Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi115100300111002  Febri Aryvyanto115100300111006  Fela Pramestika115100301111022  Nasimatus Shobakh115100307111002.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi115100300111002  Febri Aryvyanto115100300111006  Fela Pramestika115100301111022  Nasimatus Shobakh115100307111002."— Transcript presentasi:

1 Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi115100300111002  Febri Aryvyanto115100300111006  Fela Pramestika115100301111022  Nasimatus Shobakh115100307111002

2 Undang Undang Ketenagakerjaan

3 VIDEO MASALAH KETENAGAKERJAAN

4 Sejarah UU Ketenagakerjaan undang-undang ketenagakerjaan ada sejak jaman presiden Soekarno, hal ini berdasarkan perbudakan, penghambaan, dan kerja rodi yang dilakukan selama masa penjajahan. pada masa pemerintahan Soekarno (1945-1958) undang-undang tersebut cenderung mengacu pada jaminan sosial dan perlindungan kepada buruh.

5

6 pada masa berikutnya (1959-1966) terjadi gerak politisi dan ekonomi buruh yang ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1960 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (lock out) di Perusahaan, Jawatan dan Badan Vital. pada masa pemerintahan B.J. Habibie (1998- 1999) dikeluarkan keputusan presiden No.83 Tahun 1998 yang mensahkan Konvesi ILO No.87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikatn dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2001) dikeluarkan UU No.21 Tahun 2000 mengenai Seikat Pekerja/Serikat Buruh.

7 pada masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri (2001-2004) dihasilkan perundangan ketenagakerjaan berdasarkan UU No.13 Tahun 2003, UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No.39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) beberapa usaha dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi, menuntaskan masalah pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

8 BAB-BAB dalam “UU No.13 Tahun 2003” BAB I : Kententuan Umum BAB II : Landasan, Asas dan Tujuan BAB III : Kesempatan dan Perlakuan yang Sama BAB IV : Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan BAB V : Pelatihan Kerja BAB VI : Penempatan Tenaga Kerja BAB VII : Perluasan Kesempatan Kerja BAB VIII : Penggunaan Tenag Kerja Asing

9 BAB IX : Hubungan Kerja BAB X : Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan BAB XI : Hubungan Industrial BAB XII : Pemutusan Hubungan Kerja BAB XIII : Pembinaan BAB XIV : Pengawasan BAB XV : Penyidikan BAB XVI : Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif BAB XVII : Ketentuan Peralihan BAB XVIII : Ketentuan Penutup

10 Masalah Ketenagakerjaan outsourcing dalam literatur Indonesia, istilah ini dikenal dengan “alih daya”, yaitu pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke pihak (perusahaan) lain. (Wikipedia Indonesia) Terdapat dua pandangan terhadap outsourcing, yaitu : setuju (pro) : outsourcing sebagai solusi bagi perusahaan dalam menghadapi ketidakstabilan kondisi ekonomi global yang mempengaruhi kondisi ekonomi nasional.

11 tidak setuju (kontra) : serikat pekerja menentang outsourcing dengan alasan karena pembayaran gaji yang tidak sesuai, tidak ada jaminan peningkatan karir kerja, tidak ada tunjangan-tunjangan hidup, kontrak tidak diperpanjang atau PHK tanpa alasan. Istilah outsourcing secara eksplisit tidak ada pada Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Terdapat dua macam praktek outsourcing sebagaimana yang disebut dalam UU ini, yaitu (1) pemborongan pekerjaan, dan (2) penyediaan jasa pekerja/buruh, hal ini diatur dalam pasal 64-66.

12 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi115100300111002  Febri Aryvyanto115100300111006  Fela Pramestika115100301111022  Nasimatus Shobakh115100307111002."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google