Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013."— Transcript presentasi:

1 SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013

2 LATAR BELAKANG Amanat Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 3/POJK.05/2013 Tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank: “Ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK”

3 BENTUK DAN SUSUNAN untuk Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK. untuk Perusahaan Asuransi Jiwa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

4 WAKTU PENYAMPAIAN Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan Laporan Bulanan kepada OJK paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Dalam hal tanggal 10 sebagaimana dimaksud pada angka 1 jatuh pada hari libur, maka Laporan Bulanan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya

5 TATA CARA PENYAMPAIAN (1)
Penyampaian Laporan Bulanan dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK Dalam hal sistem jaringan komunikasi data OJK belum tersedia maka Laporan Bulanan disampaikan secara online melalui surat elektronik ( ) resmi perusahaan dengan melampirkan softcopy Laporan Bulanan dalam format spreadsheet ke Dalam hal Laporan Bulanan disampaikan secara offline, penyampaian dilakukan melalui surat yang ditandatangani oleh direksi dan ditujukan kepada: Otoritas Jasa Keuangan (u.p. Direktur Pengawasan Perasuransian

6 TATA CARA PENYAMPAIAN (2)
Penyampaian Laporan Bulanan secara offline dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:. a. diserahkan langsung ke kantor OJK; b. dikirim melalui kantor pos secara tercatat; atau c. dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman/titipan. Perusahaan dinyatakan telah menyampaikan Laporan Bulanan dengan ketentuan: secara online melalui , dibuktikan dengan tanda terima dari OJK secara offline, dibuktikan dengan surat tanda terima dari OJK, tanda terima pengiriman dari kantor pos; atau perusahaan jasa pengiriman/titipan

7 TATA CARA PENYAMPAIAN (3)
Dalam hal terdapat perubahan alamat surat elektronik ( ) OJK, perubahan alamat kantor OJK, OJK akan menyampaikan perubahan alamat melalui surat atau pengumuman.

8 SANKSI OJK menetapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama s.d. ketiga dengan jangka waktu pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Bulanan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sanksi administratif berupa teguran tertulis

9 Ketentuan Peralihan 1 Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyampaikan Laporan Bulanan kepada OJK untuk periode laporan bulan September 2013 sampai dengan periode laporan bulan Agustus paling lambat akhir bulan berikutnya 2 Dalam hal tanggal akhir bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka Laporan Bulanan wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya 3 Selama periode laporan bulan September 2013 sampai dengan periode laporan bulan Agustus 2014, Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi tidak diwajibkan untuk menyampaikan laporan bulan September 2013, Desember 2013, Maret 2014, dan Juni 2014

10 Format Laporan Bulanan
Template laporan bulanan dapat didownload via website  Layanan Elektronik/ Download template bulanan. Format Laporan Bulanan Perusahaan Asuransi Umum

11 Format Laporan Bulanan
Cover; Laporan Posisi Keuangan SAK dan SAP; Laporan Laba/Rugi Komprehensif; Laporan Arus Kas; Laporan Tingkat Solvabilitas; Rekapitulasi Aset Dan Liabilitas Berdasarkan Mata Uang Dan Umur Jatuh Tempo (ALM).

12 Pengisian Laporan Keuangan Bulanan (1)
Berlaku untuk asuransi konvensional. Perusahaan mendapatkan soft copy laporan keuangan bulanan dan kode tertentu untuk setiap Perusahaan. Soft copy tersebut tidak boleh diubah oleh Perusahaan. Kode tertentu harus diisi pada laporan keuangan bulanan. Periode laporan keuangan bulanan wajib diisi sesuai dengan tanggal berakhirnya laporan periode berjalan. Laporan Laba/Rugi Komprehensif adalah berdasarkan SAP dan kumulatif. Saldo awal kas dan bank bulan berjalan diisi dengan saldo awal kas dan bank tahun berjalan.

13 Pengisian Laporan Keuangan Bulanan (2)
ALM berdasarkan nilai SAK. Jika ada baris atau kolom yang harus diisi tetapi nilainya 0 (nol) atau tidak ada, maka ditulis “0,00”. Angka rupiah pada seluruh format laporan keuangan ditulis dalam jutaan rupiah dengan 2 (dua) angka desimal di belakang koma. Angka yang negatif diberi tanda dalam kurung (xxxx). Laporan keuangan bulanan yang telah selesai disusun Perusahaan dikirimkan melalui

14 TERIMA KASIH


Download ppt "SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google