Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KPU PROVINSI JAWA TENGAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KPU PROVINSI JAWA TENGAH"— Transcript presentasi:

1 KPU PROVINSI JAWA TENGAH
Pendaftaran & Verifikasi Parpol Menjadi Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi & DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 KPU PROVINSI JAWA TENGAH 2012

2 TAHAPAN PEMILU LEGISLATIF 2014
Pasal 4 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2012, Perencanaan program & anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; Pemutakhiran data Pemilih & penyusunan daftar Pemilih; Pendaftaran & verifikasi Peserta Pemilu; Penetapan Peserta Pemilu; Penetapan jumlah kursi & penetapan daerah pemilihan; Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota; Masa kampanye Pemilu; Masa tenang; Pemungutan &penghitungan suara; Penetapan hasil Pemilu; dan Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota.

3 TAHAPAN PEMILU (Legislatif ) 2014
Tahapan Penyelenggaraan dimulai paling lambat 22 Bulan sebelum hari Pemungutan suara. Surat Keputusan KPU No. 111/kpts/KPU/ Tahun 2012: hari pemungutan suara pada tanggal 9 April 2014, sehingga tahapan dimulai pada bulan Juni Tahun 2012. Tahapan, Program dan Jadual sebagaimana diatur dalam PKPU No.11 Tahun 2012

4 TAHUN 2012 Perbaikan & Vertual hasil Perbaikan di Kab/Kota
Mulai Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Vertual Parpol di Kab/Kota Pengumuman Peserta Pemilu

5 Partai Politik Calon Peserta Pemilu (UU 8/2012) (Sebelum Putusan MK Nomor 52/PUU-X/2012)
Pasal 8 Ayat (1): Partai politik peserta pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Peserta pada pemilu berikutnya. Pasal 8 Ayat (2): Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi beberapa persyaratan

6 ....Putusan Mahkamah Konstitusi
Perkara No. 51/PUU-X/2012, Putusannya : Tidak dapat diterima Perkara No. 52/PUU-X/2012, Putusannya: Dikabulkan sebagian Perkara No. 54/PUU-X/2012, Putusannya : Ditolak Perkara No. 55/PUU-X/2012, Putusannya : Tidak dapat diterima

7 ...Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK, Perkara No. 52/PUU-X/2012 : Pasal 8(1) dan Penjelasan Pasal 8(1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 8(2), sepanjang frasa “yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilihan umum sebelumnya atau partai politik baru” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penjelasan Pasal 8(2) sepanjang frasa “yang dimaksud dengan partai politik baru adalah partai politik yang belum pernah mengikuti pemilu“ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

8 ...Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Perkara No. 52/PUU-X/2012 : Pasal 17(1) dan penjelasan Pasal 17(1), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 208, sepanjang frasa “DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota“ bertentangan dgn UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 209 (1) dan (2), sepanjang frasa ”DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

9 ...Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangannya Mahkamah juga menyatakan bahwa: “Dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU No 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara”.

10 Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu (Berdasarkan PKPU No
Tahapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu (Berdasarkan PKPU No.11 Tahun 2012) NO. KEGIATAN JADWAL 1 Pengumuman dan Pengambilan form. Pendaftaran 9 s.d 11 Agustus 2012 2 Pendaftaran Parpol dan penyerahan syarat pendaftaran 10 Agustus – 7 Sept 2012 3 Penerimaan Kelengkapan Dokumen Persyaratan (KPU & KPU Kab/Kota) 8 Sept – 29 Sept 2012  4 Verifikasi administrasi di KPU 11 Agustus – 6 Okt 2012  5 Pemberitahuan hasil Verifikasi Adm. 7 - 8 Oktober 2012  6 Perbaikan Adm. Oleh Parpol Oktober2012 7 Verifikasi Adm. Hasil perbaikan 16 – 22 Oktober 2012

11 lanjutan NO. KEGIATAN JADWAL 8
Pemberitahuan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan a) KPU Prov dan KPU Kab/Kota 23 – 25 Oktober 2012 b) Pimpinan Parpol tk. pusat  9 Verifikasi Faktual di tk. KPU a) Vertual kepengurusan tk. pusat 26 – 3 November 2012 b) Penyampaian hasil verifikasi 4 – 5 November 2012 c) Perbaikan 6 – 12 November 2012 d) Verifikasi hasil perbaikan 13 – 19 November2012 e) Penyusunan Berita Acara 20 – 21 November 2012

12 Lanjutan NO. KEGIATAN JADWAL 10 Verifikasi di tk. KPU Provinsi
 10 Verifikasi di tk. KPU Provinsi a) Vertual kepengurusan di KPU provinsi 26 Okt – 3 Nov 2012 b) Penyampaian hasil verifikasi pada Parpol 4 – 5 November 2012 c) Perbaikan 6 – 12 November 2012 d) Verifikasi hasil perbaikan 13 – 19 November 2012 e) Penyusunan Berita Acara 1) Hasil verifikasi Provinsi 26 – 27 November 2012 2) Rekapitulasi Hasil verifikasi kab/kota 21 – 25 Desember 2012 f) Penyampaian hasil verifikasi kpd KPU 26 – 28 Desember 2012

13 Lanjutan NO. KEGIATAN JADWAL 11 Verifikasi di tk. KPU Kab/Kota
 11 Verifikasi di tk. KPU Kab/Kota a) Vertual kepengurusan & keanggotaan 26 Okt – 20 November 2012 b) Pemberitahuan hasil vertual kepengurusan dan keanggotaan 21 – 23 November 2012 c) Perbaikan 24 – 30 November 2012 d) Verifikasi hasil perbaikan 1 – 14 Desember 2012 e) Penyusunan Berita Acara 15 – 17 Desember2012 f) Penyampaian hasil verifikasi kpd KPU Provinsi 18 – 20 Desember 2012 12 Penetapan parpol peserta pemilu 29 Des 2012 – 8 Jan 2013 13 Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 9 – 11 Januari 2013

14 Pendaftaran PENGUMUMAN 9 – 11 Agust 2012 PENDAFTARAN oleh PENGURUS PARPOL PUSAT pada KPU 10 Agust – 7 Sept 2012 PARPOL CALON PESERTA PEMILU (melengkapi persyaratan 17 poin, sebagaimana Pasal 15 UU No. 8/2012) 3 rangkap Pengurus parpol tingkat Kab/Kota menyerahkan daftar nama anggota & fotokopi KTA kepada KPU Kab/Kota KPU menerima pendaftaran, mencatat dalam register & memberi tanda bukti pendaftaran Parpol dapat melengkapi persyaratan dalam masa pendaftaran

15 ..Lanjutan pendaftaran parpol
SYARAT PARPOL PESERTA PEMILU ..Lanjutan pendaftaran parpol Parpol dapat mjd Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: Berbadan hukum, (Bukti terdaftar: Berita Negara RI) Memiliki Kepengurusan di seluruh provinsi, Memiliki Kepengurusan di 75% kab/kota pada provinsi ybs, Memiliki Kepengurusan di 50% kecamatan di Kabupaten ybs. Sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol. anggota sekurang-kurangnya 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk yang dibuktikan dengan KTA Memiliki Kantor Tetap dari Tingkat Pusat s/d Kab/Kota, sampai dengan tahapan terakhir pemilu Mengajukan nama lambang dan tanda gambar kepada KPU Menyerahkan Rekening Khusus dana Kampanye (RKDK) atas nama Parpol

16 Keterwakilan Perempuan; Pengurus & Pimpinan Parpol
Partai Politik menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota (Psl.15 huruf d UU 8/2012 Jo Psl. 2 (5), Psl. 20, Psl. 51 (2) UU 2/2008 sebagaimana diubah dgn UU 2/2011) Pengurus Parpol yaitu Ketua, Sekretaris, & Bendahara Partai Politik sesuai tingkatannya Pimpinan Parpol adalah Ketua dan Sekretaris Parpol sesuai tingkatannya atau dgn sebutan lain sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

17 Kantor dan Alamat Tetap
Mempunyai kantor tetap sampai dengan tahapan terakhir Pemilu yaitu Pengucapan sumpah janji Anggota DPR, DPD dan DPRD. (Ps. 8 (2) huruf g UU.8/2012) Domisili kantor tetap dan dokumen yang sah antara lain: sertifikat hak milik, surat pinjam pakai, sewa/kontrak. (Ps. 17 (1) huruf c, Ps. 18(1) huruf c, Ps. 19(1) huruf c PKPU No. 8/2012) RKDK / Rekening Parpol Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas nama Parpol tingkat Pusat, Provinsi dan Kab./Kota. (Ps. 8 (1) huruf; g PKPU 8/2012)

18 Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2014
Pendaftaran dimulai pada 10 Agust-7 Sept 2012. Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu dilakukan di KPU oleh DPP Parpol Dalam masa Pendaftaran; KPU Prop/Kab/Kota membantu KPU, mengumpulkan Dokumen persyaratan Parpol di Propinsi / Kabupaten / Kota masing-masing KPU & KPU Kab/Kota menerima kelengkapan dokumen 34 Parpol yang ditetapkan KPU telah memenuhi syarat Pendaftaran (8 -29 Sept 2012)

19 Penyerahan Syarat Dukungan di KPU Kab/Kota
Parpol di Kab/Kota menyerahkan Daftar Nama Anggota Parpol (Lamp 2 model f2) dan bukti Keanggotaan Papol berupa Copy KTA, (rangkap 2 [dua]) pada KPU Kab/Kota. Bukti keanggotaan Parpol (Copy KTA) yang diserahkan minimal 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk Kab/Kota Bukti pemenuhan syarat keanggotaan disampaikan & ditandatangani Pimpinan Parpol tingkat Daerah/Kab/Kota. 34 Partai yang memenuhi syarat pendaftaran di KPU, dapat melengkapi copy KTA pada KPU Kab/Kota sampai tgl; 29 Sept 2012. Verifikasi faktual dilaksanakan setelah Parpol dinyatakan memenuhi persyaratan administratif oleh KPU / KPU Kab. Verifikasi Faktual di KPU Kab, dilaksanakan: 26 Okt - 20 Nov 2012.

20 DAFTAR NAMA ANGGOTA PARTAI
Lampiran 2 Model F2-Parpol DAFTAR NAMA DAN ALAMAT ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM WILAYAH KABUPATEN/KOTA PROVINSI : ………………………………………………………………………………………………. KABUPATEN/KOTA : ………………………………………………………………………………………………. KECAMATAN : ………………………………………………………………………………………………. DESA/KELURAHAN : ………………………………………………………………………………………………. No NAMA UMUR No.KTA No.NIK ALAMAT Ungaran,………………………………. PIMPINAN PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN SEMARANG PARTAI ………………………………………… KETUA DPC / SEBUTAN LAINNYA SEKRETARIS DPC / SEBUTAN LAINNYA ………………………………………. ………………………………………………. (Tanda tangan dan nama terang) (Tanda tangan dan nama terang) CAP BASAH Keterangan: KTA untuk masing-masing nama anggota partai politik diserahkan oleh DPC Partai Politik Pada KPU Kabupaten/Kota Softcopy daftar nama dan alamat anggota partai politik untuk tiap kabupaten/kota dari setiap provinsi diserahkan kepada KPU

21 Partai Yang Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran
Nama Partai Nama partai Partai Pemuda Indonesia Partai Aksi Rakyat Partai Indonesia Sejahtera Partai Merdeka Partai Pemersatu Bangsa Partai Patriot Partai Pelopor Partai Barisan Nasional Partai Republiku Indonesia Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia Partai Islam Partai Matahari Bangsa

22 VERIFIKASI Verifikasi Administrasi: penelitian terhadap dokumen tertulis berkenaan dgn pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu Verifikasi Faktual: pencocokan & penelitian terhadap kebenaran dokumen tertulis berkenaan dengan pemenuhan syarat menjadi peserta Pemilu

23 KPU Kab/Kota melakukan:
ALUR VERIFIKASI Melaksanakan verifikasi administrasi pemenuhan syarat parpol menjadi peserta Pemilu sebagaimana Pasal 15 UU No. 8/2012 KPU melakukan verifikasi dan menetapkan parpol yang memenuhi syarat administrasi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual. KPU KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol Parpol memperbaiki syarat administrasi KPU menyampaikan hasil verifikasi faktual Parpol memperbaiki/melengkapi hasil verifikasi faktual KPU melakukan verifikasi faktual Melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat pusat KPU menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & rekap nasional KPU Prov melakukan verifikasi faktual KPU Provinsi melakukan verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat prov KPU Prov menyusun berita acara hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual KPU Kab/Kota melakukan: ~ verifikasi admin keanggotaan parpol ~ verifikasi faktual pengurus, keterw.perempuan & kantor parpol tingkat kab/kota ~ verifikasi faktual Copy KTA KPU Kab/Kota menyusun berita acara hasil verifikasi faktual & menyampaikan pada KPU melalui KPU Provinsi KPU Prov menyampaikan hasil verifikasi faktual KPU Kab/Kota menyampaikan hasil verifikasi faktual

24 VERIFIKASI Keanggotaan Parpol
KPU Kab./Kota melakukan verifikasi administrasi keanggotaan Parpol dg cara mencocokan daftar nama anggota Parpol yg diterima dari KPU dgn KTA yang sudah diserahkan pada KPU Kab/Kota KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual dengan metode: Metode Sensus digunakan untuk verifikasi faktual terhadap keanggotaan Parpol sampai dengan 100 orang. (< 100) Metode Sampel Acak Sederhana digunakan untuk ver.faktual thd keanggotaan Parpol lebih dari 100 orang. (> 100)

25 Simulasi Verifikasi Keanggotaan Parpol
METODE SENSUS Contoh Kasus: Parpol serahkan syarat keanggotaan sebanyak 100 KTA. KPU Kab/Kota melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh keanggotaan parpol tersebut. Apabila dari 100 orang keanggotaan parpol diverifikasi faktual, terdapat 15 orang tidak memenuhi syarat, maka Parpol harus menyampaikan perbaikan keanggotaan sekurang-kurangnya 15 orang. KPU Kab/Kota selanjutnya melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol hasil perbaikan. Dalam hal verifikasi faktual keanggotaan parpol hasil perbaikan jumlahnya kurang dari 100, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

26 Simulasi Metode Sampel Acak Sederhana
Kasus I I. Jika Partai Politik menyerahkan 1500 Kartu Tanda Anggota (KTA) di suatu kabupaten/kota, maka jumlah sampel yang diverifikasi adalah 150 KTA. Setelah diverifikasi, 25 sampel menyatakan tidak mendukung. A. Metode Proyeksi: Populasi: 1.500 Sampel 10% dari Populasi (1500 x 10%): 150 KTA tidak memenuhi syarat: 25 Syarat minimal KTA: 1.000 Hasil Verifikasi Jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (150 – 25) x 100/10 = (125) x 100/10 = KTA B. Kesimpulan: Memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten/kota.

27 Lanjutan… Kasus II Partai Politik menyerahkan Kartu Tanda Anggota di Kab/kota dan setelah diverifikasi terdapat kesalahan sebanyak 15 KTA, maka jumlah populasi baru dari partai tersebut adalah:  Metode Proyeksi: Populasi : 1.000 Sampel 10% dari Populasi (1000 x 10%): 100 KTA tidak memenuhi syarat: 15 Syarat minimal KTA: 1.000 Hasil Verifikasi jumlah KTA memenuhi syarat = (Jumlah Sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (100 – 15) x 100/10 = (85) x 100/10 = 850 KTA  B. Kesimpulan : Tidak memenuhi syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk di kab/kota. Jadi, Partai Politik itu harus menyerahkan kembali KTA Perbaikan sekurang-kurangnya atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada Kab.

28 Lanjutan… Kasus III Jika partai politik menyerahkan 500 KTA di sebuah kabupaten. Jumlah penduduk di kabupaten itu adalah orang. Ketika diverifikasi terdapat kesalahan KTA sebanyak 20 KTA.   A. Metode Proyeksi: Populasi : 500 Sampel 10% dari populasi: 50 KTA yang tidak memenuhi syarat : 20 Syarat minimal keanggotaan di kabupaten x 1/1000 = 400 orang Hasil verifikasi Jumlah KTA memenuhi syarat = (jumlah sampel – KTA tidak memenuhi syarat) x 100/10 = (50 – 20) x 100/10 = (30) x 10 = 300 KTA B. Kesimpulan: Tidak Memenuhi Syarat Proyeksi atas KTA yang valid dari partai politik itu tidak/belum memenuhi bukti keanggotaan partai politik paling sedikit (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kab/kota. Jadi, partai politik itu harus menyerahkan kembali KTA perbaikan sekurang-kurangnya atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada Kab/Kota.

29 Terima Kasih Semoga bermanfaat
Mari bersama wujudkan Pemilu yang Terhormat dan Bermartabat


Download ppt "KPU PROVINSI JAWA TENGAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google