Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MATA DIKLAT : P K N K L A S : X
2
SK 1: MEMAHAMI HAKIKAT BANGSA DAN NKRI
KD1.1. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan Unsur-unsur terbentuknya negara. KD 1.2. Mendeskripsikan hakikat negara dan Bentuk – bentuk kenegaraan. KD 1.3. Menjelaskan pengertian,fungsi dan tujuan NKRI KD 1.4. Menunjukan semangat kebangsaan,Nasionalisme dan Patriotisme Dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa Dan bernegara
3
KD.1.1. Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya bangsa KD.1.2. Mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan HAKIKAT BANGSA: Suatu masyarakat yang menempati daerah tertentu yang anggotanya bersatu karena pertumbuhan sejarah yang sama,merasa senasib seperjuangan dan cita – cita yang sama
4
UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA:
Wilayah negara:darat.laut dan udara 2. Rakyat Negara 3. Pemerintahan yang berdaulat Pengakuan dari negara lain UNSUR-UNSUR BANGSA: Masyarakat yang terdiri dari berbagai suku bangsa. 2. Berbagai macam adat istiadat serta agama
5
HAKIKAT NEGARA: Organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan serta dapat menempatkan tujuan.
6
Diskusikan dengan kelompok(4 siswa ) 1
Diskusikan dengan kelompok(4 siswa ) 1.Tulis dan jelaskan bentuk – bentuk negara! 2. Tuliskan asal mula terjadinya negara ! 3. Jelaskan pentingnya pengakuan oleh negara lain bagi suatu negara!
7
Bentuk –bentuk negara:
Perserikatan negara 2. UNI 3. Dominion Koloni Protektorat Mandat Trust
8
ASAL MULA TERJADINYA NEGARA:
Terjadinya negara secara primer Terjadinya negara secara sekunder Terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah 1. Pendudukan Penguasaan 2. Peleburan Proklamasi 3. Penyerahan Pembentukan baru 4. Penaikan Pemisahan
9
Pentingnya pengakuan dengan negara lain : 1
Pentingnya pengakuan dengan negara lain : 1.Supaya diakui didunia internasional 2.Menambah devisa negara 3.Mengikuti perkembangan IPTEK dgn cepat 4.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi 5.Bila terjadi bencana alam,dapat bantuan dari negara lain.
10
KD. 1. 3. Menjelaskan pengertian dan tujuan NKRI Indikatornya: 1
KD.1.3. Menjelaskan pengertian dan tujuan NKRI Indikatornya: 1.Menguraikan pengertian dan fungsi negara 2.Membandingkan berbagai teori tentang fungsi dan tujuan Negara 3.Mendeskripsikan tujuan NKRI
11
FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA : Fungsi Negara: 1
FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA : Fungsi Negara: 1.Fungsi pengaturan dan penertiban 2.Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran 3.Fungsi pertahanan dan keamanan 4.Fungsi keadilan
12
TUJUAN NEGARA: Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4: 1. melindungi. 2
TUJUAN NEGARA: Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4: 1.melindungi... 2.memajukan... 3.mencerdaskan Ikut melaksanakan
13
TEORI TUJUAN NEGARA: Terdapat beberapa ajaran diantaranya: Ajaran plato: memajukan kesusilaan manusia 2. Ajaran negara kekuasaan : negara bertujuan memperluas kekuasaan semata- mata 3. Ajaran Teokrasi: mencapai penghidupan dan k kehidupan yang aman dan tentram dibawah pimpinan Tuhan 4. Ajaran negara Polisi:mengatur semata-mata keamanan dan ketertiban dalam negara 5. Ajaran negara hukum:melaksanakan ketertiban hukum berdasarkan hukum
14
TEORI FUNGSI NEGARA: Menurut Charles E.Merriam fungsi negara: Keamanan eksteren dan interen 2. Ketertiban interen 3. Keadilan Kesejahteraan umum 5 . Kebebasan
15
KD.1.4. Menunjukan semangat kebangsaan,nasi onalisme,dan patriotisme dalam kehidu- pan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
16
INDIKATOR: 1. Mendeskripsikan semangat kebangsaan 2
INDIKATOR: 1.Mendeskripsikan semangat kebangsaan 2.Menguraikan macam-macam perwujudan nasi onalisme dalam kehidupan 3.Menunjukan contoh perilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan 4.Menunjukan sikap positif terhadap potriotisme Indonesia.
17
Diperlukan adanya Nasionalisme dan Patriotisme
Semangat Kebangsaan: Diperlukan adanya Nasionalisme dan Patriotisme
18
PERWUJUDAN NASIONALISME DAN PATRIOTISME
Kegiatan pembangunan di segala bidang: Bidang ekonomi Bidang sosial budaya Bidang pertahanan dan keamanan
19
Menunjukan contoh perilaku yang sesuai dengan semangat kebangsaan:
Dengan cara: Keteladanan Pewarisan Pelaksanaan kewajiban
20
SK 2:MENAMPILKAN SIKAP POSITIF TERHADAP SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
21
KD.2.1.MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN SISTEM
HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL INDIKATOR: Mendeskripsikan pengertian hukum Menentukan macam penggolongan hukum Mendeskripsikan sumber hukum formal dan material 4. Menjelaskan sistem hukum Indonesia 5. Mendeskripsikan pengertian dan dasar hukum lembaga peradilan nasional
22
PENGERTIAN HUKUM MENURUT UTRECHT : “Himpunan peraturan – peraturan yang mengu rus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati “
23
MACAM PENGGOLONGAN HUKUM 1.Hukum menurut sumbernya
2.Hukum menurut bentuknya 3.Hukum menurut tempat berlakunya 4.Hukum menurut waktu berlakunya 5.Hukum menurut sifatnya 6.Hukum menurut wujudnya 7.Hukum menurut cara mempertahankannya 8.Hukum menurut isinya
24
SUMBER HUKUM: FORMAL :hukum yang memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material MATERIAL: hukum yang memuat peraturan yang berwujud perintah dan larangan
25
SISTEM TATA HUKUM INDONESIA
Tata hukum Indonesia ada sejak berdirinya negara RI~ 17 Agustus 1945 yang di nyatakan dalam: 1. Proklamasi 2. Pembukaan UUD 1945
26
DASAR HUKUM PERADILAN NASIONAL
UU NO.14 th 1985 jo UU NO.5 th 2004 jo UU NO.14 th 1985. UU NO.2 th 1986 jo UU NO.8 th 2004 UU NO.7 th 1989 UU NO.7 th 1989 jo UU NO.31 th 1997 5. UU NO.5 th1986 jo UU NO.9 th 2004 6. UU NO.24 th 2004
27
KD.2.2. Menganalisis Peranan Lembaga Peradilan
Indikator : 1.Mengidentifikasi perangkat lembaga peradilan 2.Mendeskripsikan macam – macam lembaga peradilan 3.Menganalisis fungsi dan peranan lembaga peradilan 4.Menganalisis pelaksanaan lembaga peradilan
28
PERANGKAT LEMBAGA PERADILAN
Menurut UUD pasal ayat II kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh: Mahkamah Konstitusi ( MK ) Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya: a. Peradilan umum b. Peradilan agama c. Peradilan militer d. Peradilan tata usaha negara
29
UU NO.14 1970 tugas pokok badan peradilan:
Menerima Memeriksa Mengadili Menyelesaikan perkara
30
Pengadilan Negeri : : Bertugas memeriksa dan memutuskan segala perkara dalam tingkat pertama. berkedudukan di daerah tingkat II. Pengadilan Tinggi : Bertugas menyelesaikan menyelesaikan perkara pada tingkat II/ tingkat banding berkedudukan di daerah tingkat I
31
KD.2.3.MENUNJUKAN SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
Indikator : 1. Menunjukan contoh sikap taat terhadap hukum 2. Menganalisis macam perbuatan yang bertentangan dengan hukum 3. menganalisis macam- macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
32
contoh sikap taat terhadap hukum :
Adanya kesadaran hukum di dalam : ~ lingkungan keluarga ~ lingkungan sekolah ~ lingkungan masyarakat ~ lingkungan negara
33
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
KUHP pasal 107~ tindakan makar KUHP pasal 134~penghinaan terhadap Presiden KUHP pasal154~Penghinaan terhadap pemerintah di muka umum KUHP pasal 154a~menodai bendera kebangsaan KUHP pasal338~pembunuhan KUHP pasal 281~ melanggar kesusilaan
34
Macam- macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
PIDANA POKOK: MATI PENJARA KURUNGAN DENDA
35
Macam- macam sanksi sesuai hukum yang berlaku
PIDANA TAMBAHAN : PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU PENYITAAN PENGUMUMAN PUTUSAN HAKIM
36
KD.2.4.MENGANALISIS UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
INDIKATOR: 1.Mendeskripsikan macam-macam aturan tentang pemberantasan korupsi 2. Menganalisis macam-macam perbuatan yang berkatagori korupsi 3. Menunjukan contoh tindakan pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi
37
Macam-macam aturan tentang pemberantasan korupsi
TAP MPR RI NO.XI/MPR/1998~KKN UU NO.28 th 1999~KKN UU NO.31 th1999~Pemberantasan Tindak Pida da Korupsi UU NO.30 th 2002~KPK PPRI NO.65 th 1999~tata Cara Pemeriksaan Pe nyelenggaraan Negara
38
Macam-macam perbuatan yang berkatagori korupsi
1.Perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara 2.Tindakan yang memperkaya diri sendiri dengan jalan menyalah gunakan kekuasaan 3.Pemalsuan dokumen,komisi,upeti,pungli dan suap.
39
Tindakan pidana korupsi yang telah dikenakan sanksi
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan Paling lama 20 th dan pidana denda paling sedi Kit Rp ,00(dua ratus juta rupiah) dan Paling banyak Rp (satu miliar rupiah )
40
KD.2.5. MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
INDIKATOR; 1.Menunjukan contoh sikap anti korupsi 2.Munujukan contoh gerakan anti korupsi 3.Menganalisis macam-macam perbuatan anti korupsi 4.Menampilkan sikap anti korupsi
41
Sikap anti korupsi Adanya peran serta masyarakat aktif: 1.Melaksanakan hukum,moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat 2. Sebuah kolektif dari suatu komponen bangsa yang terdiri dari masyarakat,dunia usaha, birokrasi
42
GERAKAN/ORGANISASI ANTI KORUPSI
1. PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI 2. KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
43
MENAMPILKAN SIKAP ANTI KORUPSI
KUAT IMAN+TANPA PELUANG: SULIT TERJADINYA KORUPSI
44
SK 3.MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN ,PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAM
45
KD.3.1.MENGANALISIS UPAYA PEMAJUAN,PENGHORMATAN,DAN PENEGAKAN HAM
INDIKATOR : .1Menganalisis upaya pemajuan ,penghormat an dan penegakan HAM yang dilakukan pemerintah 2. Menentukan instrumen HAM nasional 3. Mendeskripsikan upaya pemajuan,penghor matan,dan penegakan HAM yang dilakukan oleh individu dan masyarakat
46
PENGERTIAN HAM Adalah hak dasar/hak pokok yang di bawa ma Nusia sejak lahir,yang secara kodrat melekat Pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu Gugat karena sebagai anugerah Tuhan
47
MACAM – MACAM HAM Hak asasi pribadi Hak asasi ekonomi
Hak asasi persamaan hukum Hak asasi politik Hak asasi sosial dan kebudayaan Hak asasi perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum
48
2.Ketetapan MPR No.XVI/MPR/1998
SUMBER HUKUM HAM 1.UUD 1945 2.Ketetapan MPR No.XVI/MPR/1998 3.UUNo.39th 1999
49
LANDASAN HUKUM HAM 1.UUD 1945~pasal 27 hingga pasal 34 2.TAP MPR NO.XVII th 1998~pandangan dan si kap bangsa Indonesia terhadap HAM dan piagam HAM Nasional 3.Pengaturan HAM dalam UU UU No.39 th 1999~HAM UU No. 40 th 1999~Pers UU No.9 th 1998~Kemerdekaan menyampai kan pendapat dimuka umum UU No.26 th 2000~Pengadilan HAM
50
UPAYA PENEGAKAN HAM Menugaskan kepada lembaga tinggi negara
dan aparatur pemerintah untuk menghor mati,menegakan dan mensosialisasi HAM kepada masyarakat Menugaskan kepada Presiden dan DPR untuk segera meratifikasi berbagai instrumen inter nasional tentang HAM
51
KD.3.2.MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMAJUAN,PENGHORMATAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
INDIKATOR: 1.Menguraikan proses dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM 2. Mengilustrasikan berbagai kasus pelanggaran HAM
52
3.Menyimpulkan contoh perilaku yang dengan u paya pemajuan,penghormatan dan penegakan HAM di Indonesia
53
Proses dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
1.Penegasan penyelidikan dapat dilakukan oleh KOMNAS HAM,sehingga semua pengaduan didasarkan KUHP,tidak dapat diterima oleh jaksa 2.Proses peradilan dilaksanakan oleh peradilan HAM 3.Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara pe radilan HAM yang dalam penyelidikan,penun tutan dan pemeriksaan di pengadilan
54
KASUS PELANGGARAN HAM 1.Kasus Ambon pembantaian dan pengusiran warga. 2.Kasus Poso 3.Rampok yang mengambil harta serta membu nuh korbannya. 4.Genosida
55
CONTOH PERILAKU YANG DENGAN UPAYA PEMAJUAN,PENGHORMATAN DAN PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
1.Lingkungan masyarakat: ~ mencegah segala tindakan yang melanggar HAM ~ menghindari perbuatan yang dapat merendahkan,melecehkan nilai-nilai kemanusiaan
56
2. Lingkungan bangsa dan negara ~ Bersedia menjadi sanksi dalam proses di pengadilan,jika benar-benar mengetahui peristiwa pelanggaran HAM ~ Melaporkan pada pihak yang berwajib jika melihat peristiwa pelanggaran HAM
57
KD.3.3.MENDESKRIPSIKAN INTRUMEN HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL HAM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.