Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDinar Adnan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
DRAFT ANGGARAN DASAR MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) MATEMATIKA SMA KABUPATEN TANAH DATAR
PEMBUKAAN Bahwa Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
2
Bahwa pengertian Guru dalam Undang-undang Republik Indonesia No
Bahwa pengertian Guru dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan yaitu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3
Bahwa MGMP merupakan salah satu organisasi profesi guru merupakan wadah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan,melaksanakandan mengejawantahkan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pendidikan. Dalam kegiatannya, MGMP mendapat dana dari Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan(PMPTK) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan(LPMP) dan atau melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).
4
Bahwa MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar, selain sebagai sarana perpanjangan tangan pemerintah, juga sebagai sarana saling bertukar pengalaman dalam tugas keseharian sebagai guru, sehingga diantara guru dapat saling mengisi, menambah wawasan dan meningkatkan profesionalisme. Bahwa MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar, sebagai salah satu organisasi profesional berupaya untuk senantiasa menjaga keberadaannya secara bermakna khususnya ditengah-tengah guru matematika dan umumnya ditengah-tengah masyarakat, sebagai organisasi yang mandiri, terbuka, otonom, dan menjunjung tinggi profesionalisme keguruan.
5
Bahwa untuk menjaga keberadaannya secara berkesinambungan perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar, sebagai pedoman dasar pengelolaan organisasi, serta pelaksanaan program-program. Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar, dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
6
BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN ALAMAT
Pasal 1 NAMA Nama organisasi profesi guru ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran Matematika Sekolah Menengah Atas Kabupaten Tanah Datar atau disingkat MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar.
7
Pasal 2 WAKTU MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar didirikan pada bulan ……. tahun ……… untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
8
Pasal 3 TEMPAT KEDUDUKAN MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar berkedudukan di Kabupaten Tanah Datar, dan beralamat di SMA tempat tugas ketua MGMP periode itu.
9
BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 4 ASAS
MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar berasaskan Pancasila
10
Pasal 5 TUJUAN MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar bertujuan: Meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial guru matematika; Meningkatkan mutu pembelajaran yang dilakukan guru matematika secara berkelanjutan; Membangun kesejawatan/kolaborasi akademik antar guru dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengobservasi, mengevaluasi dan melaksanakan refleksi, serta problematika peserta didik; Memahami dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintah serta memahami isu-isu terkini dunia pendidikan.
11
BAB III SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6 SIFAT MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar adalah organisasi profesi yang mandiri dan terbuka.
12
Pasal 7 FUNGSI MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar berfungsi sebagai wahana peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan wawasan guru matematika.
13
BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 8 (1) Anggota MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar terdiri dari anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan. (2) Anggota biasa adalah seluruh guru matematika SMA Negeri dan Swasta di wilayah Kabupaten Tanah Datar dan terdaftar pada buku induk anggota; (3) Anggota luar biasa adalah seluruh guru matematika MA Negeri dan Swasta Kabupaten Tanah Datar dan terdaftar pada buku induk anggota; (4) Anggota kehormatan adalah anggota yang memiliki status bukan sebagai guru matematika dan mempunyai jasa atau kepedulian dengan MGMP Matematika. (5) Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
14
BAB V KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9 Anggota MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar mempunyai kewajiban: a. Menjunjung tinggi kehormatan Organisasi; b. Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Organisasi; c. Mengikuti secara aktif program-program yang dilaksanakan organisasi;
15
Pasal 10 HAK (1). Anggota MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar mempunyai hak: a. Hak berbicara dan hak bersuara; b. Hak memilih dan dipilih; c. Hak mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi; d. Hak memperoleh sertifikat/surat keterangan setelah mengikuti kegiatan Organisasi. (2). Penggunaan hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
16
BAB VI KEPENGURUSAN Pasal 11 PENGURUS (1).Pengurus MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar merupakan pelaksana tertinggi Organisasi (2).Susunan Kepengurusan MGMP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (3).Masa bakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 2 (dua) tahun; (4).Pengurus yang sudah berakhir masa baktinya, dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali berturut-turut. (5).Mekanisme pemilihan Pengurus, hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
17
Pasal 12 PELINDUNG DAN PEMBINA (1).MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar mempunyai pelindung dan pembina; (2). Pelindung merupakan badan/orang yang memberikan perlindungan kepada Organisasi agar mampu menjaga keberadaannya secara berkesinambungan. Pelindung MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar beserta jajarannya yang terkait; (3).Pembina merupakan badan/orang yang memberikan pembinaan, pertimbangan, dan saran kepada Pengurus agar mampu melaksanakan program kerja dan meningkatkan prestasi Organisasi. Pembina MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar adalah Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) Kabupaten Tanah Datar dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Tanah Datar; (4).Hubungan Pelindung dan Pembina dengan Pengurus bukan merupakan hubungan stuktural organisatoris, akan tetapi merupakan hubungan koordinasi.
18
BAB VII MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 13 MUSYAWARAH DAN RAPAT (1) Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri dari: a. Musyawarah Organisasi; b. Musyawarah Luar Biasa Organisasi; c. Rapat Kerja Pengurus; d. Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus. (2) Aturan pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
19
Pasal 14 KUORUM (1). Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dianggap sah apabila memenuhi kuorum; (2). Keterangan mengenai kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
20
Pasal 15 PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan Keputusan Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai atau tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
21
BAB VIII KEGIATAN Pasal 16
(1). Program MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar terdiri dari program rutin dan non rutin; (2) Program rutin MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar adalah program yang disusun oleh pengurus dalam rapat kerja pengurus; (3) Program non rutin MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar adalah program yang bukan berasal dari pengurus MGMP;
22
BAB IX PENDANAAN Pasal 17 PENDANAAN 1). Pendanaan Organisasi diperoleh dari: a. Iuran Anggota pada setiap kegiatan yang dianggarkan dalam APBS; b. Dana Blockgrant dari Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Barat dan atau melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK); c. Dana kegiatan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar; d. Dana donasi atau sumbangan yang sah dan tidak mengikat; e. Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 2). Mekanisme penggunaan dana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
23
BAB X MEKANISME KERJA Pasal 18 MEKANISME KERJA 3) Mekanisme kerja MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar bersifat pembinaan. 2).Hubungan MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar dengan MKKS dan LPMP/ PPPPTK bersifat konsultatif dan koordinatif.
24
BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 1).Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah Organisasi; 2).Musyawarah yang diselenggarakan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang terdaftar; 3).Keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diambil apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
25
BAB XI PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 2 1).Pembubaran MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar hanya dapat dilakukan dalam suatu Musyawarah Organisasi yang khusus diadakan untuk itu, dengan kuorum sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (2) dan (3); 2).Dalam hal MGMP Matematika SMA Kabupaten Tanah Datar dibubarkan, pemanfaatan kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
26
BAB XII P E N U T U P Pasal 21 1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan Organisasi; 2). Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Batusangkar Pada Tanggal : 2009
27
VISI Menjadikan MGMP sebagai wadah pemberdayaan dan pengembangan profesi guru matematika SMA di Kabupaten Tanah Datar
28
MISI Meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas dan fungsi organisasi Meningkatkan kemampuan, ketrampilan dan sikap profesional guru dalam mengelola pembelajaran yang efektif, inovatif dan kreatif Meningkatkan kemampuan guru matematika dalam mengembangkan media pembelajaran dan bahan ajar. Meningkatkan minat, kreativitas, kompetensi siswa dalam mata pelajaran matematika.
29
STRATEGI Membangun struktur organisasi yang solid dan akuntabel
Menyusun program kerja yang dapat dilaksanakan secara berkesinambungan. Melaksanakan program kerja secara efektif dan efisien dengan mensinergikan semua potensi, baik internal maupun eksternal. Membangun motivasi guru untuk berperan aktif dalam kegiatan organisasi
30
Mengevaluasi pelaksanaan program kerja secara periodik.
Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi serta dokumentasi yang handal. Mengembangkan wawasan kependidikan dan keilmuan melalui forum-forum ilmiah. Menyelenggarakan pelatihan, penataran atau workshop pengembangan perangkat pembelajaran dan penilaian.
31
Menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan media pembelajaran dan bahan ajar.
Menyelenggarakan pembinaan minat, kreativitas dan kompetensi siswa dalam mata pelajaran matematika. Membangun kerjasama saling menguntungkan dengan lembaga lain.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.