Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFitra Wibowo Telah diubah "10 tahun yang lalu
2
PENJELASAN INFAQ WAJIB ANGGOTA INTI SK NO. 019 TAHUN 2010
3
CONTOH PENGHASILAN ANGGOTA INTI Pasal 3: Obyek Infaq adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Anggota Inti Wajib Infaq, misal: Gaji & Tunjangan = Rp 5.000.000 Honor Ceramah = Rp 2.000.000 Jumlah Penghasilan Rp 7.000.000
4
Pasal 8: Tarif Infaq atas Penghasilan Kena Infaq 1) Bagi anggota inti yang bukan aleg atau pejabat tinggi maka tarifnya 4% dgn alokasi sbb: a. 1,5% untuk IWDI & IWB b. 0,5% untuk Infaq Ta’awun Kader c. 2% untuk IWP 2) Bagi anggota inti yang menjadi aleg atau pejabat tinggi maka hanya dikenakan tarif utk alokasi pada point a & b krn utk point c sdh dialokasikan melalui struktur (=SK No.111) 3) Bagi anggota inti yg penghasilannya < 1 juta maka tarifnya Rp 5.000, alokasinya utk IWB
5
Pasal 8: Tarif Infaq atas Penghasilan Kena Infaq Penghasilan Kena Infaq: Rp 7.000.000 1,5% x Rp 7.000.000 = Rp 105.000 1,5% x Rp 7.000.000 = Rp 105.000 0,5% x Rp 7.000.000 = Rp 35.000 0,5% x Rp 7.000.000 = Rp 35.000 2% x Rp 7.000.000 = Rp 140.000 2% x Rp 7.000.000 = Rp 140.000 Jumlah Infaq Wajib Anggota = Rp 280.000 ( 4% x Rp 7.000.000 ) ( 4% x Rp 7.000.000 )
6
MEKANISME PENYETORAN Infaq Wajib Personal (IWP) 1.Untuk DPC yang dikelola anggota inti, mekanisme setorannya sbb: GRUP DPC 75% 50% DPD DPW DPP 0%
7
MEKANISME PENYETORAN Infaq Wajib Personal (IWP) 2.Untuk DPC yang tidak dikelola anggota inti, mekanisme setorannya sbb: GRUP DPD 75% 25% DPW DPP 0%
8
1.Untuk DPC yang dikelola anggota inti, mekanisme setorannya sbb: MEKANISME PENYETORAN IWDI, IWB & Infaq Ta’awun GRUPDPC 100% DPD DPP 100%
9
MEKANISME PENYETORAN IWDI, IWB & Infaq Ta’awun 2.Untuk DPC yang tidak dikelola anggota inti, mekanisme setorannya sbb: GRUP DPD 100% DPP 100%
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.