Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNoer Bima Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN KONSERVASI ENERGI DAN EFFISIENSI ENERGI
Maritje Hutapea Direktur Konservasi Energi Disampaikan Pada : Seminar Nasional Effisiensi Energi Berkelanjutan Universitas Sebelas Maret Surakarta Solo, 24 April 2014
2
daftar isi 1 2 3 4 KONDISI ENERGI NASIONAL
KEBIJAKAN DAN REGULASI KONSERVASI ENERGI DAN EFFISIENSI ENERGI 2 PROGRAM KONSERVASI ENERGI 3 MASALAH DAN TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI KONSERVASI ENERGI DAN EFISIENSI ENERGI 4
3
1 KONDISI ENERGI NASIONAL
4
KEBUTUHAN ENERGI YANG TERUS MENINGKAT
Pertumbuhan Ekonomi GDP(Trllion IDR) 2,177 3,943 6.1% Pertumbuhan Kebutuhan Energi Energi (Juta SBM) 1,316 7.1% 712 Pertumbuhan Penduduk Penduduk (Juta) 256 I think the same with Vietname, thailand and other country in ASEAN. We are as developing country we need more energy to support economic growth. According to the Economic Forecast in Indonesia, the Indonesian Economy will Continue to grow more than 6% a year. Population also increase 1.1% per year. To support economic and population growth, energy demand is estimated increase 7.1% per year and electricity demand is 9.4% per year. 231 1.1%
5
Bauran Energi Primer Nasional 2012 *)
KEBUTUHAN ENERGI MASIH DIDOMINASI ENERGI FOSIL Bauran Energi Primer Nasional 2012 *) 1.189 Juta SBM No Jenis Energi Jumlah (Juta SBM) 1 Batubara 343 2 Minyak Bumi 542 3 Gas Bumi 255 4 Tenaga Air 32 5 Panas Bumi 17 TOTAL 1.189 Pangsa Energi Non Fosil < 5% Keterangan: - Tidak termasuk biomass dan penggunaan non-energy - *) Angka sementara sampai dengan Desember 2013
6
2012 KONSUMSI ENERGI FINAL Juta Barel Industri Transportasi
Sektor 2000 2005 2010 2012 *) Industri 193 218 312 305 Transportasi 139 178 255 311 Rumah Tangga 88 89 82 92 Komersial 19 25 31 34 Lainnya 29 28 26 Total 468 539 708 768 Keterangan: - Tidak termasuk biomass dan penggunaan non-energi - *) Angka sementara sampai dengan Desember 2013
7
INTENSITAS ENERGI PRIMER DAN FINAL
*) Keterangan: - Tidak termasuk biomass dan penggunaan non-energi - *) Angka sementara sampai dengan Desember 2013
8
POTENSI PENGHEMATAN ENERGI
Sektor Konsumsi Energi Per Sektor Tahun 2012 (Juta SBM) *) Potensi Penghematan Energi Target Penghematan Energi Sektoral (2025) Industri 305 (39,7%) 10 – 30% 17% Transportasi 311 (40,4%) 15 – 35% 20% Rumah Tangga 92 (12%) 15 – 30% 15% Komersial 34 (4,4%) Lainnya (Pertanian,Konstruksi, dan Pertambangan) 26 (3,4%) 25% - Sumber: Draft Rencana Induk Konservasi Energi Nasional (RIKEN) 2011 Keterangan: - Tidak termasuk biomass dan penggunaan non-energi - *) Angka sementara sampai dengan Desember 2013
9
Upaya sendiri dan dukungan internasional
SEKTOR ENERGI PENYUMBANG EMISI GAS RUMAH KACA Isu Perubahan Iklim telah menjadi Isu global, regional dan nasional. Perubahan Iklim terjadi sebagai akibat menumpuknya emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Sektor Energi merupakan salah satu sektor penghasil emisi Gas Rumah Kaca. Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca Komitmen Presiden pada G-20 Pittsburgh dan COP Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun 2020 26% (767 juta Ton) Upaya sendiri 41% Upaya sendiri dan dukungan internasional Perpres No. 61/2011 RAN-GRK Perpres No. 71/2011 GHG Inventory dan MRV Melalui pengembangan energi baru terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi dari seluruh sektor Kehutanan, Gambut, Pertanian 680 Juta Ton Sektor Energi 30 Juta Ton Limbah 48 Juta Ton Industri dan Transportasi 9 Juta Ton
10
2 KEBIJAKAN DAN REGULASI KONSERVASI ENERGI
11
ARAH KEBIJAKAN ENERGI PRIMER MENURUT PERPRES No.5 TAHUN 2006
BAU Peraturan Presiden No. 5/2006 Konservasi Energi Target di 2025: - Elastisitas Energi < 1 - Penurunan Intensitas Energi 1% per Tahun 5102 MBOE 3200 Million BOE 3,1% KONSERVASI ENERGI 3221 MBOE 34.6% 17% EBT 2034 MBOE 1237 MillionBOE 20,6% 33% Coal DIVERSIFIKASI ENERGI 4 % 30% 27 % Gas 41.7% 21% 20% 48% Oil 2011 2015 2020 2025
12
KEBIJAKAN DAN REGULASI KONSERVASI ENERGI
Undang-Undang No. 30/2007 tentang Energi Peraturan Pemerintah No. 70/ tahun 2009 tentang Konservasi Energi Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional Instruksi Presiden No. 13 tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air Peraturan Menteri ESDM No. 01 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak Peraturan Menteri ESDM No. 13 tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik Peraturan Menteri ESDM No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi Peraturan Menteri ESDM No. 6 tahun 2011 tentang Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi Untuk Lampu Swabalast Keputusan Menteri ESDM No. 4051K/07/MEM/2013 tentang Catur Dharma Energi PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN STANDAR KOMPETENSI MANAJER DAN AUDITOR ENERGI Peraturan Menteri ESDM No. 13 dan No. 14 tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Manajer Energi Keputusan Menteri Nakertrans No. 321 dan 323/MEN/XII/2011 tentang Standar Kompetensi Kerja Indonesia untuk Manajer Energi (SKKNI Manajer Energi) Keputusan Menteri Nakertrans No. 614/MEN/IX/2012 tentang Standar Kompetensi Kerja Indonesia untuk Auditor Energi (SKKNI Auditor Energi) Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK)
13
“Setiap warga negara berhak memperoleh energi” (psl 19:1)
UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2007 TENTANG ENERGI “Setiap warga negara berhak memperoleh energi” (psl 19:1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban menyediakan energi melalui diversivikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi (psl 20:1) “Konservasi Energi Nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah daerah, Pengusaha dan Masyarakat” (psl 25:1)
14
Tentang Konservasi Energi
PERATURAN PEMERINTAH NO. 70/2009 TENTANG KONSERVASI ENERGI L E G A B S I S UU NO. 30 / 2007 TENTANG ENERGI PP No.70/2009 Tentang Konservasi Energi ISI 1 2 3 4 5 Tanggung Jawab Pemerintah Pusat/ Daerah, Pengusaha dan Masyarakat Pelaksanaan Konservasi Energi Standar dan label Kemudahan, Insentif dan Disinsentif Pembinaan dan Pengawasan “Pengguna energi ≥ TOE, wajib melakukan MANAJEMEN ENERGI, yaitu: Menunjuk manajer energi; Melaksanakan AUDIT ENERGI secara berkala; Melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan Melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun “Label tingkat efisiensi energi berisi informasi mengenai tingkat penggunaan energi suatu peralatan pemanfaat energi”
15
INPRES NO. 13/2011 TENTANG PENGHEMATAN ENERGI DAN AIR
Merupakan PENYEMPURNAAN dari Inpres No. 2 Tahun tentang Penghematan Energi dan Air. MENGINSTRUKSIKAN kepada pimpinan lembaga pemerintahan baik di pusat dan daerah untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air Membentuk GUGUS TUGAS di lingkungan masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan penghematan energi dan air. Membentuk TIM NASIONAL PENGHEMATAN ENERGI DAN AIR Menyampaikan LAPORAN setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Presiden dengan tembusan kepada UKP-PPP
16
PIDATO PRESIDEN TENTANG “GERAKAN HEMAT ENERGI” (5 KEBIJAKAN)
Pengendalian sistem distribusi BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum. Kendaraan pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi, baik pusat maupun daerah serta badan usaha milik negara maupun daerah Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan Konversi BBM ke bahan bakar gas untuk transportasi Penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD serta penghematan penerangan jalan
17
TINDAK LANJUT PIDATO PRESIDEN TENTANG “GERAKAN HEMAT ENERGI”
Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan BBM Surat Edaran Menteri PAN dan RB No. 12 Th 2012 yang berisi: pemberian sanksi bagi pengguna kendaraan dinas yang menggunakan BBM bersubsidi Diterbitkan beberapa regulasi oleh gubernur, walikota, dan bupati terkait pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas Peraturan Menteri ESDM No. 01 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM Peraturan Menteri ESDM No. 13 tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik; Peraturan Menteri ESDM No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Energi. Peraturan Menteri ESDM No. 15 tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah Keputusan Menteri ESDM No. 4051K/07/MEM/2013 tentang Catur Dharma Energi;
18
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 01/2013 TENTANG PENGENDALIAN PENGGUNAAN BBM
Pokok-pokok pengaturan BBM, antara lain : Transportasi Jalan Pentahapan pembatasan penggunaan Bensin RON 88 untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD : Dilaksanakan untuk wilayah Jawa Bali Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013 untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan Dilaksanakan mulai 1 Juli 2013 untuk wilayah Sulawesi Pentahapan pembatasan penggunaan Solar untuk Kendaraan Dinas instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD : Dilaksanakan mulai 1 Februari 2013, di Jabodetabek Dilaksanakan mulai 1 Maret untuk wilayah Jawa Bali lainnya Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) untuk pengangkutan hasil kegiatan kehutanan dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.
19
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 01/2013 TENTANG PENGENDALIAN PENGGUNAAN BBM
Pokok-pokok pengaturan BBM, antara lain : Transportasi Laut Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Minyak Solar subsidi.
20
PERATURAN MENTERI ESDM NO.13/2012
TENTANG PENGHEMATAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK Bangunan Gedung Negara Bangunan Gedung BUMN, BUMD dan BHMN Rumah tinggal Pejabat; Penerangan jalan umum, lampu hias, dan papan reklame. Listrik Penghematan 20 % dihitung dari rata-rata pemakaian listrik 6 bulan sebelum Permen terbit Pemakaian listrik dalam kategori minimal efisien
21
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14/2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI ... (1)
Mewajibkan pengguna energi > 6,000 TOE* per tahun untuk menerapkan manajemen energi antara lain: menunjuk manajer energi; menyusun program konservasi energi; melaksanakan audit energi secara berkala; melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; melaporkan pelaksanaan konservasi energi kepada Pemerintah Membentuk Tim Manajemen Energi yang diketuai Manajer Energi dengan tugas: Melakukan perencanaan konservasi energi Melaksanakan konservasi energi Melakukan pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan Penghematan Energi melalui: Sistem Tata Udara Sistem Tata Cahaya Peralatan pendukung Proses produksi dan/atau Peralatan pemanfaat energi utama
22
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14/2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI ... (2)
KEGIATAN MANAJEMEN ENERGI Capacity Building dan Sertifikasi Manajer dan Auditor Energi : - Manajer Energi = 84 orang - Auditor Energi = 39 orang Implementasi SNI: ISO tentang Sistem Manajemen Energi. Menyusun Revisi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Manajer Energi. Menyediakan Sistem Pelaporan Manajemen Energi Melalui Pelaporan Berbasis Web-system.
23
PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14/2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI ... (3)
PROGRAM KERJASAMA SNI : ISO DENGAN UNIDO “Promoting Energy Efficiency in Industrial Through System Optimization and Energy Management Standard” TUJUAN Mengembangkan kapasitas industri di bidang efisiensi energi yang terintegrasi ke dalam sistem manajemen perusahaan melalui pendekatan sistem optimisasi energi dan standar manajemen energi ISO Adapun target industrinya meliputi 4 (empat) subsektor industri yaitu : tekstil dan garmen, makanan dan minuman, kertas serta industri kimia. KEGIATAN 3 kali “executive briefing” tentang ISO telah dilakukan, dihadiri oleh 257 manajemen industri. 3 kali “2 days user training ISO 50001” telah dilakukan, dihadiri oleh 272 perwakilan industri. 23 Calon Tenaga Ahli Nasional Sistem Manajemen Energi ISO telah selesai mengikuti rangkaian pelatihan (diberikan melalui 3 modules) untuk tenaga ahli, yang dilaksanakan pada September 2012-September 2013. 11 Pilot Company telah mendapatkan pendampingan dari para calon tenaga ahli nasional.
24
PERATURAN MENTERI ESDM No
PERATURAN MENTERI ESDM No. 6/2011 TENTANG PEMBUBUHAN LABEL TANDA HEMAT ENERGI UNTUK LAMPU SWABALAST Lampu Hemat Energi Lemari Pendingin Air Conditioner Televisi Electronic Ballast Kipas Angin Rice Cooker Mesin Cuci Setrika Listrik Sebagai turunan dari Permen tersebut, telah dikeluarkan Peraturan Dirjen EBTKE Nomor 1287.K/06/DJE/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pernyataan Kesesuain pada Lampu Swabalast;
25
KEPUTUSAN MENTERI ESDM NO. 4051 K/07/MEM/ 2013
TENTANG CATUR DHARMA ENERGI 1. Pertama Tingkatkan produksi minyak dan gas bumi 2. Kedua Kurangi impor bahan bakar minyak 3. Ketiga Kembangkan energi baru terbarukan 4. Keempat Lakukan gerakan hemat energi
26
PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN STANDAR KOMPETENSI
MANAJER DAN AUDITOR ENERGI Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2010 dan 14/2010 tentang Ketentuan dan Penerapan Standar Kompetensi untuk Manager Energi untuk Industri dan Sub Sektor Bangunan; Kepmen Nakertrans Nomor Kep. 321 dan 323 /MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Sub Sektor Jasa Konservasi Energi Bidang Manajemen Energi Sub Bidang Bangunan Gedung dan Sub Bidang Industri Untuk Jabatan Kerja Manajer Energi Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI Manajer Energi); Kepmen Nakertrans Nomor 614 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Sub Sektor Jasa Konservasi Energi Bidang Manajemen Energi Untuk Jabatan Kerja Auditor Energi Industri dan Bangunan Gedung Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI Auditor Energi); Sehubungan dengan implementasi SNI: ISO yang secara intensif dipromosikan ke industri, maka Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 321 dan 323 akan segera direvisi
27
PROGRAM KONSERVASI ENERGI
3 PROGRAM KONSERVASI ENERGI
28
PROGRAM-PROGRAM KONSERVASI ENERGI .. (1)
Keterangan 1. Pembuatan Peraturan dan Kebijakan Penyusunan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No. 70/2009 Permen ESDM No. 6/2011, Permen ESDM No 13, dan 01 tahun 2013 Penyiapan Kebijakan Efisiensi Energi di sektor industri, komersial, rumah tangga dan transportasi. Penyiapan Kebijakan konservasi sumber daya energi 2. Peningkatan Kesadaran Publik Melaksanakan seminar/workshop, penayangan iklan tentang penghematan energi di koran dan media elektronik, brosur, buletin dll Melaksanakan Lomba Hemat Energi tingkat nasional dan berpartisipasi pada ASEAN Energy Award for building and energy management Energy Efficiency Guidelines (untuk bangunan gedung) 3. Program Kemitraan Konservasi Energi Memberikan audit energi gratis bagi bangunan gedung dan industri Selama tahun , telah dilaksanakan audit energi bagi 806 industri dan bangunan pada tahun 2013, 50 bangunan gedung dan 108 industri telah diaudit 4. Manajer dan Auditor Energi Pengembangan Standar Kompetensi bagi manajer dan auditor energi Mempersiakan Lembaga Sertifikasi HAKE (Himpunan Ahli Konservasi Energi) Telah dilaksanakan Sertifikasi Manajer Energi: 84 Telah dilaksanakan Sertifikasi Auditor Energi: 39 (sumber: LSP-HAKE per 1 April 2014 ) 23 orang Tenaga Ahli Nasional Sistem Manajemen Energi/ISO 50001
29
PROGRAM-PROGRAM KONSERVASI ENERGI .. (2)
Keterangan 5. Standar dan Label Labeling menyediakan informasi bagi konsumen mengenai level efisiensi peralatan listrik rumah tangga. “Makin banyak bintang, makin hemat” (maksimum 4 bintang) Untuk mendorong perusahan manufaktur meningkatkan kualitas produk khususnya dalam hal energi efisiensi Label energi efisiensi energi untuk Lampu CFL adalah sebagai pioneer labelisasi peralatan listrik rumah tangga (2011) Diikuti dengan kulkas dan AC yang sedang dilaksanakan dan disusun peraturannya ( ) Minimum Energy Performance Standard (MEPS) akan segera diimplementasikan 6. Insentif dan Disinsentif Sebagai tindak lanjut dari PP No. 70/2009 tentang konservasi energi Penyiapan mekanisme insentif fiskal, insentif untuk barang-barang impor peralatan efisiensi energi Menyusun skema pembiayaan implementasi energi efisensi Menyusun kriteria peralatan energi efisiensi dan implementasi konservasi energi bagi perusahaan/peralatan yang akan menerima insentif dan disinsentif 7. Pendidikan dan Pelatihan Pelatihan efisiensi dan konservasi energi yang diselenggarakan oleh Badiklat KESDM Ikut serta pada training konservasi energi diluar negeri yang diselenggarakan oleh JICA, ECCJ, ACE, dll Program Keterangan 4. Program Kemitraan Konservasi Energi Memberikan audit energi gratis bagi bangunan gedung dan industri Selama tahun , telah dilaksanakan audit energi bagi 806 industri dan bangunan pada tahun 2013, 50 bangunan gedung dan 108 industri telah diaudit 5. Manajer dan Auditor Energi Pengembangan Standar Kompetensi bagi manajer dan auditor energi Mempersiakan Lembaga Sertifikasi HAKE (Himpunan Ahli Konservasi Energi) Telah dilaksanakan Sertifikasi Manajer Energi: 79 Telah dilaksanakan Sertifikasi Auditor Energi: 29 (sumber: LSP-HAKE per 1 Desember 2013 ) 23 orang Tenaga Ahli Nasional Sistem Manajemen Energi/ISO 50001 6. Standar dan Label Labeling menyediakan informasi bagi konsumen mengenai level efisiensi peralatan listrik rumah tangga. “Makin banyak bintang, makin hemat” (maksimum 4 bintang) Untuk mendorong perusahan manufaktur meningkatkan kualitas produk khususnya dalam hal energi efisiensi Label energi efisiensi energi untuk Lampu CFL adalah sebagai pioneer labelisasi peralatan listrik rumah tangga (2011) Diikuti dengan kulkas dan AC yang sedang dilaksanakan dan disusun peraturannya ( ) Minimum Energy Performance Standard (MEPS) akan segera diimplementasikan
30
PROGRAM-PROGRAM KONSERVASI ENERGI .. (3)
Keterangan 8. Kerjasama Internasional ASEAN Energy Efficiency and Conservation Sub Sector Network (EE&C - SSN) Bilateral Indonesia –Denmark (DANIDA) Kerjasama dengan 3 (tiga) output utama, antara lain: Energy Efficiency and Conservation Clearing House Energy Efficient : New large building are efficient Sertifikasi Auditor dan Review Skema Insentif Bilateral Indonesia-Netherland (NL Agency) : Energy efficiency improvement in industrial sector through implementation of Energy Potential Scan (EPS) Bilateral Indonesia-Japan (NEDO) : Implementasi Smart Grid in Industrial Park International Copper Association (ICA) : Pelaksanaan Minimum Energy Performance Standards (MEPS) untuk Motor Listrik dan Air-Conditioning (AC) Barrier Removal to the Cost-effective Development and Implementation of Energy Standards and Labeling Efficiency (BRESL) : Proyek kerjasama dari 6 (enam) negara Asia (Bangladesh, China, Indonesia, Pakistan, Thailand, and Vietnam) yang bersama-sama membuat harmonisasi standar dan label dari 7 (tujuh) produk rumah tangga (Air conditioners (AC), kipas angin, kulkas, ballas elektrik, motor elektrik, CFL dan rice cooker) United Nations Industrial Development Organization (UNIDO) : Mendukung proses pengembangan Standar Internasional Sistem Manajemen Energi untuk ISO 50001 USAID untuk pengembang proyek Indonesia Clean Energy Development (ICED)
31
PROGRAM-PROGRAM KONSERVASI ENERGI .. (4)
Keterangan 9. Pilot Project Efisiensi Energi pada Penerangan Jalan Umum (PJU) Pengembangan standar sistem penerangan jalan (PJU) Pengenalan dan penggunaan teknologi efisiensi lampu hemat energi pada penerangan jalan umum (PJU) Pengembangan guidelines untuk implementasi teknologi efisiensi energi ppada penerangan jalan umum (PJU) 10. Pengembangan Clearing House Pusat Informasi tentang Konservasi Energi dan Efisiensi Energi
32
4 MASALAH DAN TANTANGAN DALAM IMPLEMENTASI KONSERVASI ENERGI DAN EFISIENSI ENERGI MASALAH Harga energi relatif murah karena disubsidi Teknologi peralatan yang efisien energi relatif mahal dan pada umumnya masih di import Mekanisme pendanaan yang kondusif untuk pengembangan energi efisien tidak tersedia Kurang tersedianya insentif untuk proyek energi efisiensi Kesadaran pengguna energi masih rendah TANTANGAN Menghapus subsidi energi Memproduksi teknologi / peralatan efisiensi / hemat energi Meyakinkan lembaga perbankan / pembiayaan bahwa proyek efisiensi energi adalah bisnis yang prospektif Menyediakan insentif Melakukan kampanye hemat energi secara masif
33
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.