Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFadlan Hayley Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Agus Dwiyanto LAN Seminar Nasional IWI Semarang, 30 Januari 2014
2
Definisi Widiaiswara: kegiatan mengajar yang diperhitungkan angka kredit Penyederhanaan penilaian angka kredit Kastanisasi WI Penghentian widiaiswara Pengumpulan angka kredit WI untuk maintainance Penyempurnaan Permenpan: aspek yang diperbaiki
3
Penyesuaian definisi WI sesuai dengan PP 101, Dikjartih pegawai ASN Dikjartih untuk warga binaan dapat diperhitungkan dalam penilaian angka kredit Penilaian angka kredit menjadi lebih sederhana, dari 175 menjadi 54 item penilaian Kegiatan Disjartih melibatkan kegiatan tatap muka, misal kegiatan coaching dalam Diklatpim Perubahan pada permenpan
4
Dalam kegiatan mengajar setiap unsur dapat dinilai, bukan sistim paket. Misal kegiatan tatap muka tanpa bahan ajar, tatap muka tetap dapat dinilai angka kredit Penulisan modul menjadi kegiatan tersendiri dan memiliki angka kredit yang lebih tinggi dibandingkan pembuatan bahan ajar. Penghapusan kastanisasi dalam jabatan fungsional WI Perubahan pada Permenpan…
5
Pemberhentian WI dilakukan berdasarkan PP 53 tentang disiplin PNS dan PP 46/2011 tentang kinerja PNS. Terkait dengan PP 46/ 2011 WI juga harus mengumpulkan angka kredit. SKP WI berbasis pada pencapaian angka kredit. Perbaikan Permenpan…
6
fasiilitator Case method Inovasi dalam metodologi pembelajaran coaching Memprovokasi peserta untuk berpikir kreatif Memberikan inspirasi Mendorong berpikir dari sudut yang berbeda-beda Peran Widiaiswara Dalam Diklatpim
7
Penghapusan sertifikasi WI per mata diklat Pembinaan spesialisasi kompetensi WI diserahkan kepada lembaga diklat dan minat WI Penghapusan kastanisasi diharapkan mampu mendorong adanya kompetisi yang sehat di kalangan WI dalam pengembangan diri. Pengayaan kapasitas WI bukan hanya sebagai fasilitator di kelas tetapi juga sebagai coach Kebijakan pengembangan kapasitas WI
8
Penjaminan kualitas WI melalui uji kompetensi WI LAN mengembangkan program-program pemberdayaan WI Pelaksanaan UU ASN Penjaminan kualitas diklat melalui pengawas Diklat LAN akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Diklat Akreditasi lembaga penyelenggara Diklat Kompenen kuantitas dan kualitas WI memiliki kontribusi yang besar dalam penilaian Kebijakan pembinaan WI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.