Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AL-QARD (القرض): TEORI DAN PRAKTEKNYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AL-QARD (القرض): TEORI DAN PRAKTEKNYA"— Transcript presentasi:

1 AL-QARD (القرض): TEORI DAN PRAKTEKNYA
PERTEMUAN KE 6

2 DEFINISI أصل القرض ما يعطيه الرجل أو يفعله ليجازي عليه. وأصل الكلمة: القطع. و القرض في تعريف الفقهاء: هو أن يد فع المقرض للمقترض عينا معلوما من الاعيان المثلية التي تستهلك بالانتفاء بها, ليرد مثلها. و القرض عقد قربة أو تبرع, بمعني أن منفعته عا ئدة علي المقترض فقط, أما المقرض فهو متبرع. Asal kata qard adalah apa yang diberikan seorang lelaki atau seseorang yang memperkerjakan orang lain untuk mendapatkan imbalan. Asal katanya adalah potongan. Al-qard menurut pengertian para faqih adalah pemberi pinjaman menyerahkan barang yang jelas dari barang-barang yang serupa yang digunakan kemanfaatannya, dan mengembalikannya sama dengan yang dipinjamnya. Al-qard adalah akad tabarru, yang berarti bahwa manfaatnya dapat digunakan terus menerus oleh peminjam saja, dan sedangkan pemberi al-qard adalah mutabarru.

3 Definisi secara umum adalah pinjaman uang yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Penerima pembiayaan hanya diwajibkan mengembalikan pokok pembiayaan pada saat jatuh tempo dan Bank hanya membebani nasabah atas biaya administrasi dan biaya lainnya untuk keperluan pembuatan akad.

4 LANDASAN SYARI’AH Al-Qur’an
من ذ الذي يقرض الله قرضا حسنا فيضعفه, له, وله, أجر كريم {الحديد:١١} “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjama itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (Al-Hadid:11)

5 LANJUTAN… Al-Hadist {عن ابن مسعود أن النَّبِي ص.م. قال ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرَّ تين إلا كان كصدقا ته مرةْ} “Ibnu Ma’sud meriwayatkan bahwa Nabi SAW, berkata: “bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah senilai sedekah.”

6 Ijma Para ulama telah sepakat bahwa al-qard boleh dilakukan . Kesapakatan ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpat pertolongan dan bantuan saudaranya.

7 RUKUN DAN SYARAT AL-QARDH
Rukun-rukun al-qardh: Shighat Aqid Al-ma’qud ‘alaihi Syarat-syarat al-qardh: Barang yang dipinjamkan harus diketahui ukurannya. Barang yang dipinjamkan harus satu jenis.

8 SKEMA AKAD WA’AD MARGIN BAGI HASIL akad QARDH RAHN HIWALAH (AP)
TRANSAKSI SOSIAL AKAD TABARRU’ QARDH RAHN HIWALAH (AP) WAKALAH (KU) WADIAH(GR) KAFALAH (GB) SHARF(VA) TRANSAKSI KOMERSIAL AKAD TIJARAH MURABAHAH IJARAH SALAM ISTISHNA’ MEMILIKI KEPASTIAN KEUNTUNGAN / NCC Natural Certainty Contracts TIDAK MEMILIKI KEPASTIAN KEUNTUNGAN MUSYARAKAH MUDHARABAH MUZARA’AH MUSAQAH MUKHABARAH Natural Uncertainty Contracts WA’AD MARGIN BAGI HASIL akad Teori Pertukaran Teori Percampuran

9 APLIKASI DALAM PERBANKAN
Sebagai produk pelengkap Sebagai produk untuk produk usaha kecil (golongan miskin). Kebutuhan sosial lainnya.

10 SKEMA Perjanjian Nasabah Bank Proyek Usaha

11 Wassalam Dan Selamat Mengerjakan resume bank komersial…..^_^


Download ppt "AL-QARD (القرض): TEORI DAN PRAKTEKNYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google