Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSiva Rian Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Jadwal Tentatif PCD FT-UH 2005
2
2. DEKAN MODELKELEBIHANKEKURANGAN 1. DEKAN BESERTA1.TRANSPARANSI1.PELUANG INDIVIDU POTENSIAL PEMBANTU DEKAN2.MENGELIMINASI KONSPIRASI TERBATAS 3.OBYEKTIFITAS TINGGI 4.KAPASITAS TEAM TERUKUR 5.PROSES LEBIH SINGKAT 6.MEMBUAT CALON PEMIMPIN LEBIH BANYAK. 7.KERJASAMA TEAM TINGGI 2. DEKAN1.PELUANG MENJADI CALON1.TIDAK TRANSPARAN PEMBANTU DEKAN TERBUKA2.KONSPIRASI LEBIH TINGGI 2. PELUANG INDIVIDU TERBAIK BESAR3.KUALITAS CALON PEMBANTU DEKAN TIDAK DIKETAHUI 4.SUBYEKTIFITAS LEBIH TINGGI 5.KERJASAMA TEAM KURANG
3
No.No. K e g i a t a nJ a d w a l 1. Sosialisasi Draft Tata Cara Pemilihan Calon Dekan di masing-masing Jurusan Jum’at, 11 Nov. 2005 2.Pembahasan/Pengesahan Tata Cara Pemilihan Calon Dekan oleh SenatSenin, 14 Nov. 2005 3.Pendaftaran Bakal Calon Dekan Selasa s/d Kamis, 15-17 Nov. 2005 4.Seleksi Berkas Bakal Calon Dekan oleh KPCDJum’at, 18 Nov. 2005 5.Penetapan Bakal Calon Dekan oleh SenatSenin, 21 Nov. 2005 6.Penyerahan Nama-Nama Bakal Calon Pembantu DekanSelasa s/d Rabu, 22-23 Nov. 2005 7.Seleksi Berkas Bakal Calon Pembantu Dekan oleh KPCDKamis, 24 Nov. 2005 8. Penetapan Bakal Calon Pembantu Dekan dan Pengesahan Bakal Calon Dekan oleh Senat Jum’at, 25 Nov. 2005 9Penyampaian Visi Misi dan Program Dijadwalkan 28 Nov – 3 Des 2005 10Pemilihan Calon DekanSenin, 5 Desember 2005 11Pengesahan Calon Dekan oleh SenatRabu, 7 Desember 2005
4
BAB II PERSYARATAN BAKAL CALON DEKAN Pasal 5 Persyaratan Umum dan Khusus Bakal Calon Dekan harus memenuhi persyaratan umum dan khusus, sebagai berikut : Persyaratan umum meliputi : Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Pada saat pengangkatan, berusia setinggi-tingginya 61 (enam puluh satu) tahun. Bersedia menjadi Dekan yang dinyatakan secara tertulis Persyaratan khusus, serendah-rendahnya: Menduduki jabatan Lektor Kepala pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Berijazah S2 atau setara.
5
Pasal 6 Persyaratan Tambahan Selain persyaratan umum dan khusus pada Pasal 4, Bakal Calon Dekan juga harus memenuhi persyaratan tambahan, sebagai berikut : 1.Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. 2.Memiliki integritas pribadi yang tinggi, yakni berwibawa, jujur, cakap, adil dan berakhlak baik 3.Memiliki visi dan inovasi pengembangan akademik dan nilai-nilai keilmuan, sistem dan mekanisme organisasi yang berdasar pada komitmen pengembangan pengelolaan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian pada masyarakat, serta sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 4.Memiliki kemampuan manajerial dalam pengembangan, pengelolaan, dan pemberdayaan unit-unit organisasi yang ada dalam lingkungan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin
6
Pasal 7 Tahapan Pemilihan Pemilihan dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : 1.Pendaftaran dan seleksi Bakal Calon Dekan oleh KPCD 2.Pemilihan Bakal Calon Dekan oleh Senat 3.Penetapan 2 (dua) sampai 5 (lima) peraih suara terbanyak Bakal Calon Dekan oleh Senat 4.Penyerahan nama-nama Bakal Calon Pembantu Dekan oleh Bakal Calon Dekan kepada KPCD 5.Penetapan Bakal Calon Pembantu Dekan yang akan mendampingi Bakal Calon Dekan oleh Senat 6.Pemilihan Calon Dekan oleh pemilih 7.Penetapan 2 (dua) peraih suara terbanyak hasil tahapan Pasal 7 ayat (6) sebagai Calon Dekan oleh Senat Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin.
7
Pasal 10 Penyerahan Nama-Nama Bakal Calon Pembantu Dekan 1.Bakal Calon Dekan yang telah ditetapkan berdasarkan Pasal 9 ayat (5) menyerahkan nama-nama Bakal Calon Pembantu Dekan yang akan mendampinginya kepada Komisi Pemilihan Calon Dekan dengan menyertakan dokumen-dokumen sebagai berikut : 2.Pernyataan kesediaan untuk diajukan sebagai Bakal Calon Pembantu Dekan. 3.Riwayat hidup singkat beserta lampiran-lampiran yang diperlukan. 4.Surat Keputusan pengangkatan jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin. 5.2. Komisi Pemilihan Calon Dekan menyeleksi berkas semua Bakal Calon Pembantu Dekan yang diajukan oleh Bakal Calon Dekan sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1.). 6.Penyerahan Nama-Nama Bakal Calon Pembantu Dekan dilaksanakan dari hari Selasa, tanggal 22 Nopember 2005 sampai dengan hari Rabu, tanggal 23 Nopember 2005. 7.Seleksi Berkas Bakal Calon Pembantu Dekan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 24 Nopember 2005.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.