Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Ruang Lingkup Hukum Dagang:
Pengertian & Sumber Hukum Dagang Hukum Kontrak Hukum Perusahaan Pedagang Perantara Hukum Surat Berharga
2
Surat berharga adalah salah satu payment instrument (instrumen pembayaran)
3
Berbagai Sistem Pembayaran:
Barter 2. Tunai Bentuk Tertulis Surat Berharga / Negotiable instruments - kepercayaan/creditworthiness - jarak Tujuan: agar orang dapat mengalihkan value (nilai/uang) kepada orang lain tanpa merasa takut akan resiko yang mungkin terjadi apabila melakukan pembayaran secara tunai/cash
4
Pengertian Surat Berharga:
Commercial papers/negotiable instruments; Purwosutjipto: waardepapieren (surat berharga) papieren van waarde (surat yang berharga)
5
Purwosutjipto: Surat Berharga: surat bukti tuntutan utang, pembawa hak
mudah diperjualbelikan Surat yang Berharga: Surat bukti utang yang sukar diperjualbelikan
6
Hukum yang mengatur tentang salah satu instrumen pembayaran
Hukum Surat Berharga adalah Hukum yang mengatur tentang salah satu instrumen pembayaran (payment instrument)
7
Hoeber: Commercial paper mainly used as: a substitute for money or
a means for extending credit in terms of money
8
Uniform Commercial Code Article 3 – 104:
Negotible instruments is written promises or orders for the payment of sum certain of money to order or bearer
9
Bagaimana pengertian Surat Berharga menurut KUHD?
Tidak ditemukan satu pasal pun yang mengatur tentang definisi surat berharga menurut KUHD. Apa yang diatur dalam KUHD?
10
Contoh surat berharga:
Notes (promisorry notes) writen promise to pay a sum of money at a future time unconditionally; Certificate of deposit a special type of note issued by a bank as an aknowledgement of money received, with a promise to repay the money as some future date; Draft an instrument in which one party, the drawer, orders another party, the drawee, for the payment of money to other party, the payee; Checks a special type of drafts drawn on a bank.
11
Jadi ,Surat Berharga adalah:
Surat yang mengandung nilai uang Bersifat mudah dialihkan atau diperjualbelikan Dibuat dengan maksud untuk menggantikan uang atau membuktikan bahwa pemegangnya mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran uang pada waktu tertentu Commercial Paper / Negotiable Instrument
12
Surat yang Berharga: Commercial documents ( bukan commercial papers)
Surat atau dokumen yang membuktikan pemilikan harta kekayaan atau piutang = mempunyai nilai ekonomis & mungkin dapat diperdagangkan tetapi fungsinya bukan untuk menggantikan uang tunai
13
Contoh: Delivery orders; Corporate securities – stocks & bonds
Bill of lading (B/L – Konosemen) ? Warehouse receipt (?) Certificates of title to motor vehicles, dll
14
Hakekat Surat Berharga:
Sebagai Perjanjian/kontrak formal sekaligus sbg salah satu bentuk kebendaan (511 KUHPer) Sebagai Perjanjian Formal (formal contract) harus memenuhi syarat-syarat formal sebagai surat berharga – menurut UU; Syarat Formal Surat Berharga: Wesel Ps. 100 KUHD; Cek Ps. 178 KUHD; Surat Sanggup Ps. 174 KUHD;
15
Surat Berharga sebagai salah satu bentuk kebendaan (511 KUHPer)
-dapat diperjual belikan/diperdagangkan -terdapat hak relatif untuk menuntut pembayaran kepada penerbit(promes/surat sanggup)—177 KUHD -dapat meminta pembayaran kepada siapa perintah membayar ditujukan(Wesel/cek— 127a dan 177 KUHD)
16
Negotiable Instrument: (UCC Art 3-104)
Tertulis – be in writing Ditandatangan oleh penerbitnya - Be signed by the maker or drawer; Mengandung janji atau perintah bayar - Contain a promise or order to pay; Sejumlah uang tertentu - Sum certain of money; (janji) tidak bersyarat - Unconditional ; Dibayarkan sewaktu-waktu atau pada waktu tertentu - Be payable either on demand or at a definite time; Dibayarkan kepada pengganti/perintah atau pembawa- Be payable to the order of the payee or to bearer
17
Sebagai kontrak sekaligus sebagai benda
2 fungsi utama :- sbg instrumen kredit - sbg pengganti uang. Selain itu , karena mudah dialihkan kepemilikannya menyebabkan surat berharga mudah diperdagangkan
18
Dengan demikian: Any instrument fits with those requirements is considered as negotiable instrument / commercial paper = surat berharga
19
Hubungan Hukum dalam Surat Berharga:
Perikatan pokok – perikatan surat berharga; Mengapa bukan perikatan assesoir? ,padahal penerbitan surat berharga selalu didahului dengan perikatan lainnya, mis jual beli
20
Hubungan hukum dalam surat berharga ditentukan oleh jenis/macam surat berharga:
Wesel : penerbit, tersangkut, endosan, payee Cek : penerbit, tersangkut, payee/pemegang atau penarik,tertarik,pemegang cek. Surat sanggup: penerbit, pemegang surat sanggup
21
Jenis/Macam Surat Berharga:
Di dalam KUHD Di luar KUHD Cek Sertifikat Deposito Wesel Saham (?) Surat Sanggup Resi Gudang (?) Bill of Lading/Konosemen (?) Letter of Credit (?) Obligasi (?) Bilyet Giro, Travellers Cheque, Credit Card dll.
22
Surat berharga komersial : SK Dir BI/No. 28/52/Kep
Surat berharga komersial : SK Dir BI/No.28/52/Kep.Dir/1995 Tentang : Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial melalui Bank Umum di Indonesia
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.