Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)"— Transcript presentasi:

1 Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) (Permenaker NO. 05/MEN/1996)

2 Outline Pelatihan Interpretasi & Audit SMK3
Pengantar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Dasar Hukum SMK3 Konsepsi SMK3 Elemen SMK3 Audit SMK3

3 Tujuan Pelatihan SMK3 Memahami Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan memperkenalkan Komponen Pendukungnya. Peserta memahami dan mampu menjelaskan : Latar belakang kebijakan SMK3 Pengertian SMK3 Dasar hukum SMK3 Prinsip dasar SMK3 Audit SMK3 Teknik audit SMK3

4 Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86-87) Permenaker 05 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja

5 Mengapa Kecelakaan Kerja Terjadi ?
Perbuatan tidak aman ? Kondisi tidak aman ? Lingkungan kerja ? Lemahnya pengendalian manajemen ? ……………?

6 Loss Control Causation Model
Sebab Akibat kecelakaan menurut Frank E Bird. Jr Kecelakaan tidak datang dengan sendirinya, ada rangkaian peristiwa sebelumnya yang mendahului terjadinya kecelakaan tersebut, seperti diilustrasikan dalam domino berikut; LEMAHNYA KONTROL SEBAB DASAR PENYEBAB LANGSUNG INCIDEN KERUGIAN Program tak mema- dai Standar tak sesuai Pemenuhan Progran & Standard Faktor perorangan Pekerjaan Perbuatan dan kondisi dibawah standar Kontak Dengan Bahan atau Sumber Energi Kecelakaan/ Kerusakan MANAJEMEN GEJALA

7 BIAYA DALAM PEMBUKUAN:
GUNUNG ES - BIAYA KECELAKAAN BIAYA KECELAKAAN DAN PENYAKIT Pengobatan/ Perawatan Gaji (Biaya Diasuransikan) $1 Kerusakan peralatan dan perkakas Kerusakan produk dan material Terlambat dan ganguan produksi Biaya legal hukum Pengeluaran biaya untuk penyediaan fasilitas dan peralatan gawat darurat Sewa peralatan Waktu untuk penyelidikan $5 HINGGA $50 BIAYA DALAM PEMBUKUAN: KERUSAKAN PROPERTI (BIAYA YANG TAK DIASURANSIKAN) $1 HINGGA $3 Gaji terusdibayar untuk waktu yang hilang Biaya pemakaian pekerja pengganti dan/ atau biaya melatih Upah lembur Ekstra waktu untuk kerja administrasi Berkurangnya hasil produksi akibat dari sikorban Hilangnya bisnis dan nama baik BIAYA LAIN YANG TAK DIASURANSIKAN

8 4.4. Implementation & Operations
OHSAS Models Continual Improvement 4.2. OHS Policy & Commitment PLAN DO CHECK ACT 4.6. Management Review 4.3. Planning Hazards Identification, Risk Assessment & Risk Control Legal & Other Requirement Objectives OHS Management Programs 4.5. Checking & Corrective Action Performance Measurement & Monitoring Accident, Incidents. NCs & Corrective & Preventive Action Record & Records Management Audit 4.4. Implementation & Operations Structure & Responsibility Training, Awareness & Competence Consultation & Communication Documentation Document & Data Control Operational Control Emergency Preparedness & Response

9 12 Elemen SMK3 166 Kriteria Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
Berdasarkan Permenaker No. Per. 05/Men/1996 Pembangunan dan pemeliharaan komitmen Strategi pendokumentasian Peninjauan ulang Perancangan (desain) dan kontrak Pengendalian Dokumen Pembelian Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 Standar Pemantauan Pelaporan dan perbaikan kekurangan Pengelolaan Material dan Perpindahannya Pengumpulan dan penggunaan data Audit SMK3 Pengembangan ketrampilan dan kemampuan 166 Kriteria

10 Pengertian Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sitem manajemen secara keseluruhan yang meliputi : Struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya, Yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, Dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, Guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Integrasi SMK3

11 Tujuan & Sasaran Penerapan SMK3
Menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan : Unsur manajemen, Tenaga kerja, Kondisi dan lingkungan kerja Mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Terintegrasi

12 Ketentuan Penerapan SMK3
 Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 (seratus) orang atau lebih dan atau;  Mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat;  Wajib dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan

13 Model 5 Prinsip Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Permenaker No. Per. 05/Men/96 Peningkatan Komitmen Berkelanjutan dan Peninjauan Kebijakan Peninjauan Ulang & Ulang & Peningkatan Peningkatan Perencanaan oleh manajemen oleh manajemen SMK3 Pengukuran dan Penerapan Evaluasi SMK3

14 Komitmen Dan Kebijakan K3 2. Perencanaan SMK3 3. Penerapan
Model 5 Prinsip Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Permenaker No. Per. 05/Men/96 Perbaikan Berkelanjutan Komitmen Dan Kebijakan K3 Tinjauan Ulang Dan Peningkatan Oleh Manajemen PLAN DO CHECK ACT 2. Perencanaan SMK3 2.1. Perencanaan IBPPR 2.2. PER-UU & Persyaratan Lainnya 2.3. Tujuan dan Sas.aran 2.4. Indikator Kinerja 2.5. Perencanaan Awal 4. Pengukuran & Evaluasi 4.1. Inspeksi & Pengujian 4.2. Audit SMK3 4.3. Tindakan Perbaikan & Pencegahan 3. Penerapan 3.1. Jaminan Kemampuan 3.2. Kegiatan Pendukung 3.3. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko

15 Komitmen & Kebijakan SMK3
Kepemimpinan & Komitmen Tinjauan Awal K3 (Initial Review) Kebijakan K3

16 Komitmen Dan Kebijakan
Kepemimpinan dan komitmen Pengusaha & atau pengurus menunjukkan komitmennya melalui: Membentuk organisasi K3 Menyediakan anggaran, sarana dan tenaga kerja yang diperlukan dalam bidang K3 Menetapkan personel yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang jelas dalam penanganan K3 Perencanaan K3 yang terkoordinasi Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3

17 Komitmen Dan Kebijakan
Tinjauan awal (initial review) Peninjauan awal ini dilakukan dengan; Identifikasi kondisi yang ada dibandingkan dengan ketentuan pedoman SMK3. Identifikasi sumber bahaya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan Penilaian tingkat pengetahuan, pemenuhan peraturan perundangan dan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Membandingkan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik. Meninjau sebab dan akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Menilai efisiensi dan efektifitas sumberdaya yang disediakan.

18 Komitmen Dan Kebijakan
Penetapan Kebijakan K3 Kebijakan K3 ; Ditandatangani oleh pimpinan tertinggi (pengusaha atau pengurus) Tertulis & bertanggal Memuat pernyataan komitmen dan tujuan K3 perusahaan Disosialisasikan/disebarluaskan Bersifat dinamik dan ditinjau ulang agar tetap updated

19 Model 5 Prinsip Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Permenaker No. Per. 05/Men/96 Peningkatan Komitmen Berkelanjutan dan Peninjauan Kebijakan Peninjauan Ulang & Ulang & Peningkatan Peningkatan Perencanaan oleh manajemen oleh manajemen SMK3 Pengukuran dan Penerapan Evaluasi SMK3

20 Perencanaan SMK3 Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Resiko Peraturan Perundangan & Persyaratan Lainnya Tujuan dan Sasaran Indikator Kinerja 5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung

21 Perencanaan SMK3 Identifikasi Bahaya, Penilaian & Pengendalian Resiko
Identilikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko dari kegiatan produk, barang dan jasa harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana untuk memenuhi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. BAHAYA ? RISIKO ?

22 Peraturan Perundangan & Persyaratan Lainnya
Perencanaan SMK3 Peraturan Perundangan & Persyaratan Lainnya Menetapkan dan memelihara prosedur untuk inventarisasi, identifikasi dan pemahaman peraturan perundangan (pemenuhan) dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan kegiatan perusahaan yang bersangkutan.

23 Perencanaan SMK3 Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditetapkan oleh perusahaan sekurang-kurangnya harus memenuhi kualifikasi: Dapat diukur. Satuan / Indikator pengukuran. Sasaran Pencapaian Jangka waktu pencapaian. Contoh OTP

24 Indikator Kinerja Perencanaan SMK3
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan harus menggunakan indikator kinerja yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja keselamatan dan kesahatan kerja yang sekaligus merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian Sistem Manajemen K3. FR = Jumlah Kasus X Jumlah Total Jam Kerja SR = Jumlah Hari Hilang X Jumlah Total Jam Kerja EHS Performance

25 Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang sedang Berlangsung
Perencanaan SMK3 Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang sedang Berlangsung Penerapan awal SMK3 yang berhasil memerlukan rencana yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan, dan dengan jelas menetapkan tujuan serta sasaran SMK3 yang dapat dicapai dengan: Menetapkan sasaran dan jangka waktu untuk pencapaian tujuan dan sasaran. Menetapkan sistem pertanggungjawaban dalam pencapaian tujuan dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang bersangkutan.

26 Model 5 Prinsip Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai Permenaker No. Per. 05/Men/96 Peningkatan Komitmen Berkelanjutan dan Peninjauan Kebijakan Peninjauan Ulang & Ulang & Peningkatan Peningkatan Perencanaan oleh manajemen oleh manajemen SMK3 Pengukuran dan Penerapan Evaluasi SMK3

27 Penerapan SMK3 Jaminan Kemampuan Kegiatan Pendukung
Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko

28 Penerapan SMK3 Jaminan Kemampuan Sumberdaya Manusia, Sarana dan Dana
Integrasi Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran Pelatihan dan Kompetensi Kerja

29 Jaminan Kemampuan Sumberdaya Manusia, Sarana dan Dana
Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 yang efektif perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut: Menyediakan sumber daya yang memadai sesuai dengan ukuran dan kebutuhan. Melakukan identifikasi kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan. Membuat ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif. Membuat peraturan untuk mendapatkan pendapat dan saran dari para ahli. Membuat peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan tenaga kerja secara aktif.

30 Jaminan Kemampuan Integrasi
Perusahaan dapat mengintegrasikan Sistem Manajemen K3 kedalam sistem manajemen perusahaan yang ada. Dalam hal pengintegrasian tersebut terdapat pertentangan dengan tujuan dan prioritas perusahaan, maka: Tujuan dan prioritas Sistem Manajemen K3 harus diutamakan. Penyatuan Sistem Manajemen K3 dengan sistem manajemen perusahaan dilakukan secara selaras dan seimbang.

31 Jaminan Kemampuan Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
Menentukan, menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat dan wewenang dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program keselamatan dan kesehatan kerja. Dapat memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.

32 Jaminan Kemampuan Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
Pengurus harus menunjukkan komitmennya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja melalui konsultasi dan dengan melibatkan tenaga kerja maupun pihak lain yang terkait didalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan Sistem Manajemen K3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan hasilnya.

33 Jaminan Kemampuan Pelatihan dan Kompetensi Kerja
Prosedur identifikasi standard kompetensi, penerapan pelatihan, penilaian kompetensi dan dokumentasi pelatihan Standar kompetensi kerja keselamatan dan kesehatan kerja dapat dikembangkan dengan: Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada. Memeriksa uraian tugas dan jabatan. Menganalisis tugas kerja. Menganalisis hasil inspeksi dan audit. Meninjau ulang laporan insiden Matriks Training

34 Penerapan SMK3 Kegiatan Pendukung Komunikasi Pelaporan
Pendokumentasian Pengendalian Dokumen Pencatatan dan Manajemen Informasi

35 Komunikasi KEGIATAN PENDUKUNG
Perusahaan harus mempunyai prosedur untuk menjamin bahwa informasi keselamatan dan kesehatan kerja terbaru dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan. Mengkomunikasikan hasil dan sistem manajemen, pemantauan, audit dan tinjauan ulang manajemen pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan. Melakukan identifikasi dan menerima informasi keselamatan dan kesehatan kerja yang terkait dari luar perusahaan. Menjamin bahwa informasi yang terkait dikomunikasikan kepada orang-orang diluar perusahaan yang membutuhkannya.

36 Contoh Konsultasi & komunikasi
Employee Communication Safety Committee Monthly Meeting (P2K3) Monthly EHS Bulletin Sharing Lesson Learned Safety Competition Safety Talks Banners, Quiz, etc.

37 Pelaporan KEGIATAN PENDUKUNG
Prosedur pelaporan internal perlu ditetapkan untuk menangani: Pelaporan terjadinya insiden. Pelaporan ketidaksesuaian. Pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaporan identifikasi sumber bahaya. Prosedur pelaporan eksternal perlu ditetapkan untuk menangani: Pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan. Pelaporan kepada pemegang saham.

38 KEGIATAN PENDUKUNG Pendokumentasian
Proses dan prosedur kegiatan perusahaan harus ditentukan dan di dokumentasikan serta diperbarui apabila diperlukan. Perusahaan harus dengan jelas menentukan jenis dokumen dan pengendaliannya yang efektif. Sistem Manajemen K3 diintegrasikan dengan sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh.

39 Rekaman Hirarki Dokumentasi SMK3 Prosedur Petunjuk Kerja Formulir
Manual Prosedur Petunjuk Kerja Formulir Rekaman

40 Keterkaitan Dokumentasi SMK3
Pedoman / Manual Prosedur SMK3 PK3.01 PK3.02 PK3.03 PK3.04 PK3.0X Petunjuk Kerja K3 PK PK PK Formulir K3 F F F

41 Beberapa Tips Dokumentasi
Sesederhana mungkin (keep it simple) Batasi distribusi; batasi copy Buat daftar dokumen Master list Distribution list Indeks pengendalian dokumen Beri tanda atau bedakan perubahan dokumen Huruf miring Garis bawah Huruf tebal

42 KEGIATAN PENDUKUNG Pengendalian Dokumen
Dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan. Dokumen ditinjau ulang secara berkala dan, jika diperlukan, dapat direvisi. Dokumen sebelum diterbitkan harus lebih dahulu disetujui oleh personel yang berwenang. Dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu. Semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan. Dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami.

43 KEGIATAN PENDUKUNG Pencatatan dan Manajemen Informasi
Persyaratan ekstemal/peraturan perundangan dan internal/indikator kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Izin kerja. Risiko dan sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawat pesawat, alat kerja, serta peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja dan proses produksi. Kegiatan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan. Pemantauan data. Rincian insiden, keluhan dan tindak lanjut. Identifikasi produk termasuk komposisinya. Informasi mengenai pemasok dan kontraktor. Audit dan peninjauan ulang Sistem Manajemen K3.

44 Penerapan SMK3 Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian Dan Pengendalian Resiko Identifikasi Sumber Bahaya Penilaian Resiko Tindakan Pengendalian Perancangan (Desain) dan Rekayasa Pengendalian Administratif Tinjauan Ulang Kontrak Pembelian Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana Prosedur Menghadapi Insiden Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat

45 Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian Dan Pengendalian Resiko
Identifikasi sumber bahaya dilakukan dengan mempertimbangkan: Penilaian Resiko Tindakan Pengendalian

46 PENGUKURAN DAN EVALUASI
Inspeksi dan Pengujian Audit Sistem Manajemen K3 Tindakan Perbaikan dan Pencegahan

47 PENGUKURAN DAN EVALUASI
Inspeksi dan Pengujian Menetapkan dan memelihara prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan yang berkaitan dengan tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja. Frekuensi inspeksi dan pengujian harus sesuai dengan obyeknya. Prosedur inspeksi, pengujian dan pemantauan secara umum meliputi: Personel yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup. Catatan inspeksi, pengujian dan pemantauan yang sedang berlangsung harus dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang terkait. Peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk menjamin telah dipenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja. Tindakan perbaikan harus dilakukan segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dari hasil inspeksi, pengujian dan pemantauan. Penyelidikan yang memadai harus dilaksanakan untuk menemukan inti permasalahan dari suatu insiden. Hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.

48 PENGUKURAN DAN EVALUASI
Audit Sistem Manajemen K3 Audit Sistem Manajemen K3 harus dilakukan secara berkala Audit harus dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personel yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang sudah ditetapkan. Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan tinjauan ulang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan ditempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan ulang manajemen.

49 PENGUKURAN DAN EVALUASI
Tindakan Perbaikan dan Pencegahan Semua hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan, audit dan tinjauan ulaug Sistem Manajemen K3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk identifikasi tindakan perbaikan dan pencegahan serta pihak manajemen menjamin pelaksanaannya secara sistematik dan efektif.

50 TINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH PIHAK MANAJEMEN
Tinjauan ulang Sistem Manajemen K3 harus meliputi: Evaluasi terhadap penerapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuan, sasaran dan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. Hasil temuan audit Sistem Manajemen K3. Evaluasi efektifitas penerapan Sistem Manajemen K3 dan kebutuhan untuk mengubah Sistem Manajemen K3 sesuai dengan: Perubahan peraturan perundangan. Tuntutan dari pihak yang tekait dan pasar. Perubahan produk dan kegiatan perusahaan. Perubahan struktur organisasi perusahaan. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi. Pengalaman yang didapat dari insiden keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaporan. Umpan balik khususnya dari tenaga kerja.

51 12 Elemen Audit 5 Prinsip SMK3 Pembangunan Dan Pemeliharaan Komitmen Komitmen dan Kebijakan (Prinsip 1) Strategi Pendokumentasian Perencanaan (Prinsip 2) Peninjauan Ulang Perancangan (Desain) Dan Kontrak Pengendalian Dokumen Pelaksanaan (Prinsip 3) Pembelian Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3 Standar Pemantauan Pengukuran (Prinsip 4) Pelaporan Dan Perbaikan Kekurangan Perbaikan (Prinsip 5) Pengelolaan Material Dan Perpindahannya Pengumpulan Dan Penggunaan Data Audit SMK3 Pengembangan Ketrampilan Dan Kemampuan Kelima prinsip SMK3 tersebut dapat kita lihat hubungannya dengan 12 elemen audit seperti pada tabel disamping ini:

52 Terima kasih


Download ppt "Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google