Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN"— Transcript presentasi:

1 SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2012

2 PENYUSUN Eri Susanti 09104241007 Baratama Wicaksana 09104241009
Dinda Indah P Ari Nugroho A. T. P Dian Setyowati

3 DASAR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

4 PENGERTIAN SERTIFIKASI
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sedangkan, sertifikasi konselor adalah pengakuan terhadap seseorang yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan BK, setelah ybs dinyatakan lulus uji kompetensi yg diselenggarakan oleh LPTK prodi BK yg terakreditasi.

5 TUJUAN SERTIFIKASI Sertifikasi konselor bertujuan untuk:
Meningkatkan profesionalitas konselor Melakukan assesmen awal utk Pemetaan klasifikasi latar pendidikan konselor di sekolah/madrasah. Meningkatkan proses dan mutu hasil bimbingan dan konseling. Menghasilkan konselor yang bersertifikasi Menyediakan program lanjutan dari hasil sertifikasi. Remidiasi dan latihan bagi konselor yang tidak lulus. Pengayaan untuk konselor yang tersertifikasi.

6 Persyaratan Peserta Sertifikasi
Memiliki ijazah S-1 dalam BK Terdaftar sebagai anggota ABKIN dengan menunjukkan kartu tanda anggota yang masih berlaku. Bertugas sebagai konselor di sekolah/madrasah dan menyatakan diri tetap memilih tugas sebagai konselor dengan menunjukkan Surat Tugas dari Kepala sekolah/madrasah. Diusulkan melalui Dinas Pendidikan (Kota/ Kabupaten/ Provinsi).

7 Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi
Assesment Awal Kompetensi Akademik Bawaan Pengembangan Program Pelatihan Profesi Rambu- Rambu Proses Pembelajaran Alternatif Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Latihan Assesmen Ulang Penguasaan Kompetensi Prosedur Pelaksanaan Sertifikasi

8 Penyelenggaraan Sertifikasi
Lembaga Penyelenggara Penyelenggara Sertifikasi adalah LPTK yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, bekerjasama dengan ABKIN sebagai asosiasi profesi. Dalam pembinaan selanjutnya dapat melibatkan P4TK, LPMP, dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tugas Lembaga Penyelenggara LPTK - Membentuk tim kerjasertifikasi konselor - Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan uji kompetensi sertifikasi konselor. - Menyelenggarakan program peningkatan kualifikasi konselor / guru BK - Bersama ABKIN mengembangkan pedoman penilaian portofolio dan SOP.

9 Lanjutan Tugas. . . ABKIN P4TK
Bersama LPTK mengembangkan persyratan administrasi uji kompetensi untuk sertifikasi profesi , pedoman portofolio, dan SOP. Mendorng anggota ABKIN untuk mengikuti sertifikasi konselor Memfasilitasi konselor untuk menjadi anggota ABKIN Mengawasi pelaksanaan program Uji Kompetensi sertifikasi konselor. P4TK Bersama LPTK menyelenggarakan pembinaan & peningkatan kompetensi konselor Bersama ABKIN menyelenggarakan pelatihan secara periodik bagi konselor.

10 Lanjutan Tugas. . . Dinas Pendidikan Nasional Provinsi dan Kabupaten/Kota Mengusulkan calon peserta uji sertifikasi kepada LPTK Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kompetensi bagi konselor Memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan secara periodik bagi konselor Memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi sertifikasi bagi konselor Menyediakan anggaran pembinaan untuk pelaksanaan peningkatan kopmpetensi, pelatihan dan sertifikasi bagi konselor.

11 PERBEDAAN PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI
yang membedakan antara guru pengampu mata pelajaran dengan guru bimbingan dan konseling terletak pada komponen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.

12 BUKTI FISIK PENILAIAN DALAM MERENCANAKAN KEGIATAN BIMBINGAN DAN KONSELING
Mengumpulkan 5 buah Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling (PPBK) yang berbeda, dengan aspek-aspek penilaian meliputi : (a) perumusan tujuan pelayanan; (b) pemilihan dan pengorganisasian materi pelayanan; (c) pemilihan instrumen/media; (d) strategi pelayanan; dan(e) rencana evaluasi dan tindak lanjut. Mengumpulkan Program Semesteran dan Program Tahunan, dengan aspek-aspek penilaian meliputi : (a) program semesteran Bimbingan dan konseling dan (b) program tahunan Bimbingan dan konseling

13 BUKTI FISIK PENILAIAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN BERBENTUK LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING (PPBK) Agenda kerja guru bimbingan dan konseling (konselor) Daftar konseli Data kebutuhan dan permasalahan konseli Laporan bulanan Laporan semesteran/tahunan Aktivitas pelayanan Bimbingan dan Konseling : Pemahaman : (antara lain : sosiometri, kunjungan rumah, catatan anekdot, konferensi kasus) Pelayanan langsung : (antara lain : konseling individual, konseling kelompok, konsultasi, bimbingan kelompok, bimbingan klasikal, referal) Pelayanan tidak langsung : (antara lain : papan bimbingan, kotak masalah, bibliokonseling, audio visual, audio, media cetak : liflet, buku saku) Laporan hasil evaluasi program, proses, produk bimbingan dan konseling serta tindak lanjutnya.


Download ppt "SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google