Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISAMPAIKAN OLEH Ir. LAUREN GULTOM, M.ENG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISAMPAIKAN OLEH Ir. LAUREN GULTOM, M.ENG"— Transcript presentasi:

1 DISAMPAIKAN OLEH Ir. LAUREN GULTOM, M.ENG
TIM PENYELENGGARA CALON ANGGOTA TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI : TOBA-ASAHAN DAN WILAYAH SUNGAI : BELAWAN-ULAR-PADANG PROVINSI SUMATERA UTARA DISAMPAIKAN OLEH Ir. LAUREN GULTOM, M.ENG

2 Diangkat Berdasarkan : SK DIREKTUR JENDERAL SUMBER DAYA AIR, DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM NO. 187/KPTS/D/2008 TGL. 26 September 2008 Dengan Susunan Sebagai berikut : Ketua : Ir. Lauren Gultom, M.Eng Merangkap anggota Sekretaris : Ir. Robert Nababan, MT Merangkap Anggota Anggota : 1. Ir. Surung Siregar, Dipl.HE 2. Ir. H. Adam Brayun Nasution, M.Si 3. Ir. Redikton Hutauruk 4. Ir. Salmonsius Girsang, M.Si 5. Ir. Junjungan Saragi, ME

3 Dibantu oleh : Amat Purba, ST Balai Wilayah Sungai Sumatera II Ir. Aron Lumbanbatu s.d.a M.Zain s.d.a Titin Pangaribuan s.d.a Diharwan Simatupang, SE s.d.a Erni Lubis s.d.a Ir. Tetty Magdalena Nasution, M.Si Bappeda Provinsi Sumatera Utara Ir. Taufik s.d.a Igbal, STP s.d.a Diangkat Berdasarkan : SK Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II No. 18 /KPTS/BWS.SII/2010.

4 Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2008 tenang Dewan Sumber Daya Air. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 04/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Wilayah Sungai.

5 KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (TKPSDA) DAN SEKRETARIAT WS. TOBA-SAHAN DAN WS BELAWAN-ULAR-PADANG Pendahuluan. Untuk membentuk wadah koordinasi pengelolaan SDA di daerah wilayah sungai strategis nasional. Dengan Dasar Hukum adalah Undamg-Undang Nomor 7 tahun tanggal 18 Maret 2004 Tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Repubil Indonesia Nomor : 12 tahun 2008 tanggal 26 Januari 2008 Tentang Dewan Sumber Daya Air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2008 tanggal 06 Mei 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Propinsi, Kabupaten / Kota dan Wilayah Sungai serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Pada Tingkat Propinsi, Kabupaten / Kota dan Wilayah Sungai.

6 Maksud dan Tujuan Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Strategis Nasional Toba-Asahan dan WS Belawan-Ular-Padang. Kerangka Acuan Kerja ini (KAK) ini dibuat sebagai untuk lebih memperjelas secara lebih terperinci atau lebih opersaional agar pelaksanaan pembentukan wadah koordinasi pengelolaan SDA di daerah dan wilayah sungai Toba-Asahan dan WS Belawan-Ular-Padang dapat berlangsung secara tertib.

7 Lingkup Pelaksanaan Pembentukan Tim Persiapan/ pemilihan calon anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Belawan-Ular-Padang dan WS Btoba-Asahan. Penetapan jumlah anggota dari unsur Pemerintah, pemerintah kab/kota pada TKPSDA Wilayah Sungai Belawan-Ular-Padang dan WS Toba-Asahan. Proses seleksi Calon anggota dari unsur non pemerintah dan urutan kegiatan yang harus dilakukan. Pengaturan jumlah angota TKPSDA Wilayah Sungai Strategis Nasional Belawan-Ular-Padang dan WS Toba-Asahan. Penyelenggaraan fasilitasi pemilihan anggota TKPSDA dari unsur non pemerintah Pembentukan Komisi-komisi Laporan tertulis TKPSDA Wilayah Sungai Strategis Nasional Belawan-Ular-Padang dan WS Toba-Asahan. Pembentukan Sekretariat Wadah Koordinasi TKPSDA Wilayah Sungai Belawan-Ular-Padang dan WS Toba-Asahan .

8 Keanggaotaan TKPSDA WS Strategis nasional Toba-Asahan.
a. Wakil instansi Pemerintah : Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II. b. Wakil instansi Pemerintah Provinsi terdiri dari 5 (lima) Instansi Yaitu : Bappeda Provinsi Sumatera Utara Dinas PSDA Provinsi Sumatera Utara Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Badan Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara c. Waki instansi Kabupaten/Kota terdiri dari 9 (Sembilan) Instansi yaitu : Pemerintah Kabupaten Simalungun Pemerintah Kabupaten Samosir Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Pemerintah Kabupaten Dairi Pemerintah Kabupaten Karo Pemerintah Kabupaten Asahan Pemerintah Kota Tanjung Balai

9 Keanggotaan TKPSDA WS Belawan-Ular-Padang.
Dari Unsur Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota. Wakil instansi Pemerintah : Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II. Wakil instansi Pemerintah Provinsi terdiri dari 5 (lima) Instansi Yaitu : Bappeda Provinsi Sumatera Utara Dinas PSDA Provinsi Sumatera Utara Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Badan Lingkungan Hidup Propinsi Sumatera Utara Waki instansi Kabupaten/Kota terdiri dari 6 (enam) Instansi yaitu : Pemerintah Kabupaten Simalungun Pemerintah Kabupaten Karo Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Pemerintah Kota Medan Pemerintah Kota Tebing Tinggi

10 Ketetapan Menteri PU

11 5). Kriteria Pemilihan Anggota
1. Pengajuan anggota TKPSDA WS strategis nasional dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (1) didasarkan kriteria sebagai berikut: pejabat wakil instansi Pemerintah sebagai pengelola sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan adalah pejabat setingkat eselon II atau setingkat eselon III pada unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air. pejabat wakil instansi pemerintah provinsi setingkat eselon II yang menjabat sebagai anggota dewan sumber daya air provinsi yang bersangkutan. dalam hal dewan sumber daya air provinsi belum terbentuk, keanggotaan TKPSDA WS strategis nasional yang berasal dari wakil instansi pemerintah provinsi terdiri atas pejabat setingkat eselon II yang menjabat sebagai anggota PTPA. dalam hal dewan sumber daya air provinsi dan PTPA belum terbentuk, keanggotaan TKPSDA WS strategis nasional terdiri atas pejabat setingkat eselon II dari instansi pemerintah provinsi yang bersangkutan yang membidangi perencanaan daerah, membidangi sumber daya air, membidangi pertanian dan membidangi kehutanan. pejabat wakil instansi pemerintah kabupaten/kota setingkat eselon II pada wilayah sungai yang bersangkutan yang membidangi sumber daya air dan/atau yang terkait langsung dengan sumber daya air.

12 2. Anggota dari unsur nonpemerintah didasarkan kriteria sebagai berikut:
wakil yang diusulkan oleh kelompok organisasi/asosiasi pengguna atau pengusaha sumber daya air sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 ayat (1); organisasi/asosiasi yang sudah berbadan hukum dan terdaftar pada pemerintah provinsi serta telah berperan aktif dibidang sumber daya air sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; dan organisasi/asosiasi berkedudukan di provinsi pada wilayah sungai yang bersangkutan. Atau : Berbadan hukum Indonesia (bukan perwakilan organisasi asing) sebagai organisasi atau asosiasi dengan melampirkan akta pendirian organisasi dan AD/ART. Organisasi/asosiasi/badan tingkat nasional (untuk DSDA-N) atau regionl (untuk TKPSDA Wilayah Sungai) yang bergerak dibidang sebagaimana kelompok organisasi yang diumumkan dan bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi/asosiasi/badan yang telah didirikan sebelum tanggal 18 Maret 2005 (1 tahun setelah diundangkannya UU no.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air) Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan, ditandatangani Ketua dan Sekretaris organisasi/asosiasi/badan yang bersangkutan dan melampirkan daftar kegiatan organisasi selama 2 (dua) tahun terakhir.

13 Mekanisme Pemilihan Anggota
Sekretariat TKPSDA WS strategis nasional menetapkan jumlah anggota TKPSDA strategis nasional dari unsur pemerintah dan nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67; (2) Sekretariat TKPSDA WS strategis nasional melakukan fasilitasi proses seleksi calon anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah melalui tahap: pengumuman secara terbuka melalui media cetak dan/atau elektronik; pendaftaran calon anggota; pengelompokan organisasi/asosiasi berdasarkan ruang lingkup organisasi yang diwakili; pengalokasian quota anggota untuk setiap kelompok organisasi/asosiasi; penjelasan tentang wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kepada calon anggota TKPSDA WS strategis nasional; fasilitasi pertemuan penetapan calon anggota antarkelompok; dan pengajuan calon anggota dari masing-masing kelompok organisasi/ asosiasi. (3) Sekretariat TKPSDA WS strategis nasional melaporkan hasil fasilitasi seleksi calon anggota TKPSDA WS strategis nasional kepada Menteri dan menyiapkan rancangan keputusan Menteri tentang pengangkatan anggota TKPSDA WS strategis nasional untuk mendapatkan penetapan.

14 WS Belawan – Ular – Padang.
Sekretariat TKPSDA WS Toba-Asahan dan WS Belawan – Ular – Padang. Agar TKPSDA WS Toba-Asahan dan WS Belawan-Ular-Padang yang telah dibentuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya perlu didukung sekretariat yang bersifat penuh waktu dan bukan ex officio sebagaimana terjadi selama ini. Tugas dan fungsi utama sekretariat adalah memberikan dukungan teknis, admnsitratif dan keuangan, serta keahlian bagi TKPSDA. Sekretariat secara organisasi berada di kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera II. Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat. Sekretaris dapat ditetapkan tersendiri sebagai pejabat eselon III, atau untuk permulaan dapat ditunjuk pejabat eselon III yaitu Kepala Bidang/Kepala Seksi di Balai Wilayah Sungai Sumatera II. Staf sekretariat adalah PNS dengan jumlah sesuai yang dibutuhkan, bersifat penuh waktu (full time). Sekretariat dapat dibantu tenaga ahli yang bersifat paruh waktu bila diperlukan khususnya untuk membantu menyiapkan substansi persidangan TKPSDA.

15 Jadwal Pelaksanaan No Uraian Kegiatan Jadwal 1
Penjaringan Unsur-unsur Ornop April - Mei 2 Pengumuman melalui mas Media Hari ke 1 Tgl 3 Daftar Ornop Hari ke 2- Hari ke 30 Tgl – 4 Pengelompokan Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) Menurut Unsurtak Hari ke hari ke 45 Tgl s/d 5 Pengumuman Daftar ORNOP melalui Media Cetak Hari ke hari ke 50 Tgl s/d 6 Masa Sanggah unsur Hari ke hari ke 55 Tgl s/d 7 Daftar Definitif ORNOP per Unsur Hari ke 56 – hari 70 Tgl – Tgl 8 Rapat penjelasan oleh Tim Hari ke 71 Tgl 9 Proses Pemilihan calon anggota dari setiap Unsur s/d hari ke 80 s/d 10 Usulan nama-nama wakil unsur Hari ke 81 s/d Tgl 11 Penyampaian nama wakil unsur kepada tim hari ke 90 s/d 12 Pengusulan nama wakil unsure kepada Menteri Hari ke 90 – hari ke 100 Tgl s/d 13 Ketetapan Menteri PU

16 KUOTA CALON ANGGOTA TKPSDA WS TOBA – ASAHAN.
Unsur Pemerintah : 1. Balai Wilayah Sungai Sumatera II : 2 OrANG Unsur Pemerintah Provinsi : 1. Bappeda Provinsi Sumatera Utara : 1 Orang 2. Dinas PSDA Provinsi Sumatera Utara : 1 Orang 3. Dinas Pertanian Provinsi Sum.Utara : 1 Orang 4. Dinas Kehutanan Provinsi Sum. Utara : 1 Orang 5. Badan Lingkungan Hidup Provsu : 1 Orang Usnsur Pemerintah Kabupaten/Kota : 1. Kab. Simalungun : 1 Orang 2. Kab. Samosir : 1 Orang 3. Kab. Toba Samosir : 1 Orang 4. Kab. Tapanuli Utara : 1 Orang 5. Kab. Humbang Hasundutan : 1 Orang 6. Kab. Dairi : 1 Orang 7. Kab. Karo : 1 Orang 8. Kab. Asahan : 1 Orang 9. Kota Tanjung Balai : 1 Orang Jumlah ……………….. : Orang

17 Dari unsur Organisasi/Asosiasi. : 16 Orang
Dari unsur Organisasi/Asosiasi : Orang Jumlah Anggota TKPSDA WS TOBA-ASAHAN Terdidi dari : - Dari Unsur Pemerintah : Orang - Dari Unsur Ornop : Orang TOTAL ………….. : Orang

18 KUOTA CALON ANGGOTA TKPSDA WS BELAWAN - ULAR - PADANG.
Unsur Pemerintah : 1. Balai Wilayah Sungai Sumatera II : 1 Orang Unsur Pemerintah Provinsi : 1. Bappeda Provinsi Sumatera Utara : 1 Orang 2. Dinas PSDA Provinsi Sumatera Utara : 1 Orang 3. Dinas Pertanian Provinsi Sum.Utara : 1 Orang 4. Dinas Kehutanan Provinsi Sum. Utara : 1 Orang 5. Badan Lingkungan Hidup Provsu : 1 Orang Usnsur Pemerintah Kabupaten/Kota : 1. Kab. Simalungun : 1 Orang 2. Kab. Karo : 1 Orang 3. Kab. Deli Serdang : 1 Orang 4. Kab. Serdang Bedagai : 1 Orang 5. Kota Medan : 1 Orang 6. Kota Tanjung Balai : 1 Orang Jumlah ……………….. : Orang Dari Unsur ORNOP Diambil : Orang Total………………… : Orang

19 Tupoksi TKPSDA WS Linprov-Stranas
Bertugas membantu Menteri dalam melakukan koordinasi: Menyelenggarakan fungsi : perumusan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai; penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai; penyusunan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada wilayah sungai; penyusunan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat wilayah sungai; dan penyusunan kebijakan alokasi sumberdaya dalam rangka pengelolaan sumber daya air antar provinsi konsultasi dengan pihak terkait guna konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan pola, rencana program dan kegiatan serta tercapainya kesepahaman antarsektor dan antarwilayah dalam pengelolaan sumber daya air wilayah sungai; koordinasi dalam perumusan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai; koordinasi dalam penyusunan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai; koordinasi untuk mengintegrasikan dan menselaraskan kepentingan antarsektor, antarwilayah, dan para pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air wilayah sungai; dan pemberian pertimbangan kepada Menteri mengenai pengelolaan sumber daya air dan hal-hal lain yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air wilayah sungai;

20 Mekanisme Pemilihan Anggota (lanjutan)
menetapkan Menteri/ yang beranggotakan : Instansi yg membidangi SDA Kehutanan Lingkungan hidup Pertanian Sekretariat daerah Tim Persiapan/Pemilihan 3 Menyiapkan & mengajukan draft surat keputusan 2 Melaporkan hasil seleksi calon anggota utk mendapatkan penetapan 1 Mengkaji calon anggota yg dapat dipertimbangkan sebagai anggota Unsur Pemerintah Proses seleksi yg terdiri dari : Pengumuman secara terbuka melalui media cetak/elektrolit Pendaftaran Pengelompokan Pengalokasian quota anggota Fasilitasi penetapan bakal calon Pengajuan calon Unsur Non Pemerintah

21 Hubungan Kerja Antar Wadah Koordinasi
Wil. Administrasi Wil. Sungai Dewan SDA Nasional TKPSDA WS Lintas Prov & TKPSDA WS Stranas Dewan SDA Provinsi TKPSDA WS Lintas Kab/Kota Dewan SDA Kabupaten/Kota TKPSDA WS Dalam Kab/Kota Saling berkoordinatif dan konsultatif

22 Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "DISAMPAIKAN OLEH Ir. LAUREN GULTOM, M.ENG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google