Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Alfa Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN PENGELOLAAN MERCURY (Hg) DALAM USAHA PERTAMBANGAN DAN PERDAGANGAN EMAS (Sebuah Review dan Opsi Kebijakan) Tata Urut Presentasi Latar belakang Pertambangan, Perdagangan dan Industri Emas di Kabupaten Katingan Pendekatan Pengelolaan Bertanggungjawab Kebijakan Pengelolaan Mercury 4.1. Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah 4.2. Opsi Kebijakan Untuk Pemerintah Kabupaten Katingan Penggunaan Teknologi Tepat Guna Pengaturan (Regulasi) Penggunaan Mercury A.Dalam Usaha Pertambangan B. Dalam Usaha Perindustrian dan Perdagangan Sosialisasi Teknologi Tepat Guna dan Penyadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Mercury A. Program dan Kegiatan Bidang Kesehatan B. Program dan Kegiatan Bidang Pendidikan C. Program dan Kegiatan Bidang Perindustrian dan Perdagangan D. Program dan Kegiatan Bidang Pertambangan E. Program dan Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup Penutup 5. Penutup
2
Kontribusi sektor pertambangan cukup tinggi
Latar Belakang Kontribusi sektor pertambangan cukup tinggi Namun Dampak lingkungan aktivitaspertambangan juga cukup tinggi Untuk Kalimantan Tengah umumnya dan kabupaten Katingan khususnya pelaku kegiatan pertambangan emas umumnya adalah penambang rakyat. Oleh karena itu pemerintah daerah dihadapkan pada Dilema kebijakan dalam pertambangan Rakyat yang pada prinsipnya adalah bagaimana upaya yang harus ditempuh untuk menyeimbangakan manfaat ekonomis dan dampak lingkungannya; Permasalahan yang dipandang sangat berbahaya dari kegiatan pertambangan rakyat adalah Penggunaan Bahan Berbahaya seperti Mercury. Karena itu dipandang perlu untuk mengatur penggunaan mercury.
3
Sekilas Permasalahan Pertambangan emas di Kabupaten Katingan
Penambangan emas di sungai – Masyarakat Lokal – awalnya tidak menggunakan mercury Penambangan emas didarat- awalnya dilakukan oleh perusahaan Penambangan emas didarat – masyarakat lokal dan pendatang – menggunakan mercury Penambangan Emas didarat dan sungai – masyarakat lokal dan pendatang – menggunakan mercury.
4
Pendekatan Pengelolaan bertanggung jawab
Tujuan pendekatan adalah menumbuhkan prakarsa masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan mercury: Pengenalan peralatan dan prosedur aman dalam penggunaan mercury Sosialisasi bahaya mercury
5
Kebijakan pengelolaan mercury
Pemerintah Provinsi melalui Perda nomor 6 tahun 2003 dan keputusan Gubernur Kalimantan tengah nomor 133 tahun Dapat dikatakan kurang berhasil karena adanya satu komponen pelaku yang belum ada yaitu distributor mercury untuk Kalimantan tengah- Mercury yang beredar adalah illegal. Opsi Kebijakan untuk Kabupaten Katingan: Penggunaan Teknologi Tepat Guna Pengaturan Penggunaan Mercury: Pertambangan- Penggunaan alat dan cara pengolahan yang aman dan untuk Perdagangan dan pengolahan/industri melalui adanya tambahan ketentuan dalam penerbitan - SIUP, TDI, HO Sosialisasi Teknologi tepat guna dan penyadaran masyarakat terhadap bahaya Mercury dilakukan melalui program dan kegiatan Instansi terkait.
6
Dinas Kesehatan Program dan kegiatan dalam bidang kesehatan dalam rangka untuk mengakomodasi perlunya penanganan bahaya mercury bagi kesehatan dapat dilakukan melalui ”program pengembangan lingkungan sehat” yang kegiatannya meliputi Pengkajian pengembangan lingkungan sehat, penyuluhan menciptakan lingkungan sehat, dan sosialisasi kebijakan lingkungan sehat.
7
Dinas Pendidikan Program dan kegiatan dalam bidang kesehatan dalam rangka untuk mengakomodasi perlunya pengetahuan terhadap bahaya mercury bagi lingkungan biofisik dapat dilakukan melalui ”Program Pendidikan Non Formal”, melalui kegiatan ”pengembangan pendidikan kecakapan hidup”.
8
Perindustrian dan perdagangan
Program dan kegiatan dalam bidang perdagangan dan industri dalam rangka untuk mengembangkan kegiatan perdagangan dan industri emas yang melibatkan penggunaan mercury dalam kegiatannya dapat dilakukan melalui ”Program Perlindungan konsumen dan pengamanan perdagangan” dan ”program pengembangan industri kecil dan menengah” yang masing-masing kegiatannya adalah ”peningkatan pengawasan peredaran barang dan jasa” dan kegiatan ”penyusunan kebijakan industri terkait dan industri penunjang industri kecil dan menengah”
9
Dinas Pertambangan Dalam bidang pertambangan, pemerintah daerah dapat melakukan ”program pengawasan dan penertiban kegiatan rakyat yang berpotensi untuk merusak lingkungan”. Dalam lampiran A.VII Permendagri 13, telah ditentukan kegiatan nama kegiatannya yaitu Pengawasan terhadap penambangan rakyat. Hal ini berarti pemerintah daerah melalui dinas pertambangan mempunyai kesempatan untuk menentukan kegiatan yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dampak penggunaan mercury.
10
Lingkungan Hidup Bidang lingkungan hidup mempunyai dua macam program yang dapat diajukan untuk menangani masalah dampak mercury yaitu (1) ”program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup melalui kegiatan ”koordinasi penertiban kegiatan pertambangan tanpa ijin dan pengelolaan B3 dan limbah B3”; dan (2) ”program peningkatan pengendalian polusi melalui kegiatan ”pengujian kadar polusi limbah” dan kegiatan ”pembangunan tempat pembuangan benda padat/cair yang menimbulkan polisi”.
11
Penutup Pengelolaan terhadap bahaya mercury oleh pemerintah Kabupaten Katingan nampaknya dapat dikatakan sebagai sebuah kebutuhan nyata. Hal ini disebabkan karena adanya aktivitas usaha pertambangan rakyat yang tersebar diberbagai wilayah baik yang dilakukan didaratan maupun yang dilakukan di sungai. Pengembangan kebijakan dapat dilakukan melalui kegiatan sosialiasi terhadap bahaya mercury dan juga pengenalan yang terus menerus kepada kelompok masyarakat beresiko tinggi dengan menggunakan prosedur dan peralatan yang dapat mengurangi potensi timbulnya bahaya mercury kepada diri mereka sendiri dan lingkungan sekitar. Dibutuhkan komitmen yang kuat antara pemerintah Kabupaten dengan para pelaku Usaha dalam bidang pertambangan untuk mewujudkannya.
12
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.