Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSahrul Ramdan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
oleh: Prof. Dr. H. Ali Mudllofir, M.Ag. Guru Besar Pada Fakultas Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan (FITK) Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) IAIN SUNAN AMPEL SURABAYA 2013
2
BIODATA NARASUMBER Nama : Prof. Dr. H. Ali Mudlofir, M.Ag.
TTL : Ponorogo/16 Nopember 1963 Pekerjaan : -Dosen Tetap FITK IAIN SA Sby -Dekan FITK IAIN SA Sby Alamat : Jl. Jend. S.Parman Gang IIIA No.4 Waru Sidoarjo. Pendidikan : 1, MI Maarif di Ponorogo 1976 2. MTs Al-Islam Joresan Ponorogo 1979 3. MA Al-Ilam Joresan Ponorogo 1983 4. Sarjana Lengkap Fak. Tarbiyah IAIN SA Malang Tahun 1988 5. S2 IAIN SK Yogya 1995 6. S3 UIN SK. Yogya 2006 Istri : Dra. Hj.Siti Nurul Hidayah Anak : 4 orang HP :
3
WAJAH PENDIDIKAN KITA Menurut catatan Human Development Report versi UNDP peringkat HDI (Human Development Index) atau kualitas SDM Indonesia berada diurutan 112 jauh di bawah Filipina (85), Thailand (74), Malaysia (58), Brunei Darussalam (31), Korea Selatan (30) dan Singapura (28). Laporan International Educational Achievement (IEA) kemampuan membaca siswa SD Indonesia berada di urutan 38 dari 39 negara yang disurvei. Laporan Third Matemathics and Science Study (TMSS), lembaga yang mengukur hasil hasil pendidikan di dunia : kemampuan matematika siswa SMP kita berada di urutan ke-34 dari 38 negara. kemampuan IPA berada di urutan ke 32 dari 38 negara.
4
WAJAH PENDIDIKAN AGAMA KITA BAGAIMANA?
Banyaknya pelajar terlibat tawuran massal Banyaknya pelajar terseret ke dunia miras, narkoba, dsb. Banyaknya pelajar terseret pada penodongan penjambretan, dsb. Banyaknya pelajar terjerumus pada dunia hitam (Dugem, prostitusi, dsb.)
5
DARI MANA INDONESIA MEMULAI PERBAIKAN PENDIDIKAN ?
KURIKULUM PENDIDIKANKAH ? SISWAKAH? SARANA PRASARANAKAH? LINGKUNGAN PENDIDIKANKAH ? GURUKAH?
6
3 DOMAIN/FAKTOR PENDORONG PENINGKATAN PROFESIONALISME GURU
Tuntutan perkembangan masyarakat (social demand) Perkemangan ilmu pengetahuan dan teknologi (science and technology development), dan Kebutuhan perkembangan kualitas tenaga kerja (man power resources).
7
3 MASALAH GURU Kualitas/kinerja guru umumnya belum menampakkan hasil yang standar. Distribusi guru tidak merata Jumlah guru di daerah tertentu dirasakan masih kurang, tetapi di daerah lain berlebih) Kesejahteraan guru masih perlu perjuangan keras untuk kelayakannya
8
PETA KEBIJAKAN PEMBINAAN GURU DI INDONESIA
9
LANJUTAN
10
PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS
1. PETA REGULASI GURU 1 UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH SKB KEMENTERIAN PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU NO 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjanga Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, tanggal 8 Juni 2009 Perpres No. 52 tahun 2009 tentang Tambahan Pengahasilan Guru Surat Edaran Bersama Sekretaris Jenderal Departemen Agama dan Direktur Jenderal PMPTK Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007 tanggal 7 Agustus 2007 Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendiknas dan Ka. BKN No 03/V/PB/2010 dan No.14/2010 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Kep Mendiknas No. 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru. Kep Mendiknas No. 056/P/2007 tentang Pembentukan Konsorsium Sertifikasi Guru, tanggal 13 Juli 2007 Permendiknas No. 36 tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru tanggal 13 November 2007 Permendiknas No 58 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan , tanggal 7 OKtober 2008 Permendiknas No 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru, tanggal 1 Desember 2008 Permenegpan No. 16 Th.2009 pengganti Permenegpan No. 84 Th. 1993, tentang Jabatan Fungsional Guru, dan Angka Kreditnya Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan tanggal 2 Maret 2009 Kep Mendiknas No. 018/P/2009 tentang Penetapan Lembaga Pendiidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan bagi Guru SD Lulusan S-1 PGSD Berasrama tanggal 17 Maret 2009
11
PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS
UNDANG PERATURAN PEMERINTAH SKB KEMENTERIAN PERMENDIKNAS/KEP MENDIKNAS Kep Mendiknas No. 022/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru bagi Guru Dalam Jabatan tanggal 13 April 2009 Permendiknas No. 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan beban kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan tanggal 30 Juni 2009 Penerbitan Permendiknas No.7 Th. 2010, tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah / Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil Terluar; Permendiknas No.27 Th tentang Program Induksi Permendiknas No.28 Th.2010 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah Permendiknas No.35 Th 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Permendiknas No. 22 Th tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS dan Angka Kreditnya (Perbaikan Permendiknas No. 47 Th 2007) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru termasuk instrumennya Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Panduan Diklat Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru.
12
PENILAIAN KINERJA GURU
(PK GURU)
13
- + PK Guru PKB GURU CPNS (80 %) PK Guru sumatif PROGRAM PRA JABATAN
S1/DIV KEPENDIDIKAN / NON KEPENDIDIKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU PROFESIONAL 1. Kesra 2. Harlindung 3. Tunjangan Profesi PENGEMBANGAN KARIR PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PKB - + PK Guru formatif GURU CPNS (80 %) GURU PNS (100 %) GURU PERTAMA (IIIA) PROGRAM INDUKSI (1 -2 TAHUN) PRA JABATAN PK Guru sumatif Prajab dilakukan oleh pusdiklat, program induksi dilakukan oleh Tendik. KECUKUPAN ANGKA KREDIT PK Guru = Penilaian Kinerja Guru PKB = Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
14
PENILAIAN KINERJA GURU
Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya (Permennegpan & RB No.16/2009 Dilakukan setiap tahun di sekolah oleh kepala sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah, atau pengawas untuk menilai kepala sekolah (telah memahami proses PK GURU) Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun (formatif dan sumatif) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: * 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelejaran * 17 kompetensi bagi guru BK/konselor * pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb)
15
Guru Kelas/Mata Pelajaran
KOMPONEN PK GURU Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial Profesional 7 kompetensi 14 kompetensi Guru Kelas/Mata Pelajaran 17 kompetensi Guru BK/Konselor
16
KOMPONEN PK GURU TUGAS TAMBAHAN
1 Kepala Sekolah Kepribadian dan Sosial Kepemimpinan Pengembangan Sekolah/Madrasah Pengelolaan Sumber Daya Kewirausahaan Supervisi Wakil Kepala Sekolah Bidang Tugas Kepala laboratori-um/Bengkel Kepribadian Pengelolaan Lingkungan dan P3 Sosial Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi Pengelolaan dan Administrasi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi Pengembangan dan Inovasi
17
Kepala Program Keahlian
2 Kepala Perpustakan Merencanakan program perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan Mengevaluasi program perpustakaan Kembangkan koleksi perpustakaan Mengorganisasi layanan jasa informasi perpustakaan Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi Mempromosikan perpustakaan & literasi informasi Mengembangkan kegiatan perpustakaan sebagai sumber belajar kependidikan Memiliki integritas dan etos kerja Mengembangkan profesionalitas kepustakawanan Kepala Program Keahlian Kepribadian Sosial Perencanaan Pengelolaan Pembelajaran Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengelolaan Sarama Prasarana Pengelolaan Keuangan Ealuasi dan Pelaporan
18
NO K O M P E T E N S I NILAI *) A. Pedagogik 1. Menguasai karakteristik peserta didik 3 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik 2 3. Pengembangan kurikulum 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik 4 5. Pengembangan potensi peserta didik 6. Komunikasi dengan peserta didik 7. Penilaian dan evaluasi B. Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru 1 Sosial 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat Profesional 13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu 14. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif Jumlah (Hasil penilaian kinerja guru) 38
19
Cara menilai menurut kompetensi untuk Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran
Pedagogik Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik Dokumentasi Pengamatan 2. Mengembangkan potensi peserta didik Dokumentasi, pengamatan Kepribadian 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Pengamatan & Pemantauan 9. dsb Angket Sosial Profesional dsb Interview
20
Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Pernyataan Kompetensi untuk Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran Kompetensi 4: Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik Pernyataan kompetensi: Guru menyusun dan melaksanakan rancangan pembelajaran yang mendidik secara lengkap. Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Guru menyusun dan menggunakan berbagai mata pembelajaran dan sumber belajar sesuai dengan karakteristik peserta didik. Jika relevan, guru memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk kepentingan pembelajaran. INDIKATOR Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran sesuai dengan rancangan yang telah disusun secara lengkap dan pelaksanaan aktivitas tersebut mengindikasikan bahwa guru mengerti tentang tujuannya. Guru melaksanakan aktivitas pembelajaran yang bertujuan untuk membantu proses belajar peserta didik, bukan untuk menguji sehingga membuat peserta didik merasa tertekan. dsb. PROSES PENILAIAN Sebelum pengamatan 1. Mengkaji RPP yang telah dibuat oleh guru ………… Selama pengamatan Dst.
21
Laporan dan Evaluasi untuk Kompetensi : (Jika ada, lampirkan dokumen/bukti tambahan) Nama Guru : Nama Penilai : (1) (2) Tanggal : Dokumen dan bahan lain yang diperiksa Kegiatan/aktivitas guru dan peserta didik selama pengamatan: Tindak lanjut yang diperlukan: dst
22
Penilaian Komptensi : Mengenal karakteristik peserta didik (Kompetensi 1)
Indikator Skor Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. 1 2 Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda. Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb.). Total skor yang diperoleh = 7 Skor Maksimum Kompetensi =banyaknya indikator dikalikan dengan skor tertinggi 6 x 2 = 12 Prosentase skor kompetensi = total skor yang diperoleh dibagi dengan Skor Maksimum Kompetensi dikalikan dengan 100% 7/12 x 100% = 58.33% Konversi Nilai Kompetensi (0 % < X ≤ 25 % = 1; 25 % <X ≤ 50 % = 2; 50 % < X ≤ 75 % = 3; dan 75 % < X ≤ 100 % = 4) 58.33% berada pada range 50 % < X ≤ 75 %, jadi kompetensi 1 ini nilainya 3
23
© DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK - 2010
PERMENNEG PAN & RB No. 16/2009 2 Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai Jumlah angka kredit yang diperoleh guru terkumpul dari angka kredit: Unsur utama (Pendidikan, PK GURU, dan PKB), ≥ 90% dan unsur penunjang, ≤10% Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif) Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (125%, 100%, 75%, 50%, 25%) © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
24
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL GURU (Permenneg PAN & RB No.16/2009, pasal 17) Guru Pertama Guru Muda Guru Madya Guru Utama Penata Muda, IIIa Penata Muda Tingkat I, IIIb Penata, IIIc Penata Tingkat I, IIId Pembina, IVa Pembina Tingkat I, IVb Pembina Utama Muda, IVc Pembina Utama Madya, IVd Pembina Utama, IVe 100 150 200 300 400 550 700 850 1050
25
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
26
PKB dilakukan terus menerus
PENGERTIAN PKB PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian PKB dilakukan terus menerus
27
TUJUAN PKB TUJUAN PKB PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut: Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
28
PKB Proses PKB REFLEKSI PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN KEPROFESIAN
PERENCANAAN PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN PKB KEPROFESIAN EVALUASI IMPLEMENTASI
29
(Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
KOMPONEN PKB (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH
30
KEPAKARAN LUAR LAINNYA
Contoh: PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi, dan PKB Provider lainnya. Contoh: Program Induksi, mentoring, pembinaan, observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, Pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD= whole school development) Contoh: Jaringan lintas sekolah (seperti KKG/MGMP, KKM, KKKS/MKKS, KKPS, MKPS, atau jaringan virtual. KEPAKARAN LUAR LAINNYA JARINGAN SEKOLAH DALAM SEKOLAH
31
MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB
Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya
32
MEKANISME PELAKSANAAN PKB
Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran, Format-1 Guru melalui proses Penilaian Kinerja Koordinator PKB dan Guru membuat perencanan PKB Guru menyetujui rencana kegiatan PKB, Format-2 Guru menerima rencana final kegiatan PKB, Format-2 Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun Koordinator PKB melaksanakan monev. kegiatan PKB Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB Guru melakukan refleksi kegiatan PKB Format-3
33
Informal formal Bagi Guru dengan nilai PK Guru di bawah standar kompetensi profesi, maka pelaksanaan PKBnya diorientasi-kan untuk mencapai standar tersebut, dengan mekanisme khusus berbeda dengan PKB reguler yang mencakup tahapan
34
Informal Pada tahap ini, guru yang bersangkutan bersama koordinator PKB atau Kepala sekolah, menganalisis hasil penilaian kinerjanya dan menetapkan solusi untuk mengatasinya. Guru kemudian diberikan kesempatan selama 4 – 6 minggu sebelum pelaksanaan observasi ulang ke-satu untuk meningkatkan kompetensi-nya secara individu melalui belajar mandiri atau bersama kelompok. Semua hal yang dilakukan guru selama tahap ini harus sesuai dengan recana kegiatan guru yang telah diketahui oleh koordinator PKB. Formal Jika guru tidak/belum menunjukkan peningkatan kompetensi pada penilaian/pelaksanaan pengamatan kemajuan ke-satu setelah mengikuti tahap informal, koordinator PKB dapat menentukan proses peningkatan selanjutnya yang harus dilakukan oleh guru yang dinilai.
35
Tahapan formal Guru melakukan peningkatan kompetensi di sekolah, artinya: guru harus bekerja sama dengan seorang guru pendamping yang akan memberikan dukungan untuk melakukan kegiatan pengembangan dalam kompetensi pedagogik atau profesional termasuk melakukan pengamatan dan memberikan masukan dalam proses pembelajaran di kelas. Selama 4 – 6 minggu, guru pendamping akan melakukan pembimbingan secara intensif untuk meningkatkan kompetensi yang masih belum dikuasai oleh guru sebelum dilakukan penilaian/observasi kemajuan ke-dua. Untuk peningkatan kompetensi yang spesifik yang tidak dapat diatasi oleh sekolah, guru dapat melakukan peningkatan kompetensi di luar sekolah, artinya guru mengikuti pelatihan melalui service provider yang ditetapkan bersama oleh koordinator PKB dan Kepala Sekolah, misalnya melalui diklat di PPPPTK atau LPMP atau LPTK sejenis dalam kurun waktu 4 – 6 minggu sebelum dilakukan penilaian/observasi kemajuan ke-dua. Koordinator PKB dan/atau kepala sekolah hendaknya dapat memonitor keikutsertaan guru dalam kegiatan ini.
36
Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP KKG/MGMP kecamatan/gugus
Menyusun Pedoman dan instrumen PKB, mensyeleksi dan melatih instruktur tim inti PKG tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi. Kemendiknas Tingkat Pusat Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru, pendampingan, pembimbingan , dan konsultasi pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB yg berkualitas Tingkat Provinsi Dinas Pendidikan Provinsi dan LPMP Mengelola PKB tingkat Kabupaten/Kota untuk menjamin PKG dilaksanakan secara efektif, efisien, objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu & memonitor pelaksanaan PKB di sekolah dan Gugus Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Tingkat Kab/Kota Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di gugus serta membantu dan memobimbing pelaksanaan PKB di sekolah. Tingkat Kecamatan KKG/MGMP kecamatan/gugus Tingkat Sekolah Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan PKB di sekolah Sekolah atau Madrasah Menjamin bahwa guru menerima dukungan untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah maupun kabupaten/kota Koordinator PKB
37
S A N K S I (pelanggaran terhadap Permenneg PAN RB No.16/2009 Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut. Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
38
PROFESI, PROFESIONAL, PROFESIONALITAS, PROFESIONALISASI DAN PROFESIONALISME
PROFESI adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian. PROFESIONAL adalah orang yang melakukan sesuatu bidang atau pekerjaan dengan dilandasi keahlian, teori, norma dan kode etik yang jelas yang memerlukan imbalan tertentu dalam melakukannya.
39
PROFESIONALISASI Adalah proses membuat sesuatu (orang/badan) menjadi profesional. PROFESIONALITAS Adalah suatu sebutan terhadap kualitas sikap anggota suatu profesi/badan atas derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya
40
PROFESIONALISME Suatu paham atau teori yang mengajarkan bahwa suatu pekerjaan harus dilandasi dengan keahlian tertentu. GURU YANG PROFESIONAL Adalah guru yang melakukan proses pembelajaran dengan dilandasi keahlian, teori , norma dan kode etik tertentu sebagai panggilan jiwanya dan merupakan pekerjaan utama serta sumber penghidupannya .
41
Urgensi Profesionalisme
Merupakan kebutuhan masyarakat era modern. Menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Meningkatkan dan memelihara citra profesi. Memanfaatkan setiap kesempatan untuk mengembangkan profesi. Mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi. Memiliki kebanggaan terhadap profesinya.
42
FUNGSI PROFESIONALISASI GURU
Pasal 4 UUGD: “Kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional”. Pasal 6 : “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.” (UUGD Nomor 14 Tahun 2005)
43
Syarat Guru Profesional
UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 7 juga PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 2 mempersyaratkan bagi guru professional harus memenuhi 3 standar yaitu : 1. Standar kualifikasi, 2. Standar kompetensi dan 3. Memiliki sertifikat pendidik.
44
Standar Kualifikasi UU No. 14 Tahun 2005 , Permendiknas No.16 Tahun 2007, PP No.74 /2008, dan Permenag No.16/2010: semua guru di Indonesia minimal berkualifikasi akademik D-IV atau S-1 program studi yang sesuai dengan bidang/jenis mata pelajaran yang dibinanya. Guru PAI pada SD/MI SMP/MTs, SMA/MA/SMK atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi PAI yang terakreditasi.
45
Standar Kompetensi Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP No. 74/2008 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Empat kompetensi guru tersebut bersifat holistik, artinya merupakan satu kesatuan utuh yang saling terkait. Untuk guru PAI berdasar Permenag No. 16/2010 pasal 16 ditambah satu kompetensi lagi yaitu kompetensi kepemimpinan.
46
Kompetensi Pedagogik pemahaman karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual; penguasaan teori dan prinsip belajar ; pengembangan kurikulum pendidikan ; penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan ; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan ; pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki dalam bidang pendidikan ; komunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik; penyelenggaraan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar ; pemanfaatan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran ; dan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran .
47
Kompetensi Kepribadian
Menurut Permenag No. 16/2010 ayat (1) meliputi: tindakan yang sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia; penampilan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat; penampilan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; kepemilikan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri; serta penghormatan terhadap kode etik profesi guru.
48
Kompetensi Sosial sikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi; sikap adaptif dengan lingkungan sosial budaya tempat bertugas; dan sikap komunikatif dengan komunitas guru, warga sekolah dan warga masyarakat.
49
Kompetensi Profesional
penguasaan materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran pengembangan materi pembelajaran secara kreatif; pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif; dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
50
Kompetensi Leadership
kemampuan membuat perencanaan pembudayaan pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari prosespembelajaran agama; kemampuan mengorganisasikan potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah; serta kemampuan menjaga, mengendalikan, dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
51
Sertifikasi Pendidik Menurut Pasal 11 UUGD No. 14/2005 bahwa salah satu syarat profesional guru harus sudah lulus proses sertifikasi. Teks pasal 11: Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Sertifikasi bagi calon guru dilaksanakan melalui pendidikan profesi, yaitu pendidikan selama satu tahun setelah S1 (baik bagi alumni keguruan atau non keguruan ) yang diakhiri dengan uji kompetensi keguruan.
52
Model Pengembangan Profesionalitas GPAI
Model pengembangan profesionalitas dengan pola “growth with character” yaitu pengembangan profesionalitas yang berbasis karakter. Dengan menggunakan model tersebut, profesionalitas dapat dikembangkan dengan mendinamiskan tiga pilar utama karakter yaitu: 1. Keunggulan (excellence), 2. Kemauan kuat untuk menjadi profesional (passion for profesionalisme) dan 3. Etika (ethical).
53
Excellence Excellence (keunggulan), mempunyai makna bahwa GPAI harus memiliki keunggulan tertentu dalam bidang dan dunianya, dengan cara : (1) commitment atau purpose, yaitu memiliki komitmen untuk senantiasa berada dalam koridor tujuan dalam melaksanakan kegiatannya demi mencapai keunggulan; (2) opening your gift atau ability, yaitu memiliki kecakapan dalam menemukan potensi dirinya; (3) being the first and the best you can be atau motivation; yaitu memiliki motivasi yang kuat untuk menjadi yang pertama dan terbaik dalam bidangnya; dan (4)continuous improvement; yaitu senantiasa melakukan perbaikan secara terus menerus.
54
Passion for Professionalism
Passion for Professionalism, yaitu kemauan kuat GPAI yang secara intrinsik menjiwai keseluruhan pola-pola profesionalitas, yaitu: (1) passion for knowledge; yaitu semangat untuk senantiasa menambah pengetahuan baik melalui cara formal ataupun informal; (2) passion for business; yaitu semangat untuk melakukan secara sempurna dalam melaksanakan usaha, tugas dan misinya; (3) passion for service; yaitu semangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap apa yang menjadi tanggung jawabnya; (4) passion for people; yaitu semangat untuk mewujudkan pengabdian kepada orang lain atas dasar kemanusiaan.
55
Ethical Ethical atau etika terwujud dalam watak yang sekaligus sebagai fondasi utama bagi terwujudnya profesionalitas GPAI paripurna. Dalam pilar ketiga ini, sekurang-kurangnya ada enam karakter yang esensial yaitu: (1) trustworthiness, yaitu kejujuran atau dipercaya dalam keseluruhan kepribadian dan perilakunya; (2) responsibility yaitu tanggung jawab terhadap dirinya, tugas profesinya, keluarga, lembaga, bangsa, dan Allah Swt; (3) respect; yaitu sikap untuk menghormati siapapun yang terkait langsung atau tidak langsung dalam profesi; (4) fairness; yaitu melaksanakan tugas secara konsekuen sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku; (5) care; yaitu penuh kepedulian terhadap berbagai hal yang terkait dengan tugas profesi; dan (6) citizenship; menjadi warga negara yang memahami seluruh hak dan kewajibannya serta mewujudkannya dalam perilaku profesinya.
56
STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALITAS GPAI
In-house training (IHT), yaitu pelatihan yang dilaksanakan secara internal di kelompok kerja guru, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik, antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, dan sebagainya. Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pelatihan berjenjang. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, di mana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi.
57
Kursus singkat (di PT atau tempat lain)
Kursus singkat (di PT atau tempat lain). Kegiatan ini bertujuan untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya. Pembinaan internal oleh sekolah. Ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya. Pendidikan lanjut. Ini merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri bagi guru yang berprestasi. Diskusi masalah-masalah pendidikan. Ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami di sekolah. Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi strategi pembinaan berkelanjutan bagi peingkatan keprofesian guru.
58
Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya. Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran. Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan. Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi pembelajaran. Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
59
Etika kerja, Etos kerja, Kode etik dan Loyalitas kerja GPAI
@ Etika kerja merupakan landasan batin untuk melahirkan perilaku kerja GPAI agar dapat menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif. Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut kode Etos kerja merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku pekerja ke arah terwujudnya kualitas kerja yang Loyalitas kerja merupakan kondisi internal dalam bentuk komitmen pekerja terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pekerjaannya
60
Contoh etika kerja GPAI
Menjadi GPAI adalah amanah Menjadi GPAI adalah meneruskan ilmu para Ulama’, (Ulama’ adalah waratsatul anbiya’) Menjadi GPAI adalah Ibadah Menjadi GPAI adalah pengabdian ilmu Menjadi GPAI adalah berkah Menjadi GPAI adalah anugerah Menjadi GPAI adalah panggilan jiwa bukan keterpaksaan. GPAI akan menghantarkan kebahagiaan dunia dan akhirat. Dst.
61
Kode Etik Guru @ Kode etik keguruan merupakan rumusan perangkat standar berperilaku para guru yang dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi Perumus kode etik adalah organisasi yang mendapat pensetujuan dan kesepakatan dari para Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI. Pengembangan kode etik guru dalam empat tahapan yaitu: (1) tahap pembahasan/perumusan (lahun ), (2) tahap pengesahan (Kongres PGRI ke XIII Nopember 1973). (3) tahap penguraian (Kongres PGRI XIV, Juni 1979), (4) tahap penyempurnaan (Kongres XVI, juli 1989). Kode etik ini secara terus menerus dimasyarakatkan kepada masyarakat dan khususnya kepada setiap guru/anggota PGRI. Rumusan dan isi senantiasa diperbaiki dan disesuaikan dalam setiap kongres.
62
Isi Kode Etik Guru Menurut PGRI
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan. 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. 6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.