Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang"— Transcript presentasi:

1 TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN Pasal 99 KEMITRAAN

2 Paragraf 4 Kemitraan Pasal 99 (1) Pemberdayaan masyarakat setempat dapat dilaksanakan melalui kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c, dalam hal : a. kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan izin pemanfaatan hutan; atau b. kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan hak pengelolaan hutan kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, wajib memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara masyarakat setempat dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan hutan. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan dengan masyarakat setempat. (4) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan tidak mengubah kewenangan dari pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan kepada masyarakat setempat. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. PENJELASAN Pasal 99 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “ kemitraan " adalah kerjasama antara masyarakat setempat dan pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan hutan, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Ayat (2) Termasuk dalam pemberian fasilitasi, antara lain, adalah membantu menyelesaikan konflik dan membentuk kemitraan

3 PM DEFINISI –DEFINISI FASILITASI Pasal 84
Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dapat dilakukan melalui : a. hutan desa; b. hutan kemasyarakatan; atau c. kemitraan. DEFINISI –DEFINISI PM PP 6 /2007 ps 83 (1) Untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan masyarakatsetempat, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya. Permenhut P.37/2001 ps 1 (2) Pemberdayaan Masyarakat setempat adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan adil melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Permenhut P49/2008 ttg HD ps .1 (11) Fasilitasi adalah upaya penyediaan kemudahan dalam memberikan hak pengelolaan hutan desa dengan cara pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar. FASILITASI Permenhut P37 /2007 ttg HKm ps. 1 (9) Fasilitasi adalah upaya penyediaan kemudahan dalam memberdayakan masyarakat setempat dengan cara pemberian status legalitas, pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar, serta pembinaan dan pengendalian.

4 “ Suasana kejiwaan “ pada penerbitan PP 6/2007 adalah :
belum ada sesuatu hak / akses nyata bagi masyarakat setempat atas pengelolaan kawasan hutan, itu sebabnya kemitraan diatur atas dasar pemberian akses masyarakat atas kawasan hutan yang telah diberikan kepada pihak lain /dunia usaha sebagaimana diatur oleh Pasal 99 (1)

5 PEMEGANG IPH / MASYARAKAT SETEMPAT kerjasama PEMEGANG HPH
PRINSIP KEMITRAAN Setara Saling menguntungkan PEMEGANG IPH / PEMEGANG HPH MASYARAKAT SETEMPAT kerjasama ( KEMITRAAN ) IUPHHK - HA IUPHHK - HT BUMN / BUMS komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan. Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota, memfasilitasi KRITERIA: Kelompok masyarakat Bermukim setempat (didalam dan sekitar hutan) KRITERIA : PEMEGANG HAK KELOLA HUTAN PERMODALAN KEMAMPUAN TEKNIS / EXPERTISE AKSES PASAR pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar. pemberian status legalitas, pembinaan dan pengendalian. Pemilik Hak Pengelolaan Hutan Bukan Pemilik HPH

6 RUMUSAN LOKAKARYA REGIONAL ( Palembang, 22-23 Juli 2008 )
STUDI POLA KEMITRAAN REKOMENDASI : Kebijakan , dalam bentuk NSPK dan peran Pemerintah / Pemerintah DaERAH Kelembagaan, Kelembagaan Pola Kemitraan yang dibangun dengan prinsip-prinsip : Pembagian peran yang jelas Berbagi hasil dan manfaat Sumber Daya Manusia , barkaitan dengan penguasaan dan pemahaman konsep, mekanisme dan prosedur RUMUSAN LOKAKARYA REGIONAL ( Palembang, Juli 2008 ) PRINSIP- PRINSIP KEMITRAAN : 1. Sukarela 2. Kesepakatan 3. Kesetaraan 4. Lokal spesifik / menghargai nilai-nilai lokal 5. Transparansi & komunikasi 6. Kepercayaan 7. Berbagi sumber daya 8. Saling menguntungkan 9. akuntabilitas

7 RUMUSAN LOKAKARYA REGIONAL ( Palembang, 22-23 Juli 2008 )
PRINSIP- PRINSIP KEMITRAAN : 1. Sukarela 2. Kesepakatan 3. Kesetaraan 4. Lokal spesifik / menghargai nilai-nilai lokal 5. Transparansi & komunikasi 6. Kepercayaan 7. Berbagi sumber daya 8. Saling menguntungkan 9. Akuntabilitas PARAPIHAK 1. Masyarakat 2. Perusahaan IUPHHK HA/HT 3. Pemerintah (Daerah) 4. Komunitas Adat 5. Pihak Independen DEFINISI KEMITRAAN : 1. Melibatkan berbagai pihak-pihak terkait 2. Ada titik temu (kesepakatan) dari berbagai kepentingan dan tujuan yang berbeda dari berbagai pihak yang bermitra (kemitraan) secara sukarela dan setara 3. Kerjasama yang saling menguntungkan dengan prinsi berbagi sumber daya ISU STRATEGIS : KELEMBAGAAN : yurisdiksi - aturan main – organisasi MODEL-MODEL KEMITRAAN dan inisiator ( BUMN – BUMS)

8 N S K P Fasilitasi KERANGKA : Ketentuan Umum
Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup PRINSIP – PRINSIP KEMITRAAN Pola Kemitraan IUPHHK- HA/HT (BUMS/BUMN) dengan Masyarakat Pemilik Hak Pengelolaan Hutan IUPHHK – HA/HT (BUMS/BUMN) dengan Masyarakat bukan Pemilik Hak Pengelolaan Hutan IUPHHK – HA/HT (BUMS/BUMN) dengan Masyarakat Pemilik Lahan Hak Kelembagaan Kemitraan Kelembagaan Masyarakat Perorangan Kelompok Tani Hutan Kelompok Masyarakat (HKm) Lembaga Desa (HD) 2. Kelembagaan Mitra Usaha a BUMN b BUMS 3. Kelembagaan Pendampingan Persyaratan dan Tata Cara Pemegang IUPHHK – HA/HT ……… BUMN atau BUMS …………………… Pengikatan perjanjian dengan syarat dan ketentuan yang diberlakukan Birokrasi proses pengikatan perjanjian Kemitraan. Hak dan Kewajiban Pengaturan Hak dan Kewajiban yang memenuhi kesetaraan dan saling menguntungkan Pembinaan dan Pengendalian GUBERNUR / BUPATI / WALIKOTA, melaksanakan pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar. pemberian status legalitas pembinaan dan pengendalian. Ketentuan Penutup N S K P Fasilitasi


Download ppt "TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google