Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002"— Transcript presentasi:

1 PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002
Oleh : Kompol YASINTHA MAU, SH,M.hum Kanit Anak & Remaja Subdit III Renata Ditreskrimum Polda Jatim Surabaya, 24 April 2013

2 Pasal 1(butir 1) ANAK adalah
UU RI NOMOR 23 TAHUN TTG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 1(butir 1) ANAK adalah SESEORANG YANG BELUM BERUSIA 18(DELAPAN BE-LAS) TAHUN, TERMASUK ANAK YANG MASIH DALAM KANDUNGAN

3 PERLINDUNGAN ANAK adalah
UU RI NOMOR 23 TAHUN TTG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 1 (butir 2) PERLINDUNGAN ANAK adalah SEGALA KEGIATAN UNTUK MENJAMIN DAN MELINDUNGI ANAK DAN HAK-HAKNYA AGAR DAPAT HIDUP, TUMBUH, BERKEMBANG, DAN BERPARTISIPASI, SECARA OPTIMAL SESUAI DENGAN HARKAT DAN MARTABAT KEMANUSIAAN, SERTA MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI

4 Kepentingan yang terbaik bagi anak
UU RI NOMOR 23 TAHUN TTG PERLINDUNGAN ANAK Penyelenggaraan Perlindungaan Anak Berasaskan PANCASILA dan berlandaskan UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 serta Prinsip-prinsip Dasar KONVENSI HAK-HAK ANAK meliputi : Non Diskriminasi Kepentingan yang terbaik bagi anak Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan Penghargaan terhadap pendapat anak set

5 PERLINDUNGAN ANAK BERTUJUAN :
UU RI NOMOR 23 TAHUN TTG PERLINDUNGAN ANAK PERLINDUNGAN ANAK BERTUJUAN : Untuk MENJAMIN TERPENUHINYA HAK-HAK ANAK AGAR DAPAT HIDUP, TUMBUH, BERKEMBANG, DAN BERPARTISIPASI SECARA OPTIMAL SESUAI DENGAN HARKAT DAN MARTABAT KEMANUSIAAN, SERTA MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI KEKERASAN DAN DISKRIMINASI, DEMI TERWUJUDNYA ANAK INDO-NESIA YANG BERKUALITAS, BERAKHLAK MULIA, DAN SEJAHTERA (Psl 3)

6 HAK – HAK ANAK : UU RI NOMOR 23 TAHUN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK
Setiap Anak Berhak Dpt hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dg harkat & martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi -Atas suatu nama sbg identitas diri & status kewarganegaraan Untuk beribadah menurut agamanya , berpikir & berekspresi sesuai dg tingkat kecerdasan & usianya dlm bimbingan ortu Untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan & diasuh oleh orangtua sendiri

7 Memperoleh pelayanan kesehatan & jaminan sosial sesuai
UU RI NOMOR 23 TAHUN TTG PERLINDUNGAN ANAK Memperoleh pelayanan kesehatan & jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spriritual dan sosial Memperoleh pendidikan & pengajaran dlm rangka pengemb pribadinya dan tingkat kecerdasan sesuai minat & bakatnya Menyatakan pendapat & didengar pendapatnya, menerima, men- cari & memberikan informasi sesuai dg tingkat kecerdasan & usia- nya demi pengemb. diri sesuai dg nilai kesusilaan & kepatutan Utk beristirahat & memanfaatkan waktu luang, bergaul dg anak yg sebaya, bermain, berkreasi sesuai minat bakat, tingkat kecerdasannya Anak sbg korban /pelaku berhak mendapat bantuan hukum atau bantuan lainnya

8 KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak : Negara & Pemerintah : ∙ Menghormati hak asasi anak tanpa membedakan suku, agama,ras, golongan, jenis kelamin,etnik,budaya, dan bahasa, status hukum anak, dan kondisi fisik, dan/atau mental ∙ Memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindu- ngan anak ∙ Menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak ∙ Mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak ∙ Menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dg usia dan tingkat kecerdasan anak

9 Dilakukan Oleh MASYARAKAT KEWAJIBAN & TANGGUNGJAWAB ORANG PERSEORANGAN
LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK LEMBAGA SOSIAL KEMASYARAKATAN Dilakukan Oleh MASYARAKAT LEMBAGA SWADAYA MASY / LSM LEMBAGA PENDIDIKAN LEMBAGA KEAGAMAAN BADAN USAHA MEDIA MASSA

10 Menumbuh kembangkan Anak sesui dg kemampuan, bakat & minatnya
KEWAJIBAN & TANGGUNGJAWAB Mengasuh, memelihara, mendidik & melindungi anak Keluarga & Ortu Menumbuh kembangkan Anak sesui dg kemampuan, bakat & minatnya Mencegah terjadinya perkawinan pd usia anak-anak

11 BENTUK-BENTUK KEKERASAN TERHADAP ANAK
KEKERASAN FISIK EKSPLOITASI SEKSUAL EKONOMI PENELANTARAN

12 Psl. 88 UU RI no.23/2002(paling lama 10 th + Rp 200 jt)
KETENTUAN PIDANA (Psl 77 s/d Psl 90) PENCABULAN THDP ANAK (KEKERASAN SEKSUAL) Ps. 81,82 UU RI no.23/2002 Min 3 th max 15 th + denda plg sedikit Rp 60 jt, denda plg bnyk Rp.300 jt KEKERASAN FISIK Ps. 80 UU RI no.23/2002 + 3 th – 6bln,denda Rp 72 jt Larat 5 th + (denda Rp100 jt) Mati 10 th + (denda Rp 200 jt) Ortu + 1/3 PERDAGANGAN ANAK Psl. 83( 15 th + Rp 300 jt) Psl. 88 UU RI no.23/2002(paling lama 10 th + Rp 200 jt)

13 DATA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) TAHUN 2012
NO BULAN JENIS KEJAHATAN JUMLAH SETUBUH CABUL ANIAYA KOSA LARIKAN ANAK KROYOK CURAT CURAS CURBIS BUNUH RUSAK PERAS ANCAM KEKERASAN ANAK 1 JANUARI 14 2 - 9 3 31 PEBRUARI 8 38 MARET 5 10 28 4 APRIL 7 MEI 6 JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER 11 OKTOBER NOPEMBER 12 DESEMBER 64 23 27 19 163 KORBAN 87 TERSANGKA 76

14 Sekian dan Terima Kasih PENEGAKAN HUKUM TERHADAP
PELANGGARAN HAK ASASI ANAK DI WILAYAH HUKUM POLDA JATIM Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "PERLINDUNGAN ANAK UU RI NO. 23 TH 2002"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google