Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KODE ETIK RUMAH SAKIT OLEH SOFWAN DAHLAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KODE ETIK RUMAH SAKIT OLEH SOFWAN DAHLAN."— Transcript presentasi:

1 KODE ETIK RUMAH SAKIT OLEH SOFWAN DAHLAN

2 PENDAHULUAN ◙ RS dianggap sebagai person (artificial entity), yang dapat membuat keputusan dan melakukan perbuatan melalui stafnya. ◙ Sebagian keputusan dan perbuatan tersebut mungkin tidak seberapa penting, namun sisanya lagi pastilah penting karena dapat mempengaruhi hubungan antar RS serta hubungan antara RS dengan shareholder dan stakeholder. ◙ Untuk menuju ke suatu hubungan yang harmonis maka perlu dibuat kesepakatan-kesepakatan, pengertian-pengertian, prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang bersumber pada moralitas.

3 ETIKA Etika muncul sebagai hasil dari pemikiran yang lebih mendalam dan lebih luas tentang berbagai problem kehidupan. Etika bersumber pada ajaran moral (yaitu standar tentang benar dan salah, yang dipe-lajari lewat proses hidup bermasyarakat). Etika diwujudkan dalam bentuk prilaku yang diselaraskan dengan kebiasaan-kebiasaan kelompok ataupun tradisi.

4 ETIKA PROFESI Menghendaki agar setiap profesional (dok-ter, perawat dan bidan) dalam melaksanakan profesinya menggunakan hati nuraninya untuk berbuat baik dan benar serta menghin-dari hal-hal yang buruk dan salah. ETIKA RUMAH SAKIT Menghendaki agar setiap lembaga tersebut menggunakan acuan moral dan etika guna mengarahkan kinerjanya.

5 NILAI ETIKA DIWUJUDKAN ??? NILAI ETIKA DITUANGKAN ???
DALAM BENTUK APA NILAI ETIKA DIWUJUDKAN ??? DAN DI SARANA (MEDIA) APA NILAI ETIKA DITUANGKAN ???

6 Nilai etika diwujudkan dalam bentuk:
1. Prinsip-prinsip (yaitu beneficence, non-maleficence, autonomy dan justice). 2. Standar-standar (Standards); atau 3. Aturan-aturan (Rules) Kode Etik. Nilai etika dituangkan didalam media: 1. Sumpah (Oaths); 2. Deklarasi (Declarations); atau 3. Kode Etik (Ethical Codes).

7 1. Principles: - Prinsip menjelaskan tentang nilai-nilai dasar (asas) yang harus dipenuhi oleh para profesional. - Prinsip dapat digunakan untuk menjastifikasi rules. - Prinsip juga dapat digunakan sebagai pedoman untuk mengatasi situasi-situasi yang belum diatur oleh rules. 2. Standards: - Standard digunakan untuk mentera apakah seseorang itu baik atau buruk, lebih baik atau lebih buruk, serta bijak atau tidak. - Standard juga dapat dipakai sebagai pedoman prilaku manusia dengan memberikan ciri-ciri yang baik untuk diikuti dan ciri-ciri yang buruk untuk dihindari.

8 Rules: - Rule dapat dirumuskan hanya apabila prilaku tertentu itu hampir pasti benar atau hampir pasti salah. - Banyak kasus di bidang profesi dan perumahsakitan tidak dapat diselesaikan dengan menyediakan rule. (Michael D Bayles) *** Rule dalam pembahasan ini diartikan sebagai peraturan dalam bidang etika. Pasal-pasal didalam kode etik pada hakekatnya merupa- kan rule, yang belum dapat mengatasi seluruh problem kehidupan sehingga prinsip etik menjadi penting.

9 KODE ETIK Merupakan daftar ketentuan tertulis (written list) dari rules yang memuat nilai-nilai dalam organisasi, yang se-kaligus dipakai sebagai pedoman atau standar berprilaku. Sebagai kerangka acuan dalam mengambil keputusan. Selalu dilakukan revisi secara periodik, diselaraskan dengan perkembangan masyarakat serta perkembangan organisasi. Biasanya cakupannya amat luas, namun tidak pernah ber-benturan dengan ketentuan hukum. Setiap anggota organisasi bertanggungjawab terhadap te-gaknya nilai dan standar yang ada dalam kode etik. Tidak memerlukan paksaan, tetapi menuntut hati nurani.

10 KODE ETIK RS RS sbg person (artificial entity), sudah selayaknya berprilaku etis sebagaimana layaknya manusia da-lam kehidupan bermasyarakat. PERSI, melalui forum MAKERSI, dapat merumus-kan Kode Etik RS untuk dipakai sebagai kerangka acuan bagi setiap RS dalam mengambil keputusan dan sekaligus sebagai standar berprilaku. Tiap RS juga dapat merumuskan Kode Etiknya sendiri, namun tidak boleh bertentangan dengan moral principles dan KODERSI yang dirumuskan oleh Makersi serta ditetapkan oleh PERSI.

11 KEWAJIBAN ETIKA SANKSI ETIKA
Jika hukum memuat hak & kewajiban maka etika hanya memuat kewajiban saja !!! Misalnya: kewajiban RS untuk selalu menghormati hak pasien, karyawan, masyarakat, lingkungan, dll. SANKSI ETIKA Berupa kata, bahasa, isyarat (seperti cibiran atau cemohan) sampai pada tindakan pengasingan atau pengucilan yang semuanya merepresentasikan ke- tidaksukaan atau ketidaksenangan komunitasnya.

12 peran komite etik & hukum Rumah Sakit

13 2. Multidisciplinary Discussion. 3. Resource Allocation.
BASIC ROLES OF HOSPITAL ETHICS COMMITTEE (PERAN UTAMA KOMITE ETIK RS) 1. Education. 2. Multidisciplinary Discussion. 3. Resource Allocation. 4. Institutional Commitment. 5. Policy Formulation. 6. Consultation. Di Indonesia, peran tsb dipercayakan kepada Komite Etik dan Hukum RS.

14 EDUCATION: Educating hospital staff about issues in ethical decision making and about how to use the hospital ethics committee. MULTIDISCIPLINARY DISCUSSION: Providing a locus for interdisciplinary participation in value clarification and prioritization leading to conflict resolution. RESOURCE ALLOCATION: Recommendation in-hospital allocation policies to maintain quality of care in the face of cost contain-ment measures.

15 INSTUTIONAL COMMITMENT:
Expressing the spirit of the hospital regarding its stated mission, philosophy, image, and identity (most often applicable to religious or private hospital). POLICY FORMULATION: Developing policies and guidelines regarding ethical issues. CONSULTATION: Assisting attending physician regarding difficult de-cisions.

16 APA PERBEDAAN KOMITE ETIK & HUKUM RS SUB KOMITE ETIK & HUKUM
ANTARA KOMITE ETIK & HUKUM RS DENGAN SUB KOMITE ETIK & HUKUM

17 KOMITE ETIK & HUKUM RS Merupakan organ RS yang kedudukannya setara dengan Komite Medis RS. Bertugas mengawal prilaku RS sbg lembaga agar prilaku RS tersebut sesuai KODERSI, yang intinya mengatur kewajiban RS terhadap: a. Kode Etik RS (KODERSI); b. Masyarakat; c. Pasien; d. Pimpinan, staf dan karyawan; e. Lembaga terkait; dan f. Lain-lain.

18 SUB KOMITE ETIK & HUKUM RS
Merupakan organ yang kedudukannya berada di-bawah Komite Medis. Bertugas membantu Komite Medis mengawal Dr di RS agar prilakunya (professional performance & ethical performance) sesuai KODEKI, yang inti- nya mengatur kewajiban Dr terhadap: a. Pesakit yang membutuhkan pengobatan; b. Pasien (yaitu pesakit yang telah menjalin hu- bungan terapetik dengan RS atau Dr); c. Health care team (co-worker); d. Profession; dan e. Masyarakat (Society).

19 DIREKTUR KOMITE KOMITE MEDIK ETIK & HUKUM (mengawal kinerja RS
sebagai lembaga yang dianggap person) Sub-komite kredensial Sub-komite rekam medis Sub-komite audit medis Sub-komite Sub-komite etik & hukum (mengawal kinerja staf medis)

20 PERAN MAKERSI MAKERSI dapat mengadop the Basic Roles of Hospital Ethics Committee dengan berbagai modifikasi dengan me- nempatkan RS sebagai subjek dan peran tersebut dituangkan dalam AD/ART. MAKERSI harus bisa menjadi think tank. MAKERSI juga harus dapat menjadi pe- ngadil bila ada RS melakuan pelanggar- an terhadap KODERSI.

21 KODE ETIK RUMAH SAKIT INDONESIA (KODERSI)

22 isinya...?

23 MUKADIMAH Bahwa lembaga perumahsakitan telah tumbuh dan ber-kembang sebagai bagian dari sejarah peradaban manusia, yang bersumber pada kemurnian rasa kasih sayang, kesada-ran sosial dan naluri tolong menolong diantara sesama, serta semangat keagamaan yang tinggi dalam kehidupan umat manusia. Bahwa sejalan dengan perkembangan peradaban umat manusia, serta perkembangan tatanan sosiobudaya masya-rakat, dan sejalan pula dengan kemajuan ilmu dan teknologi khususnya dalam bidang kedokteran dan kesehatan, rumah sakit telah berkembang menjadi suatu lembaga berupa suatu “unit sosio ekonomi” yang majemuk. Bahwa perumahsakitan di Indonesia, sesuai dengan perjalanan sejarahnya telah memiliki jatidiri yang khas, ialah dengan mengakarnya azas perumahsakitan Indonesia kepada azas Pancasila dan Undang-undang dasar 1945, sebagai falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia.

24 Bahwa dalam menghadapi masa depan yg penuh tantangan diperlukan upaya mempertahankan kemurnian nilai-nilai dasar perumahsakitan Indonesia. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh niat suci dan keinginan luhur, demi tercapainya: Masyarakat Indonesia yang sehat, adil dan makmur, merata material spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 2. Pembangunan manusia dan masyarakat Indonesia seutuh- nya, khususnya dalam bidang kesehatan. Rumah sakit di Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), mempersembahkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), yang memuat rangkuman nilai-nilai dan norma-norma perumahsakitan guna dijadikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perumahsakitan di Indonesia.

25 Kewajiban Umum Rumah Sakit
BAB I Kewajiban Umum Rumah Sakit Pasal 1 Rumah sakit harus mentaati Kode Etik Rumah Sakit Indone- sia (KODERSI). Pasal 2 Rumah sakit harus dapat mengawasi serta bertanggungjawab terhadap semua kejadian di rumah sakit. Pasal 3 Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya. Pasal 4 Rumah sakit harus memelihara semua catatan / arsip, baik medik maupun non medik secara baik.

26 Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Masyarakat.
Pasal 5: Rumah sakit harus mengikuti perkembangan dunia perumah-sakitan. BAB II Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Masyarakat. Pasal 6 Rumah sakit harus jujur dan terbuka, peka terhadap saran dan kritik masyarakat dan berusaha agar pelayanannya men-jangkau di luar rumah sakit. Pasal 7 Rumah sakit harus senantiasa menyesuaikan kebijakan pela-yanannya pada harapan dan kebutuhan masyarakat setempat. Pasal 8 Rumah sakit dalam menjalankan operasionalnya bertanggung-jawab terhadap lingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang merugikan masyarakat.

27 Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pasien.
BAB III Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pasien. Pasal 9 Rumah sakit harus mengindahkan hak-hak asasi pasien. Pasal 10 Rumah sakit harus memberikan penjelasan apa yang diderita pasien, dan tindakan apa yang dilakukan. Pasal 11 Rumah sakit harus meminta persetujuan pasien (informed consent) sebelum melakukan tindakan medik. Pasal 12 Rumah sakit berkewajiban melindungi pasien dari penyalah-gunaan teknologi kedokteran.

28 Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan.
BAB IV Kewajiban Rumah Sakit Terhadap Pimpinan, Staf, dan Karyawan. Pasal 13 Rumah sakit harus menjamin agar pimpinan, staf, dan karyawannya senantiasa memenuhi etika profesi masing-masing. Pasal 14 Rumah sakit harus mengadakan seleksi tenaga staf dokter, perawat, dan tenaga lainnya berdasarkan nilai, norma dan standar ketenagaan. Pasal 15 Rumah sakit harus menjamin agar koordinasi serta hubungan yang baik antara seluruh tenaga di rumah sakit dapat terpelihara.

29 Pasal 16 Rumah sakit harus memberi kesempatan kepada seluruh tenaga rumah sakit untuk meningkatkan diri menambah il-mu pengetahuan serta ketrampilannya. Pasal 17 Rumah sakit harus mengawasi agar penyelenggaraan pelayanan dilakukan berdasarkan standar profesi yang ber-laku. Pasal 18 Rumah sakit berkewajiban memberi kesejahteraan kepada karyawan dan menjaga keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

30 Hubungan Rumah Sakit Dengan Lembaga Terkait.
BAB V Hubungan Rumah Sakit Dengan Lembaga Terkait. Pasal 19 Rumah sakit harus memelihara hubungan baik dengan pemilik berdasarkan nilai-nilai dan etika yang berlaku di ma- syarakat Indonesia. Pasal 20 Rumah sakit harus memelihara hubungan yang baik antar rumah sakit dan menghindarkan persaingan yang tidak sehat. Pasal 21 Rumah sakit harus menggalang kerjasama yang baik dengan instansi atau badan lain yang bergerak di bidang kesehatan. Pasal 22 Rumah sakit harus berusaha membantu kegiatan pendidikan tenaga kesehatan dan penelitian dalam bidang ilmu pengeta-huan dan teknologi kedokteran dan kesehatan.

31 BAB VI Lain-lain. Pasal 23 Rumah sakit dalam melakukan promosi pemasaran harus bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan, dan berdasarkan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia. (Kongres PERSI ke VIII, November 2000)

32 Apa kewajiban RS thd hak pasien?

33 HUMAN RIGHTS The human rights that are especially important for medical ethics include: 1. The right to life. 2. Freedom from discrimination. 3. Freedom from torture and cruel. 4. Freedom from inhuman or degrading treatment. 5. Freedom of opinion and expression. 6. The right to equal access to public services. 7. The right to medical care.

34 HAK-HAK PASIEN DI RS 1. Hak-hak yang berkaitan dg Peraturan RS: a. Hak mengakses dan mengetahui Peraturan RS yang berkaitan dengan kepentingannya. b.  Hak untuk tidak diberlakukannya perubahan peraturan, termasuk perubahan tarif, yang ditetapkan pada saat pasien tengah berada dalam masa perawatan.

35 2. Hak-hak yang berkaitan dg layanan kesehatan:
a.  Memilih dokter yang keahlian dan kompetensinya dinilai mampu menangani penyakit pasien. b.  Mengetahui identitas, status profesional maupun kualifikasi dokter. c.  Mengganti dokter manakala pasien merasa ragu atau kehilangan kepercayaan terhadap dokter. d.  Mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar. e.  Diberitahu keterbatasan RS (akibat keterbatasan fasilitas, tenaga medik, tenaga perawat serta teknis penunjang).

36 3. Hak-hak yang berkaitan dengan informasi:
a.  Mengetahui sistem dan fasilitas layanan kesehatan yang ada. b.  Mengetahui identitas, status profesional dan kualifi- kasi tenaga kesehatan yang menanganinya. c.  Mengakses informasi medik. d. Mendapatkan second opinion pada setiap tahapan. e.  Mengijinkan atau menolak kehadiran orang lain saat anamnesa, pemeriksaan fisik/lain dan saat tindakan. f.  Mendapatkan saran-saran sebelum meninggalkan RS. g. Mengetahui jumlah biaya beserta rinciannya.

37 b. Diberitahu tentang rencana tindakan medik.
 4. Hak-hak yang berkaitan dg informed consent: a.  Mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatan, diagnosa dan prognosenya. b.  Diberitahu tentang rencana tindakan medik. c. Diberitahu tindakan medik yang masih bersifat eksperimental. d.  Diberitahu risiko serta akibat ikutannya. e.  Mendapatkan informasi tentang ada tidaknya tindakan medik alternatif. f.  Menyetujui atau tidak menyetujui tindakan medik.

38 a. Menolak menyetujui tindakan medik.
 5. Hak-hak yang berkaitan dg penolakan: a.  Menolak menyetujui tindakan medik. b.  Menolak untuk ikut berpartisipasi dalam pro- gram riset atau eksperimen. c.  Menolak kehadiran orang lain saat dilakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan tindakan. d.  Membatalkan persetujuan tindakan medik sepanjang pelaksanaannya belum sampai pada tahapan yang tidak mungkin lagi dibatalkan. e.  Meninggalkan rumah sakit manakala merasa tidak puas atas pelayanan RS.

39 6. Hak-hak yang berkaitan dg layanan non-medik:
6. Hak-hak yang berkaitan dg layanan non-medik: a.  Memilih jenis kelas perawatan sesuai keinginan dan kemampuannya. b.  Mendapatkan layanan non-medik yg manusiawi. c.  Mendapatkan kenyamanan, keamanan, kesela- matan dari gangguan/ancaman selama dirawat. d.  Mendapatkan “surat keterangan dokter” untuk berbagai macam kepentingan yang sah. e.  Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianut selama pelaksanaannya tidak meng- ganggu ketenangan pasien lainnya.

40 7. Hak-hak yang berkaitan dg konfidensialiatas:
a.  Dilindungi kerahasiaan mediknya. b.  Melepaskan sifat kerahasiaan mediknya. c. Mengijinkan atau tidak mengijinkan pihak ketiga tertentu (individu ataupun korporasi) untuk mengakses/mendapatkan informasi. 8. Hak-hak yg berkaitan dg kehadiran orang lain: a.  Bertemu rohaniawan. b.  Mengijinkan kunjungan orang yg dikehendaki. c.  Menolak kunjungan orang yang tak dikehen- daki. d. Didampingi keluarga selama kondisi kritis.

41 apa tiap-tiap RS perlu membuat kode etik rs?

42 MENURUT PENDAPAT SAYA, TIAP-TIAP RS PERLU
MEMBUAT KODE ETIKNYA SENDIRI SEBAGAIMANA RS DILUAR NEGERI DENGAN CATATAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN KODERSI, PRINSIP MORAL DAN TENTUNYA JUGA HUKUM

43 CONTOH SOUTH SHORE HOSPITAL CODE OF ETHICS Purpose: South Shore Hospital's code of ethical behavior is de-signed to help improve patient outcomes by respecting each patient's rights and conducting business relation-ships with patients and the public in an ethical manner. Patients have a fundamental right to considerate care that safeguards their personal dignity and respects their cultural, psychosocial, and spiritual values. These values often influence patients' perceptions of care and illnesses. Understanding and respecting these values guides health care providers in meeting patients' needs and preferences.

44 We recognize that our conduct in the delivery of care and services to our patients and our business practices has a significant effect on each patient's response to our care. We recognize our ethical responsibility to: Carefully consider patients' values and preferences, including decisions to discontinue treatment; Recognize our responsibilities under the law; Inform patients of their responsibilities in the care process; and Manage our relationships with patients and the public in an ethical manner. Policy: South Shore Hospital has integrated our ethical responsibili-ties into our day-to-day operations.

45 The Code and the Compliance Standards address, among other topics, the following:
- Conduct in the workplace - Antitrust laws and competitive conduct - Dealing with suppliers and competitors - Marketing - Kickbacks - False claims or bills - Patient admissions, transfers and discharge - Environmental/bio-hazardous waste - Conflicts of interest - Confidentiality - Recording of business transactions - Gifts, favors and entertainment - Fundraising

46


Download ppt "KODE ETIK RUMAH SAKIT OLEH SOFWAN DAHLAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google