Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PT JAMSOSTEK (PERSERO) LamaBaru Dari Upah Rp. 1.000.000,- 2 (dua) X PTKP K1 (saat ini Rp. 3.080.000,-) Perubahan ceiling wages.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PT JAMSOSTEK (PERSERO) LamaBaru Dari Upah Rp. 1.000.000,- 2 (dua) X PTKP K1 (saat ini Rp. 3.080.000,-) Perubahan ceiling wages."— Transcript presentasi:

1

2 PT JAMSOSTEK (PERSERO)

3

4 LamaBaru Dari Upah Rp. 1.000.000,- 2 (dua) X PTKP K1 (saat ini Rp. 3.080.000,-) Perubahan ceiling wages

5 1.Dalam hal perusahaan belum melakukan penyesuaian, maka perusahaan dianggap penyesuaian, maka perusahaan dianggap sebagai kekurangan iuran sehingga sebagai kekurangan iuran sehingga rekonsiliasi iuran tidak dapat dilakukan. rekonsiliasi iuran tidak dapat dilakukan. 2.Mekanisme pelayanan jaminan mengacu sesuai Pasal 7 PER-12/MEN/VI/2007 sesuai Pasal 7 PER-12/MEN/VI/2007

6 CONTOH PERHITUNGAN IURAN JPK…..

7

8 PP 83/2002 PP 79/1998 PP 14/1993

9 JaminanKematianJaminanKematian Sekaligus Rp. 14.200.000,- Sekaligus Rp. 14.200.000,- Rp. 200.000,-/Bln 24 Bulan Rp. 200.000,-/Bln 24 Bulan Rp. 4.800.000,- Dimuka Sekaligus Rp. 4.800.000,- Dimuka Sekaligus Biaya Pemakaman Rp. 2.000.000,- Biaya Pemakaman Rp. 2.000.000,- Santunan Berkala Santunan Berkala

10 23 Maret 2012 Telah dibayar dgn. Ketentuan PP.84/2010 Santuan Berkala sudah Dibayar sebagian Santunan Berkala dapat dibayarkan secara berkala atau sekaligus atas pilihan ahli waris (SB1 dan SB2) JK yg. Telah dibayar sesuai PP.84/2010 dibayarkan Kekurangan PP.84/2010PP.53/2012

11 1. Janda atau Duda 2. Anak 3. Orang Tua 4. Cucu 5. Kakek atau Nenek 6. Saudara Kandung 7. Mertua 8. Bila urutan 1 s.d. 7 tidak ada, dibayarkan kepada pihak yg. Ditunjuk oleh TK dalam wasiatnya

12 Bagi TK Yang Tidak Mempunyai Ahli WarisDan Tidak Meninggalkan Wasiat :1. Bukan Akibat Kecelakaan : a. Biaya Pemakaman Rp. 2 Jt dibayar kepada pengusaha/pihak lain gunapengurusan pemakaman b. Bila pengusaha/pihak lain tidak bersedia menerima, dibayarkan kepadaBHP c. Santuna Kematian, Santunan Berkala dan JHT dibayarkan kepada BHP

13 Bagi TK Yang Tidak Mempunyai Ahli Waris DanTidak Meninggalkan Wasiat :2. Akibat Kecelakaan Kerja : a. Biaya STMB, Perawatan & Pengobatanserta Pengangkutan dibayarkan kepadapengusaha b. Biaya Pemakaman Rp. 2 Jt dibayar kepadapengusaha/pihak lain guna pengurusanpemakaman c. Bila pengusaha/pihak lain tidak bersediamenerima, dibayarkan kepada BHP d. Santuna Kematian, Santunan Berkala danJHT dibayarkan kepada BHP

14 Perhitungan biaya transportasiuntuk kasus kecelakaan kerja :Apabila menggunakan lebih darisatu jenis transportasi digantisesuai bukti/kuitansi danmaksimal sebesar penjumlahanbatasan maksimal dari semuajenis transportasi yang digunakan

15 14 Peningkatan Manfaat dan Mutu Layanan Kesehatan Biaya Jaminan Pelayanan Kesehatan Meningkat Dibutuhkan Kecukupan Dana yang Berasal dari Iuran PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK)

16 15 UPAYA SAAT INI UNTUK MENGATASI KESENJANGAN KEBUTUHAN PELKES & PROGRAM JPK ? Memberikan Manfaat tambahan sesuai KEP/310/102011 yang direvisi menjadi KEP/196/052012 meliputi (Pelkes untuk kanker, AIDS, hemodialisa dan MCU) menggunakan dana non JHT yaitu JKK, JK. Bagaimana sustainabilitas manfaat tambahan ini Manfaat ini merupakan kebutuhan medis dan seyogyanya dapat dipertahankan bukan tergantung pada program Jamsostek lainnya.

17 Manfaat Tambahan diberikan dalam bentuk bantuan dan masih sangat minim untuk memenuhi kebutuhan pelkes bagi Masyarakat, Meliputi : - Operasi Jantung Maks 80 jt - Hemodialisa maks 3x seminggu - Kanker maks 25 jt - HIV/AIDS maks 10 jt Perlu peningkatan manfaat JPK dan mempertahankan keberlangsungannya Revisi Permenakertrans nomor : Per- 12/MEN/VI/2007 16

18 RENCANA PENINGKATAN MANFAAT JPK PELAYANAN KESEHATAN DASAR PELAYANAN TAMBAHAN Hemodialisa Pengobatan HIV/AIDS Pengobatan Kanker Operasi Jantung Transplantasi organ (ginjal,liver,sumsum tulang) Persalinan Normal Kaca Mata Gigi Tiruan Alat bantu dengar Prothesa Tangan Prothesa Kaki Mata Palsu 17

19 PENINGKATAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN DASAR BAGI PESERTA PROGRAM JPK (USULAN REVISI PER-12/MEN/VI/2007) Manfaat Program JPK Saat ini Peningkatan Manfaat JPK Keterangan Hemodialisa Tidak Ditanggung JPK Diberikan dalam bentuk pelayanan di RS kerjasama Rp.93.600.000 Kanker Tidak Ditanggung JPK Ditanggung dengan jenis-jenis obat- obatan menggunakan Generik Rp.35.000.000 Operasi Jantung Tindakan medis super spesialis tidak ditanggung Op. Jantung super spesialistik diberikan dalam bentuk pelayanan di RS Kerjasama Rp. 80.000.000 AIDS/HIV Pasif (Bukan perbuatan melanggar hukum) Hanya menanggung penyakit penyerta nya seperti : TBC, Diare, dll Menanggung AIDS/HIV Pasif dan penyakit penyertanya, dgn standar obat yang ditentukan. RP.20.000.000 Transplantasi organ (ginjal,liver,sumsum tulang) Tidak Ditanggung JPK Transplantasi organ diberikan dalam bentuk pelayanan di RS Kerjasama RP.50.000.000 Medical Check Up bagi Tk usia ≥ 40 Th akan diatur lebih lanjut oleh Badan Penyelenggara

20 19 PENINGKATAN MANFAAT PELAYANAN KHUSUS BAGI TK PROGRAM JPK NO JENIS PELAYANAN MANFAAT Usulan Peningkatan SELISIH KENAIKAN % kenaika n Perment- 12/2007 Manfaat 2012 abcd e = d - c f = e/c 1 Persalinan Normal Rp 500,000 Rp 500,000 Rp 750,000 Rp 750,000 Rp 250,000 50% 2Kacamata Rp 200,000 Rp 200,000 Rp 300,000 Rp 300,000 Rp 100,000 50% 3 Gigi Tiruan Rp 408,000 Rp 408,000 Rp 1,000,000 Rp 1,000,000 Rp 592,000 145% 4 Alat bantu dengar Rp 300,000 Rp 300,000 Rp 700,000 Rp 700,000 Rp 400,000 133% 5 Protesa Tangan Rp 350,000 Rp 350,000 Rp 1,050,000 Rp 1,050,000 Rp 700,000 200% 6 Protesa Kaki Rp 500,000 Rp 500,000 Rp 1,500,000 Rp 1,500,000 Rp 1,000,000 200% 7 Mata Palsu Rp 300,000 Rp 300,000 Rp 900,000 Rp 900,000 Rp 600,000 200% 19

21 Cakupan kepesertaan diharapkan akan semakin luas Peningkatan beban biaya perusahaan akan sedikit meningkat (khusus untuk TK yang upahnya > Rp. 1 juta) Penyesuaian manfaat dan cakupan layanan dapat ditinjau setiap 2 tahun. 20 KONSEKUENSI SETELAH PENYESUAIAN CEILING WAGES (BATASAN UPAH)

22


Download ppt "PT JAMSOSTEK (PERSERO) LamaBaru Dari Upah Rp. 1.000.000,- 2 (dua) X PTKP K1 (saat ini Rp. 3.080.000,-) Perubahan ceiling wages."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google