Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT"— Transcript presentasi:

1 JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT. PER-UU-AN INDONESIA Modul Mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 PENGERTIAN PERAT. PER-UU-AN
Mengacu pada teori Hans Nawiasky, dimana Pembukaan UUD 1945 merupakan staats- fundamentalnorm, sedangkan Batang Tubuh UUD 1945, TAP MPR, dan konvensi ketatanegaraan adalah staatsgrundgesetz, maka perat. per-uu-an melingkupi, baik formell gesetz maupun verordnung satzung dan autonome satzung. smarticle/fhui/ilper/2012

3 smarticle/fhui/ilper/2012
Formel Gesetz (Undang-Undang) merupakan norma hukum yang dibentuk oleh lembaga negara pemegang kekuasaan legislatif. Tujuan pemben- tukannya adalah untuk pengaturan lebih lanjut ketentuan2 UUD dan pemenuhan kebutuhan hukum dalam kehidupan bernegara. Norma hukum negara ini merupakan jenis perat. per-uu-an yang tertinggi yang menjadi sumber dan dasar bagi pembentukan Verordnung dan Autonome Satzung. smarticle/fhui/ilper/2012

4 smarticle/fhui/ilper/2012
Verordnung Satzung (Peraturan Pelaksanaan) merupakan norma hukum yang dibentuk oleh lembaga pemerintah berdasarkan pelimpahan kewenangan pengaturan (delegated legislation) dari suatu UU kepada norma hukum yang bersangkutan. Tujuan dari pelimpahan kewenangan pengaturan ini adalah agar ketentuan2 dalam UU tersebut bisa implementatif. smarticle/fhui/ilper/2012

5 smarticle/fhui/ilper/2012
Autonome Satzung (Peraturan Mandiri) merupakan norma hukum yang dibentuk oleh lembaga pemerintah berdasarkan pemberian kewenangan pengaturan (atributive legislation) dari suatu UU kepada suatu lembaga tersebut. Tujuan dari pemberian kewenangan pengaturan ini adalah sebagai alat bagi lembaga pemerintah tersebut dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam UU itu. smarticle/fhui/ilper/2012

6 smarticle/fhui/ilper/2012
Dengan demikian, perat. per-uu-an adalah penyebutan atas keputusan2 yang: mengandung norma2 hukum yang terutama bersifat pengaturan; dibentuk berdasarkan kekuasaan legislatif; meliputi Undang-Undang sebagai jenis yang tertinggi yang dibentuk oleh DPR bersama dengan Presiden; dan Jenis2 lainnya yang dibentuk oleh lembaga2 pemerintah untuk pelaksanaan undang- undang atau penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang. smarticle/fhui/ilper/2012

7 smarticle/fhui/ilper/2012
Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan pembentukan undang-undang. Puvoir Legislative, menurut Montesquieu, adalah salah satu dari kekuasaan negara, selain kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif. Undang-undang (wet; act) merupakan jenis perat. per-uu-an yang tertinggi yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. Di Indonesia, kekuasaan pembentukan undang- undang dijalankan oleh DPR bersama dengan Presiden (Pasal 20 juncto Pasal 5 ayat (1) UUD 1945). smarticle/fhui/ilper/2012

8 smarticle/fhui/ilper/2012
Keputusan dari pemerintah disebut sebagai perat. per-uu-an apabila keputusan tersebut bersifat pengaturan (regeringsbesluit), yaitu mengandung norma2 hukum yang umum, abstrak, dan terus- menerus. Keputusan tersebut dibentuk oleh pemerintah sebagai penguasa eksekutif (regelend; rule making) untuk pelaksanaan atau eksekusi (politieke daad) dari undang-undang. Pembentukannya didasarkan atas delegasi ataupun atribusi kewenangan pengaturan dari undang- undang. Dengan demikian, kedudukannya berada di bawah undang-undang. smarticle/fhui/ilper/2012

9 JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT. PER-UU-AN
Secara eksplisit, UUD 1945 hanya menyebutkan (tiga) jenis perat. per-uu-an, yaitu Undang- Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan pada teori Hans Nawiasky serta keberadaan lembaga negara dan lembaga pemerintahan bisa ditemui beberapa jenis perat. per-uu-an yang tumbuh dan berkembang dalam praktek ketatanegaraan Indonesia. smarticle/fhui/ilper/2012

10 smarticle/fhui/ilper/2012
Perat. Per-uu-an Tingkat Nasional Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Menteri; Peraturan Pimpinan LPND; Peraturan Direktur Jenderal Departemen; dan Peraturan Lembaga Pemerintahan Lainnya. smarticle/fhui/ilper/2012

11 smarticle/fhui/ilper/2012
Perat. Per-uu-an Tingkat Daerah Peraturan Daerah Provinsi; Peraturan Gubernur; Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Bupati/Walikota. smarticle/fhui/ilper/2012

12 smarticle/fhui/ilper/2012
Undang-Undang Undang-Undang (UU) adalah jenis perat. per-uu-an yang tertinggi yang merupakan produk langsung dari kekuasaan legislatif. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh DPR yang dilaksanakan bersama dengan Presiden (Pasal 20 jo. Pasal 5 (1) UUD 1945). Dibandingkan dengan Norma Aturan Dasar Negara, norma hukum dalam UU berisi ketentuan2 yang lebih spesifik dan rinci, sehingga bisa langsung berlaku di dalam masyarakat. Selain berwujud tunggal, norma hukumnya bisa berwujud berpasangan. Sebagai jenis perat. per-uu-an yang tertinggi, UU merupakan sumber dan dasar bagi pembentukan perat. pelaksanaan dan perat. otonom. smarticle/fhui/ilper/2012

13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) harus dimintakan persetujuan dalam persidangan DPR berikutnya. Persetujuan DPR menjadikan PERPU berubah jenis menjadi UU. Oleh karena itu, PERPU merupakan jenis perat. per-uu-an yang setingkat dengan UU. Materi muatan dan fungsinya sama dengan materi muatan dan fungsi UU. Hal yang membedakan PERPU dengan UU adalah masa lakunya yang terbatas. Walaupun materi muatan dan fungsinya sama dengan UU, perat. per-uu-an ini dibentuk oleh Presiden tanpa campur-tangan DPR mengingat kondisi atau hal ikhwal kegentingan yang memaksa. smarticle/fhui/ilper/2012

14 smarticle/fhui/ilper/2012
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari suatu UU. Dengan demikian, suatu PP bisa dibentuk untuk mengatur suatu hal apabila telah ada suatu UU yang mengatur hal yang sama. PP bisa dibentuk oleh Presiden meskipun tidak ada perintah pembentukannya pada suatu UU. Kewenangan ini diberikan oleh Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 sebatas untuk menjalankan UU yang bersangkutan sebagai- mana mestinya. Hal Ini merupakan keistimewaan PP dibandingkan dengan perat. per-uu-an delegasian lain. Norma hukum dalam PP bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. PP tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle/fhui/ilper/2012

15 smarticle/fhui/ilper/2012
Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari suatu UU atau PP. Selain itu, berdasarkan interpretasi atas Pasal 4 (1) UUD 1945, Presiden bisa membentuk Perpres sebagai perat. per-uu-an mandiri (autonome satzung) sebagai alat pengaturan bagi Presiden dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diberikan oleh UUD. Norma hukum dalam Perpres bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. Perpres tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle/fhui/ilper/2012

16 smarticle/fhui/ilper/2012
Peraturan Menteri Peraturan Menteri (Permen) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari suatu UU, PP atau Perpres. Setiap Menteri adalah pembantu2 Presiden yang menangani bidang2 tugas pemerintahan, namun berdasarkan praktek penyelengaraan pemerintahan, hanya Menteri yang mengepalai kementerian teknis yang memiliki kewenangan membentuk Permen. Norma hukum dalam Permen bisa bersifat pengaturan, atau gabungan pengaturan dan penetapan. Permen tidak bisa berisi penetapan semata-mata. smarticle/fhui/ilper/2012

17 Peraturan Pimpinan LPNK
Peraturan Pimpinan LPNK adalah perat. per-uu-an yang bersifat pengaturan yang setingkat dengan Permen. Mengingat setiap Pimpinan LPNK adalah pembantu2 Presiden yang menangani bidang2 tugas pemerintahan tertentu, maka mereka memiliki kewenangan membentuk perat. per-uu-an. Biasanya, pimpinan LPND dijabat oleh Menteri Negara. Saat ini terdapat 24 (dua puluh empat) LPNK yang keberadaannya diatur dengan Keppres 103/2001 yang telah diubah dengan Keppres 3/2002. smarticle/fhui/ilper/2012

18 Peraturan Direktur Jenderal Kementerian
Peraturan Direktur Jenderal Kementerian (Perdirjen) merupakan perat. per-uu-an yang dibentuk sebagai penjabaran teknis dari Permen-nya. Berdasarkan UU 12/2011, delegasi pengaturan kepada Perdirjen hanya bisa dilakukan oleh perat. per-uu-an di bawah UU. Saat ini eksistensi Perdirjen diatur dalam Perpres 9/2005. smarticle/fhui/ilper/2012

19 Peraturan Lembaga Pemerintahan Lainnya
Peraturan lembaga pemerintahan lainnya (State Auxiliary Bodies) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk oleh lembaga tersebut berdasarkan atas atribusi kewenangan pengaturan dari UU kepada lembaga itu. Tujuan dari pemberian kewenangan pengaturan ini adalah sebagai alat bagi lembaga pemerintah tersebut dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam UU yang terkait. Misalnya: PBI yang merupakan perat. per-uu-an yang dibentuk berdasarkan atribusi kewenangan pengaturan dari UU 23/1999 kepada BI dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam UU tersebut. smarticle/fhui/ilper/2012

20 smarticle/fhui/ilper/2012
Peraturan Daerah Peraturan Daerah (Perda) adalah perat. per-uu-an yang dibentuk oleh Kepala Daerah bersama dengan DPRD. Perda terdiri dari Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 136 UU 32/2004, kewenangan pembentukan Perda merupakan atribusi kewenangan pengaturan dari UU tersebut kepada pemerintahan daerah, namun demikian pembentukan Perda bisa juga berdasarkan delegasi kewenangan dari perat. per-uu-an yang lebih tinggi. smarticle/fhui/ilper/2012

21 Peraturan Kepala Daerah
Peraturan Kepala Daerah merupakan peraturan pelaksanaan dari Perda. Perat. per-uu-an ini dibentuk berdasarkan delegasi kewenangan pengaturan dari suatu Perda (Pasal 146 UU 32/2004). Peraturan Kepala Daerah terdiri dari Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota. smarticle/fhui/ilper/2012

22 terima Kasih. semoga bermanfaat!
SONY MAULANA S. Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI – Depok 16424 Tel: Fax: Mobile: smarticle/fhui/ilper/2012


Download ppt "JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google