Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
dan Laporan Keuangan BOS
Permendikbud no. 51 tahun 2011 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggara 2011
2
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya (Pasal 34 ayat 2 UU No. 20 Tahun 2003)
3
Pada tahun 2012 Program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran dana, dari transfer ke kabupaten/kota menjadi transfer ke provinsi
4
Peraturan 3 Menteri Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta laporannya Peraturan menteri dalam negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah
5
Program BOS pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar. Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan
6
Secara umum Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu
7
Secara khusus Program BOS bertujuan untuk:
membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada RSBI dan SBI (fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, pungutan tidak boleh berlebihan); membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pengutan dalam bentuk apapun, baik sekolah negeri maupun swasta; meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
8
(untuk daerah terpencil penyaluran dilakukan tiap semester)
SD/SDLB : Rp ,- Rp ,- SMP/SMPLB : Rp ,- Rp ,- Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan: Januari-Maret; April-Juni; Juli-September; Oktober-Desember (untuk daerah terpencil penyaluran dilakukan tiap semester)
9
Biaya satuan pendidikan terdiri dari:
Tiga jenis biaya pendidikan: biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan, dan biaya pribadi peserta didik. Biaya satuan pendidikan terdiri dari: Biaya investasi: biaya sarpras, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap Biaya operasi: personalia dan nonpersonalia Bantuan biaya pendidikan Beasiswa
10
RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut, agar tercipta prinsip pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel
11
Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah;
BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu dikdas 9 tahun; Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah; Lulusan SD harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke SMP; Kepala Sekolah mencari dan mengajak siswa SD yang berpotensi untuk tidak melanjutkan sekolah, agar ditampung di SMP; Kepala sekolah harus mengelola BOS secara transparan dan akuntabel; BOS tidak menghalangi masyarakat mampu untuk memberi sumbangan sukarela kepada sekolah.
12
Dalam Program BOS dana diterima oleh sekolah secara utuh dan dikelola secara mandiri dengan melibatkan dewan guru dan komite sekolah dengan menerapkan MBS: Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel; Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah (RJM) yang disusun 4 tahunan; Sekolah harus menyusun RKT dalam bentuk RKAS (dana BOS bagian integral dari RKAS) RJM dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan kab/kota (negeri) dan yayasan (Swasta)
13
Tim Pengarah Nasional Provinsi Kabupaten/Kota
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri Provinsi Gubernur Ketua Bappeda Wakil Gubernur Kabupaten/Kota Bupati/Walikota Ketua Bappeda Kabupaten/Kota Wakil Bupati/Walikota
14
Penanggung Jawab Umum Dirjen Dikdas, Kemdikbud (ketua)
Deputi SDM dan Kebudayaan, Bappenas Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra Dirjen Keuangan Daerah, Kemdagri Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu
15
Penanggung Jawab Program BOS
Direktur Pembinaan SMP, Kemendikbud Direktur Pembinaan SD, Kemendikbud Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas Sekretaris Dirjen Dikdas, Kemdikbud Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud.
16
Tingkat Kab/kota Penanggungjawab Tim Pelaksana BOS
Kepala SKPD Pendidikan Kab/Kota Pejabat Penanggung jawab Keuangan Daerah (PPKD) Tim Pelaksana BOS Manajer Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit Pendataan SD/SDLB Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP Unit Monitoring dan Evaluasi serta dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
17
Tugas dan Tanggung Jawab
Mengkompilasi nomer rekening seluruh sekolah F BOS-02); Kepala SKPD menandatangani naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar dilampiri daftar rekening sekolah; Melakukan pendataan sekolah dan siswa langsung dari sekolah (F BOS-01A/01B/01C); Bersama Tim Prov. merekonsiliasi data siswa tiap sekolah dan disampaikan ke pusat; Melakukan sosialisasi/pelatihan kepala sekolah ;
18
Menyediakan dana operasional program BOS bersumber dari APBD;
Pembinaan kepada sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS; Merencanakan dan melaksanakan monev; Mengusulkan revisi alokasi dana BOS tiap sekolah bila kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah dan melaporkannya ke Tim Bos Prov. paling lambat tgl 10 Januari tahun berikutnya (F BOS-K7) Layanan dan penanganan pengaduan masyarakat (F BOS-06A/06B)
19
Tata Tertib Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dan mendorong sekolah untuk melanggar ketentuan penggunaan dana BOS Dilarang bertindak sebagai distributor atau pengecer buku
20
Tingkat Sekolah Penanggungjawab Anggota Kepala Sekolah
Bendahara BOS Sekolah Satu orang dari unsur orang tua di luar komite sekolah (dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya dan menghindari konflik kepentingan)
21
Mengisi dan menyerahkan data sekolah secara lengkap ke Tim Kab/Kota (F BOS 01A/01B/01C);
Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (F BOS-K1/K2); Melaporkan perubahan data siswa tiap triwulan; Memverifikasi jumlah dana dan siswa; Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan; Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola serta RKAS di papan pengumuman sekolah (F BOS-03);
22
Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (F BOS-04);
Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya Menyusun laporan triwulanan (F BOS-K7) disimpan di sekolah dan diserahkan ke SKPD pendidikan kab/kota tahunan paling lambat tgl 5 Januari tahun berikutnya Melakukan pembukuan secara tertib (F BOS-K3/K4/ K5 dan K6) Melayani dan menangani pengaduan Memasang spanduk “Pendidikan bebas pungutan” Bagi sekolah negeri wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab bahwa dana BOS telah digunakan sesuai NPH BOS (Lamp BOS-K7)
23
Jumlah siswa tiap sekolah Rekap jumlah siswa tiap Kab/Kota & Prov
F BOS-01A/01B/01C Workshop Pendataan Tim BOS Pusat Tim BOS Kab/Kota Tim BOS Provinsi Jumlah siswa tiap sekolah Rekap jumlah siswa tiap Kab/Kota & Prov Tim BOS Pusat Jumlah siswa tiap sekolah Usulan Alokasi Dana BOS tiap Prov. Tim BOS Provinsi SK Dirjen Dikdas Alokasi BOS tiap Sekolah SK Menkeu Alokasi BOS tiap Prov. Dikirim ke Provinsi sebagai dasar pencairan dan penyaluran
24
Tahap Penyaluran Dana BOS
Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi. Mekanisme penyaluran dan pelaporan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
25
Penyaluran Dana BOS Triwulan I paling lambat 14 hari kerja awal bulan Januari 2012 Triwulan I paling lambat 7 hari kerja awal bulan April 2012 Triwulan I paling lambat 7 hari kerja awal bulan Juli 2012 Triwulan I paling lambat 14 hari kerja awal bulan Oktober 2012 Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD
26
Pengambilan Dana Dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Bendahara BOS sekolah, diketahui oleh Komite Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan sekolah, dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/persetujuan dari pihak manapun; Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun, dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun; Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar pengggunaan dana tiap bulan mengacu pada kebutuhan sesuai dengan RKAS
27
Penggunaan Dana BOS Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran (Permendiknas No 2 tahun 2008) Penerimaan siswa baru (fotokopi, konsumsi dan uang lembur) Kegiatan pembelajaran dan eskul siswa Ulangan dan ujian Bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa (maksimal untuk voucher internet Rp per bulan)
28
Perawatan sekolah Honorrium guru dan tenaga kependidikan honorer (tdk boleh lebih dari 20%) Pengembangan profesi guru Membantu siswa miskin Pengelolaan BOS Pembelian komputer (printer atau printer plus scanner) (tidak boleh dibawa pulang) Kelebihan untuk alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan Mebelair (sekolah yang mendapatkan DAK tidak boleh beli alat peraga/media pembelajaran IPS, IPA atau Lab Bahasa).
29
Prioritas utama kegiatan operasional sekolah
Tidak boleh ada peruntukan yang sama dengan penggunaan DAK. Sebaliknya bila ada kekurangan sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang sah sesuai peraturan. Pembelian barang/jasa per belanja tidak melebihi 10 juta Biaya transportasi dan uang lelah untuk PNS hanya untuk kegiatan sekolah di luar kewajiban jam mengajar (pertimbangan yang wajar) Bila ada kelebihan/kekurangan dana segera lapor dan diperhitungkan pada triwulan berikutnya. Bunga bank/jasa giro milik sekolah
30
Larangan Disimpan dengan maksud dibungakan
Dipinjamkan kepada pihak lain Membiayai kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan jumlahnya besar Membiayai kegiatan yang diselenggarakan Dikbud, sekolah hanya boleh membiayai siswa/guru yang ikut dalam kegiatan tersebut Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru Membeli seragam untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima SSM.
31
Untuk rehabilitasi sedang dan berat
Membangun gedung/ruangan baru Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran Menanamkan saham Membiayai kegiatan yang telah didanai oleh sumber lain dari pemerintah Kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah Membiayai pelatihan program BOS yang penyelenggaranya lembaga di luar Dikbud
32
mekanisme pembelian barang/jasa
Prinsip keterbukaan dan ekonomis (sesuai aturan, bandingkan harga dan negosiasi) Memperhatikan kualitas barang, ketersediaan dan kewajaran harga Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa Diketahui oleh Komite Sekolah Untuk rehabilitasi: Membuat rencana kerja Memilih pekerja dengan standar upah yang berlaku
33
Pelaporan Tim BOS Provinsi
Laporan triwulanan: realisasi penyaluran dana BOS triwulanan sesuai dengan F BOS-K9 ke Tim BOS Pusat, paling lambat minggu I bulan ke 3 dari setiap triwulan. laporan akhir tahun: Hasil penyerapan dan penggunaan dana BOS (F BOS-K10) Penanganan pengaduan masyarakat (jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian) Kegiatan lainnya (sosialisasi dan pelatihan, pengadaan) Laporan paling lambat diserahkan tanggal 20 Januari tahun berikutnya. Hasil Monev. (hasil monitoring, analisis, jumlah responden, kesimpulan, saran dan rekomendasi), paling lambat 45 hari setelah monev.
34
Tim BOS Kabupaten/Kota
Rekapitulasi penggunaan dana BOS yang bersumber dari Tim BOS sekolah (F BOS-K8) Penanganan pengaduan masyarakat (jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian) Laporan diserahkan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya. Sekolah Penggunaan dana BOS (F BOS-K7) Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran Lembar pencatatan pengaduan Laporan diserahkan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.