penanganan pendidikan anak usia dini, non-formal informal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah memiliki peran yang komperehensif dalam penanganan satuan pendidikan, mulai dari sarana dan prasarana hingga pendidik dan tenaga kependidikan. Untuk menjaga mutu pendidik dan tenaga kependidikan, fungsi peningkatan kompetensi dan sertifikasi ditangani oleh badan baru, yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP&PMP) secara terpisah dan khusus sehingga dapat fokus dalam menjalankan peran peningkatan dan penjaminan mutu. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

22 Struktur Baru Oganisasi Kemdiknas BPSDMP & PMP
Eks PMPTK BPSDMP & PMP Pusat Pengembangan Profesi Pend. Pusat Pengembangan Ten. Dik Pusat Penjaminan Mutu Pend. DitJen PAUD-NI Dit. DikMas Dit PAUD Dit. Kur/Lat DitJen DikDas Dit. SMP Dit SD Dit. PKh/LKh Dit. PTK DitJen DikMen Dit. SMK Dit. SMA Perlunya memikirkan penanganan semua komponen sistem secara terpadu dan utuh dalam tiap jenjang pendidikan. Dengan pendekatan semacam ini maka penanganan PTK tidak boleh terpisah dari penanganan komponen-komponen lain seperti sarana-prasarana, lembaga, dan peserta didik. Implementasi peta pewarnaan menghasilkan struktur baru organisasi Kemdiknas yang secara konsisten menerapkan pendekatan jenjang/jenis pendidikan. Sebagai bagian dari usaha memuliakan PTK, penanganan PTK dari sisi operasional ditangani oleh direktorat PTK pada direktorat jenderal, sedangkan perencanaan dan pengawasan mutu ditangani oleh sebuah badan khusus, sehingga dapat bekerja lebih cepat dan lebih fokus sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang Guru dan Dosen. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

23 Kelebihan Struktur Organisasi Baru
Kelebihan yang timbul dengan adanya struktur organisasi Kemdiknas yang baru adalah sebagai berikut: Peningkatan kualitas dan kecepatan layanan me-lalui: Kompetisi antar unit utama dalam pemberian la-yanan sejenis (contoh: sertifikasi, pemenuhan APM, dan lain-lain). Penanganan terpadu fungsi pendidikan dalam satu unit utama (contoh semua fungsi dan komponen Pendidikan Dasar ditangani oleh satu unit utama). Peningkatan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan pendidikan melalui pengelompokan tujuan sejenis dalam satu unit utama sehingga sumber daya terbatas yang dimiliki dapat dipakai bersama (resource sharing). Contoh: Pendidikan Dasar mencakup juga Paket A dan Paket B. Pengurangan potensi friksi antar unit utama karena tidak adanya tumpang tindih tugas dan fungsi dalam pencapaian tujuan pendidikan. Contoh: tidak terjadi rebutan anggaran dan peserta didik antara program pendidikan SD dan Paket A. Pendidik dan tenaga kependidikan lebih dimuliakan karena disatukan dengan satuan pendidikan dan peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

24 Kelebihan Struktur Organisasi Baru (Lanjutan)
Adanya tambahan tugas dan fungsi baru, yaitu pendidikan layanan khusus yang selama ini be-lum dilaksanakan secara terprogram. Penggunaan pendekatan yang konsisten dalam perancangan struktur organisasi (semua direk-torat jenderal berdasarkan jenis/jenjang). Penekanan pada prinsip kesetaraan dalam arti yang sebenarnya sebagaimana tercermin pada Misi 5K Kemdiknas. Contoh: Paket A yang setara dengan SD  pada struktur baru  ditangani pada direktorat yang sama. Peningkatan produktivitas dengan pembagian kerja yang lebih berimbang, serta peningkatan keandalan struktur organisasi dengan adanya unit lain yang melakukan kegiatan sejenis. Contoh: Pada penyiapan sertifikasi guru, perihal administrasi ditangani oleh tiga direktorat jenderal berbeda sesuai dengan jenjang/jenisnya, sehingga tidak terjadi penumpukan beban seperti saat ini (sebelum restrukturisasi). Sedangkan kegiatan verifikasi dan penerbitan sertifikat ditangani oleh BPSDMP&PMP. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

25 Kontributor Pemenuhan APM dengan Struktur Baru
Gambar 10 adalah ilustrasi kontributor pemenuhan kebutuhan APM dengan struktur baru. Pemenuhan kebutuhan APM SD menjadi tanggung jawab satu direktorat jenderal yaitu Dikdas (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar). Hal yang sama juga berlaku untuk pemenuhan APM SMP, SMA, SMK dan pemenuhan SSN serta SPM. Pencapaian target pendidikan, seperti APK, pada saat ini masih merupakan tanggung jawab PNFI dan MPDM mengingat pendidikan pada tiap jenjang masih ditangani bersama antara PNFI dan MPDM. Akibatnya akan terjadi perebutan anggaran untuk keperluan peningkatan APK. Sehingga menimbulkan target yang kontraproduktif, misalkan PNFI cenderung mentargetkan APK dari kesetaraan makin meningkat, padahal harusnya apabila pendidikan berjalan baik, APK dari program kesetaraan harusnya makin kecil. Karena pendidikan kesetaraan dilakukan oleh Ditjen berbeda, maka fasilitas yang dimiliki sekolah tidak dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan program kesetaraan, yang untuk itu harus dicarikan atau disediakan fasilitas khusus untuk pelaksanaan program kesetaraan, sehingga terjadi inefisiensi. Mengingat Ditjen PNFI dan MPDM tidak mengelola PTK, salah satu komponen dari penyelenggaraan pendidikan, akibatnya perencanaan terhadap penambahan kapasitas satuan pendidikan atau unit satuan pendidikan tidak dapat diselaraskan dengan ketersediaan PTK nya yang direncanakan oleh Ditjen lain (PMPTK). Hal ini berakibat adanya satuan pendidikan yang kekurangan PTK dan adanya satuan pendidikan yang kelebihan PTK. Ditjen sebagai pelaksana kegiatan menjadi tidak dapat melaksanakan kegiatannya secara mandiri. Diperlukan koordinasi ditingkat menteri untuk menselaraskan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada kedua Ditjen ini, yang tentunya lebih sulit daripada di tingkatan Dirjen. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan misi 5K pendidikan dasar misalnya, akan melibatkan MPDM yang menangani SD dan SMP, PNFI yang menangani Paket A dan B, serta PMPTK yang menangani PTK nya. Dengan demikian tidak jelas dan akan dapat saling melempar tanggung jawab diantara ketiganya dalam penjaminan mutu Tidak dapat dipungkiri bahwa pendekatan dalam perancangan struktur organisasi saat ini masih campur aduk antara pendekatan fungsi/komponen (PMPTK) dan pendekatan jenjang/jenis pendidikan (PNFI,MPDM, Dikti). Pendekatan yang tidak konsisten ini mengakibatkan terjadinya ketidak selarasan dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Reformasi birokrasi, dalam usaha untuk dapat menghasilkan lembaga yang efisien, perlu membenahi ketidak konsistensian ini Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

26 Penjaminan Mutu Kontributor Pemenuhan APM dengan Struktur Baru APM
Setingkat SD APM SD APM SDLB APM Paket A Sarana Prasarana Peserta Didik Lembaga Proses Pembelajaran Pendidik Tenaga Kependidikan DikDas Menjadi Tanggung Jawab 1 DirJen Sarana Prasarana serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dipakai bersama oleh SD dan Paket A Pendekatan yang sama juga berlaku untuk Pemenuhan APM SMP, SMA,SMK dan Pemenuhan SSN (Sekolah Berstandar Nasional) dan SPM (Standar Pelayanan Minimum) Penjaminan Mutu Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

27 Ilustrasi: Penanganan PAUD
MPDM TK-SD PNFI PAUD TK PAUD&NI Pada struktur organisasi lama di Direktorat Jenderal MPDM dan Direktorat Jenderal PNFI terdapat jenjang pendidikan yang memiliki tujuan yang sama, yaitu TK dan PAUD, namun ditangani dengan cara berbeda oleh unit kerja berbeda. Sedangkan pada struktur baru, jenjang pendidikan yang memiliki tujuan yang sama disatukan ke dalam satu unit kerja. Sehingga tujuan yang sama ditangani dengan cara yang sama oleh unit kerja yang sama. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

28 Ilustrasi: Penanganan Kesetaraan
DikDas PNFI Kesetaraan DikMen Paket A Paket B Paket C MPDM SD SMP SMA SMK Pada struktur organisasi lama di Direktorat Jenderal PNFI dan Direktorat Jenderal MPDM terdapat jenjang pendidikan yang memiliki tujuan yang sama, yaitu Paket A, Paket B, SD, dan SMP; serta Paket C, SMA, dan SMK, namun ditangani dengan cara berbeda oleh unit kerja berbeda. Sedangkan pada struktur baru, jenjang pendidikan yang memiliki tujuan yang sama disatukan ke dalam satu unit kerja, yaitu Paket A, Paket B, SD, dan SMP dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar; dan Paket C, SMA, dan SMK dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. Sehingga tujuan yang sama ditangani dengan cara yang sama oleh unit kerja yang sama. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

29 Ilustrasi: Penanganan PTK
Ditjen Ditjen Direktorat Ten. Dik PMPTK PD Pendidik Profesi Ten. Pendidik PTK-PNF BinDiklat MPDM PM Pendidik Ten. Pendidik PNFI PAUD&NI PTK Pada struktur organisasi lama, PTK semua jenjang menjadi tanggung jawab satu direktorat jenderal, sehingga terjadi penumpukan beban kerja dan kurang fokus. Sedangkan pada struktur organisasi baru, PTK ditangani berdasarkan jenjang/jenis pendidikan yang ditanganinya, sehingga menjadi tanggung jawab tiga direktorat jenderal untuk percepatan dan fokus pelaksanaannya. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

30 Ilustrasi: Penanganan PTK
BPSDMP & PMP MPDM PNFI PD PM PAUD&NI Ditjen/ Badan Ditjen Direktorat Pusat Penjaminan Mutu Pend. PMPTK Pusat Pengembangan Ten. Dik Pusat Pengembangan Profesi Pend. PTK-PNF BinDiklat Profesi Ten. Dik PTK Pada struktur organisasi lama, PTK semua jenjang menjadi tanggung jawab satu direktorat jenderal, sehingga terjadi penumpukan beban kerja dan kurang fokus. Sedangkan pada struktur organisasi baru, PTK ditangani berdasarkan jenjang/jenis pendidikan yang ditanganinya, sehingga menjadi tanggung jawab tiga direktorat jenderal untuk percepatan dan fokus pelaksanaannya. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

31 Ilustrasi Produktivitas (Teori Antrian)
BPSDMP & PMP (Verifikasi & penerbitan sertifikat) DirJen PMPTK Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK Batas Kecepatan+ Ketelitian: 3000 berkas/minggu 4000 berkas/minggu PAUD & NI Guru TK 5000 /mg DikDas Guru SD, SMP Direktur Profesi Pendidik PTK Direktur PTK DikMen Guru SMA, SMK 5000 berkas/minggu 10000 berkas/minggu 3000 /mg 4000 /mg Total 11000 /mg Dengan pembagian beban sertifikasi guru kepada tiga direktur pada tiga ditjen terpisah dapat memercepat proses sertifikasi, dengan hasil yang lebih akurat me-ngingat tiap direktorat menangani guru pada jenjang-/jenis pendidikan tertentu, sehingga lebih fokus karena permasalahannya lebih homogen. Akan tetapi proses tersebut tetap melibatkan BPSDMP & PMP. Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

32 Perpres 24/2010 Pasal 436 : Susunan Organisasi Kemdiknas
Wakil Menteri Sekretariat Jenderal DitJen PAUD dan NI Ditjen Pendidikan Dasar Ditjen Pendidikan Menengah Ditjen Pendidikan Tinggi Inspektorat Jenderal Badan Penelitian dan Pengembangan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra SAM Hukum SAM Sosial dan Ekonomi SAM Kerjasama Internasional SAM Organisasi dan Manajemen SAM Budaya dan Psikologi Pendidikan Merah: Berubah, Hitam: Tetap, Biru: Penambahan Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

33 Perpres 24/2010 Pasal 436 : Susunan Organisasi Kemdiknas
Dari susunan organisasi Kemdiknas tersebut di atas terdapat perubahan pada Ditjen PAUD dan NI, Ditjen Pendidikan Dasar, dan Ditjen Pendidikan Menengah. Selain itu juga terdapat penambahan Wakil Menteri, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Sastra, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Pencapaian target pendidikan, seperti APK, pada saat ini masih merupakan tanggung jawab PNFI dan MPDM mengingat pendidikan pada tiap jenjang masih ditangani bersama antara PNFI dan MPDM. Akibatnya akan terjadi perebutan anggaran untuk keperluan peningkatan APK. Sehingga menimbulkan target yang kontraproduktif, misalkan PNFI cenderung mentargetkan APK dari kesetaraan makin meningkat, padahal harusnya apabila pendidikan berjalan baik, APK dari program kesetaraan harusnya makin kecil. Karena pendidikan kesetaraan dilakukan oleh Ditjen berbeda, maka fasilitas yang dimiliki sekolah tidak dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan program kesetaraan, yang untuk itu harus dicarikan atau disediakan fasilitas khusus untuk pelaksanaan program kesetaraan, sehingga terjadi inefisiensi. Mengingat Ditjen PNFI dan MPDM tidak mengelola PTK, salah satu komponen dari penyelenggaraan pendidikan, akibatnya perencanaan terhadap penambahan kapasitas satuan pendidikan atau unit satuan pendidikan tidak dapat diselaraskan dengan ketersediaan PTK nya yang direncanakan oleh Ditjen lain (PMPTK). Hal ini berakibat adanya satuan pendidikan yang kekurangan PTK dan adanya satuan pendidikan yang kelebihan PTK. Ditjen sebagai pelaksana kegiatan menjadi tidak dapat melaksanakan kegiatannya secara mandiri. Diperlukan koordinasi ditingkat menteri untuk menselaraskan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada kedua Ditjen ini, yang tentunya lebih sulit daripada di tingkatan Dirjen. Tanggung jawab terhadap pelaksanaan misi 5K pendidikan dasar misalnya, akan melibatkan MPDM yang menangani SD dan SMP, PNFI yang menangani Paket A dan B, serta PMPTK yang menangani PTK nya. Dengan demikian tidak jelas dan akan dapat saling melempar tanggung jawab diantara ketiganya dalam penjaminan mutu Tidak dapat dipungkiri bahwa pendekatan dalam perancangan struktur organisasi saat ini masih campur aduk antara pendekatan fungsi/komponen (PMPTK) dan pendekatan jenjang/jenis pendidikan (PNFI,MPDM, Dikti). Pendekatan yang tidak konsisten ini mengakibatkan terjadinya ketidak selarasan dalam perencanaan dan pelaksanaannya. Reformasi birokrasi, dalam usaha untuk dapat menghasilkan lembaga yang efisien, perlu membenahi ketidak konsistensian ini Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

34 Kesimpulan Kemdiknas melakukan reformasi secara komprehensif terkait dengan pelaksanaan sistem pendi-dikan nasional dalam usaha memenuhi MISI 5K dengan cara yang efisien, transparan, dan akuntabel, baik bagi Kemdiknas maupun para pemangku kepentingan pendidikan yang harus dilayaninya. Struktur organisasi baru Kemdiknas disusun berdasarkan analisis yang mendalam dan komprehensif dengan mengedepankan: Keutuhan penanganan keseluruhan proses pendidikan oleh tiap unit utama (Integratif) Kesamaan tujuan pendidikan dalam satu unit (Inklusif/non diskriminatif) Perbandingan kinerja dalam penanganan tugas yang sama untuk memacu motivasi kerja (Motivatif) Pemanfaatan sumber daya terbatas untuk mencapai tujuan pendidikan (Efisien dan Efektif) Pembagian tugas dan fungsi ke dalam unit utama dengan pendekatan yang konsisten (Konsistensi) Reformasi Pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional Kementerian Pendidikan Nasional 2010

35 Tanggap Dalam Melayani Berlomba Meraih Prestasi
bijak memberi teladan gigih menciptakan peluang sabar memberi dorongan


Download ppt "Kementerian Pendidikan Nasional 2010"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google