Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi absolut

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi absolut"— Transcript presentasi:

1 Suatu perselisihan tidak termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, pernyataan tersebut diatas
Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi absolut Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi relatif Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi absolut Pasal 143 HIR mengenai Kompetensi relatif

2 2. Sebelum dimulai dengan pembacaan surat gugatan, maka hakim
Mengusahakan perdamaian 130 HIR Memerintahkan pihak untuk berdamai Meminta penggugat untuk membaca gugatan Tidak wajib mengusahakan perdamaian

3 3. Putusan Pengadilan tanpa dihadiri oleh pihak Tergugat menurut pasal 125 HIR disebut
Putusan Sela Putusan Verstek Putusan Kontradiktoir Putusan Verzet

4 4. Menurut Pasal 129 HIR terhadap putusan tanpa kehadiran, tergugat dapat mengajukan
Verstek Verzet Derdenverset Banding

5 5. Alat bukti dalam hukum acara perdata diatur dalam Pasal 164 HIR terdiri atas
Surat Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah Surat, saksi, persangkaan,pengakuan Surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah, pemeriksaan setempat, keterangan ahli

6 6. Pasal berapa dalam HIR mengatur tentang gugat balik
Pasal 120 HIR Pasal 132 HIR Pasal 136 HIR Pasal 130 HIR

7 7. Pemilik barang bergerak yang barangnya ada ditangan orang lain dapat meminta penyitaan:
Sita eksekusi Sita conservatoir Sita revindicatoir Sita marital

8 8. Menurut Pasal 390 HIR panggilan tergugat jika tidak ditemukan, maka surat panggilan diserahkan kepada Camat yang bersangkutan Kepala sektor kepolisian yang bersangkutan Bupati yang bersangkutan Kepala desa yang bersangkutan

9 9. Terhadap barang yang telah diletakkan sita Jaminan
Dititipkan kepada kepala desa Dititipkan di pengadilan Diserahkan kepada penggugat Tetap dikuasai

10 10. Putusan yang dapat mengabulkan lebih dari pada yang dituntut
Tidak dapat dibenarkan Dapat dibenarkan asal didasarkan pada suatu surat bukti Dapat dibenarkan asal tergugat mengakui dalil pengugat Dapat dibenarkan asal masih dalam posita

11 11. Menurut 122 HIR surat panggilan hari sidang tidak boleh kurang dari

12 12. Persetujuan yang dicapai bahwa mereka secara langsung berperkara di muka pengadilan banding yang berlaku sebagai tingkat pertama menurut 424 – 426 RV disebut Interventie Prorogasi Rekonpensi gugatan

13 13. Surat Gugatan menurut 118 (1) harus diajukan didaerah tempat
Penggugat Tergugat Benda penanggung

14 14. Menurut pasal 118 (2) penggugat boleh memilih wilayah hukum tempat salah satu tergugat, namun jika terdapat hubungan debitor utama dan penanggung dimanakah gugatan diajukan Tergugat Penanggung Penggugat debitor

15 15. Jika tergugat tempat diamnya tidak diketahui menurut pasal 118 (3) dimanakah gugatan diajukan
Penggugat Tergugat Penanggung Salah seorang tergugat

16 16. Bagaimanakah ketentuan gugatan lisan diatur dalam HIR

17 17. Dimanakah proses pencatatan gugatan diatur didalam HIR

18 18. Yang mengatur cara beracara secara prodeo adalah
120 HIR 121 HIR 237 HIR 390 HIR

19 19. Terhadap pihak –pihak yang berperkara juru sita diwajibkan memanggilnya diatur dalam
388 HIR 237 HIR 390 HIR 120 HIR

20 20. Putusan ketidakhadiran verstek dapat diajukan upaya perlawanan 14 hari setelah pemberitahuan diatur dalam 124 HIR 125 HIR 126 HIR 129 HIR

21 Sita jaminan Sita revindicatoir Sita conservatoir Sita marital
21. Menurut pasal 226 HIR permintaan sita terhadap barang tidak tetap dapat dimintakan disebut Sita jaminan Sita revindicatoir Sita conservatoir Sita marital

22 22. Ketentuan sita jaminan diatur dalam
197 HIR 227 HIR 226 HIR 130 HIR

23 23. Apabila penggugat tidak hadir meskipun dipanggil secara patut maka surat gugatan dianggap gugur diatur dalam 129 HIR 126 HIR 125 HIR 124 HIR

24 24. Pasal 125(2), 133 dan 136 HIR mengatur tentang
Eksepsi absolut Gugatan rekopensi Eksepsi relatif Jawaban a dan c

25 25. Didalam setiap putusan ditentukan hukuman membayar perkara diatur dalam
164 HIR 180 HIR 182 HIR 169 HIR

26 26. Menurut pasal 184 HIR keputusan harus ditandatangani oleh
Hakim Pengacara Panitera Ketua majelis dan panitera

27 27. Putusan sela harus diucapkan sebagaimana dengan putusan akhir di muka sidang namun tidak dibuat tersendiri tetapi dicatat dalam berita acara sidang 185 HIR 184 HIR 187 HIR 136 HIR

28 28. Pelaksanaan putusan lebih dahulu atau uitvoebar bij voorraad dinyatakan dalam
181 HIR 180 HIR 187 HIR 185 HIR

29 29. Siapa yang yang mempunyai hak diwajibkan membuktikan hak tersebut merupakan prinsip pembuktian diatur dalam 164 HIR 180 HIR 163 HIR 185 HIR

30 30. Alat bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah diatur dalam
164 HIR 180 HIR 163 HIR 185 HIR

31 31. Dimanakah pengaturan akta otentik
164 HIR 165 HIR 163 HIR 185 HIR

32 32. Unus testis nullus testis diatur dalam
164 HIR 180 HIR 163 HIR 169 HIR

33 33. Lembaga paksa badan diatur dalam
PERMA 1/ 2000 PERMA 1/ 2001 PERMA 1/ 2002 PERMA 2/ 2003

34 34. Class action diatur dalam
PERMA 1/ 2000 PERMA 1/ 2001 PERMA 1/ 2002 PERMA 2/ 2003

35 35. Mediasi diatur dalam PERMA 1/ 2000 PERMA 1/ 2001 PERMA 1/ 2002 PERMA 2/ 2003

36 36. Ruang lingkup kasasi diatur dalam pasal 30 UU No
36. Ruang lingkup kasasi diatur dalam pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 perubahan UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku Lalai memenuhi syarat yang diwajibkan undang-undang Semua benar

37 37. Pemeriksaan setempat diatur dalam
164 HIR 180 HIR 163 HIR 153 HIR

38 38. Pelaksanaan putusan diatur dalam
197 HIR (membayar sejumlah uang) 225 HIR (melakukan suatu perbuatan) 1033 RV (mengosongkan barang tidak bergerak) Semua benar

39 39. Sahnya gugatan perwakilan kelompok sebagaimana dituangkan dalam suatu penetapan pengadilan diatur dalam Pasal 5 PERMA 1/ 2000 Pasal 5 PERMA 1/ 2001 Pasal 5 PERMA 1/ 2002 Pasal 5 PERMA 2/ 2003

40 40. Setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum diatur dalam pasal 37
UU No. 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman UU No. 5 tahun 2004 perubahan No. 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung UU No. 8 tahun 2004 perubahan UU No. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat

41 Djoko S Associates Advocates and Legal Consultants
Komp. MPR Jalan Sakura No. 126 B Cilandak Jakarta Selatan

42 Jawaban 1.A 11.A 21.B 31.B 2.A 12.B 22.A 32.D 3.B 13.B 23.D 33.A 4.B 14.D C 5.B 15.A 25.C 35.D 6.B 16.A 26.D 36.D 7.C 17.D 27.A 37.D 8.D 18.C 28.B 38.D 9.D 19.A 29.C 39.C 10.A 20.D 30.A 40.A


Download ppt "Pasal 134 HIR mengenai Kompetensi absolut"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google