Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG RI no 29 th2004 Praktik Kedokteran

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG RI no 29 th2004 Praktik Kedokteran"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG RI no 29 th2004 Praktik Kedokteran
Oleh: dr.Ibrahim Njoto,M.Hum.,M.Ked.,PA FAKULTAS KEDOKTERAN UNIV.WIJAYA KUSUMA SURABAYA

2 I.Latar belakang penyusunan :
Lemahnya aturan kedokteran dalam hal: a)Perlindungan pasien b)Belum ada lembaga yang berwenang terhadap Disiplin Kedokteran c)Evaluasi kemampuan dokter dalam periodik tertentu d)Kepastian Hukum e)Perlindungan terhadap dokter

3 II.Tujuan: Memberikan perlindungan terhadap px
Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi

4 III. Pokok Bahasan: A)Hubungan Dokter---Pasien dan RS/ Sarana YanKes
B)Hak & Kewajiban Dokter C)Hak & Kewajiban Pasien D)Pengaturan bidang Profesi/ Etik Kedokteran dan Kedokteran Gigi E)Pengaturan bidang Disiplin Keilmuan Kedokteran dan Kedokteran Gigi F)Pengaturan mengenai Hukum Kedokteran dan Kedokteran Gigi G)Berbagai Isu: Malpraktek, Negligence/Culpa, Lack of Skill, Medical Error, Kecelakaan Medis, Medical blunder Resiko Medis H)Pengaduan dokter oleh pasien I) Pembelaan/ perlawanan dokter

5 A)Hubungan Dokter-Pasien & RS:
-)Hubungan ini melibatkan tiga pihak dengan konsekuensi yang berbeda -)Hubungan Dokter-Pasien merupakan hubungan tingkat satu, sedangkan RS sebagai hub tingkat dua (terkait Hukum Kedokteran dan Peradilan Umum) -)Hubungan tersebut dapat meliputi pelayanan medis(prioritas:Kuratif dan Rehab) &/pelayanan kesehatan(Promotif,Preventif,Kuratif & Rehabilitatif _)Umumnya hubungan dokter-pasien merupakan UPAYA MENCAPAI KESEMBUHAN

6 Hub: UPAYA MENCAPAI KESEMBUHAN ini, meliputi: Input—Proses—Output
Pada fase INPUT merupakan bag terpenting bagi dokter sebab sering terjadi kesalahpahaman, kecerobohan pengisian MR, kelupaan Inform Consent Fase PROSES terkait berbagai faktor, yaitu: 1)Faktor Pasien: a)Internal: -Status Imunitas -Status Pendidikan -Status Gizi -Status Kesehatan & Gaya hidup -Status Usia b)Eksternal: -Status Ekonomi-Sosial -Status Pekerjaan -Status Lingkungan Hidup 2)Faktor Dokter & Sarana-Prasarana Medis, berjenjang se- suai tingkat keahlian dokter dan taraf RS

7 3)Faktor Penyakit: -Jenis agent patologis (Jamur, Bakteria,Virus, Parasit) -Derajat morbiditas & mortali- tas agent patologis (HIV le- bih fatal drpd Salmonella thy posa) -Derajat Patologis/ Tingkat Ke parahan suatu penyakit -Adanya komplikasi atau anak sebar ke organ yg lain -Adanya penyulit lain, mis: penyakit bawaan atau peny degeneratif

8 Jadi banyak faktor yang mempengaruhi OUTPUT, sedangkan kedua pihak berharap OUTPUT yang baik dalam wujud pasien sembuh atau tertolong Tidak ada seorang Dokter yang dari sejak awal bertujuan mencelakakan pasien, sehingga dokter TIDAK SAMA dengan KRIMINIL Berdasarkan hal diatas maka pengajuan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi dikabulkan, sehingga ancaman pidana 3 th ditiadakan(ps 75 & 76) Hubungan Dokter-Pasien bukan merupakan Transaksi murni (terpisah kedua belah pihak dg hak & kewajiban masing-masing), melainkan berjalan beriringan guna mencapai hasil pengobatan yang maksimal

9 B) Hak dan Kewajiban Dokter:
1)Hak Dokter: a)Bekerja sesuai peraturan kedokteran yang berlaku serta memperoleh perlindungan Hu kum(Pasal 35 jo ps 50) b)Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur ope- rasional c)Memperoleh informasi yang lengkap dan ju jur dari pasien atau keluarganya d)Menerima imbalan jasa e)Diperlakukan sesuai Asas Hukum RI: Pra- duga Tak Bersalah/ Presumption of Innocence f)Mendapat perlindungan HAM (UU no39 th 1999)

10 g)Mendapat perlindungan Peradilan Umum
2)Kewajiban Dokter: a)Memberikan pelayanan medis sesuai dg standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan pasien b)Merujuk pasien ke dokter atau drg lain yg memiliki keahlian/ ketrampilan yg lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan c)Merahasiakan segala sesuatu yg diketahuinya ttg px, bahkan stlh px meninggal dunia, serta tunduk pada tata cara pembukaan Rahasia Kedoktera menurut Hukum yg berlaku d)Melakukan pertolongan darurat atas dasar kemanusiaan, kec: ia yakin ada org lain yg bertugas dan mampu melakukannya e)Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi

11 Seorang Dokter bertanggung jawab secara:
1)Moral: terhadap Sang Pencipta (melalui Sumpah Dokter) 2)Etik: terhadap organisasi profesi & masyarakat kedokteran 3)Disiplin: terhadap Konsil Kedokteran Indonesia & MKDKI 4)Hukum: -Kedokteran -Pidana -Perdata -Administrasi

12 C)Hak dan Kewajiban Pasien:
1)Hak Pasien: a)Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat(3) b)Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain c)Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis d)Menolak tindakan medis e)Mendapatkan isi MR

13 2)Kewajiban Pasien: a)Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya b)Mematuhi nasihat dan petunjuk dr/drg c)Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan d)Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

14 D)Pengaturan Profesi / Etik Kedokteran & Kedokteran Gigi :
-Pasal 1 (angka 11) Profesi Kedokteran atau Kedokteran Gigi ada lah suatu pekerjaan kedokteran atau kedok- teran gigi yang dilaksanakan berdasarkan su atu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan ko- de etik yang bersifat melayani masyarakat -Pasal 8f KKI melakukan pembinaan bersama thd dr/ drg mengenai pelaksanaan etika profesi yang di- tetapkan oleh organisasi profesi -Pasal 68 Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, MKDKI meneruskan pengaduan pada organisasi profesi

15 E) Pengaturan Disiplin Keilmuan Kedokteran & Kedokteran Gigi:
Bab VIII : Disiplin Kedokteran & Kedokteran Gigi Pasal : MKDKI & prop (berkaitan dg ta ta cara penegakan disiplin ilmu kedokteran bagi dr & drg) Pasal 44 : Standar pelayanan dr/ drg Pasal 45 : Persetujuan Tindakan Medis/ Infor- med Concent Pasal : Medical Record/ Rekam Medis Pasal 48 : Rahasia Kedokteran Pasal 49 : Kendali mutu & biaya

16 F)Pengaturan Hukum Kedokteran:
Bab VI : tentang regristrasi dr/ drg Bab VII : Penyelenggaraan Praktik Kedokter- an Bab IX : Pembinaan & Pengawasan Bab X : Ketentuan Pidana G)Berbagai Isu: 1)Malpraktek/ Mal Practice/ Bad Practice: pada peraturan Hukum RI tidak dijelaskan definisinya.Tetapi ada kriteria 4D yang dapat di nilai, yaitu: -Duty Dereliction of that duty -Damaged Direct causal relation- ship

17 2)Negligence/ Culpa: -Bukan sengaja, meliputi: a)Kelalaian Tidak Merujuk b)Kelalaian Tidak Konsultasi Dg Dokter se- belumnya c)Kelalaian mendeteksi komplikasi, mis: inf d)Kelalaian memberi surat rujukan e)Instruksi Medis per-telepon f)Tidak dapat dihubungi g)Lalai karena kurang pengalaman

18 3)Lack of Skill: -melakukan tindakan medis dengan kompetensi yang kurang/ diluar kompetensi mis: Dokter Ahli Bedah melakukan Curetage 4)Medical Error: -Ketidakberhasilan melakukan suatu prosedur tindakan medis terencana akibat kekeliruan tertentu secara tidak sengaja

19 5)Medical Blunder: -Suatu tindakan medis yang bersifat buruk, bodoh dan dilakukan secara sembarangan dan menimbulkan akibat negatif output -mis: melakukan Mastektomi tanpa FNA, kesalahan pengisian tab O2 tertukar N2 6)Kecelakaan Medis: -Lebih kearah tidak disengaja -mis: Saat Operasi terjadi kerusakan alat Respirator

20 7)Resiko Medis: -Hampir semua tindakan medis beresiko, oleh karena itu perlu dijelaskan pada pasien dan keluarganya tentang resiko tersebut, kemudian dicantumkan dalam Informed Concent -mis: Resiko Anafilaktik Syok walaupun telah dilakukan Skin Test/ Sensitivitas Test H)Pengaduan Dokter oleh Pasien: -akibat tidak tercapainya output yang diinginkan oleh pasien/ keluarganya maka timbul perselisihan. -sebenarnya keadaan ini dapat dihindari/diminimalisir apabila terjalin hub Dokter-pasien yang komunikatif dan berada dalam koridor Disiplin-Hukum Kedokteran

21 -Selain itu dalam berpraktek dokter dilarang berpromosi/propaganda, menjanjikan kesembuhan, menjanjikan lamanya pengobatan sebab Dokter bukan DEWA selain itu masih banyak faktor yang terlibat dalam Proses Pengobatan -Pengaduan pasien dapat melalui: a)Organisasi Profesi b)KKI-MKDKI c)Aparat Penegak Hukum/ Polisi-Peradilan Umum: -Pidana _Perdata

22 -pengaduan minimal berisi:Identitas pengadu,
Nama dan alamat praktik dr/drg, waktu tindakan medis dilakukan, alasan pengaduan, alat bukti(bila ada),pernyataan tentang kebenaran pengaduan Bentuk Pelanggaran Disiplin Kedokteran yg dapat diadukan: 1)Tidak kompeten 2)Tidak merujuk 3)Pendelegasian pd Nakes yg tdk kompeten 4)dr/drg pengganti tidak memiliki SIP 5)Tidak layak praktek (Ggn Kesh Fisik/ Mental) 6)Kelalaian dalam penatalaksanaan pasien 7)Pemeriksaan dan pengobatan berlebihan

23 8)Tidak memberikan Informasi yg Jujur
9)Tidak ada Informed Concent 10)Tidak membuat/menyimpan MR 11)Penghentian kehamilan tanpa indikasi medis 12)Euthanasia 13)Penerapan pelayanan yg belum diakui medis 14)Penelitian Klinis tanpa persetujuan etis 15)Tidak memberi pertolongan darurat 16)Menolak/menghentikan pengobatan tanpa alasan yang sah 17)Membuka Rahasia medis tanpa izin 18)Membuat keterangan medis yang tidak benar

24 19)Ikut serta tindakan penyiksaan/pelecehan sex
20)Peresepan obat Psikotropik/narkotik tanpa Indikasi 21)Intimidasi, Kekerasan 22)Penggunaan gelar akademik/sebutan profesi palsu 23)Menerima komisi thd peresepan/rujukan 24)Pengiklanan diri yang menyesatkan 25)Ketergantungan Napza 26)STR, SIP, Sertifikat Kompetensi yang tidak sah 27)Imbal jasa tidak sesuai tindakan 28)Tidak memberikan data/ informasi atas permintaan MKDKI

25 I)Pembelaan/ perlawanan Dokter:
-Seiring lahirnya UU Pradok, pengaduan dokter meningkat. Pembelaan Dokter meliputi dua Faktor: 1)Faktor Internal: a)Telah memiliki STR, SIP, Sertifikat Kompe- tensi b)Menyusun MR dan Informed Concent yang benar c)Memberikan penjelasan sejelas-jelasnya mengenai Dx, Rencana Tindakan Medis, Tujuan Tindakan Medis, Resiko Tindakan Medis, Komplikasi yang dpt timbul; disaksikan oleh pihak lain(paramedis)

26 d)Berpraktek sesuai dengan Sumpah Dokter, Etika Kedokteran, dan Hukum Kedokteran yang berlaku
e)Berpegang teguh pada Asas: Praduga Tak Bersalah f)Berintegritas diri yang tinggi, tidak mudah stress, siap menempuh jalur HUKUM 2)Faktor Eksternal, melalui: -Organisasi Profesi, mis: IDI, PABI, MKEK -Lawyer, untuk melakukan serangan balik melalui jalur Hukum, mis:pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan

27 -Mediasi: Mediator IV)Kesimpulan: 1)Adanya UU Pradok 2004 memberikan kepastian hukum, melindungi pihak pasien & dokter 2)Dugaan malpraktek akan mengacu pada peraturan perundangan yang bersifat kusus, yaitu: UU Pradok, UU Kesehatan; baru kemudian memakai perundangan yang bersifat umum, mis: KUHP 3)Asas Hukum: Presumption of Innocence 4)Hub dr-px merupakan hub transaksi kusus/ transaksi terapetikus/ transaksi jasa medis, kedua pihak berjalan bersama TIDAK terpisah, dalam proses pengobatan

28 5)Hub dr-px melalui tahapan: Input-Proses-Output
6)Berbagai faktor sangat mempengaruhi Proses Penyembuhan(Faktor dr, px, agent) 7)Seorang dokter jika ingin berpraktek secara aman, harus mejalankan seluruh ketentuan bidang kedokteran meliputi: Sumpah dokter, Etika Kedokteran, Disiplin Kedokteran & Hukum Kedokteran, agar tidak terjerat perdata & pidana 8)Definisi Malpraktek tidak tercantum dalam UU Pradok ataupun dalam UU Kesehatan 9)Tidak ada seorang dokter sehat jasmani & rohani yang berencana mencelakakan pasien sejak awal/ Input

29 10)Dalam pengusutan dugaan malpraktek harus dilindungi HAM Dokter dan Pasien
11)Dokter dilarang menjanjikan KESEMBUHAN atau lamanya proses pengobatan, karena dokter bukan DEWA 12)Hubungan dr-px tercatat dalam: (dapat dipakai sebagai alat bukti di peradilan umum) -Rekam Medis -Berkas/ bundel hasil pemeriksaan penun- jang -Informed Concent -Laporan Operasi -Bentuk Komunikasi lainnya

30 13)Pengaduan Dugaan Malpraktek dapat melalui:
a)Pintu Etik Kedokteran: IDI-MKEK b)Pintu Disiplin Kedokteran: KKI-MKDKI c)Pintu Litigasi: Peradilan Umum SELAMAT BELAJAR TERIMA KASIH


Download ppt "UNDANG-UNDANG RI no 29 th2004 Praktik Kedokteran"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google