Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFazri Angga Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
DAMPAK PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM & TATACARA PERPAJAKAN UU No. 28 Tahun -2007
PT. ISM – Tax Corporate
2
1. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
KETENTUAN SEKARANG Sudah harus mempunyai NPWP dan wajib mengisi dan melaporkan SPT. Tidak ditegaskan bahwa kewajiban perpajakan sukjektif dan objektif berlaku retroaktive. Wanita menikah tanpa akte kawin (pemisahan harta), NPWP ikut suami. PERUBAHAN Penegasan atas kewajiban perpajakan dimulai sejak Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif (berlaku retroaktive). Wanita menikah tanpa akte kawin (pemisahan harta) dapat memperoleh NPWP sendiri terpisah dari NPWP suami. Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang ditetapkan NPWP dan PKP secara jabatan dimulai sejak Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan / atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. IMPLIKASI Bagi Orang Pribadi yang mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP pada tahun 2008 berlaku kewajiban perpajakan retroaktive. Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan NPWP dan PKP secara jabatan, berlaku retroaktive 5 tahun. SARAN Lebih selektif melakukan transaksi dengan individu (punya NPWP). Supaya dengan sukarela medaftarkan diri untuk memiliki NPWP di tahun 2007. PT. ISM – Tax Corporate
3
2. BATASAN PENGUSAHA KECIL NON PKP
KETENTUAN SEKARANG KMK No. 571/KMK.03/2003 : Pengusaha Kecil dengan peredaran usaha setahun dibawah Rp , dapat memilih sebagai Pengusaha Non-PKP. PERUBAHAN Kalimat ”tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan”, dihapuskan. IMPLIKASI Batasan Pengusaha Kecil akan diatur didalam UU PPN. Jika UU PPN belum disetujui oleh DPR, maka akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. SARAN Supaya lebih selektif memilih Supplier atau PKP Penjual. Minta foto copy NPWP dan PKP supplier baru. PT. ISM – Tax Corporate
4
3. BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT ke KPP
KETENTUAN SEKARANG Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan maupun SPT Tahunan PPh Pasal 21 paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. PERUBAHAN SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat disampaikan 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (akhir Maret tahun berikutnya). SPT Tahunan PPh Badan paling lambat disampaikan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (akhir April tahun berikutnya). SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditiadakan. IMPLIKASI Penghitungan SPT Tahunan PPh Badan bisa lebih akurat dan dilengkapi dengan Audit Report dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan bersifat final. Form 1721 A1 perhitungan Penghasilan dan PPh bagi pegawai selama setahun ditiadakan. SARAN SPT Tahunan PPh Badan dilengkapi dengan Audit Report dari KAP. Penghitungan dan penyetoran PPh Pasal 21 bulanan harus akurat dan dipertanggungjawabkan dengan benar di SPM PPh Pasal 21. Perlu dibuatkan perhitungan Penghasilan dan PPh selama setahun bagi pegawai yang mempunyai NPWP. PT. ISM – Tax Corporate
5
4. PENUNDAAN PENYAMPAIAN SPT ke KPP
KETENTUAN SEKARANG Permohonan penundaan penyampaian SPT harus disetujui oleh KPP. Mengajukan permohonan perpanjangan pelaporan SPT paling lama 6 bulan. PERUBAHAN Permohonan perpanjangan hanya dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan tertulis ke KPP. Masa perpanjangan paling lama 2 bulan. IMPLIKASI Lebih mudah untuk memperpanjang masa pelaporan SPT. Jangka waktu pelaporan setelah perpanjangan menjadi lebih sempit (secara total berkurang 3 bulan). SARAN SPT dimasukkan tepat waktu karena perpanjangan harus dilengkapi dengan estimasi pembayaran pajak dan tetap dikenakan STP atas keterlambatan lapor dan Sanksi Bunga 2% /bulan atas kekurangan setor PPh Pasal 29 Tahunan. PT. ISM – Tax Corporate
6
5. DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN SEKARANG Masa Daluwarsa Penagihan Pajak adalah 10 tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa / Tahun Pajak. Daluwarsa tertangguh apabila : Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa. Ada pengakuan hutang dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung. Diterbitkan SKPKB/SKPKBT. PERUBAHAN Masa Daluwarsa Penagihan Pajak turun menjadi 5 tahun sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding dan Putusan PK. Tambahan alasan tertangguh daluwarsa : 5 tahun sejak pemberlakuan Surat Paksa. 5 tahun sejak batas akhir penundaan pembayaran diberikan. Dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan. IMPLIKASI Penurunan daluwarsa penagihan pajak memberi kepastian hukum kepada Wajib Pajak Hati-hati agar daluwarsa tidak menjadi 10 tahun lagi. SARAN Hindari Pengakuan Utang Pajak yang dapat terjadi karena : Mengajukan permohonan angsuran /penundaan pembayaran utang pajak. Mengajukan permohonan keberatan. Membayar sebahagian hutang pajak. PT. ISM – Tax Corporate
7
6. SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) UNTUK PENGUSAHA KENA PAJAK GAGAL BERPRODUKSI
KETENTUAN SEKARANG PPN Masukan bagi Perusahaan yang baru didirikan dapat diajukan Restitusi tanpa Resiko ditagih kembali jika gagal berproduksi. PERUBAHAN STP diterbitkan untuk PKP yang gagal berproduksi dan kepadanya sudah diberikan pengembalian Pajak Masukan. Sanksi Administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sampai dengan tanggal penerbitan STP. IMPLIKASI PPN Masukan tidak dapat direstitusi jika gagal berproduksi, hanya dapat dikompensasi dengan PPN Keluaran Penjualan Aktiva. Akan diatur lebih lanjut di UU PPN SARAN Membuat Business Plan lebih baik. Restitusi PPN Masukan perusahaan baru yang kemungkinan akan gagal berproduksi sebelum akhir tahun 2007. PT. ISM – Tax Corporate
8
7. SANKSI ADMINISTRASI SANKSI ADMINISTRASI
No. JENIS PAJAK KETENTUAN SEKARANG PERUBAHAN 1. SPT MASA PPN Rp Rp 2. SPT Masa PPh Pasal 21/ 23 /26 /4 (2) Rp 3. SPT Tahunan PPh Pasal 21 Rp - 4. SPT Tahunan PPh Badan Rp 5. SPT Tahunan PPh Orang pribadi IMPLIKASI Sanksi Administrasi ini menambah beban biaya perusahaan dan secara fiskal tidak dapat dikurangkan dari penghasilan. SARAN Harus lebih sistimatis dan tepat waktu dalam mempersiapkan SPT Masa dan SPT Tahunan. PT. ISM – Tax Corporate
9
8. PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
KETENTUAN SEKARANG Diberikan hanya kepada Wajib Pajak Patuh. Untuk PPh max 3 bulan dan PPN max 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. PERUBAHAN Wajib Pajak Patuh (Wajib Pajak kriteria tertentu : Pasal 17C ayat 2). Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. Wajib Pajak Badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPM dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. IMPLIKASI Tidak membantu Wajib Pajak, karena bila hasil pemeriksaan adalah Kurang Bayar, maka Wajib Pajak dikenakan Denda Sanksi Administrasi 100%. SARAN Restitusi PPN dapat dipertimbangkan mempergunakan fasilitas ini tetapi dilakukan terlebih dahulu Internal Review. Restitusi PPh tidak mempergunakan pengembalian pendahuluan. PT. ISM – Tax Corporate
10
9. PROSEDUR PEMERIKSAAN KETENTUAN SEKARANG Wajib Pajak wajib memperlihatkan dan / atau meminjamkan dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat / ruangan Wajib Pajak. Wajib Pajak wajib memberikan keterangan yang diperlukan. Tidak diatur mengenai Pembahasan Akhir (Closing Conference) dalam Undang-Undang KUP. PERUBAHAN Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi dan keterangan lain yang diminta oleh Pemeriksa wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 bulan sejak permintaan disampaikan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan pemeriksaan, penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan. Kewajiban untuk merahasiakan pembukuan, pencatatan, dan dokumen serta keterangan yang diminta ditiadakan. Penyegelan tempat atau ruangan serta barang bergerak dan tidak bergerak akan dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya. Wajib Pajak berhak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi kewajiban pemeriksaan, penghitungan penghasilan kena pajaknya dapat dilakukan secara jabatan PT. ISM – Tax Corporate
11
9. PROSEDUR …………………… IMPLIKASI Data yang diminta dalam pemeriksaan lebih banyak dan detail. Kewajiban merahasiakan penerima sumbangan dan representasi, ditiadakan. Wewenang Direktorat Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya Penghasilan Kena Pajak secara jabatan. Wajib Pajak berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. SARAN Melakukan pencatatan / pembukuan secara benar. Tax Management dan Tax Planning yang baik. Hindarkan Biaya Sumbangan dan Biaya Pergaulan yang berlebihan. Supaya hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. PT. ISM – Tax Corporate
12
10. SANKSI PETUGAS PAJAK KETENTUAN SEKARANG Sanksi dikenakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila Petugas Pajak menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku sehingga merugikan negara. PERUBAHAN Pegawai Pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai Pajak wajib mematuhi kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Pengawasan dan penampungan pengaduan pelanggaran kode etik pegawai DJP dilaksanakan oleh Komite Kode Etik. IMPLIKASI Pegawai Pajak dapat diadukan ke Komite Kode Etik jika menghitung dan menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan. SARAN Kesamaan posisi antara Wajib Pajak dan Petugas Pajak saat pemeriksaan pajak. PT. ISM – Tax Corporate
13
11. AKSES DATA Terbatas pada kegiatan pemeriksaan pajak.
KETENTUAN SEKARANG Terbatas pada kegiatan pemeriksaan pajak. PERUBAHAN Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Bila menurut DJP, data dan informasi tidak mencukupi maka DJP berwenang menghimpun data dan informasi. Sanksi Pidana dan Denda bagi yang tidak memberikan data : No. JENIS PELANGGARAN PENJARA PIDANA 1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi Max 1 tahun Max Rp. 1 Milyar 2. Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pemberian data dan informasi Max 10 bln Max Rp. 800 Jt 3. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan data informasi yang diminta oleh DJP. PT. ISM – Tax Corporate
14
11. AKSES ……………….. Tidak terdapat lagi kerahasiaan profesional.
IMPLIKASI Tidak terdapat lagi kerahasiaan profesional. Pihak DJP mempunyai kekuasaan akses data dan informasi yang sangat luas. SARAN Permintaan data dan informasi dari DJP disiapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan pihak ketiga (yang dijadikan target oleh DJP). PT. ISM – Tax Corporate
15
12. PENYIDIKAN PAJAK KETENTUAN SEKARANG Definisi Bukti Permulaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ada di Undang-Undang KUP. Kriteria penyidikan dibidang perpajakan tidak ada di Undang-Undang KUP. PERUBAHAN Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan dan /atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat sedang/telah terjadi tindak pidana perpajakan. Penyidik adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana dibidang perpajakan. IMPLIKASI Informasi yang tidak benar (surat kaleng, pengaduan dari mantan pegawai) bisa dijadikan Bukti Permulaan. Kepolisian dan Kejaksaan tidak bisa menyidik tindak pidana perpajakan tanpa permintaan dari DJP. SARAN Tax Compliance dipertahankan. Tax Management dan Tax Planning yang lebih baik. PT. ISM – Tax Corporate
16
13. KETENTUAN KHUSUS PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK GO PUBLIC
KETENTUAN SEKARANG Wajib Pajak yang sudah Go Public diperlakukan sama dengan dengan Wajib Pajak lainnya. PERUBAHAN Wajib Pajak Go Public dapat dilakukan Pemeriksaan Kantor jika SPT dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. IMPLIKASI Pemeriksaan kantor lebih sederhana dan tidak diperlukan kunjungan ke lokasi (pabrik). SARAN Kelengkapan data seperti Equalisasi Omset PPN vs PPh, Arus Uang / Piutang Dagang, Rekonsiliasi Objek PPh Pasal 21/ 23/ 26/ 4 (2) perlu dipersiapkan. PT. ISM – Tax Corporate
17
14. PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
KETENTUAN SEKARANG Dasar Hukumnya Surat Edaran tahun 1988. Tidak dapat diterbitkan SKPLB, hanya bisa dipindah-bukukan. PERUBAHAN Dasar Hukum Pasal 17 ayat 2 UU KUP. Bisa diterbitkan SKPLB. IMPLIKASI Memudahkan Wajib Pajak melakukan Restitusi pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (kesalahan bayar pajak). SARAN Sebaiknya tetap ditempuh cara Pemindah Bukuan (PBK) untuk pembayaran hutang pajak lainnya. PT. ISM – Tax Corporate
18
15. PROSES PENGURANGAN / PENGHAPUSAN / PEMBATALAN SURAT KEPUTUSAN (PASAL 36 UU KUP)
KETENTUAN SEKARANG Dirjen Pajak dapat : Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. Permohonan dapat diajukan berkali-kali. Tidak ada jangka waktu penyelesaian permohonan tersebut. PERUBAHAN Dirjen Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : Mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar. Mengurangkan atau membatalkan STP (Pasal 14) yang tidak benar, atau Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau SKP dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa menyampaikan SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Permohonan huruf a,b,c diajukan Wajib Pajak paling banyak 2 kali, permohonan huruf d hanya dapat diajukan Wajib Pajak 1 (satu) kali. PT. ISM – Tax Corporate
19
15. PROSES PENGURANGAN / PENGHAPUSAN ……………….
Jangka waktu penyelesaian paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap, jika lewat maka permohonan dianggap dikabulkan. Wajib Pajak dapat meminta dan DJP wajib memberikan keterangan tertulis mengenai alasan untuk menolak dan mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. IMPLIKASI Proses permohonan menjadi lebih pasti (6 bulan). Pemeriksaan pajak harus melalui proses SPHP dan closing conference. SARAN Perlu dipertimbangkan penggunaan upaya hukum ”Pembetulan” (Pasal 16 KUP) yang diproses oleh KPP / Kanwil dan ” Pengurangan/ Penghapusan/ Pembatalan ” (Pasal 36 KUP) yang diproses oleh KPP/DJP Pusat. PT. ISM – Tax Corporate
20
16. PROSES PERMOHONAN PEMBETULAN (Pasal 16 UU KUP)
KETENTUAN SEKARANG Keputusan 12 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. PERUBAHAN Keputusan 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Wajib Pajak dapat meminta dan DJP wajib memberikan keterangan tertulis mengenai dasar untuk menolak dan mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak. IMPLIKASI Proses permohonan pembetulan menjadi lebih cepat. SARAN Data / dokumen harus dilengkapi saat permohonan pembetulan diajukan. PT. ISM – Tax Corporate
21
17. DENDA SANKSI ADMINISTRASI 2% X DPP ATAS PENERBITAN FAKTUR PAJAK
KETENTUAN SEKARANG PKP tidak membuat Faktur Pajak, atau PKP membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu, atau PKP tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak Dikenakan denda 2% x DPP PERUBAHAN PKP yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap (sesuai Pasal 13 ayat 5 UU PPN) selain : Identitas pembeli, atau Identitas pembeli, nama dan tanda tangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran. IMPLIKASI Penerbitan Faktur Pajak menjadi lebih mudah. Perlu dipertimbangkan Faktur Pajak Standar berfungsi sebagai Faktur Pajak Sederhana, atau Perlu dipertimbangkan Faktur Penjualan Komersil berfungsi menjadi Faktur Pajak. Extensifikasi PKP Pedagang eceran oleh DJP. SARAN Perlu dipertimbangkan menghilangkan duplikasi antara Faktur Pajak Standar dengan Faktur Pajak Sederhana, atau Perlu dipertimbangkan menghilangkan duplikasi antara Faktur Penjualan Komersil dengan Faktur Pajak. Agar berhati-hati karena atas STP 2% x DPP tidak memperoleh Imbalan Bunga. PT. ISM – Tax Corporate
22
18. TANGGUNG JAWAB RENTENG PPN
KETENTUAN SEKARANG Pembeli BKP/ Penerima JKP bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar. PERUBAHAN Pasal 33 ini dihapus. IMPLIKASI Wajib Pajak PKP Pembeli tidak dikenakan tanggung jawab renteng jika PPN telah dibayar ke PKP Penjual walaupun PKP Penjual tidak menyetorkan PPN tersebut ke Kas Negara. Wajib Pajak PKP Pembeli tetap membuktikan substansi atas transaksi dengan PKP Penjual. SARAN Tetap selektif memilih supplier dan minta foto copy NPWP dan Pengukuhan PKP. Terhadap PKP Kontraktor tetap dimintakan foto copy SPM PPN Masa, SSP dan Bukti Lapor pada pembayaran termin berikutnya. PT. ISM – Tax Corporate
23
19. SUNSET POLICY Tidak ada
KETENTUAN SEKARANG Tidak ada PERUBAHAN Wajib Pajak yang membetulkan SPT Tahunan sebelum Tahun Pajak 2007 selama masa 1 (satu) tahun setelah diberlakukan UU KUP ini, diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (bunga keterlambatan pembayaran). Wajib Pajak Orang Pribadi yang secara sukarela medaftarkan diri memperoleh NPWP selama masa 1 (satu) tahun setelah diberlakukan UU KUP ini, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang bayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak. IMPLIKASI Tidak terlalu bermanfaat karena yang dihapuskan hanya Sanksi Administrasinya, sedangkan Pokok Pajaknya tetap harus dibayar. SARAN SPT Tahunan sebelum Tahun Pajak 2007 yang perlu diperbaiki, dapat dimanfaatkan ”Sunset Policy” ini. Wajib Pajak Orang Pribadi disarankan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada tahun 2007 untuk menghindarkan kewajiban perpajakan Retroactive. PT. ISM – Tax Corporate
24
20. IMBALAN BUNGA SKP NIHIL DAN SKP LEBIH BAYAR
KETENTUAN SEKARANG SKPN dan SKPLB tidak diberikan Imbalan Bunga. PERUBAHAN SKPN dan SKPLB diberikan Imbalan Bunga 2% /bulan (max 48%). Imbalan Bunga dihitung sejak tanggal penerbitan SKP sampai dengan diterbitkannya SK Pembetulan, SK Pengurangan Ketetapan Pajak atau SK Pembatalan Ketetapan Pajak. IMPLIKASI Atas restitusi PPh Badan yang dikeluarkan SKPN atau SKLB lebih kecil dari yang seharusnya, bisa dimintakan Imbalan Bunga setelah Keberatan atau Banding menyetujui. SARAN Digunakan kesempatan ini untuk claim Imbalan Bunga. PT. ISM – Tax Corporate
25
21. PELUNASAN DAN PENAGIHAN PAJAK DALAM HAL KEBERATAN DAN BANDING
KETENTUAN SEKARANG Pengajuan Keberatan dan Permohonan Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak. PERUBAHAN Wajib Pajak yang mengajukan Keberatan wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar sejumlah yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan jumlah pajak yang belum dibayar tidak termasuk utang pajak. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan Keberatan, jangka waktu pelunasan pajak tertangguh sampai 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal Keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi 50% dari pajak yang kurang bayar, Sanksi adminstrasi 50% tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengajukan Banding. Wajib Pajak berhak hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. Data dan informasi susulan tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan. Wajib Pajak dapat meminta keterangan tertulis hal-hal yang menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Keberatan ke DJP. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan Banding, jangka waktu pelunasan utang pajak tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Jumlah pajak yang belum dibayar, belum merupakan pajak terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan. Dalam hal permohonan Banding ditolak atau dikabukan sebagian, Wajib Pajak dikenakan Sanksi Denda Administrasi 100%. PT. ISM – Tax Corporate
26
21. PELUNASAN DAN PENAGIHAN .......................
IMPLIKASI Memperkuat posisi Wajib Pajak karena atas koreksi pajak yang tidak benar, tidak perlu dibayar dan belum merupakan utang pajak. Sanksi Administrasi jika keberatan ditolak 50% dan jika Banding ditolak 100%. SARAN Jika tidak yakin ada kans akan menang di tingkat Keberatan atau Banding, lebih baik dibayar penuh SKPKB tersebut, karena jika dikabulkan akan memperoleh Imbalan Bunga 2% /bulan (max 48%). PT. ISM – Tax Corporate
27
22. GUGATAN TERHADAP STP (PASAL 16 DAN PASAL 36)
KETENTUAN SEKARANG Gugatan Wajib Pajak terhadap : Keputusan pembetulan Pasal 16 yang berkaitan dengan STP. Keputusan Pasal 36 yang berkaitan dengan STP. PERUBAHAN Gugatan Wajib Pajak terhadap Putusan Pembetulan (Pasal 16 KUP) dan Putusan Pengurangan/ Penghapusan/ Pembatalan (Pasal 36 KUP), ditiadakan pada Pasal 23 ayat 2 KUP. IMPLIKASI Gugatan ex Pasal 16 KUP dan ex Pasal 36 KUP telah dicover pada Pasal 23 ayat 2 huruf c, yaitu keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. SARAN Tertib administrasi untuk menghindari STP. Faktur Pajak Keluaran harus diisi dengan lengkap dan benar. PT. ISM – Tax Corporate
28
23. LAIN-LAIN Tanggal dikirim dan tanggal diterima Surat Keputusan diatur dengan jelas. Pengembalian PPN kepada Non Resident atas pembelian BKP yang tidak dikonsumsi di dalam Daerah Pabean. Daluwarsa penetapan pajak tahun 2007 dan sebelumnya adalah tahun 2013. Hak mendahulu DJP atas utang pajak Wajib Pajak diatur dalam UU KUP. Penyegelan tempat atau Ruangan tertentu serta barang bergerak dan tidak bergerak. PT. ISM – Tax Corporate
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.