Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehPeter Samarinda Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Dalam UU ITE Iin Candrawati 1412100008 Iin Candrawati 1412100008
2
Prita Mulyasari, ibu dengan dua anak, ditahan sejak 13 Mei 2009 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan. Iin Candrawati 1412100008
4
Divonis terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Iin Candrawati 1412100008
5
Prita, ibu beranak dua ini dibidik oleh jaksa penuntut umum dengan tiga dakwaan alternatif. Pertama, penuntut umum menjerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara dakwaan kedua dan ketiga, penuntut umum menjerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan pasal 311 ayat (1). Sebagaimana diketahui, ketiga pasal tersebut dirancang untuk menjerat bagi pelaku yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan. Iin Candrawati 1412100008
7
Dengan teknologi internet, netter menumpahkan segala pendapat yang rata-rata menentang kesewenangan RS. Omni dengan menuliskannya di blog, mendiskusikan di forum online, milis, komentar blog, dan membuat komunitas maya mendukung pembebasan Prita Mulyasari dengan Facebook, dll. Iin Candrawati 1412100008
8
Grafik yang dilakukan dalam dunia maya mayoritas Iin Candrawati 1412100008
10
Google adalah mesin pencari yang bertugas menyimpan informasi teks dan gambar dari halaman website hasil publikasi dari blog/forum/milis. Melalui tautan link yang ada dalam halaman website tersebut, Google akan berdansa menyimpan satu persatu hingga jutaan kata kunci yang mengandung kata “Prita Mulyasari” dan “RS Omni” dalam database pencarian. Kata kunci tersebut akan tersimpan abadi dalam database Google dan sewaktu-waktu siap memuntahkannya pada hasil pencarian. Iin Candrawati 1412100008
11
Pencarian di Google Iin Candrawati 1412100008
12
Pelajaran yang dapat dipetik dari kejadian ini... Salah satu hal yang perlu dipelajari bersama adalah, paradigma baru dalam penyebaran informasi produk bukan saja tercipta dari perusahaan yang bersangkutan, tetapi lebih kepada partisipasi publik. Internet adalah media super cepat dalam menyebarkan informasi dan mendapatkan partisipasi aktif didalamnya. Iin Candrawati 1412100008
13
Daftar Pustaka : http://doskow.blogspot.com/2012/11/awal-sd-akhir-kasus- prita-vs-rs-omni.html http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b3ac59e39184 /pn-tangerang-vonis-bebas-prita-buka-perdamaian-dengan- rs-omni Iin Candrawati 1412100008
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.