Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SK DIRJEN PETERNAKAN No: 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 SYARAT-SYARAT TEKNIS PERUSAHAAN PETERNAKAN AYAMPETELUR ATAU AYAM PEDAGING MENIMBANG : SK Menteri Pertanian.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SK DIRJEN PETERNAKAN No: 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 SYARAT-SYARAT TEKNIS PERUSAHAAN PETERNAKAN AYAMPETELUR ATAU AYAM PEDAGING MENIMBANG : SK Menteri Pertanian."— Transcript presentasi:

1 SK DIRJEN PETERNAKAN No: 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 SYARAT-SYARAT TEKNIS PERUSAHAAN PETERNAKAN AYAMPETELUR ATAU AYAM PEDAGING MENIMBANG : SK Menteri Pertanian No.406/Kpts/Org/6/1980 tentang Syarat-syarat Tata Cara Permohonan dan Pemberian Izin Usaha Peternakan … MENGINGAT : Undang-undang no 6 tahun 1967 PP no 15 tahun 1977 PP …. Dst SK Men Pert no 453/Kpts/Org/8/1980 MEMUTUSKAN: …… dst

2 LOKASI Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
Tidak terletak di pusat kota dan pemukiman penduduk; jarak dari pemukiman > m Topografi  tidak mencemari wilayah sekitar peternakan Jarak dengan perusahaan pet. ayam bibit > m Jarak dengan perusahaan peternakan lain > 250 m Jarak dengan perusahaan sejenis > 50 m Pakai pagar batas keliling , tinggi > 7 m Batas pagar > 5 m dari kandang.

3 BANGUNAN Kandang untuk layer, grower, starter
Gudang untuk pakan, peralatan, obat-obatan, produk Kandang isolasi/karantina Syarat-syarat konstruksi kandang / Daya tampung: Kandang litter 6 ekor dewasa/m2 Kandang bateray 10 ekor dewasa/m2 Temperatur 26,5 oC, RH 80% Konstruksi ekonomis (teknis), mudah dibersihkan Gudang makanan harus terjamin kesehatannya Tata Letak Bangunan: Kantor terpisah (di luar pagar) Jarak antar kandang 1 x lebar bangunan kandang Jarak kandang dengan bangunan lain > 25 m Karantina terjamin

4 PERALATAN DAN TENAGA KERJA
Tersedia brooder, feeder, waterer, desinfeksi. Mudah dibersihkan Untuk yang di karantina harus khusus TENAGA KERJA: Tersedia tenaga kerja akhli / teknis ( tetap / tidak tetap) Berbadan sehat. Memperhatikan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

5 BIBIT, AIR, PAKAN BIBIT : Berasal dari perusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah Perusahaan tidak boleh mengusahakan kegiatan pembibitan PENYEDIAAN AIR : Air tersedia cukup, untuk kebutuhan ternak & kebersihan PENYEDIAAN PAKAN TERNAK : Pakan tersedia cukup ,sehat Pakan dapat membuat sendiri. Perusahaan tidak boleh menjual pakan yang dibuat sendiri. LAHAN : Sesuai dengan kebutuhan Status harus jelas, sesuai perundang-undangan yang berlaku

6 KESEHATAN HEWAN Lokasi perusahaan terlindungi dari binatang lain
Pencegahan penyakit / vaksinasi Tidak ada unggas lain Orang lain tidak keluar masuk perusahaan Menggunakan obat pencuci hama Ternak yang sakit harus dimusnahkan Ayam + antibiotik, dagingnya baru dapat dikonsumsi > 7 hari Ayam + hormon, dagingnya baru dapat dikonsumsi > 3 hari Membantu pemerintah melakukan pencegahan penyakit

7 KELESTARIAN LINGKUNGAN dan PENGAWASAN
Membantu mencegah erosi, polusi Melakukan penghijauan. Menyediakan tempat pembuangan, septic tank PENGAWASAN : Wajib membuat laporan setiap 6 bulan kepada instansi yang memberikan ijin usaha. Wajib membantu petugas dari Ditjen Peternakan yang melakukan pembinaan.

8 KETENTUAN PERALIHAN / PENUTUP
Perusahaan yang didirikan sebelum tahun 1982 (PP ini diberlakukan) perlu melakukan penyesuaian paling lama 3 tahun  sanksi.


Download ppt "SK DIRJEN PETERNAKAN No: 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 SYARAT-SYARAT TEKNIS PERUSAHAAN PETERNAKAN AYAMPETELUR ATAU AYAM PEDAGING MENIMBANG : SK Menteri Pertanian."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google