Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA."— Transcript presentasi:

1 MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA

2 HAK DAN KEWAJIBAN MABI Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka adalah suatu badan dalam Gerakan Pramuka yang memberi bimbingan, bantuan moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Gugusdepan, Satuan Pramuka, Kwartir Gerakan Pramuka dari tingkat Nasional sampai dengan Kwartir Ranting

3 Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka yang diangkat dan telah dilantik sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Gerakan Pramuka

4 Pelantikan anggota Mabi dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran diatasnya dengan Tri Satya dan menanda tangani Ikrar, kecuali Ketua Majelis Pembimbing Nasional yang dijabat oleh Presiden Republik Indonesia

5 Susunan Majelis Pembimbing Gugusdepan, Ranting, Cabang, Daerah dan Nasional berasal dari unsur-unsur tokoh masyarakat pada masing-masing tingkatan yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing

6 Majelis Pembimbing Gugusdepan berasal dari unsur-unsur orang tua peserta didik dan tokoh masyarakat dilingkungan Gugusdepan, yang memiliki perhatian dan rasa tanggungjawab terhadap Gerakan Pramuka serta mampu menjalankan peran Majelis Pembimbing

7 MAJELIS PEMBIMBING TERDIRI DARI
Seorang ketua Seorang atau beberapa orang wakil ketua Seorang atau beberapa orang sekretaris Beberapa orang anggota

8 Majelis Pembimbing membentuk Majelis Pembimbing Harian terdiri :
Seorang ketua yang dijabat oleh ketua Mabi atau salah satu dari Wakil Mabi Seorang Wakil Ketua Seorang Sekretaris Beberapa orang anggota Pembina Gugusdepan dan Ketua Kwartir Gerakan Pramuka secara ex-offisio menjadi anggota Majelis Pembimbing

9 NAMA DAN PENGURUS MAJELIS PEMBIMBING

10 MAJELIS PEMBIMBING NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
( MABINA ) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KETUA MABINAS ( KA MABINAS )

11 MAJELIS PEMBIMBING DAERAH
( MABIDA ) GUBERNUR KETUA MABIDA ( KA MABIDA )

12 MAJELIS PEMBIMBING CABANG
( MABICAB ) BUPATI / WALI KOTA KETUA MABICAB KA MABICAB

13 MAJELIS PEMBIMBING RANTING
( MABIRAN ) CAMAT KETUA MABIRAN ( KA MABIRAN )

14 MAJELIS PEMBIMBING DESA ( MABISA )
KEPALA DESA / KELURAHAN Kordinator Desa ( KORSA ) dapat dijabat atau dipilih dari Pembina Gugusdepan di wilayah yang bersangkutan KETUA MABISA KA MABISA

15 DIPILIH SECARA MUSYAWARAH
MAJELIS PEMBIMBING GUGUSDEPAN ( MABIGUS ) ORANGTUA PESDIK TOKOH MASYARAKAT DISEKITAR GUDEP DIPILIH SECARA MUSYAWARAH BERSAMA PEMBINA GUDEP KETUA MABIGUS ( KA MABIGUS )

16 TATA KERJA MABI GERAKAN PRAMUKA
Mengadakan rapat Mabi sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun Mabi Harian sekurang-kurangnya mengadakan rapat tiga bulan sekali Sidang-sidang Mabi disesuaikan dengan kebutuhandan ditentukan oleh Ketua Mabi Mengadakan hubungan timbal balik secara periodik dengan Gugusdepan dan Kwartir yang bersangkutan Mabi ikut aktif dalam musyawarah Gerakan Pramuka dijajarannya

17 FUNGSI MAJELIS PEMBIMBING

18 FUNGSI BIMBINGAN Memberikan tuntunan, pengarahan, saran dan nasehat
Ikut menentukan arah kegiatan kepramukaan, mengoreksi segaka penyimpangan di Kwartir maupun Gugusdepan terhadap ketentuan-dalam AD dan ART

19 FUNGSI PARTISIPASI Selalu berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan dalam usahanya memberi pembinaan peningkatan dan pengembangan Gerakan Pramuka secara aktif berusaha mengatasi kesulitan dan hambatan yang dihadapi oleh Kwartir atau satuan-satuan di Gugusdepan

20 FUNGSI BANTUAN Mendukung Gerakan Pramuka mengusahakan fasilitas-fasilitas, moril, finansiil, maupun materiil yang diperlukan oleh Kwartir atau satuan-satuan di Gudep Mengadakan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat untuk memperoleh pengertia, dukungan, bantuan dan kepercayaan masyarakat


Download ppt "MAJELIS PEMBIMBING GERAKAN PRAMUKA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google