Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SATPOL PP by Alghiffari Aqsa.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SATPOL PP by Alghiffari Aqsa."— Transcript presentasi:

1 SATPOL PP by Alghiffari Aqsa

2 SEJARAH Satpol PP mulai lahir pada tahun 1941 dengan nama Dentasemen penjaga kota yang pertama kali dibentuk di Kota Yogyakarta, pada Tahun Nama Dentasemen lalu berubah menjadi Polisi Pamong Praja dan mulai dibentuk di beberapa daerah seperti Jakarta, Kalimantan, Sulawesi dan Bali yang akhirnya diikuti daerah lain. Pada Tahun 1950 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat keputusan tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan sejak saat itu, Satpol PP mulai eksis sebagai satuan penegak Perda. Satpol PP mulai dibentuk hingga di tingkat kecamatan dan kelurahan di Indonesia.

3 Tujuan Pembentukan Dalam upaya penegakkan peraturan daerah inilah, pemerintah daerah berwenang untuk membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. (pasal 148 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)

4 DASAR HUKUM UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 Tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 35 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja. PP Nomor. 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

5 FUNGSI Penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; b. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah; c. Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; d. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; e. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

6 Wewenang a. menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang menggangguketenteraman dan ketertiban umum; b. melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; c. melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

7 Kewajiban a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan normanorma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dimasyarakat; b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum; c. melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; d. menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

8 MASALAH Banyak Pelanggaran dan kekerasan
Tidak adanya pengawasan dan adanya impunitas Tumpang tindih wewenang dengan kepolisian Pemborosan anggaran Rekruitment yang tidak jelas dan pendidikan yang militeristik

9 PELANGGARAN Etika Perilaku /Prinsip-Prinsip Dasar PBB dalam Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api Bagi Aparat Penegak Hukum Penggunaan kekuatan yang berlebihan Praktek penangkapan yang illegal dan sewenang-wenang (arbitary of arrest) Penahanan sewenang-wenang (arbitary of detention) Penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat manusia Kekerasan terhadap perempuan Kekerasan terhadap anak Jalanan Kekerasan terhadap Pekerja Seks Komersil dan LGBT Kekerasan terhadap aktivis NGO /pembela HAM

10 Bentuk Kekerasan 1 Dipukul 2 Membakar tempat tinggal
3 Merampas tempat usaha 4 Pelecehan seksual 5 Dibuang ke luar daerah 6 Ditendang 7 Disundut rokok 8 Pemerasan uang 9 Penahanan 10 Diseret 11 diancam 12 penangkapan 13 dijambak 14 digunduli

11 ANGGARAN 2005 Rp. 144,9 milyar 2007 Rp. 303,2 milyar
Anggaran APBD DKI Jakarta Unit Kerja Dinas Tramtib & Perlindungan Masyarakat: 2005 Rp. 144,9 milyar 2007 Rp. 303,2 milyar Anggaran Suku dinas Trantib dan Linmas Jakarta Pusat 10,628,259,600 Jakarta Barat 12,933,196,200 Jakarta Selatan 13,955,977,800 Jakarta Timur 14,034,354,000 Jakarta Utara 11,432,578,800

12 Anggaran Untuk tahun 2007, anggaran Dinas Trantib telah mencapai Rp 303,2 milyar, dan dinas pertamanan kota Rp 247,5 milyar. Jauh lebih besar dari alokasi anggaran untuk: Dinas pendidikan dasar yang hanya sebesar Rp 188 milyar. Bahkan lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan anggaran Puskesmas seluruh DKI yang hanya Rp 200 milyar, atau seluruh rumah sakit di DKI yang hanya Rp 122,4 milyar.30 Sumber: Yani Sucipto dari Seknas Fitra dalam “anggaran trantib dalam perspektif pro poor budget” 2007

13 Pembubaran Alasan: mitos ketertiban umum, banyak pelanggaran dan kekerasan, tidak adanya pengawasan dan adanya impunitas, tumpang tindih wewenang dengan kepolisian, pemborosan anggaran, rekruitment yang tidak jelas dan pendidikan yang militeristik, melanggar HAM dan bertentangan dengan konstitusi. Upaya: judicial review, legislative atau eksekutif review (political will)

14 SOLUSI KEPEGAWAIAN Jumlah personil yang dimiliki sekitar personil (DKI Jakarta). Sebagian besar Pekerja Tidak Tetap. Dialihkan ke dinas lain atau pembentukan dinas baru dengan fungsi yang baru.

15 SOLUSI AKTOR PENERTIBAN
Serahkan penertiban kepada kepolisian. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Optimalisasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pengangkatan sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS). Pasal 149 menyatakan sebagai berikut : (1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Dengan Perda dapat juga ditunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda.

16 TERIMA KASIH YA BASTA !!!


Download ppt "SATPOL PP by Alghiffari Aqsa."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google