Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PARTISIPASI ANAK dalam PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PARTISIPASI ANAK dalam PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN"— Transcript presentasi:

1 PARTISIPASI ANAK dalam PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN

2 World Vision di Indonesia
Quick Facts Established in Indonesia in the 1960s it has been active over 50 years Part of World Vision International Partnership Wahana Visi World Vision’s local partner established in 1998 54 Area development programs (of which 6 funded locally) 85,000 sponsored children Part of a global partnership Annual budget of $22 million Area Development Programs (ADP): 15 years program of holistic development focusing on child well being outcomes

3 6 Prioritas Nasional ‘CWBO’
1. Children are well nourished 2. Children are protected from infection, disease and injury 3. Children access and complete basic quality education 4. Adolescents are ready for economic opportunity 5. Children are cared for in a loving and safe family and community environment, with safe places to play 6. Parents or caregivers provide well for their children

4 54 Area Development Programs and 6 Assessments

5 Partisipasi anak dalam KHA
Kata “partisipasi” dalam KHA ada dalam pasal: 9 (2) : ‘participation’ along the judicial process during separation of a child from his/ her parents. 23 (1) : ‘participation’ of a disabled child in the community. 31(1-2) : ‘participation’ in cultural and artistic life (of the community) 40 (2 [b] [iv]) : participation’ in the judicial process.  Tetapi tidak diberikan apa definisi partisipasi anak

6 Partisipasi Anak Konvensi Hak Anak (KHA) diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No.36 tahun 1990, pasal 12 ayat 1  : Negara-negara pihak harus menjamin bagi anak yang mampu membentuk pendapatnya sendiri, hak untuk mengutarakan pendapat-pendapat tersebut dengan bebas dalam semua masalah yang mempengaruhi anak itu, pendapat itu diberi bobot yang semestinya sesuai dengan umur dan kematangan anak.

7 Partisipasi Anak dalam UU No. 23 Tahun 2002
Pasal 4 : Setiap anak berhak untuk dapat hidup , tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  Pasal 10 : Setiap anak berhak untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusialaan dan kepatutan. Pasal 24 : Negara dan pemerintah menjamin anak untuk dapat mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

8 Definisi Partisipasi Anak
keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan semua anak berdasarkan kesadaran dan pemahaman, sesuai dengan usia dan tingkat kematangan berpikir (Kebijakan Partisipasi Anak, PerMeneg PP & PA No.3/2011)

9 Definisi Partisipasi Anak
Child participation is when children under 18 years of age contribute to decisions and take action on issues that affect their lives. This is best done through empowering children and nurturing positive relationships between children, adults, and communities based on mutual respect and partnership at familial, local, national, and international levels (WV Guideline for Child Participation-2011)

10 Partisipasi Anak berarti ….
Hak Anak untuk : mengeskpresikan pikirannya secara bebas dan hak untuk diikut sertakan  dalam pembuatan keputusan, dalam identifikasi masalah, dalam perencanaan kegiatan, dalam pengawasan dan evaluasi kegiatan.

11 Partisipasi Anak berarti ….

12 Partisipasi Anak berarti ….
3. bagian dari proses dialog antara pemegang kewajiban (duty-bearer) yaitu Pemerintah dengan pemegang hak (rights holder) yaitu anak

13 Prinsip Partisipasi Anak
Non diskriminasi / Inklusif Kepentingan terbaik bagi anak Sesuai dengan usia (perkembangan kapasitas anak) Peka terhadap budaya Sukarela dan diberitahukan Keamanan dan perlindungan anak Lingkungan yang mendukung dan ramah anak Menjamin monitoring, evaluasi, dan keberlanjutan dari aktivitas yang melibatkan anak Metode dan aktifitas yang menyenangkan buat anak

14 PEMAHAMAN DASAR TENTANG TANGGA PARTISIPASI ANAK
AKTOR 1: DEWASA PELIBATAN PENGHARGAAN BERBAGI KEKUASAAN BERBAGI KEPUTUSAN MANFAAT BERSAMA AKTOR 2: DEWASA

15 PEMAHAMAN DASAR TENTANG JENJANG PARTISIPASI
(8) Young people-initiated, shared decisions with adults Inisiatif dilakukan oleh anak atau remaja, sedangkan pembuatan keputusan dilakukan bersama antara anak/remaja dengan orang dewasa. Proses ini mendorong pemberdayaan anak/remaja yang pada saat sama mendorong kemampuan anak/remaja untuk meraih akses dan belajar dari pengalaman dan keahlian dari orang dewasa. (7) Young people-initiated and directed Inisiatif dan pelaksanaan dilakukan oleh anak/remaja; sedangkan orang dewasa terlibat dalam peran pendukung. (6) Adult-initiated, shared decisions with young people Inisiatif dari orang dewasa tetapi dalam pembuatan keputusan dilakukan bersama dengan anak/remaja. (5) Consulted and informed Anak/remaja memberikan masukan dalam program yang dirancang dan dilaksanakan oleh orang dewasa. Anak/remaja diinformasikan tentang bagaimana masukan mereka dipakai dan capaian dari keputusan dibuat oleh orang dewasa. (4) Assigned but informed Anak/remaja diberikan peran yang spesifik dan mendapat informasi tentang bagaimana dan mengapa mereka dilibatkan. ANAK DEWASA Sumber: Roger A. Hart (1992)

16 PEMAHAMAN DASAR TENTANG JENJANG NON-PARTISIPASI
(3) Tokenisme (menirukan) Anak/remaja dihadirkan dan berpendapat, akan tetapi semua pendapat anak tersebut dibuat oleh dewasa dan anak/remaja hanya menirukan saja. (2) Dekorasi Anak/remaja dihadirkan akan tetapi hanya menjadi pajangan dan tidak boleh bebrbuat apa-apa; semuanya dilakukan oleh orang dewasa (1) Manipulasi Anak/remaja menjadi bagian dari manipulasi untuk kepentingan orang dewasa. ANAK DEWASA Sumber: Roger A. Hart (1992)

17 Koordinasi dan Harmonisasi
Meningkatkan Kerjasama dan koordinasi antar lembaga yang berhubungan dengan isu-isu kesejahteraan anak Adanya peraturan provinsi/perda yang memberikan dasar hukum untuk bekerja dengan lembaga-lembaga tersebut menyinkronkan program dan budgeting dalam mengakomodasi hak anak Peningkatan kapasitas Mempersiapkan setiap sektor yang terlibat dalam proses pembangunan agar siap menerima dan mendengarkan suara anak , termasuk Most Vulnerable Children (MVC) Kapasitas : Pengetahuan, ketrampilan, sikap dan paradigma, pembiasaan Peningkatan kapasitas ini perlu dimasukkan dalam program perencanaan pembangunan Pengaturan yang jelas Mengatur mekanisme partisipasi anak didalam perencanaan pembangunan (contoh : musrenbang) pemberian bantuan teknis dan pengembangan kapasitas . Khususnya perumusan rencana strategis (Renstra), peraturan daerah (Perda), kebijakan, anggaran, dan rencana kerja tahunan sektoral/unit dan pedoman tentang pemberian pelayanan Melembagakan partisipasi anak dlm institusi

18 Strategy Partisipasi Anak WVI

19 Mempersiapkan organisasi ( internal ) Mempersiapkan orang tua
Mempersiapkan masyarakat yang lebih luas Mempersiapkan anak

20 Anak terlibat aktif dalam keluarga
Anak terlibat aktif dalam lingkungan sosial Anak terlibat aktif dalam program organisasi

21 CHILD FORUM DEVELOPMENT PHASE
CHILDREN AND CITIZENSHIP Leadership & Organization : ORGANIZING Values & Character : CARE themselves and other Fase Pengembangan Kelompok Anak WVI CHILD FORUM DEVELOPMENT PHASE

22 Kepemimpinan dan Pengorganisasian

23 ‘ Citizenship ‘

24 Pembelajaran dan dokumentasi Regenerasi / kaderisasi
Replikasi ke wilayah lain Bermitra dengan stakeholder lain Peraturan yang mendukung dan menjamin partisipasi anak

25 National Young Leaders Forum - Pertemuan dengan Menteri Sosial

26 Partisipasi Anak dalam ‘Post 2015 development agenda’

27 Partisipasi Anak dalam ‘European Development Day Event’

28 Positive activities for Children Child Friendly City/village
Approach FY13 Contribution Key Partners Children Group 415 groups, 18 ADPs, 17,192 participants The Women Empowerment & Child Protection Bureau, Education Department Child Forum 22 Forums, 24 ADPs, 300 members Peer Educator 473 PEs in 9 ADPs The Heatlh Department, chools, churches Positive activities for Children 17 ADPs, 22,811 participants Child Friendly City/village 8 participants Local Government, Women Empowerment & Child Protection Bureau

29 TERIMA KASIH

30 Masukkan / Pertanyaan Kapasitas Fasilitator penting. Kerjasama dengan Pemda dapat mempercepat proses. Asdep pemenuhan hak pendidikan anak – Bu Niken : implementasi penting. Pemahaman pada pengambil kebijakan masih terbatas. Bagaimana menularkan upaya peningkatan kapasitas fasilitator di luar wilayah WVI ? Pak Jamal – asdep pemenuhan hak kesehatan anak . Apa program anak disabilitas ? Bu Rini – Asdep KLA . Apa punya kegaitan untuk pelatihan fasilitator anak di Kemeneg PP ? Bagaimana membangun kapasitas orang dewasa ? Mana yang tepat , anak berpartisipasi langsung atau diwakilkan ? Bagaimana MOV untuk pembuktian keterlibatan anak dalam pembuatan kebijakan ?


Download ppt "PARTISIPASI ANAK dalam PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google