Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H."— Transcript presentasi:

1 Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.
Konsep Hukum Pidana Bagi Pelaku Korporasi dan Cakupan Tanggung Jawab Direksi dan Dewan Komisaris Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H. Pengajar Fakultas Hukum UI 1985-sekarang; Pansel Pimpinan KPK tahun 2010 dan 2011; Staf Kantor Pengacara Minang Warman Sofyan, ; Majelis Pengawas Pusat Notaris ; Anggota Dewan Kehormatan Komisi Informasi Pusat 2012; Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

2 Pendahuluan Korporasi sebagai subjek hukum pidana masih relatif baru di Indonesia. Jarang ditemukan atau minim contoh yurisprudensi. Sesuatu yang baru dan minim contoh, berakibat “kegamangan” hukum bagi penegak hukum dan masyarakat (pencari keadilan). Materi ini hanya sebagai pembuka diskusi dan jauh dari sempurna. Forum inilah yang menyempurnakannya.

3 Subyek Hukum Pidana Pengertian : adalah sesuatu yang dapat melakukan tindak pidana dan dimintai pertanggungjawaban pidana. Macam-macamnya: Manusia alamiah (natuurlijke persoon) Korporasi (rechtspersoon) Hal ini tampak dalam perumusan pasal yang diawali dengan kata-kata “barangsiapa” atau “setiap orang”

4 Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana
Perkembangan: - bukan merupakan subjek hukum pidana; Subjek hukum pidana, tapi tanggung jawab ada pada pengurus korporasi; subjek hukum pidana dan dapat dipidana. Pro dan Kontra Alasan yang pro, antara lain adalah: peranan korporasi dalam kehidupan sosial ekonomi makin besar; tidak cukup pengurus saja yang dipidana. Alasan yang kontra, antara lain adalah: untuk dapat dipertanggungjawabkan maka harus ada kesalahan (sulit dipenuhi); tidak mudah menentukan siapa yang dipidana.

5 Konsep Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana
Hukum Perdata: sesuatu yang dilakukan pengurus dapat dipertanggungjawabkan kepada badan hukum karena bertindak atas hak dan kewenangan badan hukum. Pelaku fungsional/ fungsionale dader: banyak fungsi dalam kehidupan perekonomian dilakukan oleh korporasi. Instrumental. Hukum pidana lebih instrumental daripada sebelumnya. Tujuan hukum pidana pada bidang ekonomi saat ini tidak lagi sebagai balasan atas dosa yang dilakukan, akan tetapi lebih untuk mempengaruhi angota masyarakat dan menjaga mereka agar berada di jalur yang benar (Nico Keijzer). Teori fictie (von savigni): membayangkan badan hukum sama dengan manusia. Strict Liability atau absolute liability: tanggung jawab tanpa kesalahan.

6 Pengaturan dalam Undang-Undang
Nasional: UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi. Pasal 15 ayat 1. Tuntutan dan penjatuhan pidana pada badan hukum, mereka yang memberikan perintah atau yang bertindak sebagai pimpinan maupun kedua-duanya. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 46 ayat 2. Penuntutan terhadap mereka yang memberikan perintah atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 1 angka 3. Pasal 20 ayat 1 tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 1 angka 3. Pasal 6 ayat 1 pidana dijatuhkan terhadap korporasi dan/atau personil pengendali korporasi. Internasional: Konvensi PBB tahun 2003 tentang Menentang Korupsi. Pasal 26. Dari pasal 26 ayat 2 dan ayat 3 yang bertanggung jawab adalah badan hukum dan orang yang telah melakukan kejahatan tersebut. Disahkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2006.

7 Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Ada 3 kemungkinan: korporasi saja; pengurus saja; atau korporasi dan pengurus. Terdapat perbedaan atau belum ada kseragaman dalam undang-undang tentang siapa yang bertanggung jawab, vide slide 6. Undang-undang tidak dengan tegas mengatur tentang kapan pertanggungjawaban diminta pada korporasi, pengurus, atau keduanya. Hal ini menimbulkan masalah dalam penegakan hukum. Pengurus adalah Direksi atau Dewan Komisaris yang melakukan tindakan pengurusan (pasal 92 ayat 1 jo pasal 118 ayat 1 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Komisaris juga dapat dimintai pertanggungjawaban bila melakukan persetujuan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direksi (pasal 117 ayat 1 UU No. 40 Tahun jis pasal 55 dan pasal 56 KUHP -- penyertaan).

8 Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Praktik
Kasus Hotasi D.P. Nababan mantan direktur utama PT. Merpati Nusantara Airlines yang dituntut hanya mantan dirut, tidak termasuk PT. Merpati Nusantara Airlines. Dakwaan primair pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusan nomor 36/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST tanggal 12 Februari 2013. Kasus PT. Indosat Mega Media Dasar tuntutan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tanggal 8 Juli 2013 menjatuhkan pidana kepada mantan dirut empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan serta menghukum PT. IM2 membeayar uang pengganti Rp 1,3 Triliyun.

9 Sekian Dan Terima Kasih


Download ppt "Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google