Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENJAMINAN KEAMANAN PANGAN DI INDONESIA Lecture Material - Food Safety Budi Widianarko - UNIKA SOEGIJAPRANATA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENJAMINAN KEAMANAN PANGAN DI INDONESIA Lecture Material - Food Safety Budi Widianarko - UNIKA SOEGIJAPRANATA."— Transcript presentasi:

1 PENJAMINAN KEAMANAN PANGAN DI INDONESIA Lecture Material - Food Safety Budi Widianarko - UNIKA SOEGIJAPRANATA

2 FOOD CONTROL..….a mandatory regulatory activity of enforcement by national or local authorities to provide consumer protection and ensure that all foods during production, handling, storage, processing, and distribution are safe, wholesome and fit for human consumption; conform to safety and quality requirements; and are honestly and accurately labeled as prescribed by law.

3 The challenges for food control authorities I ncreasing burden of foodborne illness and emerging foodborne hazards R apidly changing technologies in food production, processing and marketing D eveloping science-based food control systems with a focus on consumer protection I nternational food trade and need for harmonization of food safety and quality standards C hanges in lifestyles, including rapid urbanization G rowing consumer awareness of food safety and quality issues and increasing demand for better information

4 The foremost responsibility of FOOD CONTROL is to enforce the food law(s) protecting the consumer against unsafe, impure and fraudulently presented food by prohibiting the sale of food not of the nature, substance or quality demanded by the purchaser.

5 THE OBJECTIVES OF FOOD CONTROL Protecting public health by reducing the risk of food- borne illness Protecting consumers from unsanitary, unwholesome, mislabelled or adulterated food Contributing to economic development by maintaining consumer confidence in the food system and providing a sound regulatory foundation for domestic and international trade in food.

6 THE BUILDING BLOCKS OF FOOD CONTROL 1. Food Law & Regulations 2. Food Control Management policy and operational coordination 3. Inspection Services 4. Laboratory Services food monitoring and epidemiological data 5. Information, Education, Communication and Training

7

8 PRINCIPLES OF FOOD CONTROL 1.Integrated farm-to-table concept 2. Risk analysis -Risk Assessment -Risk Management -Risk Communication 3. Transparency 4. Regulatory Impact Assessment the costs of compliance to the food industry, as these costs are ultimately passed onto consumers

9 HACCP is only one part of the risk analysis process HACCP is a risk management tool not a risk assessment tool

10

11

12 From Farm to Table- Food Safety Assurance (Adapted from Drug and Food Control Agency, 2003)‏ Country’s Border Assurance throughout the Life-Cycle Production of Raw & Supporting Materials Handling of Fresh Foodstuffs Processing DistributionRetailingConsumers IMPORTED FOOD GAP/GFP GHP HACCP GMP HACCP GDP/GTP HACCP GRP/GTP HACCP GHP/GCP

13

14

15 Ka. Badan POM PRODUK MD & ML Bupati/Walikota Produk Industri Rumah Tangga P- IRT

16

17

18

19

20

21

22 SALES GROWTH in 2006 Powdered Soft Drinks 28 % Milk Products 18% Coffee18% Noodle11% Tea10% Biscuit7.2% Source: Euromonitor International (2006)‏

23

24

25

26

27

28

29

30

31 KEWENANGAN PEMERIKSAAN PELANGGARAN HUKUM DI BIDANG PANGAN GUBERNUR dan atau BUPATI/WALIKOTA PANGAN SEGAR KEPALA BADAN POM PANGAN OLAHAN MD & ML BUPATI/WALIKOTA PANGAN OLAHAN IRT BUPATI/WALIKOTA PANGAN SIAP SAJI

32 KETENTUAN AGAMA ISLAM HALALAN THAYYIBAN CODEX ALIMENTARIUS COMMISSION AMAN “SAFE” dan LAYAK “SUITABLE FOR HUMAN CONSUMPTION” KETENTUAN DEPTAN PRODUK PANGAN “ASUH” AMAN, SEHAT, UTUH, HALAL SAFE FROM FARM TO TABLE PRINSIP KEAMANAN PANGAN KRITERIA PERSYARATAN PANGAN KRITERIA PERSYARATAN PANGAN

33 Aman dari bahaya BIOLOGI (kuman/bakteri, virus, parasit)‏ Aman dari bahaya RESIDU dan kontaminasi BAHAN KIMIA dan Fisik berbahaya Aman dalam komposisi gizi dan dari bahaya PEMALSUAN Aman dalam kaidah agama (HALAL)‏ PANGAN ASAL HEWAN ASUH:

34 BAHAYA (biologi, kimia, fisik, haram)‏ DIKENDALIKAN oleh produsen, importir, distributor, ritel DIATUR dan DIAWASI oleh pemerintah DIHINDARI oleh konsumen Praktek higienis, dan Penerapan kesejahteraan hewan di RPH SISTIM PENGAWASAN YANG EFEKTIF

35 PENGAWASAN JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN PANGAN PADA RANTAI PRODUKSI PANGAN ASAL HEWAN Kesejahteraan Hewan Pemeriksaan Ante- dan Post-mortem, penyembelihan halal Penyimpanan dan Pengangkutan Proses produksi & Formulasi produk Peternakan RPH/RPU Pengolahan Distribusi dan Pemasaran

36 Kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene- sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan yang diterbitkan oleh instansi berwenang di bidang KESMAVET ESTABLISHMENT NUMBER HYGIENE & SANITATION PRACTICES ESTABLISHMENT NUMBER HYGIENE & SANITATION PRACTICES SERTIFIKASI NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)  Peraturan Menteri Pertanian No. 381/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan

37  Sertifikasi dan registrasi Unit Usaha Pangan Asal Hewan melalui Nomor Kontrol Veteriner (NKV)‏  Monitoring & surveilans PAH  Labelisasi pangan asal hewan  Penerapan Sistem HACCP  Pelayanan prima pemerintah  Consumer awareness NEGARA ASAL PEREDARAN MASYARAKAT PINTU MASUK INDONESIA  Country approval  Veterinary Public Health Protocol  Establishment approval (aspek keamanan dan kehalalan pangan)‏  Karantina Hewan  Bea Cukai Sis. Was. Kuat dan tangguh PENGAWASAN PRODUK HEWAN IMPOR

38

39

40 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1996 TENTANG PANGAN

41 PASAL 1 1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahah, dan atau pembuatan makanan atau minuman. 2. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

42 3. Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan atau pengawasaan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia. 4. Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia.

43 5. Sanitasi Pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia. 6. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman.

44 21-23Pangan TercemarKeenam 20Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium Kelima 16-19Kemasan Pangan Keempat 13-15Rekayasa Genetika dan Iradiasi Pangan Ketiga 10-12Bahan Tambahan PanganKedua 4 -9Sanitasi PanganPertama PasalMasalahBagian BAB II KEAMANAN PANGAN UU no. 7/1996

45 45-50KETAHANAN PANGANVII 41-44TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGANVI 36-40PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA V 30-35LABEL DAN IKLAN PANGANIV 24-26 27-29 MUTU DAN GIZI PANGAN Mutu Pangan Gizi Pangan III 1-3KETENTUAN UMUMI PasalISIBAB BAB – BAB LAIN 61-63KETENTUAN LAIN-LAINXII 60PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUANXI 55-59KETENTUAN PIDANAX 53-54PENGAWASANIX 51-52PERAN SERTA MASYARAKATVIII 65KETENTUAN PENUTUPXIV 64KETENTUAN PERALIHANXIII

46 BAB II KEAMANAN PANGAN

47

48

49

50

51

52

53

54

55 PENGATURAN LEBIH LANJUT UU PP 60 PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN 8 53 54 PENGAWASAN KEWENANGAN TINDAKAN ADMINISTRATIF 7 50 KETAHANAN PANGAN 6 44 TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN 5 40 PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA 4 35 LABEL DAN IKLAN PANGAN 3 29 MUTU DAN GIZI PANGAN 2 9 12 15 19 20 23 KEAMANAN PANGAN SANITASI PANGAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN REKAYASA GENETIKA DAN IRADIASI PANGAN KEMASAN PANGAN JAMINAN MUTU PANGAN DAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM PANGAN TERCEMAR 1 PASALBAB - BagianNO

56 45-50KETAHANAN PANGANVII 41-44TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGANVI 36-40PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA V 30-35LABEL DAN IKLAN PANGANIV 24-26 27-29 MUTU DAN GIZI PANGAN Mutu Pangan Gizi Pangan III 1-3KETENTUAN UMUMI PasalISIBAB BAB – BAB LAIN 61-63KETENTUAN LAIN-LAINXII 60PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUANXI 55-59KETENTUAN PIDANAX 53-54PENGAWASANIX 51-52PERAN SERTA MASYARAKATVIII 65KETENTUAN PENUTUPXIV 64KETENTUAN PERALIHANXIII

57 24 -29Mutu PanganPertama PasalMasalahBagian BAB III MUTU DAN GIZI PANGAN UU no. 7/1996 BAB IV LABEL DAN IKLAN PANGAN [Pasal 30 – 35] Pasal 33 (1) Setiap label dan atau iklan tentang pangan yang diperdagangkan harus memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan Pasal 33 (2) Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label atau iklan apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan

58 UU no. 7/1996 BAB V PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA [Pasal 36 – 40] Pasal 37 ……… a.Pangan telah diuji dan atau diperiksa serta dinyatakan lulus dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi oleh instansi yang berwenang di negara asal; Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan atau a.Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya. Pasal 38 Setiap orang yang memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan bertanggung jawab atas keamanan, mutu, dan gizi pangan

59 UU no. 7/1996 BAB VI TANNGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN [Pasal 41 – 44] Pasal 41 (1) Badan usaha yang memproduksi pangan olahan utnuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut. (2) Orang perseorangan yang kesehatannya terganggu atau ahli waris dari orang yang meninggal sebagai akibat langsung karena mengkonsumsi pangan olahan yang diedarkan berhak mengajukan gugatan ganti rugi terhadap badan usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ).

60 UU no. 7/1996 (3) Dalam hal terbukti bahwa pangan olahan yang diedarkan dan dikonsumsi tersebut mengandung bahan yang dapat merugikan dan atau membahayakan kesehatan manusia atau bahan lain yang dilarang, maka badan usaha dan atau perseorangan dalam badan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti segala kerugian yang secara nyata ditimbulkan. (4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal badan usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha dapat membuktikan bahwa hal tersebut bukan diakibatkan kesalahan atau kelalaiannya, maka badan usaha dan atau orang perseorangan dalam badan usaha tidak wajib mengganti kerugian. (5) Besarnya ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setinggi-tingginya sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk setiap orang yang dirugikan kesehatannya atau kematian yang ditimbulkan. Pasal 41

61 Pasal 42 Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) tidak diketahui atau tidak berdomisili di Indonesia, ketentuan dalam Pasal 41 ayat (3) dan ayat (5) diberlakukan terhadap orang yang mengedarkan dan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia. Pasal 43 (1)Dalam hal kerugian yang ditimbulkan melibatkan jumlah kerugian materi yang besar dan atau korban yang tidak sedikit, Pemerintah berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2). (2) Gugatan ganti rugi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan untuk kepentingan orang yang mengalami kerugian dan atau musibah.

62 UU no. 7/1996 BAB IX PENGAWASAN Pasal 54 (1) Dalam mekasanakan fungsi pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini. (2) Tindakan administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa a. Peringatan secara tertulis; Larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau Pemerintah untuk menarik produk pangan dari peredaran apabila terhadap resiko tercemarnya pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan manusia; c. Pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia; d. Penghentian produk untuk sementara waktu; e. Pengenaan denda paling tinggi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah), dan atau f. Pencabutan izin produksi atau izin usaha. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pamerintah.

63 UU no. 7/1996 BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 55 Barang siapa dengan sengaja : a. Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 8; b. Menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tanbahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); c. Menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan bahan apapun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);

64 UU no. 7/1996 d. Mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e; e. Memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a; f. Memperdagangkan pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yang dijanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b; g. Memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sertifikasi mutu pangan, sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf c; h. Mengganti label kembali atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah).

65 UU no. 7/1996 Pasal 56 Barangsiapa karena kelalaiannya : a. Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud Pasal 8; b. Menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); c. Menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apapun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia, sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1); d. Mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e; Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah).

66 UU no. 7/1996 Pasal 57 Ancaman pidana atas pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah seperempat apabila menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia atau ditambah sepertiga apabila menimbulkan kematian.

67 UU no. 7/1996 Pasal 58 Barangsiapa : a. Menggunakan suatu bahan sebagai bahan tambahan pangan dan mengedarkan pangan tersebut secara bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 11; b. Mengedarkan pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika, tanpa lebih dahulu memeriksakan keamanan pangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); c. Menggunakan iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); d. Menggunakan sesuatu bahan sebagai kemasan pangan untuk diedarkan secara bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 17; e. Membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan memperdagangkannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);

68 UU no. 7/1996 f. Mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan tanpa terlebih dahulu diuji secara laboratoris, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); g. Memproduksi pangan tanpa memenuhi persyaratan tentang gizi pangan yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4); h. Memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantumkan label, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 atau 31; i. Memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dan atau menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label dan atau iklan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); j. Memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1); Pasal 58

69 UU no. 7/1996 k. Memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan Peraturan pelaksanaannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); l. Menghambat kelancaran proses pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53; Dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah). Pasal 58

70 Pasal 59 Barangsiapa : a. Tidak menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia, atau tidak menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala, atau tidak menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b.Tidak memenuhi persyaratan sanitasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal7; c. Tidak melaksanakan tata cara pengemasan pangan yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3);

71 Pasal 59 d. Tidak menyelenggarakan sistem jaminan mutu yang ditetapkan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); e. Tidak memuat keterangan yang wajib dicantumkan pada label, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2); Meskipun telah diperingatkan secara tertulis oleh Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).

72 PENGATURAN LEBIH LANJUT UU PP 60 PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN 8 53 54 PENGAWASAN KEWENANGAN TINDAKAN ADMINISTRATIF 7 50 KETAHANAN PANGAN 6 44 TANGGUNG JAWAB INDUSTRI PANGAN 5 40 PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA 4 35 LABEL DAN IKLAN PANGAN 3 29 MUTU DAN GIZI PANGAN 2 9 12 15 19 20 23 KEAMANAN PANGAN SANITASI PANGAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN REKAYASA GENETIKA DAN IRADIASI PANGAN KEMASAN PANGAN JAMINAN MUTU PANGAN DAN PEMERIKSAAN LABORATORIUM PANGAN TERCEMAR 1 PASALBAB - BagianNO

73 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN

74 2-10 KEAMANAN PANGAN Bag. Pertama - SANITASI – PERSYARATAN SANITASI – PEDOMAN CARA YANG BAIK CARA BUDIDAYA YANG BAIK CARA PRODUKSI PANGAN SEGAR YANG BAIK CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK CARA DISTRIBUSI PANGAN YANG BAIK CARA RITEL PANGAN YANG BAIK CARA PRODUKSI PANGAN SIAP SAJI YANG BAIK II 1KETENTUAN UMUMI PasalISIBAB GARIS BESAR ISI (1)‏

75 11-13 14 15 16-20 KEAMANAN PANGAN Bag. Kedua – BAHAN TAMBAHAN PANGAN – BAHAN TAMBAHAN PANGAN TERLARANG – BAHAN PANGAN YANG DIIJINKAN – KEWAJIBAN PEMERIKSAAN KEAMANAN Bag. Ketiga – PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIKA – KEWAJIBAN PEMERIKSAAN KEAMANAN – PEMERIKSAAN KEAMANAN – KOMISI KEAMANAN, PERSYARATAN & TATA CARA Bag. Keempat – IRADIASI PANGAN – IZIN FASILITAS RADIASI – PEMENUHAN KETENTUAN TEKNIS Bag. Kelima – KEMASAN PANGAN – BAHAN KEMASAN TERLARANG – BAHAN KEMASAN YANG DIIJINKAN – PENGEMASAN YANG BENAR – PENGEMASAN KEMBALI II PasalISIBAB GARIS BESAR ISI (2)‏

76 21-22 23-28 KEAMANAN PANGAN Bag. Keenam – JAMINAN MUTU PANGAN DAN PEMERIKSAAN LAB – KEWAJIBAN PENYELENGGARAAN SISTEM JAMINAN MUTU – PENETAPAN STANDAR UNTUK SISTEM JAMINAN MUTU – PENETAPAN JENIS PANGAN SEGAR YANG WAJIB DIUJI LAB – PENETAPAN JENIS PANGAN OLAHAN YANG WAJIB DIUJI LAB – BAHAN TAMBAHAN PANGAN TERLARANG – LAB PELAKSANA UJI Bag. Ketujuh – PANGAN TERCEMAR – LARANGAN PENGEDARAN PANGAN TERCEMAR – PENETAPAN BAHAN YANG DILARANG UNTUK PRODUKSI PANGAN DAN AMBANG BATASNYA – PERSYARATAN PENGGUNAAN CARA, METODE, BAHAN DALAM PROSES PRODUKSI, PENGOLAHAN, PENYIMPANAN, PENGANGKUTAN & PEREDARAN PANGAN – BAHAN TERLARANG UNTUK PRODUKSI PERALATAN PENGOLAHAN, PENYIAPAN, PEMASARAN & PENYAJIAN PANGAN – WAJIB LAPOR KERACUNAN PANGAN – KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) KERACUNAN PANGAN – PEMERIKSAAN/PENYELIDIKAN, PENGKAJIAN & PENANGGULANGAN – PENYIDIKAN II PasalISIBAB GARIS BESAR ISI (3)‏

77 29-31 32 33-35 MUTU DAN GIZI PANGAN Bag. Pertama – MUTU PANGAN Bag. Kedua – SERTIFIKASI MUTU PANGAN Bag. Ketiga – GIZI PANGAN III PasalISIBAB GARIS BESAR ISI (4)‏ 36-40 41 PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN KE DALAM DAN DARI WILAYAH INDONESIA Bag. Pertama – PEMASUKAN PANGAN KE DALAM WILAYAH INDONESIA Bag. Kedua – PENGELUARAN PANGAN DARI WILAYAH INDONESIA IV 42-50 51 PENGAWASAN DAN PEMBINAAN Bag. Pertama – PENGAWASAN Bag. Kedua – PEMBINAAN V 52 53 54 PERAN SERTA MASYARAKAT KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP VI VII VIII


Download ppt "PENJAMINAN KEAMANAN PANGAN DI INDONESIA Lecture Material - Food Safety Budi Widianarko - UNIKA SOEGIJAPRANATA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google