Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)"— Transcript presentasi:

1 EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)
Dr. Ir. Mohd. Harisudin, MSi Ir. Agustono, MSi Wiwit Rahayu, SP MP Susi Wuri Ani, SP MP

2 Materi Pendahuluan Pengertian dan ruang lingkup eksyar
Ekonomi Mikro dan Makro dalam Perspektif Ekonomi Islam Sistem dan Politik Ekonomi Islam Politik Pertanian dalam Islam Akad-akad dalam ekonomi syariah Lembaga Keuangan Syariah

3 SISTEM EKONOMI ISLAM (NIDZAM IQTISHADI)
Wiwit Rahayu, SP MP

4 PENGERTIAN EKONOMI berasal dari bahasa Yunani kuno yang berarti “mengatur urusan rumah tangga”(di mana anggota keluarga yang mampu ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa lalu seluruh anggota keluarga yang ada ikut menikmati apa yang mereka peroleh). EKONOMI: kegiatan mengatur urusan “harta kekayaan”, Memperbanyak dan menjaga keberadaannya Memperoleh, mengelola, dan mendistribusikannya

5 PERBEDAAN ILMU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
Ilmu ekonomi : ilmu tentang cara/teknik memperbanyak/memproduksi dan menjaga/melestarikan harta kekayaan Bersifat universal Sistem ekonomi : sistem yang terkait dengan perolehan, pemanfaatan dan pendistribusian harta kekayaan Dipengaruhi oleh ideologi

6 PANDANGAN ISLAM TENTANG EKONOMI
Berkaitan dengan pandangan Islam terhadap harta kekayaan Harta Kekayaan meliputi segala sesuatu yang dapat memberi manfaat kepada manusia termasuk tenaga manusia. 1. Dari sisi keberadaannya: harta kekayaan terdapat dalam kehidupan secara alamiah diciptakan oleh Allah SWT untuk manusia. Firman Allah SWT: ”Dialah Allah yang menciptakan untuk kalian semua, apa saja yang ada di bumi”(QS.AL-Baqarah:29) ”Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia (supaya mereka mempergunakan besi itu” (Al-Hadid:25)

7 ”Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya
”Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya. Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit) kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur- sayuran, zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun yang lebat, dan buah-buahan serta rumput- rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.”(QS. Abasa24-32)

8 Nabi bersabda dalam masalah penyerbukan kurma :
2. Dari sisi teknik memproduksi dan memperbaharui Islam menyerahkan kepada manusia tentang teknik memproduksi dan memperbaharui kepada manusia. Nabi bersabda dalam masalah penyerbukan kurma : ” Kalianlah yang lebih tahu tentang (urusan )dunia kalian” Nabi pernah mengutus 2 orang muslim untuk berangkat ke pandai besi di Yaman untuk mempelajari industri senjata.

9 Hukum-hukum tentang cara memeperoleh harta yang halal dan haram
Dari sisi pemanfaatan kekayaan (memperoleh, mengelola dan mendistribusikan ) Islam mengatur tentang pemanfaatan kekayaan dengan hukum-hukum yang jelas dan terperinci. Misalnya: Mengharamkan pemanfaatan beberapa bentuk kekayaan misal khamer, bangkai, pemanfaatan tenaga manusia untuk PSK. Hukum-hukum tentang cara memeperoleh harta yang halal dan haram Hukum-hukum yang terkait dengan distribusi harta kekayaan, misal larangan menimbun emas dan perak

10 Masalah ekonomi sebenarnya bukan terletak pada ada dan tidaknya harta kekayaan tetapi pada pandangan (konsep) tentang perolehan harta atau kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, dan distribusi kekayaan di tengah-tengah manusia. Oleh karena itu maka sistem ekonomi Islam dibangun atas 3 konsep tentang: (1) kepemilikan, (2) tasharruf (pengelolaan) kepemilikan, dan (3) distribusi pendapatan di tengah-tengah manusia.

11 1. Kepemilikan Pada dasarnya kekayaan adalah milik Allah SWT dan Allah menyerahkan kepada manusia untuk diatur dan dibagikan kepada mereka. ”Dan berikanlah kepada mereka, harta dari Allah yang telah Dia berikan kepada kalian”(QS.An-Nur:33) ”Dan nafkahkanlah apa saja yang kalian telah dijadikan (oleh Allah) berkuasa terhadapnya”(QS.Al-Hadid:7) Islam memberikan syarat kepada manusia untuk dapat memiliki harta kekayaan yaitu adanya izin dari Allah SWT. Kepemilikan: ijin Syari’/pembuat hukum/Allah SWT untuk memanfaatkan harta kekayaan. Ijin Syari’ ini mencakup ijin tentang zat yang boleh dimiliki dan sebab-sebab kepemilikan.

12 Macam-macam Kepemilikan
(1). Kepemilikan Individu Izin Syari’/Allah SWT kepada seseorang untuk memiliki harta kekayaan Pemilikan atas harta kekayaan memiliki sebab-sebab syar’i yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sehingga kepemilikan benar-benar sah, sehingga jika sebab-sebab syar’i tidak ada maka kepemilikan harta tersebut tidak syah meskipun secara de facto harta itu ada.

13 Sebab-sebab kepemilikan:
Bekerja(menghidupkan tanah mati, menggali kandungan bumi, berburu, makelar, mudlarabah, musaqat, kontrak kerja) Warisan Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat Harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga

14 (2). Kepemilikan Umum harta yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan menjadikan harta tersebut sebagai hak milik bersama Terdiri atas: a. Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas Hadits dari Abidin bin Hamal al Mazany”Sesungguhnya dia bermaksud meminta tambang garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberilannya. Tatkala beliau memberikannya berkata salah seorang laki-laki yang ada di majelis “apakah Engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksna memberikan air yang mengalir. Akhirnya beliau bersabda:(Kalau begitu) tarik kembali darinya (HR. Abu Dawud)

15 (b). Sarana-sarana umum yang diperlukan olah seluruh umat dalam kehidupan sehari-hari. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: “Manusia berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput, dan api” (c) harta-harta yang keadaan asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi (jalan umu, masjid, lapangan umum, laut, selat, sungai, danau)

16 (3). Kepemilikan Negara Harta hak seluruh umat yang pengelolaannya menjadi wewenang kepala negara, yang dikelola sesuai dengan kebijakannya. Misal: harta fa’i, kharaj,jizyah, harta orang murtad,harta orang yang tidak memiliki ahli waris, tanah milik negara

17 2. Pengelolaan Kepemilikan
(1). Kepemilikan Individu harta yang dimiliki oleh seseorang harus dimanfaatkan karena jika setiap orang dalam masyarakat hanya menimbun harta kekayaannya maka akan mengganggu produktivitas dan perekonomian masyarakat. Pemanfaatan harta: Halal: zakat, nafkah, hadiah, shadaqah Haram: menyuap, membiayai kejahatan, membeli barang haram Pengembangan harta: Halal : mengelola tanah, jual beli, syirkah, mengembangkan industri Haram: riba, judi, penimbunan, penipuan

18 (2). Kepemilikan umum Kepemilikan umum dikekola oleh negara untuk dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraanya misalnya untuk pelayanan pendidikan dan pembangunan sarana umum. Kepemilikan umum ini meskipun hak mengelolanya adalah negara tetapi negara tidak boleh memberikannya kepada siapapun (3). Kepemilikan negara Dikelola negara berdasarkan ijtihad kepala negara.

19 3.DISTRIBUSI KEKAYAAN Chapra(2000) menyatakan bahwa salah satu masalah utama dalam kehidupan sosial di masyarakat adalah cara mengalokasikan dan mendistribusikan sumberdaya . Kesenjangan dan kemiskinan pada dasarnya muncul karena mekanisme distribusi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, bukan karena perbedaan lemahnya akal dan fisik manusia.

20 Islam mendorong peningkatan hasil kekayaan disertai dengan distribusi yang lancar yang mengarah pada pembagian kekayaan yang merata di kalangan masyarakat. Islam mewajibkan distribusi kekayaan pada semua anggota masyarakat dan mencegah terjadinya sirkulasi kekayaan pada segelintir orang. Allah SWT berfirman: ”Supaya harta itu tidak beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”(QS. Al-Hasyr:7)

21 Mekanisme distribusi kekayaan dalam Islam:
Mekanisme ekonomi(mekanisme distribusi dengan mengandalkan kegiatan ekonomi agar tercapai distribusi kekayaan). Mekanisme non ekonomi. Mekanisme ekonomi : Membuka seluas-luasnya kesempatan kerja dan membuat berbagai aturan yang memudahkan pekerjaan tersebut. Membuka kesempatan seluas-luasnya bagi berlangsungnya pengembangan harta kekayaan melalui kegiatan investasi, misal di bidang pertanian, perdagangan, maupun industri.

22 Larangan menimbun harta walaupun telah dikeluarkan zakatnya.
Menggalakkan berbagai kegiatan syirkah dan pembangunan infrastruktur. Negara menjadi fasilitator bagi orang yang mau syirkah, meminjamkan atau memberi modal bagi orang yang mau berusaha. Melarang kegiatan monopoli tetapi untuk barang milik umum boleh dimonopoli negara bukan demi keuntungan tetapi demi kesejahteraan masyarakat dan negara tidak turut menetapkan atau mematok harga jual suatu produk di pasar. Melarang kegiatan judi, riba, korupsi, suap dan pemberian hadiah kepada penguasa. Pemanfaatan secara optimal harta kekayaan milik umum untuk kesejahteraan masyarakat.

23 Mekanisme nonekonomi :
Sebab sebab alamiah seperti keadaan alam yang tandus, cacat fisik, lemah akal, bencana alam memungkinkan terhambatnya distribusi kekayaan kepada orang-orang tersebut karena keterbatasannya menyebabkan mereka tidak dapat mengikuti mekanisme distribusi kekayaan secara ekonomi.

24 Islam mengatasinya dengan:
Meneliti apakah mekanisme ekonomi berjalan dengan normal ataukah ada penyimpangan. Melalui mekanisme nonekonomi: Pemberian negara kepada orang yang membutuhkan Zakat Warisan Infaq, shadaqah, wakaf, hibah, hadiah Ganti rugi terhadap kejahatan yang dilakukan seseorang kepada orang lain Barang temuan

25 Perbandingan Sistem Ekonomi Kapitalisme Masalah ekonomi:
kelangkaan sumberdaya dan ketidakterbatasan kebutuhan Kepemilikan Ideologi kapitalisme memandang bahwa kepemilikan bersifat mutlak, setiap orang bebas memiliki barang dan jasa. Setiap orang bebas melakukan kegiatan produksi, konsumsi, investasi, dan distribusi pada berbagai sektor ekonomi . Prinsip dalam sistem ekonomi kapitalisme: Free enterpreneur

26 Distribusi Setiap orang memiliki kebebasan untuk menghasilkan kekayaan yang maksimal,hartanya merupakan hak milik mutlak yang tidak boleh dicampuri pengelolaan dan pendistribusiannya termasuk oleh negara.Distribusi kekayaan ditentukan oleh mekanisme harga/pasar.

27 Sistem Ekonomi Sosialisme
Masalah Ekonomi kelangkaan sumberdaya dan ketidakterbatasan kebutuhan Kepemilikan Sosialisme meniadakan kepemilikan individu (sebagian atau seluruhnya). Semua barang dan jasa adalah milik bersama yang dikuasai dan dikelola oleh negara

28 Distribusi Kebebasan individu akan membahayakan keselamatan masyarakat sehingga hak individu atas harta sebaiknya dihapuskan dan wewenang dipercayakan kepada masyarakat agar dapat mempertahankan persamaan ekonomi di dalam masyarakat.


Download ppt "EKONOMI SYARIAH SKS (2-0)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google