Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ruang Lingkup Hukum Dagang:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ruang Lingkup Hukum Dagang:"— Transcript presentasi:

1 Ruang Lingkup Hukum Dagang:
Pengertian & Sumber Hukum Dagang Hukum Kontrak Hukum Perusahaan Pedagang Perantara Hukum Surat Berharga

2 Surat berharga adalah salah satu payment instrument (instrumen pembayaran)

3 Berbagai Sistem Pembayaran:
Barter 2. Tunai Bentuk Tertulis  Surat Berharga / Negotiable instruments - kepercayaan/creditworthiness - jarak Tujuan: agar orang dapat mengalihkan value (nilai/uang) kepada orang lain tanpa merasa takut akan resiko yang mungkin terjadi apabila melakukan pembayaran secara tunai/cash

4 Pengertian Surat Berharga:
Commercial papers/negotiable instruments; Purwosutjipto: waardepapieren (surat berharga) papieren van waarde (surat yang berharga)

5 Purwosutjipto: Surat Berharga: surat bukti tuntutan utang, pembawa hak
mudah diperjualbelikan Surat yang Berharga: Surat bukti utang yang sukar diperjualbelikan

6 Hukum yang mengatur tentang salah satu instrumen pembayaran
Hukum Surat Berharga adalah Hukum yang mengatur tentang salah satu instrumen pembayaran (payment instrument)

7 Hoeber: Commercial paper mainly used as: a substitute for money or
a means for extending credit in terms of money

8 Uniform Commercial Code Article 3 – 104:
Negotible instruments is written promises or orders for the payment of sum certain of money to order or bearer

9 Bagaimana pengertian Surat Berharga menurut KUHD?
Tidak ditemukan satu pasal pun yang mengatur tentang definisi surat berharga menurut KUHD. Apa yang diatur dalam KUHD?

10 Contoh surat berharga:
Notes (promisorry notes)  writen promise to pay a sum of money at a future time unconditionally; Certificate of deposit  a special type of note issued by a bank as an aknowledgement of money received, with a promise to repay the money as some future date; Draft  an instrument in which one party, the drawer, orders another party, the drawee, for the payment of money to other party, the payee; Checks  a special type of drafts drawn on a bank.

11 Jadi ,Surat Berharga adalah:
Surat yang mengandung nilai uang Bersifat mudah dialihkan atau diperjualbelikan Dibuat dengan maksud untuk menggantikan uang atau membuktikan bahwa pemegangnya mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran uang pada waktu tertentu  Commercial Paper / Negotiable Instrument

12 Surat yang Berharga: Commercial documents ( bukan commercial papers)
Surat atau dokumen yang membuktikan pemilikan harta kekayaan atau piutang = mempunyai nilai ekonomis & mungkin dapat diperdagangkan  tetapi fungsinya bukan untuk menggantikan uang tunai

13 Contoh: Delivery orders; Corporate securities – stocks & bonds
Bill of lading (B/L – Konosemen) ? Warehouse receipt (?) Certificates of title to motor vehicles, dll

14 Hakekat Surat Berharga:
Sebagai Perjanjian/kontrak formal sekaligus sbg salah satu bentuk kebendaan (511 KUHPer) Sebagai Perjanjian Formal (formal contract)  harus memenuhi syarat-syarat formal sebagai surat berharga – menurut UU; Syarat Formal Surat Berharga: Wesel  Ps. 100 KUHD; Cek  Ps. 178 KUHD; Surat Sanggup  Ps. 174 KUHD;

15 Surat Berharga sebagai salah satu bentuk kebendaan (511 KUHPer)
-dapat diperjual belikan/diperdagangkan -terdapat hak relatif untuk menuntut pembayaran kepada penerbit(promes/surat sanggup)—177 KUHD -dapat meminta pembayaran kepada siapa perintah membayar ditujukan(Wesel/cek— 127a dan 177 KUHD)

16 Negotiable Instrument: (UCC Art 3-104)
Tertulis – be in writing Ditandatangan oleh penerbitnya - Be signed by the maker or drawer; Mengandung janji atau perintah bayar - Contain a promise or order to pay; Sejumlah uang tertentu - Sum certain of money; (janji) tidak bersyarat - Unconditional ; Dibayarkan sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu - Be payable either on demand or at a definite time; Dibayarkan kepada pengganti/perintah atau pembawa- Be payable to the order of the payee or to bearer

17 Sebagai kontrak sekaligus sebagai benda
2 fungsi utama :- sbg instrumen kredit - sbg pengganti uang. Selain itu , karena mudah dialihkan kepemilikannya menyebabkan surat berharga mudah diperdagangkan

18 Dengan demikian: Any instrument fits with those requirements is considered as negotiable instrument / commercial paper = surat berharga

19 Hubungan Hukum dalam Surat Berharga:
Perikatan pokok – perikatan surat berharga; Mengapa bukan perikatan assesoir? ,padahal penerbitan surat berharga selalu didahului dengan perikatan lainnya, mis jual beli

20 Hubungan hukum dalam surat berharga ditentukan oleh jenis/macam surat berharga:
Wesel : penerbit, tersangkut, endosan, payee Cek : penerbit, tersangkut, payee/pemegang atau penarik,tertarik,pemegang cek. Surat sanggup: penerbit, pemegang surat sanggup

21 Jenis/Macam Surat Berharga:
Di dalam KUHD Di luar KUHD Cek Sertifikat Deposito Wesel Saham (?) Surat Sanggup Resi Gudang (?) Bill of Lading/Konosemen (?) Letter of Credit (?) Obligasi (?) Bilyet Giro, Travellers Cheque, Credit Card dll.

22 Surat berharga komersial : SK Dir BI/No. 28/52/Kep
Surat berharga komersial : SK Dir BI/No.28/52/Kep.Dir/1995 Tentang : Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial melalui Bank Umum di Indonesia


Download ppt "Ruang Lingkup Hukum Dagang:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google