Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
STATISTIK KEHUTANAN
2
Statistik Kehutanan
3
Sub Direktorat Statistik Kehutanan, BPS
Tugas: Mengumpulkan data statistik kehutanan. Data tersebut dibutuhkan untuk menyajikan kondisi kehutanan di Indonesia dari waktu ke waktu.
4
FUNGSI HUTAN Dulu hutan hanya berfungsi dalam menyediakan kayu bakar dan sebagai gudang kayu konstruksi rumah serta pertambangan. Setelah menuju era industri, hutan mulai difungsikan sebagai penghasil bahan baku kebutuhan-kebutuhan, seperti kertas, kayu lapis, bantalan kereta api, sandang dari rayon dan lain-lain Bahkan sekarang fungsi hutan semakin meluas menjadi: 1. Hutan lindung, yang menjaga kelestarian tanah dan tata air wilayah. 2. Suaka alam, yang melestarikan kehidupan tumbuhan dan hewan langka, sekaligus untuk pengembangan ilmu, kepentingan kebudayaan, estetika, dan juga rekreasi. 3. Hutan produksi, yang menghasilkan kayu dan non kayu, seperti hasil industri kayu yang disamak serta obat-obaan. 4. Untuk menyelenggarakan keseimbangan oksigen dan karbon dioksida serta untuk mempertahankan kesuburan tanah, keseimbangan tata air wilayah dan kelestarian daerah dari bahaya erosi.
5
Kondisi Data Kehutanan Saat Ini
perusahaan pemegang IUPHHK-HA (HPH) pendekatan prsh kantor cabang dan kantor pusat (khusus HPH) pencacahan lengkap Tahunan Rutin Perusahaan pembudidaya tanaman kehutanan/ HPHT (HTI, perum, lainnya) Perusahaan penangkaran satwa/tumbuhan liar (STL) Kegiatan pendekatan rt pencacahan sampel 2004 dan 2010 Adhoc Survei rt di kawasan hutan ( SKR)
6
Perusahaan pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA )/ (HPH)
adalah usaha berbentuk badan usaha/hukum yang bergerak di bidang pengambilan hasil hutan. IUPHHK-HA adalah ijin untuk memanfaatkan hasil hutan didalam suatu kawasan hutan produksi, yang meliputi kegiatan-kegiatan penebangan kayu, permudaan, pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan rencana kerja pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan.
7
Perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan
adalah usaha berbentuk badan usaha/hukum yang bergerak di pembudidayaan tanaman kehutanan dengan jenis tanaman cepat tumbuh dan mempunyai Hak Pengusahaan Hutan pada Hutan Tanaman (HPHT) Perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan terdiri dari : (1) Hutan Tanaman Industri (HTI) (2) Perum Perhutani (3) Perusahaan Pembudidaya Lainnya
8
(1) Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI)/ HPHT
adalah perusahaan yang mengelola hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi bahan baku industri hasil hutan. (2) Perum Perhutani adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan, dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya. Termasuk dalam kategori ini adalah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH).
9
(3) Perusahaan Pembudidaya Lainnya
adalah perusahaan yang mengelola hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi bahan baku industri hasil hutan. Memegang ijin selain IUPHHK-HT
10
Perusahaan Penangkaran Satwa dan Tumbuhan Liar (STL)
adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pengembangbiakan satwa dan tumbuhan liar, penetasan telur, dan pembesaran anakan yang diambil dari alam secara buatan dalam lingkungan yang terkontrol dan mempunyai ijin penangkaran dari Menhut. Tidak termasuk Lembaga penelitian dan kebun binatang yang mengembangbiakkan satwa/tumbuhan liar.
11
Daftar yang digunakan VT-HPH1 (Survei Perusahaan Pemegang IUPHHK-HA-Kantor cabang) Merupakan daftar yang digunakan untuk mengumpulkan data perusahaan pemegang IUPPHK pada hutan Alam (kantor cabang) VT-HPH2 (Survei Perusahaan Pemegang IUPHHK-HA-Kantor Pusat) Merupakan daftar yang digunakan untuk mengumpulkan data perusahaan pemegang IUPPHK pada hutan Alam (kantor pusat) VT-HPHT (Survei Perusahaan Pemegang IUPHHK-HT) dan VT-PERUM (Survei Perusahaan Pemegang IUPHHK pada Kesatuan Pemangkuan Hutan) Merupakan daftar yang digunakan untuk mengumpulkan data perusahaan pemegang IUPPHK pada hutan tanaman. (HTI, Perum dan Lainnya) VT-STL (Survei Perusahaan Penangkaran Satwa/ Tumbuhan Liar) Merupakan daftar yang digunakan untuk mengumpulkan data perusahaan penangkaran satwa/ tumbuhan liar
12
Jadwal Kegiatan Pengumpulan data →Januari s/d April Pengolahan data →bulan Maret s/d Juni Tabulasi data → Juni s/d Juli Pengecekan data → Agst s/d Sept. Analisis dan Publikasi → Okt. s/d Nov.
13
Output Output VT-HPH1(perusahaan cabang), VT-HPH2 (Kantor pusat)
Jumlah prs Produksi dan nilai Mutasi Luas tanaman Pengadaan dan penggunaan produksi TK Struktur ongkos Rutin VT-HPHT (HTI, perum, lainnya) VT-STL Kegiatan Profil rt penguasaan dan penggunaan lahan Perladang berpindah perumahan hukum adat partisipasi masy Pendapatan dan pengeluaran rt Adhoc SKH2004 dan SKR2010
14
data dari kemenhut (sebagai rujukan)
Permasalahan Keluhan konsumen, “data belum memadai” data kewilayahan (per propinsi/kab/kota) yang komprehensif data triwulanan dan Indikator prod. Untuk penghitungan PDB TDK ADA Melakukan kompilasi data dari kemenhut (sebagai rujukan) Belum memadai hanya berdasarkan laporan yang masuk
15
Permasalahan Informasi mengenai direktori perusahaan kehutanan kurang lengkap dan akurat Koordinasi untuk pengelolaan data dengan dinas belum optimal Isian tidak lengkap sehingga menyulitkan dalam pengolahan Data statistik kehutanan BPS masih banyak merujuk data dari Kementrian Kehutanan
16
Permasalahan Pemasukan dokumen rendah dan tidak tepat waktu
17
Permasalahan Kesalahan pelaporan kondisi perusahaan
karena kesahalan persepsi petugas Aktif Perusahaan dikatakan aktif apabila SK perusahaan masih berlaku dan ada kegiatan produksi dalam periode data yang dikumpulkan. Tutup Perusahaan dikategorikan tutup apabila SK perusahaan tersebut sudah tidak berlaku dan tidak dalam masa perpanjangan. Tutup Sementara Perusahaan dikategorikan tutup sementara apabila SK perusahaan tersebut sudah tidak berlaku tetapi sedang dalam masa perpanjangan SK yang baru.
18
Tidak Produksi Perusahaan dikategorikan tidak produksi apabila SK perusahaan tersebut masih berlaku tetapi sedang tidak ada kegiatan dalam periode tahun pencacahan. Perusahaan tidak produksi dapat disebabkan karena kurangnya bahan baku, kurangnya modal, atau perusahaan dalam kondisi sulit, dan sebagainya. Pindah Perusahaan dikategorikan pindah apabila perusahaan tersebut sudah tidak ditemukan dan sudah pindah ke luar propinsi. Apabila perusahaan pindah ke kabupaten lain dalam satu propinsi, maka pencacahan dilakukan oleh petugas di kabupaten di mana perusahaan tersebut pindah.
19
Kondisi Yang Diinginkan
Kepuasan konsumen, “data terpenuhi” (data kewilayahan, indikator produksi triwulanan) Informasi mengenai direktori perusahaan kehutanan lengkap dan akurat Terjalin Koordinasi dan kerjasama yang baik dalam pengelolaan data dengan dinas Pemasukan dokumen meningkat dan tepat waktu Isian lengkap sehingga memudahkan dalam pengolahan Kesalahan pelaporan kondisi perusahaan berkurang Data BPS menjadi rujukan kementrian kehutanan maupun konsumen lain
20
Upaya pengembangan
21
Pengumpulan Data Kehutanan Triwulanan Tahun 2011
22
Upaya Pengembangan Selain kegiatan Survei Rutin tahunan (HPH, HPHT, dan STL), alternatif kegiatan yang perlu dilakukan di tahun 2011 adalah kompilasi data sekunder dari institusi yang dekat dengan sumber data. Pelaksanaannya dengan melakukan kompilasi data sekunder baik ke dinas kehutanan provinsi maupun ke dinas kehutanan kabupaten/kota. Melakukan koordinasi dengan dinas Refreshing petugas
23
Mendapatkan data kehutanan per wilayah yang komprehensif
Tujuan Mendapatkan data kehutanan per wilayah yang komprehensif Mendapatkan indikator produksi triwulanan Updating direktori perusahaan kehutanan sebagai acuan kegiatan rutin
24
Upaya Pengembangan Proses identifikasi Supervisi 2 Supervisi 1
25-27 Agustus 2010 Supervisi 1 merancang kuesioner Mengunjungi dinas kehutanan propinsi (identifikasi teknis dan kordinasi) Direktori perusahan kehutanan Luas kawasan hutan menurut jenis fungsi hutan Produksi kayu bulat berdasarkan sumber produksi (HPH, IPK, Hutan Hak, HTI, dan lainnya) Produksi kayu olahan Ekspor kayu olahan Produksi non kayu Periode waktu triwulanan Uji coba kuesioner pada 5 provinsi dan 5 kabupaten: RiauPekanbaru dan Kab.Kampar Kalbarpontianak dan Kab.Pontiank NTTKupang dan Kab.Kupang SultengPalu dan Kab.Donggala MalukuAmbon dan Kab.Mal-Teng
25
Rencana Pelaksanaan Mulai Tahun 2011 Kegiatan Trw 1 Jan-Mar Trw 2
Apr-Jun Trw 3 Jul-Sep Trw 4 Okt-Des Pengiriman dok Maret Juni September Desember Pencacahan April Juli Oktober Januari Pengolahan Mei Agustus November Februari Publikasi
26
Rencana Pelaksanaan Jenis Dokumen Jenis dokumen untuk Trw 1 Jan-Mar Trw 2 Apr-Jun Trw 3 Jul-Sep Trw 4 Okt-Des Propinsi DKT-PROP1 DKT-PROP2 DKT-PROP3 DKT-PROP4 Kabupaten DKT-KAB1 DKT-KAB2 DKT-KAB3 DKT-KAB4 Rincian pertanyaan semua daftar sama kecuali pada triwulan 1 yang memuat tambahan pertanyaan mengenai direktori perusahaan kehutanan
27
Rencana Output Data yang dikumpulkan
Luas areal menurut jenis fungsi hutan Produksi dan nilai kayu log menurut sumber produksi Produksi dan nilai kayu log berdasarkan jenis kayu dan bulan produksi Produksi kayu olahan berdasarkan jenis dan bulan Ekspor kayu olahan berdasarkan jenis dan bulan Produksi hasil hutan non kayu berdasarkan jenis dan bulan produksi Direktori perusahaan HPH, HTI dan STL
28
Contoh Kuesioner DKT-PROV1 DIREKTORI DKT-KAB1
29
Diagram Pengelolaan Data
Tabel dan Diagram
30
Ketersediaan Data Kehutanan di BPS
Luas areal dan produksi kayu log perjenis kayu dari perusahaan, tenaga kerja dan struktur ongkos Expor-impor produk kehutanan PDB sektor kehutanan Sosekbud rumah tangga di kawasan hutan
31
Himbauan Lebih meningkatkan koordinasi antara BPS, Kementrian Kehutanan, dan dinas kehutanan dalam rangka penyedia data/ informasi kehutanan Meningkatkan partisipasi responden (perusahaan), berhubungan dengan konten pengisian kuesioner dan ketepatan waktu
32
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.