Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
2
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA.
Presiden: Bag.dari kekuasaan Pemerintahan, didelega sikan kpd: PUSAT, --> Presiden MENGUASAKAN kpd Menteri Keuangan dan Menteri/Pimp. Lembaga DI DAERAH, Presiden MENYERAHKAN kekuasaan kpd GUB/BUPATI/WAKO, --> Tdk termasuk kewenangan di bidang Moneter
3
UU No. 17 tahun 2003: Tentang Keuangan Negara
PREASIDEN: PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA KEU. NEG (PSL 6) DISERAHKAN DIKUASAKAN GUB/BUPT/WALKOTA KEP. PEMR. DAERAH UNT MENGEL KEU DAERAH & WK PEMDA ATAS KEKAYAAN DAERAH YG DIPISAHKAN MENTERI KEUANGAN PENGELOLA FISKAL & WKL PEM. DLM KEKAY NEG YANG DIPISAHKAN MENTERI /PIMP.LEMBAGA SELAKU PENGGUNA ANGGARAN / BARANG UU No. 1 tahun 2004: Tentang Perbendaharaan Negara PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA MENETAPKAN PJBT PENGEL BMD (PS 5) MENETAPKAN KEBJK PENGELOLA BMD (PS 43) MENTERI KEUANGAN BENDAHARAWAN UMUM NEGARA (MENETAPKAN KEBJ & PEDOMAN PENGELOLAAN BMN) PS 4 MENTERI /PIMP LEMB PENGGUNA BARANG PADA KEMENTERIAN/LMBG PUSAT .PS6
4
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
MENTERI KEUANGAN MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA CHIEF FINANCIAL OFFICER (CFO) CHIEF OPERATIONAL OFFICER (COO) PENYELENGGARA KEWENANGAN KEBENDAHARAAN PENYELENGGARA KEWENANGAN ADMINISTRASI BENDAHARA UMUM NEGARA/KUASA BUN PENGGUNA ANGGARAN
5
CHIEF FINANCIAL OFFICER (CFO) CHIEF OPERATIONAL OFFICER (COO)
PENGELOLA FISKAL WAKIL PEMERINTAH DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN NEGARA YG DIPISAHKAN BERWENANG DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENGELOLAAN ASET DAN KEWAJIBAN NEGARA SECARA NASIONAL CHIEF OPERATIONAL OFFICER (COO) BERWENANG DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SESUAI DENGAN TUGAS DAN FUNGSI MASING-MASING
6
a. MENTERI KEUANGAN Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, berdasarkan pasal 8 UU No.17 tahun 2003 mempunyai tugas : Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; Menyusun rancangan APBN dan rangcangan perubahan APBN; Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; Melakukan perjanjian internasional dibidang keuangan;
7
Melaksanakan fungsi Bendaharawan umum negara;
tugas Menkeu …………..: Melakukan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; Melaksanakan fungsi Bendaharawan umum negara; Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBN; Melaksanakan tugas-tugas lain dibidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undang-undang
8
b. Menteri Pimpinan Lembaga
Berdasarkan pasal 9 UU No.17 Tahun 2003 Menteri/ Pimpinan Lembaga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang Kementerian Negara/Lembaga mempunyai tugas : Menyusun rancangan anggaran Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya; Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya; Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkan ke Kas Negara; Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya;
9
mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran; melakukan tugas-tugas lain yang menjadi tangung jawabnya berdasarkan ketentuan undang-undang
10
Pasal 4 ayat 1 UU No. 1/2004 Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran / Pengguna Barang bagi kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya.
11
Pasal 4 ayat 2 UU No. 1/2004 a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran /Pengguna Barang kementerian negara/ lembaga yang dipimpinnya berwenang : a. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; b. menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; c. menetapkan pejabat yang bertugas melaku kan pemungutan penerimaan negara; d. menetapkan pejabat yang bertugas melaku-kan pengelolaan utang dan piutang;
12
g. menggunakan barang milik negara;
Pasal 4 ayat 2 UU No. 1/2004 e. melakukan tindakan yang mengakibatkan penge luaran anggaran belanja; f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran; g. menggunakan barang milik negara; h.menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik negara; I. mengawasi pelaksanaan anggaran; j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan.
13
Pasal 10 ayat 2 UU No. 1/2004 Menteri/pimpinan lembaga / gubernur / bupati / walikota mengangkat bendahara pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian / lembaga / satuan kerja perangkat daerah.
14
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
PENGELOLA KEUANGAN NEGARA (IDEAL MENURUT UU) STRUKTUR ORGANISASI SATKER KUASA PENGGUNA ANGGARAN BENDAHARA PEMBUAT KOMITMEN PENGUJI & PENERBIT SPM KEMENTERIAN/LEMBAGA PENGGUNA ANGGARAN UNIT AKUNTANSI INSTANSI PENGAWAS PELAKSANAAN ANGGARAN Sampai tingkat eselon terendah disesuaikan Psl 4 ayat 2 b Psl 4 ayat 1 Psl 4 ayat 2 i Psl 4 ayat 2 j Psl 4 ayat 2 f Psl 10 ayat 2 Psl 4 ayat 2 e
15
Kuasa PA/Pejabat Pembuat Komitmen
Membuat komitmen/perikatan yg berakibat terjadinya pengeluaran negara: Keputusan kepegawaian Keputusan pelaksanaan Tupoksi Pengadaan Barang/jasa (Perikatan) Melaksanakan komitmen/perikatan Menetapkan Pemenang Pengadaan B/J Menandatangani kontrak/SPK Pengadaan B/J Menyetujui/mengesahkan dokumen perikatan Menyiapkan kelengkapan dokumen persyaratan SPP (BA/BAST/ dll) 5 rangkap: 2 tembusan masing2 kpd para pihak perikatan 1 asli dan 1 tembusan untuk lampiran SPM 1 tembusan untuk pejabat pemeriksa dokumen ybs Membuat SPP (Surat Permintaan Pembayaran)
16
PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PENGGUNA ANGGARAN/BARANG: Menteri/pimpinan lembaga/Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah; BENDAHARA UMUM NEGARA/DAERAH: Menteri Keuangan/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah; BENDAHARA PENERIMAAN/PENGELUARAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA/SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Pasal 4, 6, 7, 9, dan Pasal 10 UUPN
17
UU No.1 Thn 2004 Ttg PERBEND. NEGARA
DIPISAH KAN DIURUS LANGSUNG APBN APBD Investatif Profit Motif BUMN/BUMD Good Corporate Gavernance Public Service Non Profit DEP/LPND Good Gavernance Anggaran Perusahaan ICW RAB IAR IBW UU No.17 Thn 2003 Ttg KEU. NEGARA UU No.1 Thn 2004 Ttg PERBEND. NEGARA KEUANGAN NEGARA
18
ASAS UMUM PENGELOLAAN KEU. NEGARA
ASAS BARU: Akuntabilitas Propesionalitas Proforsionalitas Keterbukaan Pemeriksaan 0leh Badan Pemeriksa yg bebas dan mandiri ASAS YG SDH ADA: Asas Tahunan asas Universalitas Asas Kesatuan Asas Spesialitas
19
Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
Pasal 7 ayat 1 UU No. 1/2004 Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
20
Pasal 18 ayat 1 UU No. 1/2004 Pengguna anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan me- merintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD
21
Pasal 18 ayat 2 UU No.1/2004 Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa; Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan; Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan; Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD
22
Pasal 19 Ayat 1 UU No.1/2004 Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum negara
23
Pasal 19 Ayat 2 UU No.1/2004 Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum negara berkewajiban untuk : Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN yang tercantum dalam perintah pembayaran; Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan Memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran negara Menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
24
Pengelola Anggaran 1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga pada setiap awal tahun anggaran untuk satker/satker sementara di lingkungan instansi PA, tidak boleh merangkap sebagai Bendaharawan Pengeluaran (Psl 2 ayat 4 Perdirjen PBN) Penanggung jawab kegiatan/pembuat komitment Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga atau oleh Kuasa PA (dalam hal mendapat pendelegasian kewenangan) 3. Penguji SPP dan Penerbit/penanda tangan SPM Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga atau oleh Kuasa PA (dalam hal mendapat pendelegasian kewenangan) 4. Bendahara Pengeluaran Diangkat dengan SK Menteri/Pimpinan Lembaga atau oleh Kuasa PA (dalam hal mendapat pendelegasian kewenangan) Apabila diperlukan Kasatker dpt dapat menunjuk Pemegang Uang Muka untuk membantu mengelola Uang Persediaan. PUM bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran Pejabat pada butir 2,3 dan 4 tidak boleh saling merangkap
25
Kas Negara BENDAHARA B. UANG B. BARANG B. KHUSUS B.UMUM BK. PENERIMAAN
B.K. PENGELUARAN BK. PENERIMAAN B.UMUM B. BARANG B. UANG B. KHUSUS GAJI U.P B. PNBP BUN Kas Negara Bendaharawan Umum Negara
26
BENDAHARA PENERIMAAN Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional; Bendahara Penerimaan diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga /gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara Bendahara Penerimaan dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut. Pasal 1 angka 17 dan Pasal 10
27
BENDAHARA PENGELUARAN
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional; Bendahara Pengeluaran diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Jabatan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Bendahara Umum Negara. Bendahara Pengeluaran dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut. Pasal 1 angka 18 dan Pasal 10
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.