Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhaimi Muhamad Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
SELAMAT DATANG DI SOSIALISASI Di Aula Kementerian Agama
USBN PA PADA SEKOLAH (SD, SMP, SMA/SMK) TINGKAT KABUPATEN TAHUN 2014 Di Aula Kementerian Agama Kabupaten Bantul
2
2013/2014 SOSIALISASI PELAKSANAAN
USBN PA PADA SEKOLAH (SD, SMP, SMA/SMK) TAHUN PELAJARAN 2013/2014 Di Aula Kementerian Agama Kabupaten Bantul
3
DASAR HUKUM Dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan USBN PAI/PA: 1. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Bab XVI Pasal 57 ayat (1); 2. PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 63 ayat (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik; b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. 3. PP No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (pasal 3 ayat 1 dan 2); 4. Peraturan Menteri Agama Nomor : 13 tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
4
lanjutan …. 5. Permendiknas No 22, 23, dan 24 tahun 2006 tentang Standar Isi, Standar Kompetensi, dan Pedoman Pelaksanaannya; 6. Permendikbud No. 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional. 7. Permenag No 16 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
5
Latar Belakang Mengingat undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilaksanakan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 mengamanatkan bahwa pendidikan agama merupakan tanggung jawab Kementerian Agama sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 3 ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama, dan ayat (2) bahwa pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
6
Lanjutan ... Peraturan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada sekolah, pada Bab IX Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa penilaian hasil belajar pendidikan agama meliputi penilaian hasil belajar oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Selanjutnya ayat 4 menjelaskan bahwa penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian yang dilaksanakan secara nasional. Dalam hal ini melalui USBN PAI/PA.
7
Lanjutan .. Pendidikan agama di sekolah mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan sistem pendidikan nasional di Indonesia dan peningkatan mutu sumber daya manusia. Oleh karenanya untuk mengetahui mutu pendidikan agama Islam yang dilaksanakan di sekolah secara nasional, maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap hasil pembelajaran peserta didik melalui Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Selama ini pelaksanaan ujian sekolah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama (PA) sangat beragam dan tidak dapat diketahui apakah sudah memenuhi standar kompetensi dasar (SKD) dan standar kompetensi lulusan (SKL) secara nasional.
8
Lanjutan.. Dengan memperhatikan kondisi pelaksanaan evaluasi sekolah yang beragam, maka perlu dilaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam tingkat SD, SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2013/2014. Dengan demikian pedoman ini dapat dijadikan acuan agar pelaksanaan Ujian Berstandar Nasional Pendidikan Agama (USBN PA) dapat terlaksana dengan baik. Lebih jauh hasil evaluasi dari penyelenggaraan USBN PA Tahun Pelajaran 2013/2014 dapat menjadi bahan pertimbangan secara menyeluruh untuk penyelenggaraan pada tahun-tahun mendatang.
9
TUJUAN PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN AGAMA
1. Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mapel Pendidikan Agama; 2. Meningkatkan mutu penilaian pendidikan Agama pada satuan pendidikan; 3. Mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian Pendidikan Agama. Created by Subkhi
10
1. Pemetaan mutu pendidikan Agama pada satuan pendidikan;
FUNGSI PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN AGAMA KESIMPULAN QS. Yunus: 101 1. Pemetaan mutu pendidikan Agama pada satuan pendidikan; 2. USBN PAI menjadi Penentu kelulusan dari peserta didik pada ujian sekolah Pendidikan Agama Islam, sedangkan USBN PA Katholik,Kristen, Hindu dan Buddha belum menjadi penentu kelulusan ujian sekolah ; 3. Pembinaan dan peningkatan mutu Pendidikan Agama.
11
PESERTA USBN PENDIDIKAN AGAMA
1. Peserta USBN Pendidikan Agama Islam adalah siswa yang beragama Islam, sedang peserta USBN Pendikan Agama lainnya adalah siswa yang beragama Kristen, Katholik, Hindu, dan Buddha kelas terakhir yang terdaftar pada satuan pendidikan; 2. Peserta USBN PA karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN PA di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti USBN PA di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan sebagai penyelenggara ujian; 3. Peserta USBN PA yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti USBN PA utama dapat mengikut USBN PA susulan sesuai aturan sekolah;
12
PENYELENGGARA USBN PENDIDIKAN AGAMA
Penyelenggara USBN PAI Tingkat Pusat Penyelenggara USBN PA Tingkat DIY; 3. Penyelenggara USBN PA Tingkat Kabupaten/Kota; dan 4. Penyelenggara USBN PA Tingkat Satuan Pendidikan;
13
PENYELENGGARA TINGAKAT PUSAT
Menyusun dan menetapkan Pedoman Pelaksanaan USBN PAI; Menyusun dan Menetapkan kisi-kisi soal ujian tulis USBN PAI; Mengkoordinasikan kegiatan pemantauan USBN PAI; Melakukan pelatihan penyusunan soal ujian tulis USBN PAI; Created by Subkhi
14
PANITIA TINGKAT DIY Mensosialisasikan penyelenggaraan USBN PA di wilayahnya; dengan membuat surat edaran kepada kementerian agama kabupaten/ kota dan kementerian pendidikan nasional kabupaten/ kota tentang pelaksanaan USBN PA SD, SMP, SMA & SMK; Mengkoordinasikan pelaksanaan USBN PA di wilayahnya dengan pembentukan team penyusun soal USBN PA SD, SMP, SMA & SMK di tingkat DIY; Membuat surat edaran kepada panitia penyelenggara UN-US pada tingkat kabupaten/kota tentang pelaksanaan USBN PA SD, SMP, SMA & SMK; Menyusun soal USBN PA tingkat SD,SMP,SMA dan SMK
15
Menggandakan dan mendistribusikan naskah soal USBN PA beserta lembar jawaban dan perangkat lainnya;
Mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal, lembar jawaban USBN PAI dan bahan ujian lainnya; Menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN PAI; Menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan lembar jawaban USBN PAI yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya;
16
Menghimpun lembar jawaban dan perangkat USBN PAI dari pokja/sub rayon
Melakukan skoring hasil USBN PA; Menyampaikan hasil USBN PA ke penyelenggara Kab/Kota Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan USBN PA di wilayahnya; Mengirimkan hasil USBN PA ke penyelenggara tingkat pusat; Melaporkan pelaksanaan USBN PA di wilayahnya kepada penyelenggara tingkat pusat.
17
PENYELENGGARA TINGKAT KABUPATEN/KOTA BERTANGGUNG JAWAB :
Mensosialisasikan Penyelenggara USBN PA di wilayahnya; Mengkoordinasikan pelaksanaan USBN PA di wilayahnya; Membuat surat edaran kepada panitia penyelenggara UN – US pada tingkat kab/kota ttg pelaksanaan USBN PA SD, SMP, SMA/SMK; Mendata dan menetapkan calon peserta USBN PA di wilayahnya; Mengembangkan ujian praktik di wilayahnya; Menetapkan pengawas USBN PA di wilayahnya; Mengamankan dan menjaga kerahasiaan naskah soal USBN PA, lembar jawaban USBN PA dan bahan ujian lainnya; Mengawal pendistribusikan naskah soal, lembar jawaban, dan perangkat USBN PA ke Satuan Pendidikan (melalui Pokja/Sub Rayon/UPT PPD);
18
Lanjutan.. 10. Menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN PA; 11. Menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pengumpulan dan penyimpanan lembar jawaban USBN PA yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya; 12. Menghimpun lembar jawaban dan perangkat USBN PA dari penyelenggara tingkat Satuan Pendidikan; 13. Mengirimkan hasil USBN PA ke penyelenggara tingkat DIY; 14. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan USBN PA; dan menyampaikan hasil USBN PA ke satuan Pendidikan. 15. Melaporkan penyelenggaraan USBN-PA di wilayahnya kepada penyelenggara tingkat DIY sebagaimana format tahun lalu.
19
Penyelenggara USBN PA Tingkat Satuan Pendidikan Bertanggung jawab :
Melakukan pendataan calon peserta USBN PA; Mengamankan dan menjaga kerahasiaan soal USBN PA dan dokumen pendukungnya; Melaksanakan USBN PA sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan (Juknis) USBN PA; Menjamin kejujuran dan objektivitas pelaksanaan USBN PA; Menjaga keamanan lembar jawaban USBN PA yang telah diisi oleh peserta dan mengirimkan ke Penyelenggara USBN PA tingkat Kabupaten/Kota; Menerima hasil skoring USBN PA dari penyelenggara tingkat DIY; Melaporkan pelaksanaan USBN PA kepada penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota, dan tingkat DIY.
20
RUANG LINGKUP USBN PENDIDIKAN AGAMA
Aspek Kognitif Aspek Kognitif USBN PA diukur dengan ujian tulis yang disusun berdasarkan ketentuan sebagaimana terdapat pada romawi V pedoman pelaksanaan USBN PA. Sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya untuk menyesuaikan. B. Aspek Psikomotorik Ujian praktik USBN PAI dilakukan untuk mengukur aspek psikomotor peserta didik melalui tes perbuatan. Ketentuan ujian praktik sebagaimana terdapat pada kisi-kisi ujian praktik SD,SMP,SMA,SMK. Sedangkan USBN Pendidikan Agama katholik, kristen, hindu dan buddha untuk menyesuaikan. C. Aspek Afektif Pengujian aspek afektif dilakukan melalui pengamatan terhadap pengamalan akhlak peserta didik oleh guru mata pelajaran pendidikan agama.
21
Penyiapan Bahan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pendidikan Agama
1. Penyelenggara Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal USBN PAI dengan langkah-langkah sebagai berikut: Menentukan tim penyusun kisi-kisi USBN PAI Tahun Pelajaran 2013/2014 yang terdiri atas guru mata pelajaran PAI, Akademisi, dan ahli penilaian pendidikan; Menyusun kisi-kisi dengan urutan SKL, kemampuan yang diujikan, dan indikator; Memvalidasi kisi-kisi USBN PAI dengan melibatkan guru mata pelajaran, akademisi, dan ahli penilaian pendidikan. 2. Pembuatan Naskah Soal USBN PA Naskah soal USBN PAI di susun oleh panitia tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta dengan berdasarkan kisi-kisi dari pusat sedangkan untuk kisi-kisi dan nahkah soal Pendidikan agama Katholik,Kristen, Hindu, Buddha di susun oleh panitia tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta
22
Bentuk Soal No. Tingkat Jumlah Alokasi Waktu Pilihan Ganda
c. Komposisi soal pada tiap tingkat dan alokasi waktu USBN PA adalah sebagai berikut: No. Tingkat Bentuk Soal Jumlah Alokasi Waktu Pilihan Ganda Isian Singkat Uraian 1 SD 50 - 90 menit 2 SMP 3 SMA/SMK Created by Subkhi d. Merakit Naskah Soal USBN PA e. Menata perwajahan dan tata letak Master Naskah Soal. 3. Soal yang dibuat oleh Penyelenggara Tingkat DIY disusun oleh Tim Penyusun yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama DIY. Sedangkan USBN Pendidikan Agama lainnya disusun oleh Tim Penyusun soal USBN PA yang dibentuk berdasarkan keputusan Pembimas yang terkait.
23
PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN AGAMA
Jadwal Ujian Sekolah Berstandar Nasional : Ujian tulis USBN PA dilakukan satu kali, yang terdiri atas 2 paket USBN PA Utama dan USBN PA Susulan; Naskah ujian utama untuk SD satu Paket Sedang SMP,SMA dan SMK dua paket 3. Ujian tulis USBN PA dilaksanakan secara serentak untuk seluruh DIY;
24
Ruang Ujian Tulis USBN PA
Sekolah penyelenggara USBN PA menetapkan ruang ujian dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Ruang kelas yang digunakan aman dan memadai untuk USBN PA; 2. Setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 meja untuk pengawas; 3. Tempat duduk peserta dalam ruangan diatur oleh sekolah penyelenggara; 4. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi USBN PA agar dikeluarkan dari ruang ujian.
25
Pengawas Ruang USBN PA 1. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. 2. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai dilokasi sekolah penyelenggara USBN PA. 3. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi alat elektronik ke dalam ruang ujian. 4. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas ruang.
26
PEMERIKSAAN HASIL USBN PA
1. Pemeriksaan hasil USBN PA dilakukan oleh penyelenggara tingkat DIY. 2. Pemeriksaan lembar jawaban ujian USBN PA melalui scanning oleh penyelenggara tingkat DIY.
27
Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Tulis USBN PA
Sama seperti pengawasan dalam Ujian Sekolah untuk jenjang SD,SMP dan SMA/SMK. Created by Subkhi
28
TATA TERTIB PESERTA USBN PA
1. Peserta ujian memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai. 2. Peserta ujian yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan, tanpa diberi perpanjangan waktu. 3. Peserta ujian dilarang membawa alat komunikasi elektronik, kalkulator, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian.
29
Lanjutan ... 4. Peserta ujian membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan bolpoin berwarna hitam/biru serta kartu tanda peserta ujian. 5. Peserta ujian mengisi Daftar Hadir. 6. Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. 7. Peserta ujian mengisi identitas pada Lembar Jawaban PA secara lengkap dan benar. Sesuai petunjuk pengisian yang tercantum pada LJK.
30
Lanjutan ... 8. Peserta ujian yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada Lembar Jawaban PA dapat bertanya kepada Pengawas Ruang. 9. Selama ujian berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari Pengawas Ruang. 10.Peserta ujian yang memperoleh Naskah Soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian Naskah Soal. 11. Peserta ujian yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai mengikuti ujian.
31
Lanjutan... 12. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian. 13. Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian. 14. Selama ujian berlangsung, peserta dilarang : a. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; b. Bekerjasama dengan peserta lain; c. Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kpd peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; e. Membawa Naskah Soal ujian dan Lembar Jawaban PAI keluar dari ruang ujian; f. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
32
SANKSI 1. Peserta USBN PA yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh Pengawas Ruang USBN PA. 2. Apabila Peserta USBN PA telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka Peserta USBN-PA tersebut dipersilahkan keluar dari ruang ujian, dan baginya diberi nilai 0 (nol)/didiskualifikasi, serta dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan. 3. Pengawas Ruang USBN PA yang melanggar ketentuan, akan dibebastugaskan dan diganti oleh orang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan USBN-PA yang akan datang.
33
UJIAN PRAKTIK A. Bahan Ujian 1. Analisis Standar Kompetensi Lulusan 2. Penyiapan Bahan Ujian a. Panitia tingkat DIY menyiapkan kisi-kisi ujian praktik untuk semua jenjang b. Satuan pendidikan menyusun naskah soal ujian praktik 3. Penggandaan naskah soal praktik diserahkan ke satuan pendidikan B. Waktu ujian Praktik Jadwal ujian pratik diserahkan ke masing-masing Kabupaten/Kota
34
PELAKSANAAN UJIAN PRAKTIK
1. Penguji pada ujian praktik adalah guru Pendidikan Agama pada sekolah yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Sekolah; 2. Perlengkapan yg diperlukan dalam ujian praktik diserahkan oleh penyelenggara Tingkat Kab/Kota; 3. Ujian praktik dapat dilaksanakan di tempat yg berhubungan dengan materi ujian.
35
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN USBN PAI
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan USBN PA dilakukan oleh : 1. Penyelenggara Tingkat Pusat, 2. Penyelenggara Tingkat DIY, dan 3. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
36
JADWAL PENDISTRIBUSIAN NASKAH SOAL
NO JENJANG HARI DAN TANGGAL 1 SMA/ SMK Sabtu, 15 Maret 2014 2 SMP Sabtu, 22 Maret 2014 3 SD Kamis, 15 Mei 2014
37
SMA/SMK Tanggal Mata Pelajaran JADWAL USBN PA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014 SMA/SMK Tanggal Mata Pelajaran 17 Maret 2014 Pendidikan Agama (Utama) 24-28 Maret 2014 Pendidikan Agama (Susulan) Tgl diserahkan Kab/Kota Pendidikan Agama Islam (Try out)
38
SMP Tanggal Mata Pelajaran JADWAL USBN PA TAHUN PELAJARAN 2013/2014
24 Maret 2014 Pendidikan Agama (Utama) 1-3 April 2014 Pendidikan Agama (Susulan) Tgi diserahkan Kab/Kota Pendidikan Agama Islam (Try Out)
39
SD Tanggal Mata Pelajaran JADWAL USBN PA TAHUN PELAJARAN 2013/2014
22 Mei 2014 Pendidikan Agama (Utama) 31 Mei dan 2-3 Juni 2014 Pendidikan Agama (Susulan) Tgl diserahkan pada Kab/Kota Pendidikan Agama Islam (Try Out)
40
Mari Kita Sukseskan USBN PA DIY
Terima kasih Matur Nuwun Mari Kita Sukseskan USBN PA DIY
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.