Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTUR JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTUR JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI"— Transcript presentasi:

1 DIREKTUR JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
KEBIJAKAN PEMBIAYAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN, ANTARA KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN PEMERINTAH YANG TIDAK MEMBERATKAN MASYARAKAT, RUMAH SAKIT, DAN BADAN PENYELENGGARA OLEH Dr. SUPRIJANTORO, SpP, MARS (DIRJEN BUK, KEMENKES RI) DIREKTUR JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI Disampaikan Pada Kegiatan Rakerkesnas VII Arsada Batam, 27 juni 2012

2 GEOGRAFI INDONESIA Terdiri atas 17
GEOGRAFI INDONESIA Terdiri atas Pulau Satu-satunya Negara yang Terletak pada Pertemuan 4 lempeng tektonik Masuk Dalam “Pacific ring of fire” yang terdiri atas lebih dari gunung berapi aktif yang berbahaya

3 3

4 KEBUTUHAN MASYARAKAT Penanganan cepat dan tepat pasien gawat darurat membutuhkan manajemen yang tepat. Disamping lebih efisien dibutuhkan suatu koordinasi antar unit pelayanan dimana pasien itu didiagnosa ke tempat dimana pasien tersebut akan dirujuk untuk penanganan lebih tepat dan efisien. GAWAT DARURAT Keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut. (UU no 44 tahun 2009)

5 Bencana dapat terjadi secara :
* Mendadak (akut) : Adanya korban manusia,rusaknya prasarana, sarana, fasilitas dll. Perlahan-lahan (slow onset disaster) : Menurunnya tingkat kehidupan masyarakat karena kesulitan memperoleh kebutuhan hidup pokok akibat kekeringan, kebakaran dll. 5

6 NILAI HAKIKI KEMANUSIAAN
Keadaan Aman Sehat Sejahtera Keadilan SAFE COMMUNITY CARE CURE Quick Response SPGDT (Life Saving & Limb Saving) Rehabilitation Preparedness Prevention Mitigation MENJAGA DAN MEMPERTAHANKAN EKSISTENSI BANGSA 1. Care : Kerja-sama lintas sektoral t.u. non kesehatan dalam menata perilaku dan lingkungan untuk mempersiapkan, mencegah dan melakukan mitigasi dalam menghadapi hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan. 2. Cure : Peran utama sektor kesehatan dibantu sektor terkait dalam penanganan keadaan dan kasus-kasus gawat-darurat. Komponen Esensial Kehidupan Manusia Titik Berat Pada Peran Masyarakat Pemerintah Memfasilitasi

7 KONSEP SAFE COMMUNITY Shared Vision Masyarakat sehat, aman, sejahtera
Public safety center (ASTER) Masya Pelayanan kesehatan rakat Akses (Safe, aspek kesehatan SPGDT-S/B) Instansi NonKes Eksekutif Legislatif Masyarakat Umum Instansi Non kes Polisi PMK Asuransi PERDA APBD Pemberdayaan, pencegahan penyuluhan - Pembiayaan - Perilaku sehat (Primary prevention) Semua stakeholder berperan serta Eksekutif Legislatif Pendekatan struktural Pendekatan kultural (Pada paradigma sehat: fokus pada primary prevention) 7 7

8 “Time saving is life and limb saving”
PUBLIC SAFETY CENTRE UJUNGTOMBAK SAFE COMMUNITY PUBLIC SAFETY CENTER Ujung tombak safe community Sarana publik, perpaduan : Ambulans gawat darurat Keamanan  polisi Safety  Pemadam kebakaran Penanganan pertama pra-RS “Time saving is life and limb saving”

9 Kepmenkes No. 106/Menkes/SK/I/2004 Tim SPGDT dan Pelatihan PPGD / GELS
Tentang Tim SPGDT dan Pelatihan PPGD / GELS Untuk melaksanakan SPGDT perlu dilakukan secara : Terkoordinasi antar berbagai sektor dan program terkait. Mulai dari Pra RS sampai RS (di IRD, HCU & Kamar Jenazah), serta Antar Rumah Sakit. 9

10 Tahapan Disaster Response
Response time Kecukupan Kesesuaian response SIAGA ANALISIS SITUASI RENCANA OPERASI OPERASI PERTOLONGAN EVALUASI Pelaksanaan operasi pertolongan dan penyesuaian berdasar situasi lapangan Pra Rumah Sakit Intra Rumah Sakit Kumpulkan semua informasi yang diperlukan Kirim Tim bila diperlukan Informasi adanya musibah Membangun SPGDT-B aktif SIAGA Informasi adanya musibah Membangunkan sistim ( SPGDT-B aktif) ANALISIS SITUASI Kumpulkan semua informasi yang diperlukan Kirim Tim Aju bila diperlukan RENCANA OPERASI Pra Rumah Sakit Intra Rumah Sakit OPERASI PERTOLONGAN Pelaksanaan operasi pertolongan dan penyesuaian berdasar situasi lapangan EVALUASI Response time Kecukupan Kesesuaian response

11 SISTEM PENANGGULANGAN GAWAT DARURAT TERPADU ( SPGDT )
SEHARI HARI (GADAR) BENCANA ( MASSAL) SISTEM YANG TERDIRI DARI KOMPONEN : PRA RS – RS – INTER RS KOMUNIKASI DAN TRANSPORTASI SDM KESEHATAN DAN KESEHATAN MULTI SEKTOR MERUPAKAN RESPONS CEPAT MENEKANKAN “TIME SAVING IS LIFE AND LIMB SAVING”

12 KETERPADUAN SPGDT PRA RS Peran masyarakat (on scene care)
Edukasi kegawatdaruratan Hotline number (110,113,118) Ambulans INTRA RS Ketersediaan Call center Gawat Darurat (119) Kualitas pelayanan: IGD, HCU, ICU, ICCU ANTAR RS Sistem rujukan Sistem komunikasi Sistem transportasi

13 ? Network Call Center SPGDT Jejaring Informasi RS RS Rujukan B
Petugas Call Center Network Jejaring Informasi RS Dokter Ahli Petugas Call Center/IGD RS. A RS Rujukan Lain Dokter Ahli Petugas Call Center/IGD RS. A RS Rujukan Lain Petugas Call Center/IGD RS. B Petugas Call Center/IGD RS. A RS Rujukan B ? Dokter Ahli Dokter Ahli Titik Pelayanan Kesehatan Titik kecelakaan Puskesmas/Klinik Pasien Dokter Pasien

14 Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan
KEBIJAKAN MENKES Regionalisasi  9 wilayah + 2 Sub regional Rujukan Desa siaga Disaster plan Call center, dll Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Universal Coverage 14

15 BERBASIS PADA INA CBG’S
DIMENSI UNIVERSAL HEALTH COVERAGE BERBASIS PADA INA CBG’S Paket MANFAAT PEMBIAYAAN PESERTA MENJAMIN SEMUA YG INDIKASI MEDIS  PAKET BENEFIT DASAR BERTAHAP MENUJU SEMUA PENDUDUK. Sumber: WHO, The World Health Report. Health System Financing; the Path to Universal Coverage, WHO, 2010, p.12 15

16 SISTEM CASEMIX KONSEP PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS CASEMIX (INA-CBGs)
What ? Sistem pembayaran pelayanan kesehatan secara paket dimana pembayaran/biaya ditentukan sebelum pelayanan diberikan (Prospective Payment) Sistem/cara pembayaran oleh penyandang dana kepada penyelenggara pelayanan kesehatan (health provider) untuk seluruh pelayanan yang diselenggarakannya Besar biaya berdasarkan kesepakatan harga menurut kelompok diagnosis penyakit  tidak dihitung berdasarkan jenis ataupun jumlah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan untuk tiap pasien 16

17 What ? INA-CBGs Merupakan Sistem Casemix yang di Implementasikan di Indonesia saat ini Dasar Pengelompokan dengan menggunakan : ICD – 10 Untuk Diagnosa ( kode) ICD – 9 CM Untuk Prosedur/Tindakan (7.500 kode)  Dikelompokkan menjadi menjadi 1077 kode group INA-CBG (789 kode rawat inap dan 288 kode rawat jalan) Dijalankan dengan menggunakan UNU-Grouper dari UNU-IIGH (United Nation University Internasional Institute for Global Health) 17

18 Tujuan Casemix/INA-CBG
Sistem pembayaran jamkesmas di RS dengan Casemix/INA-CBG Fee for service  prospective payment Peluang bagi RS melakukan perubahan & perbaikan Peluang Perubahan & perbaikan diantaranya : Sistim pembayaran  prospektif Sistim sama untuk seluruh RS peserta Tersedia database  “national database” yang bisa dimanfaatkan oleh rumahsakit tidak hanya sekedar untuk klaim biaya perawatan rs. Perbaikan mutu dan efisiensi pelayanan EFISIENSI MUTU PELAYANAN MEDIK MUTU PELAYANAN ADMINISTRASI 18

19 Efisiensi keuangan PREMI POOLED FUND INA-CBG
Peserta Jaminan Prinsip asuransi (risk sharing) PREMI BPJS Pengelolaan BPJS (non profit) POOLED FUND PROVIDER Pelayanan Kesehatan termasuk pelayanan gawat darurat INA-CBG (di tkt yan dasar : kapitasi) Efisiensi keuangan

20 ALUR INA-CBGs DI RUMAH SAKIT
How ? ALUR INA-CBGs DI RUMAH SAKIT

21 Target Pengembangan INA-CBG
Next Target Pengembangan INA-CBG Target: Revisi Tarif (Hospital Based Rate 2011) Terciptanya Local Norm (Grouper lokal) INA-CBG Hak Intelektual Properti menjadi Milik Kementerian Kesehatan RI SDM yang berkompeten dan Mandiri Dasar pembayaran Universal Coverage 21

22 (Pembagian jasa medik per pelayanan yang diberikan)
POLA PENGATURAN JASA Tarif INA CBGs = Hospital Base rate x Cost Weight x aF Keluarkan Jasa Sarana (akomodasi, bahan non medis, obat-obatan, bahan/alkes habis pakai) 1 PENERIMAAN RS 2 Hitung Jasa Pelayanan (jasa medis, jasa keperawatan, jasa tenaga kesehatan lainnya) Maks. 44 % Tarif untuk jasa pelayanan diambil setelah mengeluarkan/memisahkan jasa sarana. Besaran tarif jasa pelayanan maksimal 44 % diserahkan kepada kebijakan RS masing-masing. Disarankan menggunakan sistem remunerasi RS / pembobotan. Untuk itu RS didorong untuk mnejadi BLUD. Pembagian jasa pelayanan per service tidak disarankan pada pola INA CBGs. Fee for Services (Pembagian jasa medik per pelayanan yang diberikan) Remunerasi (RSUD  BLUD) pembobotan


Download ppt "DIREKTUR JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google