Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014"— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014
(PMK No. 07/PMK.02/2014, tanggal 13 Januari 2014) Jakarta, Januari 2014

2 Pokok Pengaturan Hal-hal yang harus diperhatikan;
1 Hal-hal yang harus diperhatikan; 2 Ruang Lingkup Revisi Anggaran; 3 Kewenangan Penyelesaian Revisi Anggaran; 4 Mekanisme Pengesahan Revisi Anggaran; 5 Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran; 6 Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran; 7 Ketentuan Lain-lain; 8 Lampiran.

3 Hal-hal yang harus diperhatikan :
1 Hal-hal yang harus diperhatikan : Beberapa tambahan/perubahan; Penyederhanaan persyaratan dan mekanisme revisi anggaran; Batasan Revisi Anggaran;

4 a. Beberapa tambahan/perubahan…(1/4)
Ruang lingkup pengaturan diperluas, termasuk Revisi Anggaran untuk BA BUN (BA 999), meliputi : Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA ) ke Bagian Anggaran K/L; Pergeseran antar subbagian anggaran dalam BA BUN; Pergeseran anggaran dalam satu subbagian anggaran BA BUN; Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN. Tambahan pengaturan terkait Revisi Anggaran yg mengakibatkan pagu anggaran berubah, meliputi : Lanjutan pelaksanaan kegiatan PNPM; Lanjutan pelaksanaan kegiatan Penerusan Pinjaman/Hibah; Percepatan pelaksanaan kegiatan Penerusan Pinjaman/Hibah; Percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS; Perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang; Perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN); Perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs; Pengurangan alokasi hibah luar negeri; Perubahan pagu anggaran transfer daerah.

5 a. Beberapa tambahan/perubahan…(2/4)
Tambahan/perubahan pengaturan terkait Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, meliputi : Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; Penambahan cara penarikan PHLN/PHDN; Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; Pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian output prioritas nasional dan/atau prioritas K/L. Tambahan pengaturan terkait Revisi Anggaran karena kesalahan administratif, meliputi : Ralat kode lokasi; Ralat kode Satker; Ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; Ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA; Perubahan Pejabat Perbendaharaan.

6 a. Beberapa tambahan/perubahan…(3/4)
Perubahan pengaturan terkait batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran, meliputi : Revisi Anggaran yg bersifat reguler; Revisi Anggaran yg dikecualikan; Revisi Anggaran s.d. akhir Desember 2014. Tambahan pengaturan terkait ketentuan lain-lain untuk Revisi Anggaran yg bersifat khusus, meliputi : Batas akhir penggunaan dana Output Cadangan; Revisi Anggaran terkait APBN-P TA 2014; Revisi Otomatis; Revisi anggaran terkait DIPA Pengesahan; Pengesahan Revisi Anggaran dalam rangka penyusunan LKPP TA 2013; Revisi Anggaran terkait sisa pekerjaan TA 2013.

7 a. Beberapa tambahan/perubahan…(4/4)
Dalam rangka pengajuan usul revisi anggaran, Satker wajib men- download ADK RKA-K/L dari database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan untuk memastikan : Posisi data terakhir RKA-K/L-DIPA yang akan menjadi acuan data “Semula” dalam matriks “Semula-Menjadi”; Data RKA-K/L-DIPA sudah di-cleansing dan memenuhi kaidah SPAN; Tambahan pengaturan terkait Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN, meliputi : Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN mencakup pergeseran antar Satker dalam satu wilayah kerja Kanwil DJPBN yg memungkinkan pagu anggaran Satker berkurang. Untuk memastikan proses revisinya dapat dilakukan dan disahkan, maka Satker-Satker yg direvisi harus menyampaikan usul revisi kpd Kanwil DJPBN dlm waktu yg bersamaan.

8 b. Penyederhanaan Persyaratan dan Mekanisme Revisi Anggaran...(1/2)
Penyederhanaan Persyaratan Revisi Anggaran : Persyaratan Revisi Anggaran pada DJA : Surat Usulan Revisi Anggaran dari Eselon I K/L; Matriks Semula-Menjadi; SPTJM dari Eselon I K/L; RKA Satker; ADK RKA-K/L-DIPA Revisi; Dokumen terkait penghapusan catatan Halaman IV DIPA. Persyaratan Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN : Surat Usulan Revisi Anggaran dari KPA; SPTJM dari KPA; Copy DIPA terakhir; Dokumen terkait (persetujuan Eselon I, verifikasi BPKP/APIP K/L, BA Rekonsilisasi KPPN).

9 b. Penyederhanaan Persyaratan dan Mekanisme Revisi Anggaran...(2/2)
Penyederhanaan Mekanisme Revisi Anggaran : Mekanisme Revisi Anggaran pada DJA : Pengesahan Revisi Anggaran yg mengakibatkan perubahan pagu, tidak diikuti dengan pengesahan Revisi DIPA Induk; Surat Pengesahan Revisi Anggaran oleh DJA, disampaikan kpd Eselon I pengusul revisi dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan; Mekanisme Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan DPR-RI : Usulan Revisi Anggaran diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga c.q. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I K/L kepada Pimpinan DPR-RI untuk mendapat persetujuan; Berdasarkan persetujuan Pimpinan DPR-RI, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Pejabat Eselon I K/L mengajukan usulan revisi anggaran kpd DJA.

10 c. Batasan Revisi Anggaran
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran; Revisi Anggaran dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan untuk hal-hal yang dibatasi atau dilarang didanai dari APBN; Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA; Revisi Anggaran berupa pergeseran antar Kegiatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yg bersifat prioritas, mendesak, darurat, dan tidak dapat ditunda.

11 c.1. Tidak Mengurangi Alokasi Anggaran
Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk : Kebutuhan biaya operasional Satker kecuali untuk memenuhi biaya operasional pada Satker lain sepanjang masih dalam peruntukan yang sama; Alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor pada Satker lain; Kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana pada Satker lain; Pembayaran berbagai tunggakan; Rupiah murni pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/atau Paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.

12 c.2. Hal-hal yang dibatasi atau dilarang
Revisi Anggaran dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L. Catatan : Hal-hal yang dibatasi dan dilarang untuk didanai dari APBN; Tata cara reviu RKA-K/L oleh APIP K/L dan tata cara penelaahan RKA-K/L oleh DJA.

13 c.3. Tidak Mengurangi Volume Keluaran
Revisi Anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. Dalam hal terdapat perubahan prioritas penggunaan anggaran atau perubahan kebijakan Pemerintah atau keadaan kahar yang mengakibatkan volume Keluaran dalam DIPA berkurang, usul pengurangan volume Keluaran diatur dgn ketentuan sbb: Dalam hal volume Keluaran yang berkurang mrp volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas Nasional, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kpd Kementerian Perencanaan/Bappenas sbg acuan perubahan Rencana Kerja K/L dan RKP 2014. Dalam hal volume Keluaran yang berkurang mrp volume Keluaran dari Kegiatan Prioritas K/L, usul pengurangan volume Keluaran disampaikan kpd Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran. Berdasarkan persetujuan dari Kementerian Perencanaan/ Bappenas dan/atau Menteri/Pimpinan Lembaga, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga mengajukan usul revisi anggaran kepada Direktur Jenderal Anggaran.

14 c.4. Pergeseran anggaran antar Kegiatan
Pergeseran anggaran antar Kegiatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda. Hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda merupakan kegiatan-kegiatan K/L yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja K/L Tahun 2014 dan/atau kebijakan Pemerintah yang ditetapkan dalam tahun anggaran 2014. Pergeseran anggaran antar Kegiatan harus dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan surat persetujuan dari pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab Program.

15 Ruang Lingkup Revisi Anggaran :
2 Ruang Lingkup Revisi Anggaran : Ruang lingkup revisi anggaran; Revisi anggaran dalam hal pagu berubah; Revisi anggaran dalam hal pagu tetap; Perubahan/ralat kesalahan administratif.

16 a. Ruang Lingkup Revisi Anggaran
Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi : Perubahan rincian anggaran pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (BA K/L); dan Perubahan rincian anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN terdiri atas: Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran berubah; Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; Perubahan/ralat kesalahan administratif;

17 b. Revisi Anggaran dalam hal pagu Berubah...(1/2)
Jenis revisi anggaran dalam hal pagu berubah (bertambah/berkurang) terdiri atas : perubahan anggaran belanja yg bersumber dari PNBP; V lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; V percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN; V penerimaan Hibah Luar Negeri (HLN)/Hibah Dalam Negeri (HDN) setelah UU mengenai APBN TA 2014 ditetapkan; V penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; V penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; V pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri; V perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi; V perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang; V

18 b. Revisi Anggaran dalam hal pagu Berubah...(2/2)
Lanjutan pelaksanaan kegiatan PNPM; V Lanjutan pelaksanaan kegiatan Penerusan Pinjaman; V Percepatan pelaksanaan kegiatan Penerusan Pinjaman; V Lanjutan pelaksanaan kegiatan Penerusan Hibah; V Percepatan pelaksanaan kegiatan Penerusan Hibah; V Percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS; V Perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang; V Perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN); V Perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs; V Pengurangan alokasi hibah luar negeri; dan/atau V Perubahan pagu anggaran transfer daerah.

19 c. Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(1/4)
Jenis revisi anggaran untuk pagu anggaran tetap pada level Program atau dalam satu Program: Pergeseran dalam satu Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker; V Pergeseran antar Keluaran, satu Kegiatan dan satu Satker;V Pergeseran dalam Keluaran yg sama, Kegiatan yg sama dan antar Satker dalam satu wilayah kerja Kanwil DJPBN;V Pergeseran dalam Keluaran yg sama, Kegiatan yg sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yg berbeda;V Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam satu wilayah kerja Kanwil DJPBN;V Pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yg berbeda;V Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Satker;V

20 c. Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(2/4)
Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu wilayah kerja Kanwil DJPBN;V Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yg berbeda;V Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA;V Penambahan cara penarikan PHLN/PHDN;V Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;V Penggunaan dana Output Cadangan;V Penambahan/perubahan rumusan kinerja;V Perubahan Komposisi instrumen pembiayaan utang; dan/atau V Pergeseran anggaran dalam satu subbagian anggaran BA BUN. V

21 c. Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(3/4)
Rincian revisi anggaran, khusus untuk angka 1) s.d. 9) : Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; Pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; Pergeseran antarjenis belanja; Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan biaya operasional; Pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yg sumber dananya berasal dari PNBP; Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; Pergeseran anggaran dalam rangka pembukaan kantor baru; Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2013; Pergeseran anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana; dan/atau Pergeseran anggaran dalam rangka percepatan pencapaian output prioritas nasional dan/atau prioritas K/L.

22 c. Revisi Anggaran dalam hal pagu Tetap…(4/4)
Jenis revisi anggaran untuk pagu anggaran tetap pada level APBN atau antar Program: Pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA ) ke Bagian Anggaran K/L;V Pergeseran antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN);V Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht;V Pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN;V

23 d. Perubahan/ralat kesalahan Administratif…(1/2)
ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; ralat kode KPPN dalam satu wilayah kerja Kanwil DJPBN; ralat kode KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yg berbeda; perubahan nomenklatur Bag Anggaran atau Satker sepanjang kode tetap; ralat kode nomor register PHLN/PHDN; ralat kode kewenangan; ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; Ralat kode Satker;

24 d. Perubahan/ralat kesalahan Administratif…(2/2)
ralat cara penarikan PHLN/PHDN; ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dg Pemerintah; ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA; dan/atau perubahan Pejabat Perbendaharaan.

25 Lanjutan Pelaksanaan Kegiatan PNPM
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan PNPM bersifat menambah pagu anggaran belanja TA 2014. Lanjutan PNPM terdiri atas: PNPM Mandiri Perdesaan; PNPM Mandiri Perkotaan; Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP); dan Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW). Pelaksanaan lanjutan PNPM dapat dilaksanakan s.d. akhir April 2014. Pengajuan usulan lanjutan PNPM disampaikan kepada Kepala Kanwil DJPBN dalam bentuk Revisi Anggaran paling lambat tgl 31 Januari 2014. Pengajuan usulan Revisi Anggaran dilakukan sbb : KPA melakukan rekonsilisasi dg KPPN, dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) paling lambat 15 Jan 2014; KPPN menyampaikan BAR kpd Kanwil DJPBN paling lambat 22 Jan 2014; Berdasarkan BAR, KPA mengajukan usulan Rervisi Anggaran kpd Kanwil DJPBN paling lambat 31 Jan 2014.

26 Perubahan anggaran dlm rangka penyesuaian kurs
Perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs merupakan penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA terhadap Kegiatan yang sumber dananya berasal dari pinjaman luar negeri dan tata cara penarikannya dilakukan secara direct payment atau Letter of Credit (L/C). Penyesuaian besaran nilai rupiah dalam DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai valas yang sama dan nilai kurs mengikuti tarif kurs yang digunakan saat transaksi dan dituangkan dalam withdrawal application (WA).

27 Pengurangan alokasi Hibah Luar Negeri
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya pengurangan alokasi hibah luar negeri bersifat mengurangi pagu anggaran belanja TA Pengurangan alokasi hibah luar negeri dilakukan dalam hal: paket Kegiatan/proyek yang didanai dari hibah luar negeri telah selesai dilaksanakan, target kinerjanya telah tercapai dan sisa alokasi anggarannya tidak diperlukan lagi; atau adanya pembatalan pemberian hibah luar negeri; Pengurangan alokasi hibah luar negeri dapat mengakibatkan berkurangnya volume Keluaran dalam DIPA. Dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) yang telah dialokasikan untuk paket Kegiatan/proyek, dapat digunakan/direalokasi untuk mendanai Rupiah Murni Pendamping (RMP) pada paket Kegiatan/proyek yang lain atau diubah menjadi Rupiah Murni untuk mendanai kegiatan prioritas lain dan menambah volume Keluaran.

28 Penghapusan/perubahan Catatan dlm Hal IV DIPA
Perubahan karena penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA mrp penghapusan/perubahan sebagian atau seluruh catatan dalam halaman IV DIPA pada alokasi yang ditetapkan untuk mendanai suatu Kegiatan. Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA terdiri atas: penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA karena masih memerlukan persetujuan DPR RI; karena harus dilengkapi dasar hukum pengalokasiannya dan/atau dokumen terkait; karena masih harus dilengkapi loan agreement atau nomor register; karena masih harus didistribusikan ke masing-masing satker; karena masih memerlukan penelaahan dan/atau persetujuan Kementerian Perencanaan/Bappenas; karena masih memerlukan reviu BPKP; dan/atau penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA yang dicantumkan oleh APIP K/L karena masih harus dilengkapi dokumen pendukung.

29 Penghapusan/perubahan Catatan ....(2/2)
Penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap. Dalam hal persetujuan DPR RI sbgmn dimaksud pada ayat (2) huruf a isinya berbeda dengan rincian yang dituangkan dalam RKA-K/L dan DIPA, penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA dapat dilakukan setelah dilakukan penelaahan antara Kementerian/Lembaga, Kementerian Perencanaan/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Tata cara penelaahan sbgmn dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelahaan RKA-K/L.

30 Pergeseran anggaran dlm rangka penyelesaian tunggakan tahun yg lalu
Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA. Dalam hal jumlah seluruh tunggakan per DIPA per Satker nilainya: sampai dengan Rp ,00 (dua ratus juta rupiah), harus dilampiri SPTJM dari Kuasa Pengguna Anggaran; di atas Rp ,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp ,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari APIP K/L; dan di atas Rp ,00 (dua miliar rupiah), harus dilampiri hasil verifikasi dari BPKP setempat. Dalam hal tunggakan tahun lalu terkait dengan: belanja pegawai khusus gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji; uang makan; belanja perjalanan dinas pindah; Langganan daya dan jasa; Tunjangan profesi guru/dosen;

31 Pergeseran anggaran dlm rangka penyelesaian tunggakan tahun yg lalu
tunjangan kehormatan profesor; tunjangan tambahan penghasilan guru PNS; tunjangan kemahalan hakim; tunjangan hakim adhoc; imbalan jasa layanan Bank/Pos Persepsi; bahan makanan dan/atau perawatan untuk tahanan/narapidana; pembayaran provisi benda meterai, yang alokasi dananya tidak cukup tersedia atau belum dibayarkan pada tahun sebelumnya, dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan tanpa melalui mekanisme revisi DIPA sepanjang alokasi anggaran untuk peruntukan yang sama sudah tersedia. Untuk tunggakan lain dan/atau tunggakan yang alokasi anggarannya belum tersedia, dapat dibebankan pada DIPA tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut: merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada DIPA tahun lalu; dan pekerjaan/penugasannya telah diselesaikan tetapi belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran lalu.

32 Kewenangan Penyelesaian Revisi Anggaran :
3 Kewenangan Penyelesaian Revisi Anggaran : Revisi Anggaran pada DJA; Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN; Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan Eselon I K/L; Revisi Anggaran pada KPA; Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan DPR-RI.

33 a. Revisi Anggaran pada DJA…(1/3)
Pagu Berubah perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP; percepatan Penarikan PHLN dan/atau PHDN; penerimaan HLN/HDN setelah UU APBN TA 2014 ditetapkan; pengurangan alokasi pinjaman proyek luar negeri; perubahan pagu anggaran pembayaran Subsidi Energi; perubahan pagu anggaran pembayaran bunga utang; lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan pinjaman; percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan pinjaman; lanjutan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah; percepatan pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penerusan hibah; percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS; perubahan pagu anggaran pembayaran cicilan pokok utang; perubahan pagu anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN); perubahan pagu anggaran dalam rangka penyesuaian kurs; pengurangan alokasi hibah luar negeri; dan/atau perubahan pagu anggaran transfer ke daerah.

34 a. Revisi Anggaran pada DJA…(2/3)
Pagu Tetap pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yg berbeda; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yg berbeda; pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; penghapusan/perubahan catatan dalam halaman IV DIPA; penambahan cara penarikan PHLN/PHDN; pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian inkracht; penggunaan dana Output Cadangan; penambahan/perubahan rumusan kinerja; perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang; pergeseran anggaran dalam satu subbagian anggaran BA BUN. pergeseran anggaran dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA ) ke Bagian Anggaran K/L; pergeseran antar subbagian anggaran dalam BA BUN; dan/atau pergeseran anggaran dari BA K/L ke BA BUN.

35 a. Revisi Anggaran pada DJA…(3/3)
Ralat Administratif ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yg berbeda; ralat kode kewenangan; ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; ralat kode Satker; dan/atau ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran yang berbeda antara RKA-K/L dan RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI dengan Pemerintah.

36 b. Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN…(1/3)
Pagu Berubah lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN; penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang; lanjutan pelaksanaan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM); dan/atau penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU.

37 b. Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN…(2/3)
Pagu Tetap pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; dan/atau pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN.

38 b. Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN…(3/3)
Ralat Administratif ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama; ralat kode KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; perubahan nomenklatur Bagian Anggaran dan/atau Satker sepanjang kode tetap; ralat kode nomor register PHLN/PHDN; ralat kode lokasi dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; ralat kode lokasi dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda dan lokasi KPPN dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; ralat cara penarikan PHLN/PHDN; ralat rencana penarikan dana atau rencana penerimaan dalam halaman III DIPA; Ralat pencantuman volume Keluaran dalam DIPA; dan/atau Perubahan Pejabat Perbendaharaan.

39 c. Revisi Anggaran yg memerlukan persetujuan Eselon I K/L
pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; pergeseran antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPBN; pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPBN yang berbeda; dan/atau penambahan cara penarikan PHLN/PHDN.

40 d. Revisi Anggaran pada KPA
pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; dan/atau pergeseran antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker. Revisi Anggaran pd KPA dilaksanakan dengan ketentuan sbb : dalam hal Revisi Anggaran mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA menyampaikan usul Revisi Anggaran kepada Kanwil DJPBN; dan dalam hal Revisi Anggaran tidak mengakibatkan perubahan DIPA Petikan, KPA mengubah ADK RKA Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L-DIPA, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan KPA menetapkan perubahan POK.

41 e. Revisi Anggaran yang Memerlukan Persetujuan DPR-RI
No. Uraian revisi 1. tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2014 ditetapkan; 2. pergeseran anggaran antar Program selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan penyelesaian inkracht; 3. pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan Hasil (Outcome) Program; 4. penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR-RI terlebih dahulu; 5. penghapusan catatan dalam halaman IV DIPA yang digunakan tidak sesuai dengan rencana peruntukan; dan/atau 6. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau antarprovinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi.

42 Mekanisme Pengesahan Revisi Anggaran : 4
Revisi Anggaran oleh KPA; Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I; Pengesahan revisi anggaran oleh Kanwil DJPBN; Pengesahan revisi anggaran oleh DJA; Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI. 4

43 a. Revisi Anggaran oleh KPA
Melakukan revisi anggaran. DIPA Petikan berubah? Update ADK RKA-K/L; Cetak POK; Menetapkan POK. KPA menyiapkan: Surat usulan revisi; Download ADK RKA-K/L unt menyusun Matriks Semula-Menjadi; Dokumen pendukung; SPTJM. Kanwil DJPB Y N 1 2 4 3 5

44 b. Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I
KPA Eselon I menyiapkan: Surat usulan revisi; Data dan Dokumen Pendukung Meneliti Surat usulan revisi; Mengecek kewenangan; Memeriksa kelengkapan Dokumen pendukung; Eselon I 2 DJA Melampirkan: Surat Usulan revisi; Revisi Setuju? Kewenangan Kanwil DJPB? Y N Srt. Persetujuan Esln I Kanwil DJPB Srt. Penolakan Esln I 3 1 4 5 6 7

45 c. Revisi Anggaran oleh Kanwil DJPB
KPPN KPA Meneliti Surat usulan revisi anggaran dan kelengkapan Dokumen pendukung; Kanwil DJPB Revisi DIPA Setuju? Surat penolakan revisi. Upload ke server RKA-K/L-DIPA Notifikasi dari sistem : pengesahan revisi; Kode digital stamp yg baru. Surat pengesahan revisi, dilampiri Notifikasi. Y N 1 Surat Usulan Revisi Anggaran; Data dan Dokumen Pendukung Eselon I Meneliti usulan Revisi Anggaran dan menerbitkan persetujuan revisi anggaran Persetujuan Esln I Surat Persetujuan Eselon I 10 3 2 4 5 7 8 9 6

46 d. Revisi Anggaran oleh DJA
Dit. SP DJPBN Meneliti Surat usulan revisi anggaran dan kelengkapan Dokumen pendukung; DJA Surat peno-lakan revisi. Upload ke server RKA-K/L-DIPA Notifikasi dari sistem : persetujuan revisi; Kode digital stamp yg baru. Surat pengesahan revisi, dilampiri Notifikasi. Esl. I N 10 9 Eselon I Pagu berubah? Revisi DIPA Setuju? Penelaahan Y Pencetakan DHP RKA-K/L. 11 Surat usulan revisi; Data dan Dokumen Pendukung Dokumen Lengkap? APIP K/L Mereviu Surat usulan revisi anggaran dan kelengkapan Dokumen pendukung; 2 3 1 4 5 7 6 8

47 e. Revisi yang Memerlukan persetujuan DPR-RI
Eselon I APIP K/L DPR DJA 1 2 3 4 1 5 2 Meneliti Surat usulan revisi; Mengecek kewenangan; Memeriksa kelengkapan Dokumen pendukung; Surat usulan revisi; Matriks perubahan semula-menjadi; Surat persetujuan DPR ADK RKA-K/L DIPA Mereviu Surat usulan revisi anggaran dan kelengkapan Dokumen pendukung; Persetujuan DPR Usulan Persetujuan DPR 3 Usulan Revisi Apakah disetujui? N 6 4 Menerbitkkan surat pernolakan revisi; Y Selesai 7 Cetak DHP Upload ke server RKA-K/L-DIPA; 8 9 Notifikasi dari sistem : persetujuan revisi; Kode digital stamp yang baru. Surat persetujuan revisi, dilampiri Notifikasi.

48 Penyampaian Pengesahan Revisi Anggaran : 5
Pengesahan Revisi Anggaran oleh DJA; Pengesahan Revisi Anggaran oleh Kanwil DJPBN; 5

49 a. Pengesahan Revisi Anggaran oleh DJA
Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh DJA disampaikan kepada : Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga yang bersangkutan; dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Sistem Perbendaharaan. Tembusan kepada: Menteri/Pimpinan Lembaga; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur; Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran; dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait.

50 b. Pengesahan Revisi Anggaran oleh Kanwil DJPBN
Pengesahan Revisi Anggaran yang ditetapkan oleh Kanwil DJPBN disampaikan kepada : Kuasa Pengguna Anggaran; dan KPPN terkait. Tembusan kepada: Menteri/Pimpinan Lembaga; Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur; Direktur Jenderal Anggaran; dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.

51 Batas Akhir Penerimaan Usul Revisi Anggaran : 6
Revisi Anggaran yang bersifat reguler; Revisi Anggaran yang Dikecualikan; Revisi Anggaran sampai dengan akhir Desember. 6

52 a. Usul Revisi Anggaran Reguler
1 Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran untuk TA ditetapkan sbb: Tanggal 31 Oktober 2014, untuk Revisi Anggaran pada DJA; dan Tanggal 12 Desember 2014, untuk Revisi Anggaran pada Kanwil DJPBN. Catatan : Batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran di atas, termasuk untuk penyelesaian revisi dalam rangka APBN-P TA 2014.

53 b. Usul Revisi Anggaran yg Dikecualikan
2 Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan: Kegiatan yang dananya bersumber dari PNBP, PLN, HLN, HDN, dan PDN; Kegiatan dalam lingkup BA BUN termasuk pergeseran anggaran dari BA BUN (BA ) ke BA K/L, pergeseran dalam satu sub BA BUN dan pergeseran antar subbagian anggaran dalam BA BUN; dan/atau Kegiatan-kegiatan yang membutuhkan data/dokumen pendukung yang harus mendapat persetujuan dari unit eksternal K/L seperti persetujuan DPR, persetujuan Menteri Keuangan, hasil audit eksternal, dan sejenisnya. batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran oleh DJA ditetapkan paling lambat tanggal 19 Desember 2014.

54 c. Usul Revisi Anggaran s.d. Akhir Desember
3 Dalam hal Revisi Anggaran berkenaan dengan : pembayaran Subsidi Energi; pembayaran bunga utang; pembayaran cicilan pokok utang; pergeseran anggaran untuk bencana alam; dan revisi anggaran dalam rangka pengesahan, batas akhir penerimaan usul Revisi Anggaran dan penyelesaiannya oleh Direktorat Jenderal Anggaran ditetapkan paling lambat tanggal 30 Desember 2014.

55 Ketentuan Lain-lain : 7 Batas akhir penggunaan dana Output Cadangan;
Revisi Anggaran terkait APBN-P TA 2014; Revisi Otomatis; Revisi anggaran terkait DIPA Pengesahan; Revisi Anggaran terkait pagu minus gaji dan tunjangan; Rekonsiliasi data; Pengesahan Revisi Anggaran dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan K/L; Revisi Anggaran terkait sisa pekerjaan TA 2013.

56 a. Batas Akhir Penggunaan dana Output Cadangan
Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang dituangkan dalam Output Cadangan, usul penggunaan dana Output Cadangan diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I Kementerian/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 4 April 2014. Usul penggunaan dana Output Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34. Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

57 b. Revisi Anggaran terkait APBN-P TA 2014
Revisi anggaran yang terjadi sebagai akibat dari ditetapkannya APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014, menjadi dasar penyelesaian revisi dokumen RKA-K/L DIPA Tahun Anggaran 2014. Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: pergeseran anggaran antar Kegiatan yang mengakibatkan pengurangan volume keluaran; pergeseran anggaran antar Program; dan/atau realokasi anggaran termasuk pemanfaatan kembali alokasi anggaran output cadangan. Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

58 c. Revisi Otomatis Dalam hal penyelesaian revisi anggaran ditemukan kesalahan berupa: Kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN); Kesalahan pencantuman kode lokasi; Kesalahan pencantuman sumber dana; Terlanjur memberikan approval/persetujuan revisi; Tidak tercantumnya catatan pada halaman IV DIPA; dan revisi DIPA Petikan yang telah disahkan belum direalisasikan, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan revisi secara otomatis. Revisi otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh DJA atau Kantor Wilayah DJPBN sesuai dengan kewenangannya. Mekanisme revisi otomatis dilaksanakan dengan ketentuan: Unit Eselon I menyampaikan surat pemberitahuan kesalahan kepada DJA atau Kepala Kanwil DJPBN dilampiri ADK RKA-K/L; atau Berdasarkan hasil penelitian DJA/Kanwil DJPBN ditemukan adanya kesalahan; Berdasarkan surat pemberitahuan dan/atau hasil penelitian, DJA atau Kanwil DJPBN mengunggah kembali ADK RKA-K/L dan disahkan.

59 d. Revisi Anggaran terkait DIPA Pengesahan
Dalam hal terdapat Kegiatan/Keluaran yg dananya bersumber dari PHLN dan telah dilaksanakan pada tahun berjalan tetapi sampai berakhirnya tahun anggaran belum dapat disahkan pengeluarannya, pengesahan transaksi tsb harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Revisi DIPA sbgmn dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi dalam rangka pengesahan. Mekanisme revisi DIPA dalam rangka pengesahan dilakukan dengan ketentuan sbb : Unit Eselon I mengajukan usulan revisi anggaran kepada DJA; Pengeluaran yang akan disahkan dituangkan dalam RKA-K/L dalam Output tersendiri dan diberi catatan akun “dalam rangka pengesahan”; Direktur Jenderal Anggaran meneliti usulan revisi dan kelengkapan dokumen. Ketentuan mekanisme Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 berlaku mutatis mutandis dalam pengajuan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

60 e. Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai …(1/2)
Dalam hal terdapat pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk TA 2014, pagu minus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme revisi DIPA. Penyelesaian pagu minus melalui mekanisme revisi DIPA TA 2014 sbgmn dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif. Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: Selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan dalam satu Program. Dalam hal sisa anggaran pada Satker yang bersangkutan tidak mencukupi, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program. Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Satker dalam satu Program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu Bagian Anggaran. Dalam hal selisih minus tidak dapat dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar Program dalam satu Bagian Anggaran, selisih minus dipenuhi melalui Bagian Anggaran

61 e. Penyelesaian Pagu Minus Belanja Pegawai …(2/2)
Mekanisme Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b diajukan kepada Kepala Kanwil DJPBN. Dalam hal lokasi Satker tidak berada dalam satu wilayah Kanwil DJPBN, usul revisi diajukan kepada Ditjen Anggaran. Mekanisme Penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d diajukan kepada Direktur Jenderal Anggaran Batas akhir penyelesaian pagu minus sbgmn dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 30 Desember 2014.

62 f. Rekonsilisasi Data Anggaran
Dalam rangka memperoleh data yang akurat, Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemutakhiran data anggaran (rekonsiliasi) berdasarkan revisi anggaran yang telah disahkan paling sedikit 2 (dua) bulan sekali.

63 g. Pengesahan Revisi Anggaran dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan K/L…(1/2)
Dalam hal tdp usul revisi anggaran Tahun Anggaran 2013 berkaitan dgn : pagu minus terkait pembayaran gaji dan tunjangan yg melekat pada gaji; pagu minus terkait non belanja pegawai; pengesahan pendapatan dan belanja untuk Satker BLU; pengesahan belanja yang bersumber dari hibah langsung dalam bentuk uang; pengesahan belanja yang dananya bersumber dari PHLN/PHDN; dan pengesahan pendapatan/belanja/pembiayaan anggaran untuk subbagian anggaran BA BUN; yang diajukan setelah batas akhir penerimaan usul revisi TA 2013, usul revisi anggaran dimaksud dapat diproses dan disahkan mengikuti batas akhir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pengesahan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian administratif dan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga.

64 g. Pengesahan Revisi Anggaran dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan K/L…(2/2)
Kewenangan penyelesaian revisi anggaran dan mekanisme pengesahannya dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran tahun anggaran 2013. Pengesahan atas revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran TA 2013.

65 h. Revisi Anggaran terkait sisa pekerjaan TA 2013
Dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun 2013 yang dibebankan pada DIPA TA 2014, dapat dilaksanakan dengan ketentuan sbb : penyediaan alokasi anggaran dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; batas akhir pengajuan usul Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada ketentuan dalam PMK mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran; dan sisa pekerjaan yang dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2014 tidak termasuk pekerjaan Kontrak tahun jamak (multiyears contract). Pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian sisa pekerjaan tahun yang dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran 2014 mengacu pada PMK mengenai pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

66 Lampiran : I s.d. IX 8 Format Surat Persetujuan Pejabat Eselon I K/L;
Mekanisme Penyelesaian Revisi pada DJA; Mekanisme Penyelesaian Revisi pada Kanwil DJPBN; Mekanisme Penyelesaian Revisi yang memerlukan persetujuan Eselon I K/L; Mekanisme Penyelesaian Revisi pada KPA; Daftar rincian ruang lingkup, kewenangan penyelesaian, dan persyaratan Revisi Anggaran; Format Surat Usulan Revisi Anggaran; Format SPTJM; Format Surat Pengesahan Revisi Anggaran;

67 Terima Kasih


Download ppt "Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google